8.7.1.3 Peningkatan Kompetensi, Pemetaan Kompetensi, Rencana Peningkatan Kompetensi, Bukti Pelaksanaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENINGKATAN KOMPETENSI, PEMETAAN KOMPETENSI, DAN RENCANA PENINGKATAN KOMPETENSI No Dokumen : 8.7.1.3/343/PKM SOP Sukamara/2016 No Revisi : Tanggalterbit 2016 Halaman UPTD PUSKESMAS SUKAMARA 1. Pengertian



: 8 September : 1/2



DARMADI NIP. 19721202 199303 1 011 1. Kompetensi adalah Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 2. Peningkatan kompetensi adalah Suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sudah ada di Puskesmas Karangtengah 3. Pemetaan Kompetensi adalah Pengelompokan tenaga pelayanan klinis sesuai dengan bidang masing-masing petugas pelayanan klinis. 4. 4. Rencana Peningkatan Kompetensi adalah suatu rencana yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan tambahan.



2. Tujuan 3. Kebijakan



Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen di Puskesmas Karangtengah Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sukamara T tentang peningkatan kompetensi, pemetaan kompetensi, rencana peningkatan kompetensi, bukti pelaksanaan



4. Referensi 5. Langkahlangkah



1. Bagian Tata Usaha menganalisa kebutuhan pelatihan tiap-tiap personil untuk meningkatkan kompetensi dengan menyebarkan form Kebutuhan Pelatihan 2. Berdasarkan hasil analisa tersebut, Bagian Tata Usaha membuat rekapitulasi kebutuhan pelatihan 3. klinik menghadirkan narasumber untuk melakukan pelatihan 4. Narasumber dapat berasal dari klinik itu sendiri 5. Jika ada informasi pelatihan yang diadakan oleh pihak Pemerintah, maka Bagian Tata Usaha memberikan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas untuk mengirimkan personil yang benar-benar membutuhkan



pelatihan, agar peningkatan kompetensi tepat sasaran. 6. Pelaksanaan Pelatihan secara internal harus dilengkapi dengan, pengumuman adanya pelatihan, daftar hadir pelatihan. 7. Pelaksanaan Pelatihan yang diadakan secara eksternal (Pemerintah ataupun Lembaga lainnya) harus dilengkapi dengan adanya sertifikat, adanya surat tugas mengikuti pelatihan 8. Sertifikat yang didapat dari pelatihan eksternal harus di fotocopy oleh personil yang mengikuti dan diserahkan kepada Bagian Tata Usaha.



6. Hal – hal yang perlu di perhatikan 7. Unit terkait 8. Dokumen terkait 9. Rekaman Historis



9. Kepala Puskesmas mengevaluasi setiap personil yang mengikuti pelatihan. Setiap petugas yang melaksanakan kegiatan hendaknya selalu memperhatikan langkah – langkah yang telah dibuat. Seluruh petugas yang terkait di Puskemas Sukamara



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai di berlakukan