8.7.4.2c SK Pendelegasian Wewenang Apoteker Kepada Bidan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JATIPURO Alamat :Jl. Raya Jatipuro - Jatiyoso KM 1,Telp. 08112650577 Email : [email protected], Kode Pos 57784



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO NOMOR: 449.1/



TAHUN 2017



TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA BIDAN UPT PUSKESMAS JATIPURO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO, Menimbang



: a. bahwa



demi



apoteker



perlu



meninggalkan



keberlangsungan



pelayanan



klinis,



mendelegasikan



wewenang



apabila



tugas



dengan



tetap



melakukan



pengawasan; b. bahwa



pemberian



obat



untuk



mengobati



seorang



pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman ; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jatipuro Tentang Pendelegasian Wewenang Apoteker Kepada Perawat UPT Puskesmas Jatipuro. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan Kefarmasian; 3. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor



75 Tahun 2014



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Prakteik Dokter gigi;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2016 tentang Registrasi Izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian. MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPT



PUSKESMAS



TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG



JATIPURO APOTEKER



KEPADA BIDAN UPT PUSKESMAS JATIPURO; KESATU



: Apoteker mendelegasikan wewenang kepada bidan apabila meninggalkan



tugas



sebagaimana



terlampir



dalam



keputusan ini; KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jatipuro Pada tanggal 01 Juli 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO,



SUMINO Pembina NIP 196501081986121001



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO Nomor



: 449.1/



TENTANG WEWENANG



TAHUN 2017 PENDELEGASIAN



APOTEKER



KEPADA



BIDAN UPT PUSKESMAS JATIPURO NAMA BIDAN YANG MENDAPAT PENDELEGASIAN WEWENANG DI UPT PUSKESMAS JATIPURO NO



Nama



NIP



Pangkat/Gol



Jabatan



1



Widyastuti



19720628 199303 2 005



Penata / III C



Bidan Pelaksana PKD



EP.Amd.Keb 2



Septiani Nurmala



Ket



Desa Jatipuro 19850902 201704 2 002



Pengatur / II C



S.Amd.Keb



Bidan pelaksana PKD Desa Ngepungsari



3



Risa Januarti



19900122 201704 2 002



Pengatur / II C



P.Amd.Keb 4



Supriyati Amd.Keb



Bidan pelaksana



PKD



Desa Jatiharjo 19850204 201704 2 002



Pengatur / II C



Bidan pelaksana



PKD



Desa Jatiwarno 5



Miyarsih Amd.Keb



19850529 201704 2 001



Pengatur / II C



Bidan pelaksana



PKD



Desa Jatimulyo 6



Dwi Sugiyarni



19760728 200604 2 022



Amd.Keb 7



8



Sri Wahyuningsih



Gunik Widiyastuti



19661210 199003 2 011



19850303 201704 2 001



Pengatur



Bidan pelaksana PKD



Muda Tk I,II/ d



Desa Jatiroyo



Pengatur



Bidan Pelaksana PKD



Muda Tk I,II/ d



Desa Jatikuwung



Pengatur / II C



Bidan pelaksana PKD



Amd.Keb 9



10



Parni Amd.Keb



Endang Yulianti Amd.Keb



Desa Jatisuko 19760613 200604 2 021



19760728 200701 2 010



Pengatur



Bidan pelaksana PKD/



Muda Tk I,II/ d



Desa Jatisobo



Pengatur / II C



Bidan pelaksana PKD Desa Jatipurwo



Pustu



Ditetapkan diJatipuro Pada tanggal



01 Juli 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO,



SUMINO Pembina NIP 196501081986121001