8.2.2.4.3. SK Pengelolaan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SRAGI I Jl. Raya Sragi No. 139, Kec. Sragi, Kab. Pekalongan Kode Pos 51155



Telp. (0285)4475438, email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SRAGI I NOMOR: 800/C/SK/VIII/2017/431



TENTANG PENGELOLAAN OBAT KEPALA PUSKESMAS SRAGI I,



Menimbang



: a. bahwa obat yang tersedia perlu dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien; b. bahwa untuk menunjang pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas Sragi I diperlukan adanya kebijakan tentang pengelolaan obat puskesmas;



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU KEDUA



KETIGA



: :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SRAGI I TENTANG PENGELOLAAN OBAT : Obat dan perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat mutunya di tiap unit pelayanan kesehatan. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi kegiatan : 1. perencanaan, 2. permintaan, 3. penerimaan, 4. penyimpanan dan distribusi 5. pencatatan dan pelaporan serta 6. supervisi dan evaluasi pengelolaan obat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sragi Pada tanggal : 16 Mei 2017 KEPALA PUSKESMAS SRAGI I



ASIT WIDYASTUTI