Ad/art RKM Rukun Kematian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN PENGURUS KEMATIAN (P2K) MESJID AL-ANSHOR RW.028,



DAFTAR ISI : ANGGARAN DASAR - Bab I - Bab II - Bab III - Bab IV - Bab V - Bab V - Bab VII - Bab VIII - Bab IX - Bab X



- Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan - Landasan, Azas dan Prinsip - Fungsi, Tujuan dan Usaha - Kepengurusan - Penasehat - Keanggotaan - Hak dan Kewajiban - Jangka Waktu Keanggotaan - Ketetapan Pelayanan - Rapat Anggota



ANGGARAN RUMAH TANGGA - Bab I Bab Bab - Bab IV - Bab V - Bab VI - Bab VII



- Sumber Dana II III



Penarikan dan Biaya Pemakaman - Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Pemakaman - Pelaporan - Kepengurusan - Penutup



Besaran Iuran dan Operasional



PENDAHULUAN Perkumpulan Pengurusan Kematian (P2K) adalah merupakan organisasi keagamaan/ Perkumpulan warga RW.028, dalam hal Pengurusan Jenazah umat Islam di RW.028 yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan P2K, yang berkedudukan dilingkungan RW 028, kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara dan berada dibawah kepengurusan DKM Mesjid Al-Anshor.



ANGGARAN DASAR



Bab I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan Pasal 1 1. Perkumpulan ini Bernama "PERKUMPULAN PENGURUSAN KEMATIAN", selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut P2K. 2. P2K didirikan pada tahun 1996. 3. P2K berkedudukan diwilayah Rukun Warga 028, Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara, yang pengelolaannya berada dibawah Kepengurusan DKM Mesjid Al-Anshor, RW. 028.



Bab II Landasan, Azas dan Prinsip Pasal 2 1. P2K Berlandaskan Islam. 2. P2K Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan. 3. P2K melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai berikut : o Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi kematian baik anggota maupun bukan anggota o Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah. o Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi. o Fardu Kifayah , kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal Dunia (memandikan, mengkafani, mesholatkan dan menguburkan)



Bab III Fungsi,Tujuan dan Usaha Pasal 3 1. P2K berfungsi untuk mengurus jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunah). 2. P2K bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah umat Islam dalam satu wadah 3. Untuk mencapai tujuan, maka P2K menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a. Mendata warga yang beragama Islam diwilayah RW 028. b. Menghimpun dana dari anggota berupa : - Uang Pangkal - Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan. c. Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka mempererat Tali Silaturahim. d. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota. e. Memberikan Pelayanan /Pemakaman jenazah kepada anggota yang berhak. f. Mengadministrasikan segala sumberdaya terkait dengan P2K. g. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal setahun sekali.



Bab IV Kepengurusan Pasal 4 1. Pengurus P2K dipilih melalui Rapat Anggota 2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus P2K adalah a. Warga Tetap RW. 028, dan Warga yang berdomisili tetap di RW.028, memiliki keahlian khusus (sebagai Pelaksana) b. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial c Terdaftar menjadi anggota P2K



yang



3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu periode berikutnya. 4. Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus dapat mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam pertemuan/rapat anggota. 5. Pejabat sementara diangkat dari anggota P2K 6. Apabila Pengurus P2K berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban selama masa jabatannya kepada anggota.



Pasal.5 1. Pengurus P2K terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi. 2. Kedudukan Pengurus RT didalam Kepengurusan P2K , adalah sebagai : a. Penanggung Jawab/Kordinator anggota di RT setempat. b. Selaku pendata dan penarikan iuran anggota di masing-masing RT. c. Menginformasikan ke pengurus P 2 K jika ada perubahan data anggota



Bab.V Penasehat Pasal 6 1. Penasehat P2K terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam pembinaan organisasi. 2. Penasehat P2K diputuskan oleh Rapat anggota. 3. Penasehat P2K memberikan arahan, saran dan kegiatan P2K secara berkala.



Keanggotaan Pasal.7 Keanggotan terdiri dari : 1. Anggota Tetap



: Adalah warga yang berdomisili tetap diwilayah RW.028 yang Memiliki KTP dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) 2. Angota Tidak Tetap terdiri dari : a. Orang tua, Anak angkat, Famili / sanak saudara dari keluarga anggota. b. Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili dilingkungan RW.28. c. Warga yang berdomisili dilingkungan RW.028 dengan status kontrak/sewa



Bab VII Hak dan Kewajiban Pasal 8 1. Setiap anggota mempunyai hak : a. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah sampai dengan pemakaman diwilayah Bekasi b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat P2K dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk. c. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus P2K. d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus P2K didalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis. e. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota. f. Meminta katerangan/informasi mengenai perkembangan P2K 2. Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga P2K. b. Membayar uang pangkal dan membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan.



c. Melaporkan perubahan data kepada pengurus P2K melalui ketua RT setempat. d. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.



Bab VIII Jangka Waktu Keanggotaan Pasal 9 Status anggota dinyatakan berakhir/gugur apabila : 1. Mengundurkan diri baik secara tertulis maupun secara lisan 2. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RW 028, baik secara resmi maupun tidak resmi 3. Meninggalkan rumah / tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. 4. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Peserta baru. 5. Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 3 (tiga) bulan berturut -turut.



Bab IX Ketetapan Pelayanan Pasal 10 1. Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah, adalah yang tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggota “ P2K yaitu : a. Anggota Tetap b. Anggota Tidak Tetap 2. Pelayanan tidak diberikan apabila : a. Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab. VIII pasal 9. b. Ditempat tinggal anggota ada saudara/family/orang tua yang meninggal dunia namun tidak tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggotaan P2K” c. Anggota tidak tetap (orang tua,family dan warga pengontrak) yang meninggal dunia ketika berkunjung ke luar daerah selama lebih dari 3 (tiga) bulan. d. Anggota yang meninggal dan dimakamkan di luar daerah /kampung halaman e. Anggota yang melahirkan anak dalam kondisi wafat dalam kandungan.



Bab X Rapat Anggota Pasal 11 1. Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam perkumpulan ini. 2. Rapat Anggota diwakili oleh pengurus RT masing-masing, dalam hal ini bertindak sebagai Kordinator dan atau anggota lainnya yang ditunjuk. 3. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali. 4. Agenda pertemuan/rapat meliputi : a. Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program P2K. b. Laporan Kinerja Pengurus c. Keanggotaan d. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam anggaran rumah tangga. e. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan / rapat.



Pasal 12 Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan P2K.



Pasal 13



Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan.



Pasal 14 1. Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota yang hadir. 3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.



ANGGARAN RUMAH TANGGA Bab I Sumber Dana Pasal 1 1. Sumber dana diperoleh dari uang pangkal dan Iuran wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah disesuaikan perkembangannya. 2. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. 3. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah 4. Apabila ada perubahan besaran biaya pengurusan jenazah, maka pengurus P2K dapat mempertimbangkan dengan ketersediaan kas yang ada. 5. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota P2K.



Bab II Penarikan dan Besaran Iuran Pasal 2 Penarikan Iuran 1. Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh pengurus RT setempat atau petugas yang ditunjuk. 2. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT kepada Pemegang kas P2K. 3. Pembayaran iuran Anggota minimal 3 (tiga) bulan dimuka, dibayarkan pada awal bulan pertama



Pasal 3 Besaran Iuran .



Besaran Iuran ditetapkan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbulan per kepala keluarga, efektip dimulai pada bulan Januari 2012, dan membayar uang pangkal sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) bagi peserta baru Iuran anggota secara berkala dinaikan setiap 1 (satu) tahun sekali yang besarannya ditentukan kemudian pada rapat anggota.



Bab III Biaya Pemakaman dan Operasional Pasal 4 Biaya Pemakaman 1. Besarnya biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah ditetapkan senilai Rp. 1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diberikan berupa :



a. 1 (satu) set lengkap kain kafan b .1 (satu) set papan penutup kuburan c. Dimandikan dan dikafani oleh petugas yang ditetapkan d. Disholatkan yang dipimpin oleh Petugas yang ditunjuk e. Pembayaran lahan pemakaman dipemakaman umum dengan biaya yang telah ditetapkan, 2. Apabila ada keinginan diluar yang ditetapkan pada alinea 1- c),1- d) dan 1-e) maka, biaya yang timbul menjadi tanggungan pihak keluarga ahli waris. 3. Pengantaran ke tempat pemakaman dengan Ambulan di dalam kota Bekasi. 4. Pembiayaan-pembiayaan ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan diluar kota/kampung halaman, juga bilamana anggota yang meninggal dunia dan dimakamkan diluar kota / kampung halamannya, maka akan diberikan biaya ongkos ambulan dan biaya lahan pemakaman sebesar yang telah ditetapkan. 5 . Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap satu tahun sekali, dan apabila diperlukan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan



Pasal 5 Biaya Operasional Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan P2K, maka diperlukan biaya operasional, adapun biaya tersebut dipergunakan untuk : a. Perbaikan peralatan pemandian jenazah b. Penggantian alat bantu yang rusak c. Foto copy dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi d. Kosumsi rapat anggota



Bab IV Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Pemakaman Pasal 6 1. Pembiayaan Pengurusan Pemakaman 1 (satu) paket dengan rincian sbb : a. 1 (satu) set papan penutup kuburan = Rp. 200.000,b. 1 (satu) set Kain Kafan pria/wanita = Rp. 300.000,c. Jasa memandikan dan mengkafani = Rp. 100.000,d. Penyediaan Mobil Ambulan = Rp. 200.000,e. Lahan Pemakaman standar = Rp. 300.000,f. Tip gali kubur dan lain-lain = Rp. 150.000,Jumlah = Rp. 1.250.000,-



2. 3.



4.



5.



Terbilang : Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Harga bahan /material, ambulan dan lain-lain sewaktu-waktu dapat berubah. Apabila nilai pembiayaan/pengurusan jenazah dan pemakaman tidak mencukupi karena ada keinginan dari pihak keluarga diluar biaya yang telah ditetapkan maka, sekurangannya menjadi tanggungan pihak keluarga yang bersangkutan. Bahan material yang telah disediakan oleh pengurus antara lain : - Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarmum - Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarhumah - Papan penutup Kuburan 1 (satu) set Pihak keluarga segera melaporkan kepada pengurus apabila akan menggunakan jasa petugas lain diluar yang telah ditetapkan P2K.



Bab V



Pelaporan Pasal 7 Pengurus P2K melaporkan keuangan P2K kepada anggota setiap 6 (enam) bulan sekali pada tahun berjalan melalui pengurus RT.



Bab VI Kepengurusan Pasal 8 Susunan pengurus P2K priode tahun 2011 s/d 2014 adalah sebagai berikut : Pelindung Pembina Penasehat



:



Ketua RW.028 : Ketua DKM Al-Anshor : 1. H.Mumu Sunarya, SH 2. Burhanuddin, SH 3. H. Sudarto Ketua P2K : Hendri Kusnandar Sekretaris : Legiman Bendahara : Agus Budi Darmawan Petugas Pengurusan/ Perlengkapan : Ustd. Agus Slamet Riyadi Koordinator Pengurusan Jenazah Wanita : Ustdz. Mardiyah



Bab VII Penutup Pasal 9 1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan oleh Pengurus P2K sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar 3. Peserta yang hadir dalam musyawarah Revisi / Penyempurnaan AD/ART ini, terlampir. 4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bekasi Pada tanggal : 24 Juli 2011.



Pimpinan Sidang Ketua



Sekretaris



Hendri Kusnandar



Legiman Mengetahui



DEWAN KEPENGURUSAN MESJID AL-ANSHOR RW.028 Ketua



S A R W A N. SH



ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK TAHLIL DAN RUKUN KEMATIAN AL MUBAROK BAB I KELEMBAGAAN Pasal 1 NAMA LEMBAGA 1) Nama Lembaga yang dimaksud adalah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok 2) Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok adalah lembaga informal . Pasal 2 KEDUDUKAN Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok . ini berkedudukan di Kabupaten Malang , Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis BAB II LANDASAN DAN TUJUAN Pasal 4 LANDASAN Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945. Pasal 5 VISI, MISI DAN TUJUAN VISI Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Allah SWT dan meringankan beban Umat MISI 1.



Menggiatkan Dzikir dan Tahlil



2.



Mempererat Ukuwah Dengan Menanamkan Rasa Empati dan Kepedulian



3.



Membudayakan Sedekah. TUJUAN Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok bertujuan sebagai berikut; 1) Sebagai sarana Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. 2) Sebagai sarana syiar Dakwah dan ukhuwah Islamiyah, yang berazaskan Hujjah Ahlu sunnah wal jamaah.. 3) Sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 4.) Sebagai sarana pelayanan pemulasaraan jenazah. Pasal 6



Untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5, Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok mengadakan kegiatan sebagai berikut ; 1) Melakukan kegiatan Tahlilan routine setiam malam Jum’at kecuali Malam Jum’at Legi setiap bulan. 2) Melakukan pembinaan dan pengelolaan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok 3) Membantu pengelolaan jenazah bagi anggota BAB III KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 7 PENGURUS 1) Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok diurus dan dikelola oleh pengurus yang telah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok. 2) Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dipilih dari dan oleh Jamaah Tahlil Al Mubarok untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. 3) Kepengurusan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pengurus lain yang kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi objektif. 4) Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ; a) Penasehat b) Ketua c) Sekretaris c) Bendahara d) Beberapa orang pada bidang tertentu 5) Susunan secara rinci Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 6) Seorang pengurus sewaktu waktu dapat digantikan karena sesuatu hal dan diputuskan dalam Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok. Pasal 8 PENASEHAT 1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok. 2) Penasehat dapat diangkat dari Jamaah maupun bukan Jamaah yang dipandang mampu dan mau ditunjuk sebagai Penasehat. 3) Penasehat bertugas memberikan saran, anjuran dan nasehat kepada Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik. Pasal 9 TUGAS PENGURUS 1) Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok 2) Menyelenggarakan Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok.



3) Mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok Pasal 10 HAK-HAK PENGURUS Setiap Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok mempunyai hak-hak sbb ; 1) Menghadiri dan memberikan hak suara dalam setiap rapat pengurus dan Musyawarah 2) Menyusun Anggaran Keuangan dan program kerja/kegiatan . 3) Melakukan pembelaan diri terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Pengurus. Pasal 11 ANGGOTA Anggota Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok adalah Jamaah Jamaah Tahlil Al Mubarok. dan masyarakat Muslim yang bertempat tinggal tetap di Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis Pasal 12 HAK-HAK ANGGOTA Setiap Anggota Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok mempunyai hak sbb ; 1) Menghadiri dan memberikan hak suara dalam Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok 2) Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok. 3) Mengajukan pertanyaan, usul, saran maupun kritik yang berhubungandengan kegiatan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok BAB IV KEKUASAAN DAN WEWENANG Pasal 13 KEKUASAAN Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok



Pasal 14 WEWENANG 1) Musyawarah Majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok mempunyai wewenang sbb : a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jamaah Tahlil Al Mubarok b) Menetapkan program kerja/kegiatan. c) Mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan. d) Memilih dan mengesahkan Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok. 2) Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok diselenggarakan oleh Pengurus dan dapat diusulkan oleh Jamaah. 3) Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya dalam 1 ( satu ) tahun sekali.



BAB V KEUANGAN Pasal 15 SUMBER DANA Sumber dana yang diperoleh Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok didapat dari ; 1) Uang Infaq, shodaqoh, dan amal jariyah rutin dari Jamaah Tahlil Al Mubarok setiap malam Jum’at atau di sebut dengan Klontang dan Iuran Setiap Bulan 2) Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. Pasal 16 PENGELOLAAN KEUANGAN 1) Sistem keuangan dikelola oleh Bendahara dan wakil bendahara. 2) Laporan keuangan dibuat dan dilaporkan dalam bentuk Jurnal Keuangan bulanan dan tahunan. 3) Saldo keuangan disimpan dalam rekening Bank yang ditunjuk. 4) Operasional keuangan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang telah ditetapkan dalam rapat pengurus atau musyawarah Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. dan diketahui oleh Ketua. 5) Pembayaran Iuran dilakukan setiap pertengahan bulan oleh Petugas yang telah di tunjuk. Pasal 16 Santunan 1.



Santunan bagi Anggota atau keluarganya mendapatkan santunan berupa :



2.



Telisik 1 ( satu ) paket senilai Rp. 120.000,-



3.



Bunga dan peralatan lain senilai Rp. 100.000,-



4.



Santunan Duka sebesar Rp. 250.000,BAB VI PERUBAHAN Pasal 17 PERUBAHAN AD/ART Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. dapat dirubah dan disyahkan oleh Musyawarah Bantuanbantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. Pasal 18 PERUBAHAN NAMA



Perubahan Nama Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. dapat dilakukan melalui Musyawarah Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. yang dihadiri oleh Jamaah dan pengurus yang khusus membahas tentang Perubahan nama. BAB VII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1) Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 2) Anggaran rumah tangga Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. ditentukan oleh Pengurus dan disyahkan dalam Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. BAB VIII KETENTUAN PENGURUS DAN ANGGOTA Pasal 20 KETENTUAN MENJADI PENGURUS 1) Beragama Islam. 2) Bertempat tinggal di wilayah Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis 3) Tidak tersangkut pada organisasi yang dilarang pemerintah. 4) Memiliki jiwa loyalitas dan bertanggungjawab. 5) Mendapat dukungan dari anggota Jamaah Tahlil Al Mubarok .



Pasal 21 SUSUNAN PENGURUS Susunan Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok periode tahun 20152020 sebagai berikut : 1) Penasehat :1.Bpk. Sis 2.Bpk. Sudar 3.Bpk. Gisan 4. Bpk. Ridwan 2) Ketua : Bpk. M Soleh 3) Wakil Ketua : Bpk. Mustofa 4) Sekretaris : Bpk. Suwoto 5) Wakil Sekretaris : Bpk. Edi Makruz 6) Bendahara : Bpk. Lukman Hakim 7) Wakil Bendahara : Bpk. Suhartono



8) Bidang Keamanan : 1. Bpk. Rokhim 2. Bpk. Suwandi 9) Bidang Pembangunan & Perlengkapan : 1.Bpk. Manan 2.Bpk. Khoiri 10. Penanggung Jawab Gudang 1. Bpk. Ahmad Fauzi 11) Bidang Pengembangan Dana : Penanggung Jawab RT 01 1.Bpk. Safi’i 2.Bpk. Penanggung Jawab RT 06 1.Bpk. Khoiri 2.Bpk. Reza Penanggung Jawab RT 07 1.Bpk. Edy Suyanto 2.Bpk. Khamim Penanggung Jawab RT 08 1.Bpk. Maulan 2.Bpk. Dimas Pasal 22 KETENTUAN MENJADI ANGGOTA 1) Beragama Islam. 2) Semua warga yang bertempat tinggal di wilayah Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis 3) Menyetujui AD/ART Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok



Pasal 23 HAK DAN KWAJIBAN ANGGOTA 1. KWAJIBAN ANGGOTA: a. Membayar Iuran Rp. 2.500,- per bulan b. Menghadiri / mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok. c. Ta'ziah dan melaksanakan penyelesaian jenazah 2. HAK ANGGOTA a. Mendapatkan santunan apabila meninggal dunia b. Menggunakan Barang Inventaris c. Memberikan Pendapat dan Saran d. Mengetahui Kondisi Keuangan secara jelas dan lengkap . Pasal 23 RAPAT PENGURUS 1) Rapat pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. 2) Dalam rapat pengurus dihadiri oleh pengurus yang mempunyai hak suara sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku.



Pasal 24 MUSYAWARAH 1) Musyawarah Majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali. 2) Musyawarah majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok dihadiri oleh Pengurus dan anggota (jamaah) 3) Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok mengagendakan tentang sbb ; a) Pergantian dan pemilihan Pengurus. b) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. c) Merencanakan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.



BAB XI LAIN LAIN Pasal 25 PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA Dalam pengadaan sarana dan prasarana Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarokmelalui usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku Pasal 26 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Anggaran rumah tangga Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian dapat dirubaholeh pengurus melalui Musyawarah



Al



Mubarok



Pasal 27 PENUTUP Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini,dapat diatur dalam peraturan khusus oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini. Ditetapkan di : Bunut Wetan Pada Tanggal : ---------------------------PENGURUS Jamaah Tahlil Al Mubarok Ttd KETUA



Ttd SEKRETARIS