SOP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BIDANG Hubungan Industri dan Masyarakat atau Hubungan kerja sama industri atau hubungan industry (HUBIN) adalah suatu fungsi yang dibentuk dilingkungan SMK Negeri 8 Bandung dengan tujuan menjembatani SMK Negeri 8 dengan Industri dan masyarakat luas dalam memberikan layanan jasa Praktek kerja industri (PRAKERIN) dan informasi sesuai fungsi dan tugas SMK Negeri 8 Bandung. SMK Negeri 8 Bandung sebagai institusi pendidikan professional tingkat medium yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi, menggunakan pendekatan konsep Production Based Education (PBE) dalam proses pengajarannya. Dimaksudkan disini adalah sedekat mungkin diusahakan agar siswa sejak awal sudah terlibat dengan kegiatan dan suasana produksi industri secara nyata. Untuk itu SMK Negeri 8 Bandung berusaha menghadirkan kegiatan proses pekerjaan Industri kedalam Sekolah(simulasi) dan atau membawa siswa kedalam industri diluar sekolah(kunjungan industri ,magang dan Praktek kerja Industri). Dalam upaya menghadirkan kegiatan tersebut ke dalam Sekolah, maka HUBIN SMK Negeri 8 Bandung berusaha membuat kerja sama(MOU) dengan Industri/perusahaan untuk mendapatkan permintaaan Calon Tenaga Kerja yang professional . Sedangkan untuk memberikan suasana industri secara nyata diluar sekolah, maka HUBIN SMK Negeri 8 Bandung berusaha menempatkan siswa PRAKERIN pada semester 3-4 diluar sekolah dengan durasi pelaksanaan minimal 3 bulan dan maksimal 1 Tahun untuk mencapai Standar 600 jam . ANALISIS JABATAN WAKASEK. BID. HUBIN DAN MASYARAKAT WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN INDUSTRI Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Depok. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Berhubungan dengan : 1.



Seluruh posisi Waka dan UMM



2.



Ketua Program Keahlian



3.



Seluruh Tenaga Pendidik



4.



Tata Usaha



5.



Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)



Tugas : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu. Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen. Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen. Melaksanakan Program Kerja Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan). Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan). Mengkordinir pelaksanaan uji kompetensi. Melaporkan dan mengkoordinasikan hasil Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri dalam Rapat Dinas Tim Manajemen. Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang Hubungan Kerjasama Industri. Mengkoordinir penelusuran tamatan. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin). Menyusun dan mengatur kegiatan yang bersifat kehumasan.



Wewenang : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mewajibkan setiap ketua program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait. Membuat Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Hubungan Kerjasama Industri bersama-sama dengan Waka dan Ketua Program Keahlian. Menyusun uraian tugas dan wewenang tim Hubungan Kerjasama Industri agar mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya Memanfaatkan berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dalam pengembangan kerjasama industri. Penyelenggaraan penelusuran dan pemasaran tamatan sesuai dengan tuntutan pasar kerja, standar kerja dan standar kompetensi. Merekomendasikan DU/DI yang akan dipilih sebagai institusi pasangan.