Spo Pendelegasian Wewenang Apoteker Ke TTK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSU ANDI MAKKASAU PAREPARE



PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal terbit 09 April 2018



No. Revisi



Halaman 1 dari 2



Di tetapkan oleh. Direktur RSU A.Makkasau



Dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, MARS NIP : 197602072003 12 006 Penyerahan tanggung jawab dan wewenang dari Apoteker kepada Tenaga Teknis Kefarmasian dalam pemberian pelayanan Kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 1. Untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat 2. Untuk menjamin kontinuitas pelayanan kefarmasian pada saat Apoteker berhalangan/ meninggalkan tugas. Kebijakan Direktur No128 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian wewenang dan Tanggung Jawab Apoteker kepada Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare. 1. Tenaga Teknis Kefarmasian menerima Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker dari Apoteker yang berhalangan melaksanakan tugas selama waktu tertentu. 2. Tugas dan Tanggung Jawab dari Apoteker yang didelegasikan meliputi : a. Pelayanan Farmasi Klinik b. Penyusunan Perencanaan Perbekalan Farmasi c. Pengadaan Perbekalan Farmasi d. Membimbing SDM dan mahasiswa Praktek/magang. 3. Tenaga Teknis Kefarmasian yang menerima pendelegasian wewenang adalah yang memiliki STRTTK dan SIPTTK dari Kementerian Kesehatan yang masih berlaku. 4. Tenaga Teknis Kefarmasian memberikan pelayanan Kefarmasian sesuai Kewenangan yang diterima dari Apoteker. 5. Tenaga Teknis Kefarmasian membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan selama menjalankan tugas dan tanggung jawab yang didelegasikan kepadanya.