5 0 259 KB
PENGANTARAN ALAT/INSTRUMEN KOTOR KE CSSD No.Dokumen
No. Revisi
Halaman
B
1/1 Ditetapkan : Direktur RS
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR
1 Januari 2019
OPERASIONAL
Dr. H. Asnim AB, M.Kes NIK : 16216003
PENGERTIAN
Setiap alat/instrumen yang akan didekontaminasi dan disterilkan di ruang CSSD di antar oleh petugas unit kerja masing-masing menggunakan boks khusus alat kotor
TUJUAN
Melaksanakan alur pengantaran alat/instrumen kotor yang akan didekontaminasi dan disterilkan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Permata Hati Nomor :…. Tentang sterilisai
PROSEDUR
1. Petugas ruangan menggunakan alat pelindung diri (masker, apron, google, handscoon dan sepatu boot) 2. Petugas ruangan memasukkan alat/instrumen dengan posisi terbuka kedalam boks khusus alat kotor 3. Pengantaranalat kotor harus diluar jadwal pengantaran makanan pasien oleh petugas instalasi gizi (jadwal pengantaran makanan pasien oleh petugas instalasi : jam 07:00, jam 09:00, 12:00, jam 15:00, jam 17:00 dan jam 20:00) 4. Petugas ruangan membawa boks khusus alat kotor dengan cara memegang kedua sisi boks dan tetap menggunakan alat pelindung diri ke ruang CSSD untuk didekontaminasi dan disterilkan 5. Petugas ruangan menyerahkan boks alat kotor yang berisi alat/instrumen yang akan didekontaminasi kepada petugas CSSD 6. Petugas ruangan menulis di buku registrasi CSSD dengan menulis nama alat dan nama petugas yang mengantar serta tanda tangan 7. Petugas ruangan kembali ke rungan dan melepas alat pelindung diri
UNIT TERKAIT
-
Ranap Lt. 2
-
Ranap Lt. 3
-
ICU
-
IGD
-
Poliklinik
-
Perinatologi