Sop Memisahkan Alat Stril Dan Kotor [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fifi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMISAHKAN ALAT YANG BERSIH DAN ALAT YANG KOTOR, ALAT YANG MEMERLUKAN STERILISASI, ALAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN LEBIH LANJUT (TIDAK SIAP PAKAI) No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : UPTD PUSKESMAS TANABATUE



1. Pengertian



MANSYUR, SKM NIP. 19660417 198803 1 014



Memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor adalah koordinator klinis dan non klinis melakukan pemantauan dan pemisahan secara berkala,melaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi terhadap instrumen yang memerlukan persyaratan khusus dan memerlukan tindak lanjut. Alat bersih adalah alat medis yang telah dipergunakan dan sudah dicuci dan dibersihkan Alat steril adalah alat medis yang sudah dibersihkan dan sudah disterilkan. Alat kotor adalah alat medis yang dipergunakan dan belum dibersihkan. Alat-alat persyaratan khusus adalah alat-alat yang dipergunakan dalam



2. Tujuan



kegawatdaruratan atau kasus tertentu. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah



untuk



monitoring



pelaksanaan pemeliharaan dan sterilisasi instrumen dalam rangka memberikan perlindungan dari infeksi bagi petugas maupun pasien, serta ketersediaannya alat dan menjaga kebersihan/kesterilan



Alat



agar alat tidak terkontaminasi dengan yang kotor sehingga diharapkan jika ada kegawatdaruratan dapat segera dipakai serta Mencegah 3. Kebijakan



terjadinya infeksi silang. SK Kepala Puskesmas Tanabatue Nomor



Tahun 2018 Tentang



Memisahkan Alat yang Bersih dan Alat yang Kotor, Alat yang Memerlukan Sterilisasi, Alat yang Membutuhkan Perawatan Lebih Lanjut (Tidak Siap Pakai), serta Alat-Alat yang Membutuhkan Persyaratan Khusus Untuk Peletakannya. 4. Referensi



1. Instrumen Akreditasi Kementrian Kesehatan RI Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015 Kriteria 8.6.1. ep 1.



2. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.75 tahun 2014 5. Prosedur / langkah -langkah



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Pemeliharaan dan Sterilisasi instrumen dilaksanakan di tiap unit pelayanan



(



Ruang



Tindakan,



Ruangan



KIA/KB,



Ruangan



Persalinan) 2. Penunjukan petugas penanggung jawab



pemeliharaan dan



sterilisasi instrumen tiap unit pelayanan 3. Pemisahan instrumen dilakukan berdasarkan kategori infeksius dan non infeksius dan dilakukan sterilisasi. 4. Pemeliharaan dan Sterilisasi instrumen dilaksanakan tiap hari tergantung pemakaian alat dan dicatat dalam buku bantu sterilisasi instrumen. 5. Setelah dilakukan sterilisasi, instrumen ditempatkan sesuai dengan kategorinya. 6. Koordinator klinis dan non klinis memantau pelaksanan prosedur pemeliharaan 7. Semua instrumen yang diletakkan harus dicatat di form kendali 6. Diagram Alur Pemeliharaan dan Sterilisasi Instrumen



Penunjukan Petugas, Penanggung Jawab, Pemisahan Instrumen



Penempatan Instrumen



Memantau Pelaksanaan Prosedur Pemeliharaan



Pencatatan di Form Kendali



7. Unit Terkait



Ruang Tindakan Ruang KIA/ KB Ruang Laboratorium Ruang Apotik