Ad Art Rukun Kematian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA RUKUN KEMATIAN DESA PUCUKSARI (RKP) DESA PUCUKSARI PENDAHULUAN Rukun Kematian Desa Pucuksari (RKP) merupakan perkumpulan warga Desa Pucuksari, dalam hal Pengurusan Jenazah di Desa Pucuksari yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan RKP, yang berkedudukan dilingkungan RT 01 / RW 04, Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. ANGGARAN DASAR



BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Perkumpulan ini Bernama "RUKUN KEMATIAN DESA PUCUKSARI", selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RKP. 2. RKP didirikan pada tahun 1996. 3. RKP berkedudukan di RT 01 / RW 04, Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. BAB II LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP Pasal 2 1. RKP Berlandaskan Islam. 2. RKP Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan. 3. RKP melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai berikut: a. Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi kematian baik anggota maupun bukan anggota b. Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah. c. Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi. d. Fardu Kifayah , kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang e. Meninggal Dunia (memandikan, mengkafani, mesholatkan dan menguburkan) BAB III FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA Pasal 3 1. RKP berfungsi untuk mengurus jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunah).



2. RKP bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah warga Desa Pucuksari dalam satu wadah 3. Untuk mencapai tujuan, maka RKP menyelenggarakan usaha sebagai berikut\: a. Mendata warga yang berada diwilayah Desa Pucuksari. b. Menghimpun dana dari anggota berupa Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan. c. Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka mempererat Tali Silaturahim. d. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota. e. Memberikan Pelayanan/Pemakaman jenazah kepada anggota yang berhak. f. Mengadministrasikan segala sumberdaya terkait dengan RKP. g. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal setahun sekali. BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 4 1. Pengurus RKP dipilih melalui Rapat Anggota 2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus RKP adalah: a. Warga Tetap Desa Pucuksari, dan Warga yang berdomisili tetap di Desa Pucuksari, yang memiliki keahlian khusus (sebagai Pelaksana) b. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial c. Terdaftar menjadi anggota RKP 3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu periode berikutnya. 4. Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus dapat mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam pertemuan/rapat anggota. 5. Pejabat sementara diangkat dari anggota RKP 6. Apabila Pengurus RKP berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban selama masa jabatannya kepada anggota. Pasal 5 1. Pengurus RKP terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi. 2. Kedudukan Pengurus RT didalam Kepengurusan RKP , adalah sebagai: a. Penanggung Jawab/Kordinator anggota di RT setempat. b. Selaku pendata dan penarikan iuran anggota di masing-masing RT. c. Menginformasikan ke pengurus RKP jika ada perubahan data anggota



BAB V PENASEHAT Pasal 6 1. Penasehat RKP terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam pembinaan organisasi. 2. Penasehat RKP diputuskan oleh Rapat anggota. 3. Penasehat RKP memberikan arahan, saran dan kegiatan PKM secara berkala. Pasal 7 Keanggotaan Keanggotan terdiri dari : 1. Anggota Tetap: Adalah warga yang berdomisili tetap diwilayah Desa Pucuksari yang memiliki KTP dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) 2. Angota Tidak Tetap terdiri dari : a. Orang tua, Anak angkat, sanak saudara dari keluarga anggota. b. Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili di Desa Pucuksari. c. Warga yang berdomisili di Desa Pucuksari dengan status kontrak/sewa BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8 1. Setiap anggota mempunyai HAK: a. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah sampai dengan pemakaman di Desa Pucuksari baik Dukuh Santren maupun Dukuh Pucung. b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat RKP dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk. c. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus RKP. d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus RKP di dalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis. e. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota. f. Meminta katerangan/informasi mengenai perkembangan RKP 2. Setiap anggota mempunyai KEWAJIBAN : a. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga RKP. b. Membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan. c. Melaporkan perubahan data kepada pengurus RKP melalui ketua RT setempat. d. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.



BAB VIII JANGKA WAKTU KEANGGOTAAN Pasal 9 Status anggota dinyatakan berakhir/gugur apabila : 1. Mengundurkan diri baik secara tertulis maupun secara lisan 2. Pindah tempat tinggal dari Desa Pucuksari, baik secara resmi maupun tidak resmi 3. Meninggalkan rumah / tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. 4. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Peserta baru. 5. Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 3 (tiga) bulan berturut -turut. BAB IX KETETAPAN PELAYANAN Pasal 10 1. Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah, adalah yang tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggota “ RKP yaitu : a. Anggota Tetap b. Anggota Tidak Tetap 2. Pelayanan tidak diberikan apabila: a. Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab. VIII pasal 9. b. Ditempat tinggal anggota ada saudara/family/orang tua yang meninggal dunia namun tidak tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggotaan RKP” c. Anggota tidak tetap (orang tua,family dan warga pengontrak) yang meninggal dunia ketika berkunjung ke luar daerah selama lebih dari 3 (tiga) bulan. d. Anggota yang meninggal dan dimakamkan di luar daerah /kampung halaman e. Anggota yang melahirkan anak dalam kondisi wafat dalam kandungan. BAB X RAPAT ANGGOTA 1. 2. 3. 4.



Pasal 11 Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam perkumpulan ini. Rapat Anggota diwakili oleh pengurus RT masing-masing, dalam hal ini bertindak sebagai Kordinator dan atau anggota lainnya yang ditunjuk. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali. Agenda pertemuan/rapat meliputi : a. Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program RKP. b. Laporan Kinerja Pengurus



c. Keanggotaan d. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam anggaran rumah tangga. 5. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan / rapat. Pasal 12 Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan RKP. Pasal 13 Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan. Pasal 14 1. Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota yang hadir. 3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I SUMBER DANA Pasal 1 1. Sumber dana diperoleh dari Iuran wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah disesuaikan perkembangannya. 2. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. 3. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah 4. Apabila ada perubahan besaran biaya pengurusan jenazah, maka pengurus RKP dapat mempertimbangkan dengan ketersediaan kas yang ada. 5. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota RKP. BAB II PENARIKAN DAN BESARAN IURAN Pasal 2 Penarikan Iuran 1. Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh pengurus RT setempat atau petugas yang ditunjuk. 2. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT kepada Pemegang kas RKP. 3. Pembayaran iuran anggota disetorkan ke kas RKP tanggal 8 setiap bulannya. Pasal 3 Besaran Iuran Besaran Iuran ditetapkan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perbulan per anggota/jiwa, efektif dimulai pada bulan Januari 2012, Iuran anggota secara berkala dinaikan setiap 1 (satu) tahun sekali yang besarannya ditentukan kemudian pada rapat anggota. BAB III BIAYA PEMAKAMAN DAN OPERASIONAL Pasal 4 Biaya Pemakaman 1. Besarnya biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah ditetapkan senilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), yang diberikan berupa: a. 1 (satu) set lengkap kain kafan b. Dimandikan dan dikafani oleh petugas yang ditetapkan c. Disholatkan yang dipimpin oleh Tokoh Agama yang ditunjuk



2. Apabila ada keinginan diluar yang ditetapkan pada alinea 1- a), dan 1- b) maka, biaya yang timbul menjadi tanggungan pihak keluarga ahli waris. 3. Pengantaran ke tempat pemakaman dengan jalan kaki. 4. Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun sekali, dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasal 5 Biaya Operasional Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan RKP, maka diperlukan biaya operasional, adapun biaya tersebut dipergunakan untuk: 1. Perbaikan peralatan pemandian jenazah 2. Penggantian alat bantu yang rusak 3. Foto copy dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi 4. Kosumsi rapat anggota BAB IV RINCIAN BIAYA PENGURUSAN JENAZAH DAN PEMAKAMAN Pasal 6 1. Pembiayaan Pengurusan Pemakaman 1 (satu) paket dengan rincian sbb: a. (satu) set Kain Kafan = Rp. 300.000,b. Biaya pemasangan tenda dan sewa kursi = Rp. 100.000,c. Biaya pembelian batu nisan dan papan = Rp. 100.000,Jumlah = Rp. 500.000,Terbilang : Lima ratus ribu rupiah. 2. Harga bahan /material, dan lain-lain sewaktu-waktu dapat berubah. 3. Apabila nilai pembiayaan/pengurusan jenazah dan pemakaman mencukupi karena ada keinginan dari pihak keluarga diluar biaya yang ditetapkan maka, sekurangannya menjadi tanggungan pihak keluarga bersangkutan. 4. Pihak keluarga segera melaporkan kepada pengurus apabila menggunakan jasa petugas lain diluar yang telah ditetapkan RKP.



tidak telah yang akan



BAB V PELAPORAN Pasal 7 Pengurus RKP melaporkan keuangan RKP kepada anggota setiap 1 (satu) tahun sekali pada tahun berjalan melalui Pengurus RT.



BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 8 Susunan pengurus PKM periode tahun 2013 s/d 2017 adalah sebagai berikut: Pelindung : Kepala Desa Pucuksari Penasehat : KH. Hafidhin Masfa Ketua RKP : Yusron Sekretaris : Muzofi Bendahara : Munawar Petugas Pengurusan/ Perlengkapan : Bakri. S Koordinator Pengurusan Jenazah Wanita : ……………… BAB VII PENUTUP Pasal 9 1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan oleh Pengurus RKP sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar 3. Peserta yang hadir dalam musyawarah Revisi / Penyempurnaan AD/ART ini, terlampir. 4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pucuksari Pada tanggal : 1 Januari 2013 Ketua,



Sekretaris



Yusron



Muzofi Mengetahui Kepala Desa Pucuksari



Ali Sadikin