4 0 252 KB
OP
MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR
SOP PEMERINTAH KAB.TEGAL
No.Dokumen
:
No. Revisi
: 0/0
Tanggal Terbit
:
Halaman
: ½
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Lebaksiu
UPTD PUSKESMAS LEBAKSIU dr.Bambang Sungkono NIP : 196207151989111002
1. Pengertian
Memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor adalah prosedur memisahkan alat yang telah dipergunakan (alat yang kotor) dan alat yang sudah dibersihkan (alat yang bersih)
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Lebaksiu Nomor . alat yang habis digunakan
4. Referensi
5. Prosedur
Tentang Pengelolaan
1. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. Keputusan Menteri Kesehatan No. 118 /MENKES/ SK/IV/20I4 Tentang Kompendium Alat Kesehatan. 1. Petugas mengumpulkan alat yang kotor yang habis digunakan. 2. Petugas merendam alat yang kotor kedalam cairan klorin 0.5% selama 15 3. 4. 5. 6.
menit. Petugas menggunakan sarung tangan rumah tangga untuk mencuci alat. Petugas membersihkan alat dan menyikat alat dari sisa kotoran. Petugas membersihkan alat yang sudah dibersihkan dengan air mengalir sampai bersih. Petugas mengeringkan alat yang sudah dibersihkan dan ditempatkan pada rak alat
6. Diagram Alir Petugas mengumpulkan alat yang kotor yang habis digunakan
Petugas membersihkan alat dan menyikat alat dari sisa kotoran
Petugas membersihkan alat yang sudah dibersihkan dengan air mengalir
Petugas merendam alat yang kotor kedalam cairan klorin 0.5% selama 15 menit
Petugas menggunakan sarung tangan rumah tangga untuk mencuci alat
Petugas mengeringkan alat yang sudah dibersihkan dan ditempatkan pada rak alat
7. Unit Terkait
Ruang tindakan, Ruang mampu persalinan, Ruang gigi
8. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR DAFTAR TILIK
No.Dokumen
:
No. Revisi
: 0/0
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/1
PEMERINTAH KAB.TEGAL
UPTD PUSKESMAS LEBAKSIU
Ditetapkan Oleh
dr.Bambang Sungkono NIP : 196207151989111002
Kepala Puskesmas Lebaksiu Nama PK/IK
:
Unit
:
Petugas
:
Tanggal
:
NO 1 2 3 4 5 6
LANGKAH KEGIATAN Apakah Petugas mengumpulkan alat yang kotor yang habis digunakan ? Apakah Petugas merendam alat yang kotor kedalam cairan klorin 0.5% selama 15 menit ? Apakah Petugas menggunakan sarung tangan rumah tangga untuk mencuci alat ? Apakah Petugas membersihkan alat dan menyikat alat dari sisa kotoran ? Apakah Petugas membersihkan alat yang sudah dibersihkan dengan air mengalir sampai bersih ? Apakah Petugas mengeringkan alat yang sudah dibersihkan dan ditempatkan pada rak alat ?
Compliance Rate (CR) =
% Lebaksiu, Auditor,
YA
TIDAK
TB