8.6.1.1 SK Memisahkan Alat Yang Bersih Dan Alat Yang Kotor, Alat Yang Memerlukan Sterilisasi... [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JATIPURO Alamat : Jl. Raya Jatipuro - Jatiyoso KM 1, Telp. 08112650577 Email : [email protected], Kode Pos 57784



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO NOMOR : 449.1/ TAHUN 2017 TENTANG MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN LEBIH LANJUT, SERTA ALAT ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PELETAKANNYA UPT PUSKESMAS JATIPURO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO, Menimbang



: a. bahwa untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat digunakan, maka ditetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan sterilisasi alat, dan menempatkan alat sesuai fungsinya; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jatipuro Tentang Memisahkan Alat Yang Bersih Dan Alat Yang Kotor, Alat Yang Memerlukan Sterilisasi, Alat Yang Membutuhkan Perawatan Lebih Lanjut, Serta Alat Alat Yang Membutuhkan Persyaratan Khusus Untuk Peletakannya UPT Puskesmas Jatipuro.



Mengingat



: 1.



2.



3.



4.



5.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298 ); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarahat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 1676 ); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016



tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO TENTANG MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN LEBIH LANJUT, SERTA ALAT ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PELETAKANNYA DI UPT PUSKESMAS JATIPURO. : Petugas yang memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut dan alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya adalah pengelola instrument yang ditunjuk pada tiap ruang pelayanan. : Pengelola instrumen tiap ruang pelayanan di UPT Puskesmas Jatipuro dan uraian tugasnya tercantum dalam lampiran Keputusan ini. : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jatipuro Pada tanggal 01 Juli 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO,



SUMINO Pembina NIP 196501081986121001



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO Nomor : 449.1/ TAHUN 2017 TENTANG MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN LEBIH LANJUT, SERTA ALAT ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PELETAKANNYA UPT PUSKESMAS JATIPURO MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN LEBIH LANJUT, SERTA ALAT ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PELETAKANNYA 1. Untuk memisahkan alat yang bersih dan yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, serta alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya, maka ditunjuk pengelola instrument tiap ruang pelayanan di UPT



Puskesmas Jatipuro



sebagai berikut : NO 1 2 3 4 5 6 7



RUANGAN IGD & Rawat Inap Pengobatan Umum KIA & KB Pemeriksaan Gigi IVA & IMS Laboratorium Farmasi



NAMA Endang L Rahel S Betty P Enny W Widyastuti Milaruri Rivana S



NIP 19800917 19870321 19780814 19720628 19890628 19840419



201406 2 005 201101 2 018 200604 199303 201001 200902



2 2 2 2



024 005 003 002



2. Uraian Tugas Pengelola Instrumen tiap ruang pelayanan adalah : a. Memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor setelah selesai digunakan. b. Memisahkan



alat



yang



memerlukan



sterilisasi



dan



tidak



perlu



disterilisasi, kemudian mensterilkannya jika perlu disterilkan. c. Memisahkan alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut/ tidak siap pakai, untuk dilaporkan pada Bendahara Barang Puskesmas. d. Memisahkan alat – alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya.



Ditetapkan di Jatipuro Pada tanggal 01 Juli 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS JATIPURO,



Sumino Pembina NIP 196501081986121001