SK Pendelegasian Wewenang Apoteker Ke TTK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BIMA Ijin Operasional Rumah Sakit Nomor : 503/01/DPMPTSP/IV/2019 Alamat : Jalan Gajah Mada Telp. (0374) 42100 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima NTB E-mail : [email protected] SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS PKU MUHAMMADIYAH BIMA Nomor : /KEP/RS PKU-M/D/V/2019 TENTANG : PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KE TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)



Menimbang



Mengingat



DIREKTUR RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BIMA : a. Bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis apoteker perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan. b. Bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur. : 1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 5. SK PDM Nomor : 040/KEP/III.0/H/2015 tentang pengangkatan dr. H. Muhamad Ali, Sp. PD sebagai Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BIMA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KE TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK). Apoteker mendelegasikan wewenang kepada Tenaga Teknis Kefarmasian apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Pegawai yang menerima pendelegasian wewenang wajib melaksanakan sesuai prosedur pelayanan atau SPO dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja Rumah Sakit. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bima Pada tanggal : 22 Ramadhan 1440 H 27 Mei 2019 M RS PKU Muhammadiyah Bima Direktur,



dr. H. Muhamad Ali., Sp. PD NBM : 1080453



RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BIMA Ijin Operasional Rumah Sakit Nomor : 503/01/DPMPTSP/IV/2019 Alamat : Jalan Gajah Mada Telp. (0374) 42100 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima NTB E-mail : [email protected] Lampiran Keputusan Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima Nomor : /KEP/RS PKU-M/D/V/2019 Tentang : PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KE TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK) NAMA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN YANG MENDAPATKAN PENDELEGASIAN WEWENANG No



Nama



Jabatan



1



Afrin, A.Md. Farm.



Tenaga Teknis Kefarmasian



2



M. Amin Rahmasyah, A.Md. Farm.



Tenaga Teknis Kefarmasian



3



Taufikurahman, A.Md. Farm.



Tenaga Teknis Kefarmasian



4



Oka Fitrianingrum, A.Md. Farm.



Tenaga Teknis Kefarmasian



Keterangan



Ditetapkan di : Bima Pada tanggal : 22 Ramadhan 1440 H 27 Mei 2019 M RS PKU Muhammadiyah Bima Direktur,



dr. H. Muhamad Ali., Sp. PD NBM : 1080453