9.1.1 Ep 10 Kerangka Acuan Perencanaan Program Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR DINAS KESEHATAN UPT.PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PEUREULAK BARAT Jln. Banda Aceh – Medan Desa Paya Gajah Km 385 Kode Pos 24453 KERANGKA ACUAN KEGIATAN PERENCANAAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN



I.



PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hiprocrates kira-kira 2400 tahun yang lalu yaitu Primum, non nocere (First, do no harm). Namun diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi, pelayanan kesehatan



menjadi semakin



kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan - KTD (Adverse event) apabila tidak dilakukan dengan hati-hati. II.



LATAR BELAKANG Di Indonesia data tentang KTD apalagi Kejadian Nyaris Cedera (Near miss) masih langka, namun dilain pihak terjadi peningkatan tuduhan “mal praktek”, yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat maka pelaksanaan program keselamatan pasien perlu dilakukan. Karena itu diperlukan acuan yang jelas untuk meningkatkan keselamatan pasien di Puskesmas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasien terhadap pelayanan Puskesmas.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS TUJUAN UMUM : Meningkatkan mutu layanan layanan Puskesmas melalui suatu sistem dimana Puskesmas membuat pasien menjadi lebih aman TUJUAN KHUSUS : 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas 2. Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat 3. Terlaporkannya KTD, KTC, KPC dan KNC di Puskesmas 4. Terlaksananya program pencegahan sehingga KTD, KTC, KPC dan KNC tidak terulang.



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.



V.



Ketepatan identifikasi pasien; Peningkatan komunikasi yang efektif; Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; Pengurangan risiko pasien jatuh.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Memenuhi Standar Keselamatan Pasien Puskesmas yang tertuang dalam instrumen Akreditasi Puskesmas. b. Membentuk Tim mutu Puskesmas yang bertugas untuk: 1. Menyusun form untuk pencatatan dan pelaporan KTD, KPC dan KNC 2. Melakukan analisa masalah bila ada KTD, KPC dan KNC 3. Melakukan rencana tindak lanjut bila ada kejadian 4. Melaksanakan rapat koordinasi



VI.



SASARAN Seluruh pasien UPT Puskesmas Peureulak Barat



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No.



Kegiatan



1



Rapat Tim Manajemen



2



SOP KTD, KPC dan KNC



3



Kebijakan Keselamatan Pasien



.4



Form Pencatatan & Pelaporan



5



Analisis masalah



.6



Perencanaan kegiatan



7



Rapat Koordinasi



Bulan 7 8



9



10



11



12



VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Setiap bulan Tim Manajemen Mutu Pasien melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien di unit kerja. 2. Setiap 6 bulan Tim Manajemen Mutu Pasien membuat laporan pelaksanaan kegiatan keselamatan untuk Kepala Puskesmas. 3. Evaluasi untuk melihat pencapaian program dan rencana program dilaksanakan setiap akhir tahun



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN dan EVALUASI KEGIATAN Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan ini merupakan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan. Pencatatan dilakukan setiap menemukan kasus KTD, KTC, KPC atau KNC. Pelaporan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Data kemudian dievaluasi setiap kali ada pelaporan untuk mencegah kejadian terulang kembali.



X. SUMBER DANA Dana pelaksanaan kegiatan berasal dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kepal Kepala UPT Puskesmas Peureulak Barat



Hj.Zuraida hanum,AM.Keb NIP:19650724 198603 2 002