14 0 47 KB
PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN KECAMATAN BAKAUHENI
DESA SEMANAK Jl. Marga Dantaran Desa Semanak Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEMANAK Nomor : Tentang Pembentukan Pengurus Rukun Kematian Desa Semanak Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan Kepala Desa Semanak Menimbang
:
1. Bahwa setiap manusia akan meninggal dunia dan memerlukan pelayanan pengurusan Jenazah. 2. Bahwa dalam rangka pelayanan pengurusan jenazah perlu membentuk organisasi atau pengurus jenazah untuk warga Desa Semanak Kecamatan bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Mengingat
:
Rapat Pembentukan Pengurus Rukun Kematian Desa Semanak Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan tanggal 02 Agustus 2020
Menetapkan
:
Pertama
:
Membentuk Pengurus Rukun Kematian Desa Semanak Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Desa Semanak Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir.
Kedua
:
Pengurus Rukun Kematian Desa Semanak Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan bertugas : 1. Menyiapkan Sarana dan Prasarana pengurusan Jenazah 2. Mengkoordinir Penggalian Kuburan 3. Melaksanakan pengurusan Jenazah mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatan, penguburan, mengimami doa baik di rumah duka, maupun jenazah saat dikubur. 4. Melaksanakan penguburan Jenazah.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semanak Pada Tanggal : 01 Agustus 2020 Kepala Desa Semanak
HAYUBI
Lampiran Nomor Tanggal Tentang
: Surat Keputusan Kepala Desa Semanak : : : Pembentukan Pengurus Rukun Kematian Desa Semanak Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua
: MASKUN
Sekretaris
: SUKMANI
Bendahara
: UDIN CANDRA
Seksi Lapangan
: 1. WAHYUDIN 2. SAMANI
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Semanak : 01 Agustus 2020
Kepala Desa Semanak
HAYUBI