4 0 160 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SIPISPIS KECAMATAN SIPISPIS DESA SERBANANTI KECAMATAN SIPISPIS KODE POS : 20992
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SIPISPIS NOMOR: /KAPUS/ / TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SIPISPIS, Menimbang
: a. Bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan
wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan; b. Bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; c. Bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Sipispis tentang Pendelegasian Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis; Mengingat
: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/
IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 thun 2014 tentang Puskesmas; M EM UTUSKAN Menetapkan
Kesatu Kedua Ketiga
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SIPISPIS TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS DI UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SIPISPIS. : Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat maupun bidan apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional UPT Puskesmas Rawat Inap Sipispis. : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sipispis Pada tanggal : Februari 2018 Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Sipispis
Fitri Oktavia Pulungan Tembusan : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Sipispis 2. Admen 3. Yang bersangkutan
1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO NAMA DOKTER
NIP
PANGKAT/
JABATAN
GOLONGAN 2003122 Pembina /IV A
1.
dr.Udayanti Proborini, 19740409 M.Kes 002 2. dr. Wendewina Victorin 19821227 200804 2 Penata/ III C 002 Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO NAMA PERAWAT NIP PANGKAT/ GOLONGAN 1. Puryani, AMK 19680513 198803 2 Penata / III C 002 3. Sri Pitayani 19660118 198803 2 Penata / III C 007 4. Tri Setyowati, AMK 19820710 201001 2 Pengatur TK I/ II D 022 6. Rini Setyoningsih, AMK 19760912 201001 2 Pengatur TK I / II D 016 8. Pulung M.S, A.md.keb 19860929 201001 2 Pengatur TK I/ II D 026 9. Dwi fajar H, Amd. Keb 19681024 198903 2 Penata / III C 006 10. Tari Dyah, Amd. Keb 19740520 200604 2 Pengatur / II C 015 11. Suparti, Amd. Keb 19600707 198111 2 Penata TK I/ III D 002
Ka. Puskesmas Dokter muda JABATAN Perawat Penyelia Perawat penyelia Perawat pelaksana Perawat pelaksana Bidan pelaksana Bidan penyelia Bidan pelaksana Bidan pelaksana
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Menentukan diagnose 3. Memberi tindakan sederhana 4. Membuat terapi pengobatan 2. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI TERHADAP PERAWAT GIGI NO NAMA DOKTER 1.
NIP
drg. Iswandi
PANGKAT/ GOLONGAN 200003 Pembina TK I/ IV B
19671118 1004 Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO NAMA PERAWAT NIP PANGKAT/ GOLONGAN 1. Tinik Sumarsih 19791116 200312 2 Pengatur TK I/ II D 005 Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien gigi 2. Mencabut gigi susu 3. Membersihkan karang gigi 4. Tumpatan sederhana 5. Membuat terapi pengobatan pasien gigi
Mengetahui,
JABATAN Dokter madya
gigi
JABATAN Perawat gigi pelaksana
Kepala UPTD Puskesmas Sambungmacan II
dr. UDAYANTI PROBORINI, M.Kes NIP. 19740409 200312 2 002
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN UPTD PUSKESMAS SAMBUNG MACAN II Jalan Raya Timur km 15 Banaran Sambungmacan Sragen
Telp (0351) 671294, Kode pos 57253 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBUNGMACAN II No.........../........../108/SK/.......... TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS Menimbang
:
a.
b. b. Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5.
bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis petugas apotek perlu mendelegasikan wewenang kepada petugas lain yaitu petugas paramedis apabila meninggalkan tugas deng tetap melakukan pengawasan; bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sambungmacan II tentang Pendelegasian Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 128 tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/ MENKES/ PER/ 2011 tentang Praktik dan Izin Kerja Petugas farmasi; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 07/ KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya; MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMBUNGMACAN II TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS
KESATU
:
KEDUA
:
Petugas apotek mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sambungmacan Pada tanggal : ======================= Kepala UPTD Puskesmas Sambungmacan II
dr. UDAYANTI PROBORINI, M.Kes NIP. 19740409 200312 2 002
Lampiran SK kepala Puskesmas Sambungmacan II Nomor : Tanggal : Tentang Pendelegasian wewenag dokter kepada tenaga paramedic 1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO PETUGAS APOTEK 1.
Anik Ratnawati, Amf
NIP
PANGKAT/ GOLONGAN 19801226 201001 2 Pengatur TK I/ II D 016
Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO NAMA PERAWAT NIP PANGKAT/ GOLONGAN 1. Tinik Sumarsih 19791116 200312 2 Pengatur TK I/ II D 005 2. Budi Lestari, Amd, Kep 19760131 201101 2 Pengatur TK I/ II D 005 Tugas yang dilaksanakan adalah : 1. Menerima resep dari pasien 2. Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter
JABATAN Asisten Apoteker pelaksana JABATAN Perawat gigi pelaksana Perawat pelaksana
3. Membuat obat puyer 4. Menyerahkan obat kepada pasien dengan memberitahukan aturan pakai
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Sambungmacan II
dr. UDAYANTI PROBORINI, M.Kes NIP. 19740409 200312 2 002
LAMPIRAN I
CONTOH
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SIPISPIS Nomor : /KAPUS/ / Tanggal : FEBRUARI 2018 Tentang : Petugas Keluarga Sehat
PETUGAS KELUARGA SEHAT UPT PUSKESMAS RAWAT INAP SIPISPIS
No
Nama
1
Elya Trisnawati Sinaga
2
Herlina Malau
Jabatan
Keterangan
3
Nurwati
4
Fitri Elya
5
Maevita Devi
Ditetapkan di : Sipispis Pada tanggal : Februari 2018 Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Sipispis
Fitri Oktavia Pulungan