5 0 61 KB
MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN LEBIH LANJUT (TIDAK SIAP PAKAI) No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : UPTD PUSKESMAS TANABATUE
1. Pengertian
MANSYUR, SKM NIP. 19660417 198803 1 014
Memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor adalah koordinator klinis dan non klinis melakukan pemantauan dan pemisahan secara berkala,melaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi terhadap instrumen yang memerlukan persyaratan khusus dan memerlukan tindak lanjut. Alat bersih adalah alat medis yang telah dipergunakan dan sudah dicuci dan dibersihkan Alat steril adalah alat medis yang sudah dibersihkan dan sudah disterilkan. Alat kotor adalah alat medis yang dipergunakan dan belum dibersihkan. Alat-alat persyaratan khusus adalah alat-alat yang dipergunakan dalam
2. Tujuan
kegawatdaruratan atau kasus tertentu. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah
untuk
monitoring
pelaksanaan pemeliharaan dan sterilisasi instrumen dalam rangka memberikan perlindungan dari infeksi bagi petugas maupun pasien, serta ketersediaannya alat dan menjaga kebersihan/kesterilan
Alat
agar alat tidak terkontaminasi dengan yang kotor sehingga diharapkan jika ada kegawatdaruratan dapat segera dipakai serta Mencegah 3. Kebijakan
terjadinya infeksi silang. SK Kepala Puskesmas Tanabatue Nomor
Tahun 2018 Tentang
Memisahkan Alat yang Bersih dan Alat yang Kotor, Alat yang Memerlukan Sterilisasi, Alat yang Membutuhkan Perawatan Lebih Lanjut (Tidak Siap Pakai), serta Alat-Alat yang Membutuhkan Persyaratan Khusus Untuk Peletakannya. 4. Referensi
1. Instrumen Akreditasi Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015 Kriteria 8.6.1. ep 1.
2. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.75 tahun 2014 5. Prosedur / langkah -langkah
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Pemeliharaan dan Sterilisasi instrumen dilaksanakan di tiap unit pelayanan
(
Ruang
Tindakan,
Ruangan
KIA/KB,
Ruangan
Persalinan) 2. Penunjukan petugas penanggung jawab
pemeliharaan dan
sterilisasi instrumen tiap unit pelayanan 3. Pemisahan instrumen dilakukan berdasarkan kategori infeksius dan non infeksius dan dilakukan sterilisasi. 4. Pemeliharaan dan Sterilisasi instrumen dilaksanakan tiap hari tergantung pemakaian alat dan dicatat dalam buku bantu sterilisasi instrumen. 5. Setelah dilakukan sterilisasi, instrumen ditempatkan sesuai dengan kategorinya. 6. Koordinator klinis dan non klinis memantau pelaksanan prosedur pemeliharaan 7. Semua instrumen yang diletakkan harus dicatat di form kendali 6. Diagram Alur Pemeliharaan dan Sterilisasi Instrumen
Penunjukan Petugas, Penanggung Jawab, Pemisahan Instrumen
Penempatan Instrumen
Memantau Pelaksanaan Prosedur Pemeliharaan
Pencatatan di Form Kendali
7. Unit Terkait
Ruang Tindakan Ruang KIA/ KB Ruang Laboratorium Ruang Apotik