4 0 157 KB
RSU ANDI MAKKASAU PAREPARE
PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tanggal terbit 09 April 2018
No. Revisi
Halaman 1 dari 2
Di tetapkan oleh. Direktur RSU A.Makkasau
Dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, MARS NIP : 197602072003 12 006 Penyerahan tanggung jawab dan wewenang dari Apoteker kepada Tenaga Teknis Kefarmasian dalam pemberian pelayanan Kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 1. Untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat 2. Untuk menjamin kontinuitas pelayanan kefarmasian pada saat Apoteker berhalangan/ meninggalkan tugas. Kebijakan Direktur No128 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian wewenang dan Tanggung Jawab Apoteker kepada Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare. 1. Tenaga Teknis Kefarmasian menerima Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker dari Apoteker yang berhalangan melaksanakan tugas selama waktu tertentu. 2. Tugas dan Tanggung Jawab dari Apoteker yang didelegasikan meliputi : a. Pelayanan Farmasi Klinik b. Penyusunan Perencanaan Perbekalan Farmasi c. Pengadaan Perbekalan Farmasi d. Membimbing SDM dan mahasiswa Praktek/magang. 3. Tenaga Teknis Kefarmasian yang menerima pendelegasian wewenang adalah yang memiliki STRTTK dan SIPTTK dari Kementerian Kesehatan yang masih berlaku. 4. Tenaga Teknis Kefarmasian memberikan pelayanan Kefarmasian sesuai Kewenangan yang diterima dari Apoteker. 5. Tenaga Teknis Kefarmasian membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan selama menjalankan tugas dan tanggung jawab yang didelegasikan kepadanya.