SOP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2.7.1



SOP SELEKSI BAHAN BARU 1. Pemilihan bahan baru yang akan digunakan untuk produk yang disertifikasi halal akan melalui tahapan persetujuan penggunaannya oleh LPPOM MUI Jabar kecuali untuk :Bahan tidak kritis (Halal Positive List Materials), dan Bahan bersertifikat halal MUI dengan sebelumnya melakukan validasi di halalmui.org 2. Permintaan persetujuan penggunaan bahan baru akan diajukan ke Bidang SJH dan Pengkajian LPPOM MUI Jabar melalui CEROL 3. Bahan baru yang telah disetujui LPPOM MUI Jabar akan dimasukkan ke dalam Daftar Bahan yang telah disetujui LPPOM MUI Jabar, dan menjadi acuan penggunaan bahan untuk produksi. 4. Bahan yang akan yang baru harus memenuhi seluruh kriteria halal



2.7.2



SOP PEMBELIAN BAHAN 1 Pembelian bahan untuk produk yang disertifikasi selalu mengacu pada daftar bahan yang disetujui LPPOM MUI Jabar. 2 Pembelian bahan selalu memeriksa kesesuaian antara bahan yang dibeli dengan data pada sertifikat halal atau dokumen pendukung lain. 3 Pembelian bahan untuk produk yang diproduksi dilakukan oleh Bagian Purchasing, dan Bag. Purchasing menginformasikan nama bahan, produsen, supplier dan jumlah bahan yang dibeli agar dapat menyesuaikan informasi tersebut pada saat pemeriksaan bahan datang. 4 Catatan pembelian bahan akan didokumentasikan dengan baik dan lengkap, di bukukan di bagian stock opname barang setiap hari



2.7.3



SOP PENGEMBANGAN MENU BARU 1. Pengembangan menu baru akan menggunakan bahan yang telah disetujui LPPOM MUI Jabar. 2. Semua bahan yang digunakan pada tahap pengembangan menu baru harus telah disetujui oleh LPPOM MUI Jabar dan untuk bahan baru harus melalui prosedur seleksi bahan baru 3. Resep dan tata cara masak akan di bukukan dan di sosialisasikan kepada bagian produksi 4. Menu baru akan di uji dan di nyatakan layak oleh Kepala dapur sebelum di pasarkan ke konsumen 5. Setelah dinyatakan layak dengan persetujuan pimpinan perusahaan, maka menu baru akan di laporkan ke LPPOM MUI 6. Setelah di setujui LPPM MUI maka menu baru tersebut baru akan di pasarkan ke konsumen



2.7.4



SOP PEMERIKSAAN BAHAN DATANG 1 Memeriksa label bahan pada setiap pembelian atau penerimaan bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama produsen dan negara produsen dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal. 2 Bahan yang boleh digunakan hanya bahan yang namanya, nama produsen dan negara produsennya sesuai dengan Daftar Bahan Halal. Pengecualian untuk bahan tidak kritis tidak dilakukan pemeriksaan label. 3 Bahan yang sudah di beli akan di periksa oleh bagian gudang, pemeriksaan termasuk tanggal kadaluarsa & kualitas produk 4 Bahan yang tidak sesuai akan langsung dikembalikan ke supplier 5 Pemeriksaan barang di catat, di bukukan dan dilaporkan melalui group WA pelaporan



2.7.5



SOP PRODUKSI 1 Proses produksi hanya menggunakan bahan yang telah disetujui oleh LPPOM MUI Jabar yaitu bahan yang ada didaftar bahan 2 Proses produksi dilakukan di fasilitas produk yang memenuhi kriteria yaitu fasilitas yang terdaftar dan bebas dari bahan haram, dan najis. 3 Resep menu yang digunakan pada proses produksi mengacu pada log book menu resep. 4 Proses perencanaan produksi di perusahaan melakukan rencana produksi harian. Bagian produksi melakukan proses produksi sesuai dengan perencanaan jumlah produksi yang telah dibuat sesuai dengan menu yang di tulis oleh kepala dapur 5 Proses produksi hanya boleh di lakukan oleh tenaga tenaga yang sudah ditentukan 6 Seluruh tenaga produksi dilarang membawa makanan dan minuman dari luar selama produksi 7 Selama proses produksi seluruh tenaga produksi wajib menjaga kebersihan ruang dan alat produksi 8 Selama proses produksi, seluruh tenaga produksi wajib menggunakan peralatan dan kelangkapan diri sesuai standar yang sudah ditetapkan ( Apron, penutup kepal, sarung tangan ) 9 Apabila selama produksi ditemukan bahan yang tercemar oleh najis atau kotoran maka harus segera dibuang 10 Sebelum produk di distribusikan bagian QC akan mengecek kelayakn produk dan mengisi surat jalan dan selanjutnya ke bagian penigirman 11 Hasil produk yang tidak sesuai harus segera di buang ( tidak boleh ditampung dan digunakan makan ternak ) 12 Seluruh kegiatan produksi di diawasi dan dilaporkan oleh kepala produksi



2.7.6



SOP PENCUCIAN FASILITAS DAN PERALATAN PEMBANTU 1 Fasilitas untuk proses produksi dicuci sebelum dan sesudah digunakan untuk proses produksi 2 Pencucian dilakukan dengan menggunakan air mengalir dan sabun cuci piring yang sudah terdaftar 3 Bahan untuk mencuci peralatan bukan berupa bahan haram, dan atau bahan najis. 4 Proses pencucian harus dapat menghilangkan berbagai pengotor dan najis. 5 Setelah proses pencucian selurh perlatan di tata dengan rapi di tempat yang sudah di tetapkan, dan dipastikan terbebas dari najis. 6 Penanggungjawab peralatan memastikan bahwa seuruh alat produksi dalam kondisi bersih dan siapa pakai di setiap akhir shift. Dengan melaporkan di group



2.7.7



SOP PENYIMPANAN BAHAN 1 Penyimpanan bahan dan produk dilakukan sedemikian rupa agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan haram atau najis 2 Bahan yang disimpan hanya bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujuiLPPOM MUI Jabar 3 Penyimpanan bahan di pisahkan antara bahan basah dan bahan kering sesuai susunan rak di gudang bahan. 4 Setiap mutasi (pemasukan dan pengeluaran) bahan dari gudang dicatat serta dilengkapi dengan kartu stok, nota permintaan barang dan bukti penerimaan barang. 5 Bahan dasar daging, dan frozen food di simpan di dalam lemari pendingin



6 7 8 9



Stock bahan dasar daging jika ada sisa di catat dan ditulis di kemasan tanggal pembelian untuk mengetahui bahan mana yang akan digunakan terlebih dahulu. Stock bahan sayur mayor harus dalam kodisi bersih ketika di masukan di gudang bahan Gudang bahan hanya di guanakan untuk menyimapan bahan makanan Catatan proses penyimpanan dan penanganan bahan dan produk akan didokumentasikan dengan baik dan lengkap.



2.7.8



SOP TRANSPORTASI / PENGIRIMAN PRODUK 1 Transportasi bahan dan produk menjamin tidak tidak ada kontaminasi dengan bahan haram. 2 Alat ransportasi hanya digunakan untuk mengangkut bahan dan produk halal saja. 3 Jika menggunakan transportasi dari pihak luar, dipastikan bahwa alat transportasi tidak terkontaminasi dengan bahan haram atau najis, bagian QC wajib mngecek kendaraan yang akan digunakan, dan mengisi berita acara sewa kendaraan. 4 Driver wajib mencuci kendaraan setiap hari setelah selesai di guanakan 5 Selama proses pengiriman driver wajib menjaga produk agar dalam keadaan baik sampai kepada konsumen 6 Seluruh kegiatan distribusi tecatat dan sesuai dengan surat jalan 7 Jika terjadi hal – hal atau kondisi luar biasa di perjalanan, makan driver wajib segera menginfokan ke bagian peralatan untuk segera menyediakan mobil pengganti sesuai kriteria ( point 1-3 )



2.7.9



SOP PENYAJIAN 1 Fasilitas penyajian harus digunakan untuk produk halal saja. 2 Penyajian menu disajikan sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI berdasarkan HAS 23000. 3 Ada larangan, bagi pengunjung dilarang membawa makanan dari luar, diluar menu yang disediakan. 4 Harus menerapkan aturan yang melarang karyawan mengkonsumsi makanan haram atau halal nya sulit ditelusuri. 5 Peralatan dan fasilitas penyajian dilarang digunakan untuk mengkonsumsi makanan yang dianggap kehalalnya sulit untuk ditelusuri. 6 Jika ada acara khusus, karena membawa tumpeng, kue ulang tahun, dan seterusnya, harus menggunakan produk yang bersertifikat halal. 7 Harus diupayakan menyediakan produk dari luar yang bersertifikat halal untuk menfasilitasi kebutuhan konsumen. 8 Seluruh tenaga penyaji wajib menjaga kebersiahan diri 9 Seluruh tenaga penyaji wajib menggunakan perlengkapan diri sesuai ketentuan, ( apron, penutup kepala, sarung tangan dll ) 10 Apabila dalam proses penyajian produk tercemar oleh najis maka produk harus segera di tarik daan tidak boleh di sajikan 11 Penggantian produk yang sudah tercemar najis atau tidak layak konsumsi tidak boleh di gunakan kembali ( di buang ) 12 Penggantian produk yang sudah tercemar oleh najis akan di lakukan atas persetuajuan kepala produksi dengan memeprtimbangakan ketentuan halal nya