SK Dir TTG Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Tugas Apoteker Kepada TTK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT Jl. Prof. M. Yamin SH No.5 Telp (0751) 91118 – (0751) 91428 (Fax)



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PARIAMAN NOMOR : 801/



/RSPr /KEP/DIR/VI/2016 TENTANG



PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN TUGAS APOTEKER KEPADA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PARIAMAN Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan di instalasi farmasi, maka perlu ditetapkan pendelegasian wewenang pelaksanaan tugas Apoteker kepada Tenaga Teknis Kefarmasian b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur RSUD Pariaman tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Tugas Apoteker kepada Tenaga



Mengingat



:



Teknis Kefarmasian. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 4. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi diRumah Sakit.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Keputusan Direktur RSUD Pariaman Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Tugas Apoteker kepada Tenaga Teknis Kefarmasian di RSUD Pariaman



Kedua



: Pelaksanaan Tugas Apoteker yang bisa didelegasikan adalah sebagai berikut: 1. Penelaahan resep



Ketiga



2. Pemberian/Penyerahan obat kepada Pasien : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari



terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pariaman Pada tanggal : Juni 2016 Direktur RSUD Pariaman,



dr. Indria Velutina NIP. 19680622 200003 2 002