4 0 252 KB
PENINGKATAN KOMPETENSI, PEMETAAN KOMPETENSI, DAN RENCANA PENINGKATAN KOMPETENSI : SOP/ / UKP/VII/2018 No. Dokumen
SOP
1.
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Perlengkapan /bahan Langkahlangkah
6.
No. Revisi
: 00
Tanggal terbit
:
Halaman
: 1/2
Peningkatan kompetensi adalah upaya untuk meningkatkan kompetensi petugas pelayan klinis baik melalui kegiatan pelatihan / workshop, seminar dan sebagainya. Pemetaan kompetensi adalah kegiatan untuk melihat kompetensi yang sudah dimiliki dan belum dimiliki oleh tenaga kesehatan di Puskesmas sehingga dapat direncanakan untuk peningkatan kompetensi. Sebagai acuan langkah-langkah untuk melakukan peningkatan kompetensi di Puskesmas Ayotupas Keputusan Kepala Puskesmas Nomor tentang Pemetaan dan Peningkatan Kompetensi Pemberi Layanan Klinis. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan 5.1
Media Informasi Pelatihan
6.1
Penanggung Jawab UKP dan Pimpinan Puskesmas melakukan pemetaan kompetensi tenaga pemberi layanan klinis untuk mendapatkan gambaran kebutuhan peningkatan kompetensi Melakukan perencanaan peningkatan kompetensi yang diperlukan Melakukan kegiatan peningkatan kompetensi yang dapat dilakukan di dalam Puskesmas untuk pemerataan kompetensi, mengundang narasumber, ataupun mengirim petugas untuk mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi di luar Puskesmas Jika tidak dapat dilakukan oleh Puskesmas, maka mengajukan permohonan peningkatan kompetensi dengan mengajukan atau melakukan advokasi pada dinas kesehatan kabupaten. Hasil kegiatan peningkatan kompetensi dievaluasi dan dibuat rencana tindak lanjut untuk diajukan pada pimpinan Puskesmas
6.2 6.3
6.4
6.5
7
Diagram Alir Pemetaan kompetensi
Rencana kegiatan peningkatan kompetensi
`
Mengadakan kegiatan peningkatan kompetensi
Mengirimkan petuga suntuk seminar/pelatihan
Advokasi pada dinas kesehatan
Evaluasi, rencana tindak lanjut, laporan
8.
Unit Terkait
Seluruh unit pelayanan Puskesmas Ayotupas
2|2