5 0 86 KB
PEMESANAN OBAT No. SOP/A/VIII/UKP/061 Dokumen SOP No. Revisi 00 Tgl. Terbit 04/09/2017 Halaman 1/2 UPTD KESEHATAN PUSKESMAS SEBANI KABUPATEN PASURUAN
1. Pengertian
dr. RAGIL WIDODO B.N NIP.19790122 201001 1 005
Semua kegiatan perencanaan kebutuhan dalam rangka menjamin ketersediaan obat-obatan di Puskesmas
2. Tujuan
Sebagai
acuan
untuk
penerapan
langkah-langkah
mengendalikan persediaan dan penggunaan obat-obatan agar tidak terjadi kelebihan atau kekosongan di puskesmas. 3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Sebani Nomor 440/097/424.072.17/2017 tentang Peresepan, Pemesanan, dan
Pengelolaan
Obat UPTD
Kesehatan
Puskesmas Sebani. 4. Referensi
1. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Keseha tan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tenta ng Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tenta ng Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 5. Buku Pedoman Pengelolaan Obat Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pasuruan, 2013
5. Alat dan Bahan
Alat : 1. Alat tulis 2. Komputer 3. Printer Bahan : 1. Obat
6. Prosedur
Perencanaan Menentukan jenis obat dan bahan habis pakai lalu membuat usulan obat setiap awal tahun. Perhitungan kebutuhan Menghitung kebutuhan obat berdasarkan jumlah / data pemakaian tahun sebelumnya. Permintaan Membuat laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO) kepada IFK
7. Bagan Alir
Perencanaan
Perhitungan kebutuhan
Permintaan
8. Unit Terkait
1. Ruang Kefarmasian 2. IFK
9. Dokumen Terkait
-