8-7-1-4 - SOP Peningkatan-Kompetensi-Pemetaan-Kompetensi-Rencana-Peningkatan-Kompetensi-Bukti-Pelaksanaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

8-7-1-4 - SOP Peningkatan-Kompetensi-Pemetaan-Kompetensi-Rencana-Peningkatan-Kompetensi-Bukti-Pelaksanaan [PDF]

PENINGKATAN KOMPETENSI,PEMETAAN KOMPETENSI,PENINGKATAN KOMPETENSI,BUKTI PELAKSAAAN No. Dokumen 440/…./SOP/UKP/II/2017 SO

4 0 52 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

PENINGKATAN KOMPETENSI,PEMETAAN KOMPETENSI,PENINGKATAN KOMPETENSI,BUKTI PELAKSAAAN No. Dokumen 440/…./SOP/UKP/II/2017 SOP No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman KAB.KONAW E SELATAN 1.Pengertian



2.Tujuan 3.Kebijakan



: Lestari Abriyanti, SKM NIP .19721005 199202 2 002



1. Kompetensi adalah Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 2. Peningkatan kompetensi adalah Suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sudah ada di Puskesmas Karangtengah 3. Pemetaan Kompetensi adalah Pengelompokan tenaga pelayanan klinis sesuai dengan bidang masing-masing petugas pelayanan klinis. 4. Rencana Peningkatan Kompetensi adalah suatu rencana yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan tambahan. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan manajemen di Puskesmas Karangtengah Surat Keputusan Kepala Puskesmas Mowila tentang peningkatan kompetensi, pemetaan kompetensi, rencana peningkatan kompetensi, bukti pelaksanaan



4.Referensi 5Langkahlangkah



1. Bagian Tata Usaha menganalisa kebutuhan pelatihan tiap-tiap personil untuk meningkatkan kompetensi dengan menyebarkan form Kebutuhan Pelatihan 2. Berdasarkan hasil analisa tersebut, Bagian Tata Usaha membuat rekapitulasi kebutuhan pelatihan 3. klinik menghadirkan narasumber untuk melakukan pelatihan 4. Narasumber dapat berasal dari klinik itu sendiri 5. Jika ada informasi pelatihan yang diadakan oleh pihak Pemerintah, maka Bagian Tata Usaha memberikan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas untuk mengirimkan personil yang benar-benar membutuhkan pelatihan, agar peningkatan kompetensi tepat sasaran. 6. Pelaksanaan Pelatihan secara internal harus dilengkapi dengan, pengumuman adanya pelatihan, daftar hadir pelatihan. 7. Pelaksanaan Pelatihan yang diadakan secara eksternal (Pemerintah ataupun Lembaga lainnya) harus dilengkapi dengan adanya sertifikat, adanya surat tugas mengikuti pelatihan 8. Sertifikat yang didapat dari pelatihan eksternal harus di fotocopy oleh personil yang mengikuti dan diserahkan kepada Bagian Tata Usaha.



PENINGKATAN KOMPETENSI,PEMETAAN KOMPETENSI,PENINGKATAN KOMPETENSI,BUKTI PELAKSAAAN No. Dokumen 440/…./SOP/UKP/II/2017 SOP No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman KAB.KONAW E SELATAN



: Lestari Abriyanti, SKM NIP .19721005 199202 2 002



9. Kepala Puskesmas mengevaluasi setiap personil yang mengikuti pelatihan. 6.Diagram Alir 7.Dokumen Terkait 8. Unit Terkait



Seluruh petugas yang terkait di Puskesmas Mowila