5 0 327 KB
PENANGANAN & PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA No.
: UKP/VIII/SOP/
Dokumen SOP
IV/2017/025
No. Revisi
: 0
Tanggal
: April 2017
Terbit Halaman
: 1 dari 3
UPTD drg.Hj.Fery Septarini
PUSKESMAS
Nip.196809282000122002
TALANG UBI
1. Pengertian
Penanganan & pembuangan bahan berbahaya limbah adalah pemisahan dan pengurangan volume. Jenis limbah harus diidentifikasi dan dipilih serta mengurangi volume limbah. Klinis sebagai syarat keamanan yang penting untuk petugas pembuangan sampah, petugas emergensi dan masyarakat.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pedoman petugas dalam penanganan & pembuangan bahan berbahaya
3. Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Talang Ubi Nomor: UKP/VIII/SK/ IV/2017/007 tentang penanganan & pembuangan bahan berbahaya laboratorium
4. Referensi
PERMENKES No. 37 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium pusat kesehatan masyarakat.
5. Alat dan bahan
6. Prosedur /
-
APD,
-
kotak sampah
-
Safety box
-
sterilisator
-
meja kerja
-
bahan disenfectan
1. Petugas melakukan pemisahan limbah B3 dan Non B3.
langkah –
2. Petugas mengusahakan menggunakan bahan kimia non B3.
langkah
3. Petugas menggunakan kotak sampah non medis untuk limbah non B3. 4. Petugas menggunakan kotak sampah medis untuk jenis limbah B3. 5. Petugas menempatkan limbah B3 jarum, spuit pada safety box. 6. Petugas menempatkan tempat penampungan pada tempat
yang aman. 7. Petugas membakar semua limbah B3 dan non B3 menggunakan insenerator dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit (MOU) 8. Petugas melakukan sterilisasi alat-alat medis yang telah terkontaminasi limbah B3 menggunakan sterilisator. 9. Petugas melakukan dekontaminasi pada limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 kemudian menaruhnya pada tempat sampah medis. 10. Petugas melakukan desinfeksi meja kerja sebelum dan sesudah pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya. 7. Bagan alir Melakukan pemisahan limbah B3 dan Non B3
Mengusahakan menggunakan bahan kimia non B3
Menggunakan kotak sampah non medis untuk limbah non B3
Menggunakan sampah medis untuk jenis limbah B3
Menempatkan limbah B3 jarum, spuit pada safety box
Menempatkan tempat penampungan pada tempat yang aman
Membakar semua limbah B3 dan non B3 menggunakan insenerator
Melakukan sterilisasi alat-alat medis yang telah terkontaminasi limbah B3 menggunakan sterilisator dengan bekerja sama dengan
pihak rumah sakit (MOU)
Melakukan dekontaminasi pada limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 kemudian menaruhnya pada tempat sampah medis
Melakukan desinfeksi meja kerja sebelum dan sesudah pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya
8. Hal-hal yang perlu di
Pemisahan sampah b3 dan non b3, keseterilan alat, keseterilan meja kerja
perhatikan 9. Unit Terkait
Laboratorium, kesling
10. Dokumen
-
Laporan penyeterilan alat
terkait
-
Laporan / checklist
11. Rekaman histori perubahan
No
Yang di ubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENANGANAN & PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA No. Kode
: UKP/VIII/SOP/IV/2017/025
Terbitan
: April 2017
DAFTAR TILIK Revisi
:0
Tgl. Mulai Berlaku :
UPTD PUSKESMAS TALANG UBI
Halaman
: 1/ 1
NO Langkah Kegiatan 1.
Ya
Tidak
Tidak Berlaku
Apakah Petugas melakukan pemisahan limbah B3 √ dan Non B3?
2.
Apakah Petugas mengusahakan menggunakan √ bahan kimia non B3?
3.
Apakah Petugas menggunakan kotak sampah non √ medis untuk limbah non B3?
4.
Apakah Petugas menggunakan kotak sampah √ medis untuk jenis limbah B3?
5.
Apakah Petugas menempatkan limbah B3 jarum, √ spuit pada safety cabinet?
6.
Apakah
Petugas
menempatkan
tempat √
penampungan pada tempat yang aman? 7.
Apakah Petugas membakar semua limbah B3 dan √ non B3 menggunakan insenerator dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit (MOU) ?
8.
Apakah Petugas melakukan sterilisasi alat-alat √ medis yang telah terkontaminasi limbah B3 menggunakan sterilisator?
9.
Apakah Petugas melakukan dekontaminasi pada √ limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 kemudian menaruhnya pada tempat sampah medis?
10.
Apakah Petugas melakukan desinfeksi meja kerja √ sebelum dan sesudah pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya?
CR = …….%
Talang Ubi, Auditor / Pelaksana
.....................