5 0 195 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS JATIPURO Alamat :Jl. Raya Jatipuro - Jatiyoso KM 1,Telp. 08112650577 Email : [email protected], Kode Pos 57784
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO NOMOR: 449.1/
TAHUN 2017
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA BIDAN UPT PUSKESMAS JATIPURO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO, Menimbang
: a. bahwa
demi
apoteker
perlu
meninggalkan
keberlangsungan
pelayanan
klinis,
mendelegasikan
wewenang
apabila
tugas
dengan
tetap
melakukan
pengawasan; b. bahwa
pemberian
obat
untuk
mengobati
seorang
pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman ; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jatipuro Tentang Pendelegasian Wewenang Apoteker Kepada Perawat UPT Puskesmas Jatipuro. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang pekerjaan Kefarmasian; 3. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor
75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Prakteik Dokter gigi;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2016 tentang Registrasi Izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian. MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG
JATIPURO APOTEKER
KEPADA BIDAN UPT PUSKESMAS JATIPURO; KESATU
: Apoteker mendelegasikan wewenang kepada bidan apabila meninggalkan
tugas
sebagaimana
terlampir
dalam
keputusan ini; KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jatipuro Pada tanggal 01 Juli 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO,
SUMINO Pembina NIP 196501081986121001
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO Nomor
: 449.1/
TENTANG WEWENANG
TAHUN 2017 PENDELEGASIAN
APOTEKER
KEPADA
BIDAN UPT PUSKESMAS JATIPURO NAMA BIDAN YANG MENDAPAT PENDELEGASIAN WEWENANG DI UPT PUSKESMAS JATIPURO NO
Nama
NIP
Pangkat/Gol
Jabatan
1
Widyastuti
19720628 199303 2 005
Penata / III C
Bidan Pelaksana PKD
EP.Amd.Keb 2
Septiani Nurmala
Ket
Desa Jatipuro 19850902 201704 2 002
Pengatur / II C
S.Amd.Keb
Bidan pelaksana PKD Desa Ngepungsari
3
Risa Januarti
19900122 201704 2 002
Pengatur / II C
P.Amd.Keb 4
Supriyati Amd.Keb
Bidan pelaksana
PKD
Desa Jatiharjo 19850204 201704 2 002
Pengatur / II C
Bidan pelaksana
PKD
Desa Jatiwarno 5
Miyarsih Amd.Keb
19850529 201704 2 001
Pengatur / II C
Bidan pelaksana
PKD
Desa Jatimulyo 6
Dwi Sugiyarni
19760728 200604 2 022
Amd.Keb 7
8
Sri Wahyuningsih
Gunik Widiyastuti
19661210 199003 2 011
19850303 201704 2 001
Pengatur
Bidan pelaksana PKD
Muda Tk I,II/ d
Desa Jatiroyo
Pengatur
Bidan Pelaksana PKD
Muda Tk I,II/ d
Desa Jatikuwung
Pengatur / II C
Bidan pelaksana PKD
Amd.Keb 9
10
Parni Amd.Keb
Endang Yulianti Amd.Keb
Desa Jatisuko 19760613 200604 2 021
19760728 200701 2 010
Pengatur
Bidan pelaksana PKD/
Muda Tk I,II/ d
Desa Jatisobo
Pengatur / II C
Bidan pelaksana PKD Desa Jatipurwo
Pustu
Ditetapkan diJatipuro Pada tanggal
01 Juli 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO,
SUMINO Pembina NIP 196501081986121001