8.6.1.1 SOP Pemisahan Alat Bersih Dan Kotor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN LEBIH LANJUT, SERTA ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PELETAKANNYA



UPTD UNIT PUSKESMAS KEBUMEN II



1. Pengertian



No.Dokumen SOP No. Revisi Tgl Terbit Halaman



: SOP/UKP/VIII/ :0 : :



Tanda Tangan



:



/2016



dr. Pratama Adi Prabawa NIP.19730312 200212 1 008



Memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, serta alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya adalah suatu usaha untuk melakukan pemisahan alat bersih dan kotor, yang memerlukan sterilisasi terhadap alat yang memerlukan persyaratan khusus yang mmerlukan tindak lanjut.



2. Tujuan



Sebagai acuan bagi petugas untuk memonitoring pelaksanaan pemeliharaan dan sterilisasi terhadap instrumen yang mmerlukan persyaratan khusus



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Langkahlangkah



Instrument akreditasi Kementrian Kesehatan RI Direktorat Bina Upaya Kesehatan Tahun 2015 Kriteria 8.6.1. ep 1 1. Pemeliharaan dan Sterilisasi instrumen dilaksanakan di setiap unit pelayanan (Ruang tindakan, BP gigi, KIA, dan Ruang persalinan). 2. Bersihkan alat yang telah digunakan, pisah sesuai dengan bahan dan jenisnya. 3. Keringkan semua alat yang telah di bersihkan, pisahkan alat yang akan di sterilkan dan pisahkan alat yang tidak perlu di sterilkan 4. Setelah alat selesai di sterilkan simpan pada tempat khusus yang disediakan. 5. Tempat penyimpanan alat tidak lembab dan bersih 6. Setiap bagian pelayanan bisa mengambil alat yang telah di sterilkan maupun alat yang tidak di steril sesuai dengan kebutuhan.



6. Unit Terkait



1. BP Gigi 2. Ruang Tindakan



3. KIA & KB 4. Ruang Persalinan 7. Rekaman Historis Perubahan



No.



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan