5 0 257 KB
RSU ANDI MAKKASAU PAREPARE
PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER IFRS KEPADA PERAWAT No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tanggal terbit 09 April 2018
No. Revisi
Halaman 1 dari 2
Di tetapkan oleh. Direktur RSU A.Makkasau
Dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, MARS NIP : 197602072003 12 006 Penyerahan tanggung jawab dan wewenang dari Apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit kepada perawat dalam pemberian pelayanan Farmasi epada pasien. 1. Untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat 2. Untuk menjamin ketepatan dan efektifitas pengobatan Kebijakan Direktur No……………………., Tentang Pendelegasian wewenang dan Tanggung Jawab Apoteker IFRS kepada Perawat di Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare. 1. Perawat ruangan menerima dan memeriksa obat pasien dari Apotek/depo farmasi.. 2. Perawat memerika kesesuaian obat dengan catatan di Medical Record pasien 3. Perawat melaksanakan pencampuran sediaan steril dan obat oral dengan Sistim Unit Dose Dispensing (UDD). 4. Perawat Memberikan obat kepada pasien sesuai instruksi dokter dalam Rekam Medik Pasien atau yang tertera pada etiket obat dari Apotek IFRS. 5. Perawat mendokumentasikan pemberian obat kepada pasien dalam Kartu Kontrol Pemberian Obat (KPO)