Peraturan Rukun Kematian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN RUKUN KEMATIAN (RUKMAT) PENGURUS RUKUN KEMATIAN MASYARAKAT RW (RUKUN WARGA) 07 KELURAHAN GRENDENG, PURWOKERTO UTARA Sekretariat : Jl. Cendrawasih Gg. Kenari No. 43 RT 02 RW 07 Kelurahan Grendeng 53122 KEPUTUSAN KETUA RUKUN KEMATIAN RW (RUKUN WARGA) 07 KELURAHAN GRENDENG Nomor: 001/RUKMAT.RW7/XI/2018 Tentang PERATURAN RUKUN KEMATIAN RW (RUKUN WARGA) 07 KELURAHAN GRENDENG Menimbang : 1. bahwa setiap manusia akan meninggal dunia, dan memerlukan pelayanan pengurusan jenazah 2. Bahwa Rukun Kematian (Rukmat) adalah merupakan suatu badan sosial berfungsi membantu penyelenggaraan pemakaman untuk warga muslim. 3. Bahwa untuk mengatur atau tata kelolanya maka dipandang perlu untuk diatur dalam suatu peraturan. Mengingat :



Rapat Pembentukan Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng tanggal 20 Agustus 2017. MEMUTUSKAN



Menetapkan :



PERATURAN RUKUN KEMATIAN RW (RUKUN WARGA) 07 KELURAHAN GRENDENG, EKCAMATAN PURWOKERTO UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Peraturan Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng ini yang dimaksud dengan : 1. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Kepala Kelurahan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan. 2. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kepala Kelurahan. 3. Rukun Kematian atau yang disingkat Rukmat adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang dibentuk oleh Pengurus RW 07 yang bertugas untuk menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu dalam penyelenggaraan proses pemakaman bagi masyarakat muslim. 4. Penduduk setempat (masyarakat/warga) adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia bertempat tinggal di dalam wilayah RW 07 dan lingkungan yang bersangkutan. 5. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga. 6. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan madiri dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu. 7. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 1



8.



Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang. 9. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan warga dalam kegiaran sosial kemasyarakatan. 10. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat oleh petugas yang berwenang. 11. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dalam rangka membantu warga yang terkena musibah kematian, dapat dibentuk Lembaga Sosial Kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga melalui musyawarah mufakat. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 (1) Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Rukun Kematian (Rukmat) RW 07 Kelurahan Grendeng . (2) Pembentukan Lembaga Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dan disyahkan oleh Ketua RW 07 dengan mengetahui verifikasi/validasi Kepala Kelurahan Grendeng. Pasal 4 Maksud dan tujuan pembentukan Rukun Kematian (Rukmat) RW 07 Kelurahan Grendeng sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah sebagai berikut : a. Membantu memberikan pelayanan dan santunan kepada warga RW 07 Kelurahan Grendeng yang terkena musibah kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat terkait rukmat; c. Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat; d. Berpartisipasi dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat; e. Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat; f. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan RT dan Lingkungan; g. Menjaga kualitas lingkungan; h. Berpartisipasi dalam perencanaan dan penyelenggaraan rukun kematian yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pengurus RT di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng serta mempertangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; BAB IV TUGAS DAN FUNGSI Pasal 5 (1) Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng mempunyai tugas membantu Pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam penyelenggaraan urusan pemakaman atau kematian dan bukan urusan kecelakaan. (2) Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai fungsi : Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 2



a.



Pendataan kependudukan dan pelayanan pengurusan pemakaman jenazah bagi masyarakat muslim beserta administrasinya; b. Mengembangkan inisiatif dalam penyelenggaraan kematian dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan c. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 6 (1) Anggota Rukun Kematian (Rukmat) RW 07 Kelurahan Grendeng adalah setiap Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga dan terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RT setempat yang bersangkutan maupun penduduk musiman (pendatang/penyewa/pengontrak) yang terdaftar dalam Buku Tamu RT setempat di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng atau anggota masyarakat umum, dan terdaftar sebagai anggota Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng. (2) Setiap Kepala Keluarga beserta anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga yang berdomisili secara tetap maupun tidak tetap (pendatang/penyewa/ pengontrak) di wilayah RT 01, 02, 03, 04, 05, 06 dan 07 Lingkungan RW 07 Kelurahan Grendeng diwajibkan menjadi anggota Rukun Kematian (Rukmat) RW 07 Kelurahan Grendeng. Pasal 7 ANGGOTA (1) Anggota Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng mempunyai hak : a. Memperoleh pelayanan administrasi dan pelayanan penyelenggaraan pemakaman jenazah dari Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng berupa : 1. Seperangkat Lawon Rp ……………………….. Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah : – Kapas secukupnya. – Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan – Sebuah spon penggosok – Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik – Shampho – Sidrin (daun bidara) – Kapur barus, bubuk kamfer maupun bubuk wewangian. – Masker penutup hidung bagi petugas – Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan – Air – Pengusir bau busuk – Minyak wangi – 3 buah ember untuk tempat airnya (1 untuk tempat melarutkan daun bidara serbuk, 1 untuk air bersih sisanya untuk air kamper/kapur barus). – 2 buah gayung (1 untuk ember daun bidara dan 1 lagi untuk ember air bersih dan ember kamper) . – Terpal/celemek untuk menutup aurat mayat – Handuk lebar . – Kain untuk penutup saat tubuh mayat telah dikeringkan dari sisa air pemandian. – Plester kedap air (bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat). 2. 4 Dus air mineral + 4 bungkus permen Rp ……………………….. 3. Kayu kijing dan papan kayu penutup makam Rp ……………………….. 4. Biaya jasa dan administrasi kayim Rp ……………………….. 5. Dana Sosial / uang duka kepada warga Rp ……………………….. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 3



6. Uang lelah penggalian kubur Rp ……………………….. 7. …………………………………………………….. Rp ……………………….. b. Mengajukan usul dan pendapat dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah; c. Dalam hal kepala keluarga yang terkena musibah kematian berhalangan, maka dapat diwakilkan kepada anggota keluarganya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga; d. Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng. (2) Anggota Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng mempunyai kewajiban : a. melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng ; b. membayar iuran wajib yang besarannya ditentukan oleh Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng yaitu sebesar Rp 100.000/RT. Terkait iuran wajib sebesar Rp 100.000/RT dibayarkan per bulan bukan per kasus dari masing-masing RT di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng. c. Memberikan sumbangan dana atau barang secara sukarela kepada Pengurus Rukun Kematian c. (3) Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat ditambah dan dikurangi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT dan Lingkungan. Pasal 8 PENGURUS Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng untuk sementara ini terdiri dari Penasehat, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng.



Pasal 9 (1) Untuk menjadi Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng. b. Sehat jasmani, memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka ibadah / pelayanan kematian kepada masyarakat di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng; c. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh hasil keputusan Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng. (2) Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga sosial lainnya yang bersifat sama atau yang menyerupai sama. Pasal 10 Koordinator Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dipilih oleh warga anggota dan RT, ditetapkan oleh Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dan disyahkan oleh Ketua RW 7 dengan mengetahui Kepala kelurahan Grendeng. Pasal 11 Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng bertanggung jawab kepada para Ketua RT di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng.



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 4



Pasal 12 (1) Masa bakti pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan oleh Ketua RW 07 dan disyahkannya oleh RW 07 Kelurahan Grendeng dengan mengetahui Kepala Kelurahan Grendeng; (2) Ketua Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya; Pasal 13 (1) Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis; c. pindah tempat tinggal keluar wilayah lingkungan yang bersangkutan; d. telah dilantiknya Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng yang baru. e. Terganggu kesehatan secara fisik atau Sakit yang bersifat pemanen yang tidak memungkinkan lagi untuk bisa dan mampu dalam kegiatan rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. (2) Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng diberhentikan sebelum selesai masa baktinya karena : a. Berhalangan Tetap (karena kesehatan atau usia); b. Terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma adat-istiadat masyarakat setempat; d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Koordinator atau Ketua Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus Rukun Kematian berdasarkan hasil penunjukan oleh anggota Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dan RT yang ada di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng; (4) Pemberhentian dan pergantian pengurus Rukun Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Pengurus Rukun Kematian, dan disyahkan oleh Ketua RW 07 dengan mengetahui secara sah Kepala Kelurahan. BAB VI SUMBER DANA DAN PENGELOLAAN KEUANGAN



(1)



(2) (3) (4)



Pasal 14 Sumber dana Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng diperoleh dari swadaya masyarakat yang besarannya untuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 100.000,-/RT/bulan (lima ribu rupiah per Rukun Tetangga per bulan) serta sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah. Iuran Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dibayarkan paling lambat tanggal 04 pada setiap bulannya di pertemuan rutin RW 07 Kelurahan Grendeng. Setiap Kepala Keluarga tidak diperbolehkan menunggak iurannya melebihi 3 kali pembayaran. Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis serta disampaikan dalam musyawarah RW atau rapat anggota Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng.



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 5



1.



2.



Pasal 15 Pengelolaan Keuangan Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng dipergunakan untuk Pembayaran pengurusan pemakaman ataupun pemberian santunan yang nilainya untuk saat ini ditetapkan sebesar a. Rp 650.000,-/kasus (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk meninggal dunia (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah) b. Rp 400.000,-/kasus (empat ratus ribu rupiah), untuk Ibu hamil yang keguguran usia kandungan di atas 4 bulan (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah) c. Rp200.000;/kasus (dua ratus ribu rupiah) untuk Ibu hamil yang mengalami musibah keguguran usia kandungan dibawah 4 bulan. (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah) Pembayaran uang lelah koordinator perlengkapan rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per kegiatan.



Pasal 16 Kriteria yang berhak mendapat pelayanan pemakaman maupun santunan sebagaimana pasal (15) di atas adalah : 1. Untuk Ibu Hamil yang menjadi anggota Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng yang mengalami musibah keguguran : a. Usia kandungan dibawah 4 bulan mendapatkan 50 % dari santunan berupa uang tunai. b. Usia kandungan diatas 4 bulan mendapatkan pelayanan pengurusan pemakaman atau mendapatkan santunan sebesar 100 % (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah). 2. Anggota masyarakat yang tercantum di dalam Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pasal (6) peraturan ini yang wafat dan menjadi anggota Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng berhak mendapatkan santunan sebesar 100 % (dana dipergunakan untuk keperluan pengurusan jenazah). 3. Apabila anggota Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng ada yang meninggal dunia dan tidak dikebumikan di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng, maka anggota berhak mendapat santunan 100 % berupa uang tunai. BAB VII PROSEDUR PELAYANAN Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat musibah di bawah koordinasi Ketua Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng , dengan melakukan langkah sebagai berikut : 1. Jika terjadi musibah kematian salah seorang tetangga terdekat atau ahli musibah dapat menghubungi salah seorang pengurus (bapak Rudjangi HP/WA. 0821-77456112, atau bapak Kiram HP/WA.0812-1597-1569, atau Bapak Ahmad Saheri HP/WA. 085 227 562 508), untuk memperolah Instruksi awal, dengan memberikan data anggota yang meninggal dunia. 2. Seksi Humas atau bapak Kiram HP/WA.0812-1597-1569 koordinator rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng menginformasikan data anggota yang meninggal dunia melalui alat pengeras suara yang terdapat di masing-masing Masjid yang ada di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng. 3. Seksi perlengkapan menyiapkan sarana dan prasarana pengurusan jenazah ke tempat ahli musibah. 4. Seksi penggalian kuburan memberitahukan kepada juru kunci atau petugas makam untuk menyiapkan lahan penguburan, dan melaksanakan penggalian kuburan 5. Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah melaksanakan kegiatan memandikan, mengkafankan, mensholatkan, menguburkan dan mendoakan jenazah baik setelah disolatkan maupun setelah dikuburkan. 6. Seksi pemakaman atau pengurusan jenazah menginformasikan kegiatan takjiah. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 6



7.



8.



Seksi perlengkapan mengembalikan kembali perlengkapan yang sudah digunakan ke tempat penyimpanan sarana dan prasarana pengurusan jenazah Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng . Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng mengikuti kegiatan ta’ziah BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



Pasal 17 Kepala Kelurahan Grendeng, Ketua RW 07, serta Pengurus RT melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kinerja Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 (1) Pengurus atau seksi Rukun Kematian RT yang ada di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng yang ada pada saat berlakunya peraturan ini adalah tetap sebagai Pengurus Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng . (2) Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian; Pasal 20 Peraturan Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Grendeng Pada Tanggal : ….…………….. 2018 Ketua RW 07,



Koordinator Rukmat RW 07,



Ir. Rudjangi



Kiram Mengetahui: Kepala Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas



Drs. Wiharyanto Sarkoem



Tembusan : 1. Yth. Kepala Kelurahan Grendeng 2. Yth. Ketua RT 1, RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 6, RT 7 3. Yth. Ketua Takmir Masjid RW 07 Kelurahan Grendeng 4. Arsip.Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 7



SEKILAS TENTANG RUKUN KEMATIAN (RUKMAT) RW 07 KELURAHAN GRENDENG Rukun kematian adalah suatu wadah kegiatan sosial yang di miliki warga RW 07 Kelurahan Grendeng yang merupakan gerakan sosial non Politik yang memberikan pelayanan sosial kemasyarakatan pada semua warga RW 07 Kelurahan Grendeng yang menjadi anggotanya, dimana pelayanan yang di berikan kepada para anggota merupakan pelayanan jasa kematian seperti perawatan jenazah (memandikan, mengkafani serta melakukan shalat jenazah) sampai pada pengantaran jenazah ke pemakaman dan pengurusan proses pemakamannya sampai selesai. Dalam melakukan peranannya pada para anggotanya, pengurus Rukmat (rukun kematian) RW 07 Kelurahan Grendeng secara bersama sama dengan warga RW 07 Kelurahan Grendeng lainnya bahu membahu melakukan pelayanan kepada mereka yang mendapat musibah di bawah koordinasi pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng, dengan melakukan langkah sebagai berikut : 1. Jika terjadi musibah kematian salah seorang tetangga terdekat dapat menghubungi salah seorang pengurus rukmat (bapak Rudjangi HP/WA. 0821-7745-6112, atau bapak Kiram HP/WA.0812-1597-1569, atau Bapak Ahmad Saheri HP/WA. 085 227 562 508) 2. Mengerahkan warga sekitar untuk mengambil peralatan perawatan jenazah, seperti bak/ember air, meja untuk memandikan jenazah, selang air dll, serta membawa peralatan tersebut ke tempat musibah dan menata atau memasang peralatan tersebut. 3. Salah seorang Pengurus rukmat meminta foto copy KK atau KTP untuk laporan, dan menghubungi petugas rukmat / penggali kubur untuk mereka yang ingin dikuburkan di pemakaman yang ada di wilayah kelurahan Grendeng atau tempat yang telah disepakati pengurus dengan tempat pemakaman sebelumnya yaitu di TPU Grendeng Utara atau TPU Grendeng Timur. 4. Bagi yang menghendaki pemakaman dilakukan di lain tempat, Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng membantu menghubungi jasa transportasi atau ambulance yang akan di gunakan. MANFAAT MENJADI ANGGOTA RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng 1. Manfaat menjadi anggota RUKMAT (Rukun Kematian) RW 07 Kelurahan Grendeng adalah diberikannya pengurusan jenasah sampai pemakaman tanpa dipungut biaya karena semua biaya ditanggung RW dibawah koordinator rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. 2. Bila jenasah tidak terdaftar di wilayah RUKMAT (Rukun Kematian) RW 07 Kelurahan Grendeng dan pengurusannya diserahkan kepada pengurus RUKMAT (Rukun Kematian) RW 07 Kelurahan Grendeng, dikenakan biaya penyelesaian, transportasi dan pengganti tanah makam sebesar Rp. 1.000.000 bagi jenasah bayi dan Rp. 1.500.000 bagi jenasah dewasa. 3. Untuk Anggota yang tidak melaksanakan pembayaran iuran selama 3 bulan, dianggap mengundurkan diri dari RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng dan segala pembayaran yang pernah dilaksanakan dianggap shodaqoh. 4. Bagi anggota masyarakat RW 07 yang meninggal dunia yang kepengurusan jenasah atau pemakamannya tidak dilaksanakan oleh Pengurus RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng akan mendapatkan biaya penggantian Sebesar Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) KETENTUAN MENJADI ANGGOTA 1. Semua Warga RW 07 Kelurahan Grendeng. 2. Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang telah berkeluarga : 1 orang suami sebagai Kepala Keluarga, dan anggota keluarganya seperti istri, anak kandung yang belum berkeluarga dan orang yang biaya hidupnya ditanggung oleh Kepala Keluarga (orang tua/pembantu/saudara kandung/keponakan) sesuai data yang tercantum dalam KK (Kartu Keluarga). Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 8



3.



4.



5.



Jumlah anggota yang dapat didaftarkan bagi yang belum berkeluarga : 1 orang yang bersangkutan (dianggap sebagai Kepala Keluarga), orang tua/saudara kandung yang belum berkeluarga yang mempunya KK di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng. Bagi yang telah menjadi anggoto RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng akan di terbitkan kartu anggota yang kemudian disebut dengan Kartu Rukun Kematian (KRK) yang mengacu pada daftar Kartu Keluarga. Pada KRK yang sesuai Kartu Keluarga tercatat nama Kepala Keluarga dan anggotaanggota keluarga yang di tanggungnya



HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA UMUM 1. Yang disebut anggota Rukun Kematian (RUKMAT) RW 07 Kelurahan Grendeng adalah mereka (nama kepala keluarga dan anggota yang ditanggung) yang telah tercatat nama keanggotaannya (memiliki Nomor Induk Kependudukan) pada daftar induk anggota pada lembar Kartu Keluarga. Sedangkan nama anggota keluarga yang tidak tercatat pada Kartu Keluarga dianggap bukan sebagai anggota RUKMAT. 2. Kepala keluarga beserta anggota yang ditanggung yang namanya telah terdaftar pada Kartu Rukun Kematian (KRK) sesuan Kartu Keluarga apabila mendapat musibah / kematian dan dimakamkan di TPU yang sudah di tentukan pengurus. 3. Anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar dalam Kartu Rukun Kematian sebagai anggota keluarga yang ditanggung dan kemudian menikah, wajib mendaftar ulang dan memiliki sendiri Kartu Rukun Kematian / terpisah dari Kartu Rukun Kematian sebelumnya (Orang Tua) yang terdapat pada KK. 4. Anggota yang pindah / mengundurkan diri hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng dinyatakan putus, sedangkan kewajiban yang telah diselesaikan dianggap sebagai sedekah / amal shodaqoh jariyah. HAK ANGGOTA 1. Segala biaya perlengkapan, pengurusan (memandikan, mengkafani, menyolatkan) dan pemakaman serta transportasi jenasah (dari rumah duka ke pemakaman adalah menjadi tanggung jawab RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng selama yang bersangkutan menjadi warga di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng, berada / berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga serta telah melunasi iurannya kepada pengurus RT. 2. Anggota akan mendapatkan biaya penggantian apabila seluruh biaya pengurusan dan pemakaman telah diselesaikan oleh pihak lain, atau pengurusan jenasah dilaksanakan oleh Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng, tetapi jenasah tidak dimakamkan di pemakaman di TPU yang ditentukan pengurus RW 07 Kelurahan Grendeng, sebesar Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) 3. Anggota baru akan memperoleh Hak keanggotaannya setelah 4 bulan menjadi anggota dan melunasi iuran, dengan diterbitkannya kartu anggota rukmat. KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Membayar iuran dengan tertib kepada pengurus RT melalui seksi rummat RT. 2. Ta'ziah dan membantu pengurusan jenazah bila tetangga muslim terdekat terkena musibah sebagai kewajiban sesama muslim 3. Segera melapor bila ada perubahan data anggota keluarga pada Kartu Rukun Kematian (KRK). 4. Ikut memakmurkan Masjid/Musholla di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng atau sekitar tempat tinggalnya. TATACARA PENDAFTARAN ANGGOTA BARU 1. Pendaftaran dapat dilaksanakan melalui Pengurus RT, Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng atau Ketua Kelompok (petugas iuran) RW 07 Kelurahan Grendeng. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 9



2. 3.



4.



5.



6.



7. 8.



Mintalah blangko pendaftaran pada Pengurus RW 07 Kelurahan Grendeng, Pengurus Rukmat RT atau Ketua Kelompok (petugas iuran). Lengkapi : Isian Formulir Keanggotaan RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng dengan lengkap (nama kepala keluarga dan anggota, alamat, nomor handphone / telepon, tanggal lahir, dll.), lampirkan fotokopi Kartu Keluaraga (KK) dan iuran rukmat sebagai biaya administrasi Rp. 2.000,- kepada seksi rukmat di tingkat RT. Pendaftaran akan diproses apabila persyaratan tersebut di atas telah dipenuhi seluruhnya. Untuk pembayaran iuran bulanan, akan ditarik oleh Ketua Kelompok (petugas iuran) yang ditunjuk oleh Ketua RT atau Pengurus Rukmat. Besarnya iuran per bulan Rp. 2.000 / jiwa setiap bulan Seluruh persyaratan pendaftaran harap diserahkan kembali kepada pemberi blangko Formulir Keanggotaan RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng / Ketua Kelompok sesuai wilayahnya di RW 07 Kelurahan Grendeng. Pendaftaran tidak akan ditindak lanjuti / diproses apabila salah satu / beberapa persyaratan pendaftaran tidak lengkap atau pengisian data pada Formulir tidak lengkap / jelas. Dalam hal ini kelangkapan yang telah diserahkan akan dikembalikan untuk diperbaiki Mintalah tanda bukti bahwa anda telah menyerahkan seluruh kelengkapan pendaftaran Selanjutnya anggota baru akan menerima kelengkapan administrasi berupa : Kartu Anggota (Kartu Rukun Kematian /KRK) dan sekaligus sebagai kartu Iuran Anggota maximal 1 bulan dari penyerahaan kelengkapan



Mengingat perkembangan kehidupan masyarakat khususnya di perkotaan, maka dipandang perlu dibentuk Rukun Kematian. Harapan adanya Rukun Kematian adalah membantu meringankan beban bagi Keluarga Duka sehingga proses Pengurusan Jenazah dan Pemakaman serta Administrasi yang dibutuhkan dapat berjalan dengan lancar. Dasar dari Rukun Kematian adalah “FARDLU KIFAYAH“. Berikut ini Konsep Organisasi Rukun Kematian beserta AD-ART nya :



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 10



ORGANISASI KEPENGURUSAN RUKMAT RW 07 KELURAHAN GRENDENG Nama : Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng Pelindung



Penasehat



Pembina



: Kepala Kelurahan Grendeng



: Ketua RW 07 Kelurahan Grendeng Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Grendeng Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Grendeng Ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Grendeng Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Grendeng Ketua RT 05 RW 07 Kelurahan Grendeng Ketua RT 06 RW 07 Kelurahan Grendeng Ketua RT 07 RW 07 Kelurahan Grendeng



Ketua Sekretaris



Seksi Humas : 1. …………………………. 2. …………………………. 3. …………………………. 4. …………………………. 5. …………………………. 6. …………………………. 7. …………………………. Catatan anggota : Setiap RT ada 1 orang



: Allah SWT



: Kiram, S.Pd Bendahara



: Eko, S.Pt



Seksi Penggalanangan Dana : 1. …………………………. 2. …………………………. 3. …………………………. 4. …………………………. 5. …………………………. 6. …………………………. 7. …………………………. Catatan anggota : Setiap RT ada 1 orang



Seksi Sarana & Prasarana : 1. …………………………. 2. …………………………. 3. …………………………. 4. …………………………. 5. …………………………. 6. …………………………. 7. …………………………. Catatan anggota : Setiap RT ada 1 orang



: Slamet, S.H



Seksi Pengurusan Jenazah : 1. …………………………. 2. …………………………. 3. …………………………. 4. …………………………. 5. …………………………. 6. …………………………. 7. …………………………. Catatan anggota : Setiap RT ada 1 orang



Seksi Bedah Bumi (gali kubur) : 1. Saheri 2. Hadi Sukirto 3. Kiram 4. Said 5. Diwan 6. Sanahmad 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Catatan anggota : setiap RT ada minimal 2 orang



Warga RW 07 KELURAHAN GRENDENG



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 11



TUPOKSI (TUGAS POKOK & FUNGSI) Ketua 1. Menjalankan fungsi organisasi Rukun Kematian 2. Melakukan koordinasi dengan Pelindung dan Pembina Rukun Kematian 3. Membuat dan menetapkan kebijakan aturan teknis dan keuangan berdarkan AD-ART Rukun Kematian. 4. Memastikan adanya kelangsungan organisasi Rukun Kematian 5. Bersama-sama Seksi, Memastikan adanya pemenuhan pelayanan berdasarkan Hak Warga 6. Bersama-sama Seksi, melakukan sosialisasi keberadaan Rukun Kematian berdasarkan Hak dan kewajiban Warga 7. Bersama-sama Bendahara membuat Rekening Keuangan Organisasi Rukun Kematian. 8. Mempertanggungjawabkan keuangan organisasi yang transparan, kredibel dan akuntabel. Sekretaris 1. Melaksanakan fungsi kesekretariatan 2. Membuat dan menerima serta mengarsipkan surat keluar-masuk 3. Membuat lembaran pemberitahuan tentang Rukun Kematian Bendahara 1. Menjalankan fungsi administrasi bidang Keuangan Organisasi 2. Menerima dan mengeluarkan uang untuk keperluan pelayanan hak warga (Catatan : Setiap pengeluaran uang harus sepengetahuan Ketua) 3. Membuat Laporan Keuangan setiap Bulan, setiap Tahun dan Setiap akhir kepengurusan Rukun Kematian. Seksi HUMAS (Hubungan Kemasyarakatan) 1. Melakukan sosialisasi keberadaan Rukun Kematian di wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng. 2. Melakukan sosialisasi pendaftaran, hak dan kewajiban anggota rukmat wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng. 3. Memberi informasi tentang hal baru dan pemberitahuan adanya kabar berita duka atau kematian kepada warga sekitar wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng. 4. Melaporkan kejadian kematian kepada Pihak Kelurahan Grendeng. Seksi Penggalangan Dana 1. Bersama-sama seksi HUMAS melakukan sosialisasi Hak dan Kewajiban Keuangan kepada Warga 2. Mengkoordinir penarikan iuran kematian setiap bulan bagi warga per RT kemudian disetorkan kepada Koordinator Seksi Penggalangan Dana dan atau kepada Bendahara. 3. Menggalang/mencari Donatur atau Sumbangan berupa Barang/Uang dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. Seksi Sarana & Prasarana 1. Melakukan inventarisasi setiap tahun tentang Sarana & Prasarana yang dimiliki oleh Organisasi Rukun Kematian 2. Menerima sumbangan barang baik dari anggota maupun dari pihak lain yang tidak mengikat. 3. Melakukan perbaikan, pembelian, pengadaan dan pembuatan sarana & prasarana yang dibutuhkan bagi kepuasan pelayanan pemakaman jenazah berdasarkan perintah dari Ketua atas usul warga/anggota 4. Memastikan tentang keberadaan sarana-prasarana yang mampu memberikan kelancaran proses pemakaman jenazah. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 12



5. Memberikan ijin atau menolak tentang peminjaman sarana-prasarana bagi kelompok warga di luar warga/anggota Rukun Kematian. 6. Membuat Laporan tahunan terutama tentang Kondisi Sarana & Prasarana yang dimiliki oleh Organisasi Rukun Kematian 7. Menggalang/mencari Donatur atau Sumbangan berupa Barang dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. Seksi Pengurusan Jenazah 1. Melakukan koordinasi dengan pihak keluarga duka tentang : pemberitahuan modin/pendeta, memandikan jenazah, sholat jenazah dan waktu pemakaman. 2. Melakukan koordinasi dengan pihak keluarga duka tentang : sarana-prasarana proses pemakaman jenazah di rumah duka seperti : Tong air, Bendera, Kain penutup memandikan jenazah, keranda, kain kapan, Terop, Kursi dll 3. Melakukan koordinasi dengan Seksi Bedah Bumi tentang Lokasi dan Kesiapan Liang Kubur. 4. Melaksanakan Upacara pemberangkatan pemakaman jenazah 5. Membantu pihak keluarga dalam mengurus Akta Kematian dan Bantuan Sosial Kematian (Jika diperlukan) Seksi Bedah Bumi (Gali Kubur) 1. Melakukan pekerjaan penentuan lokasi dan gali kubur serta menguruk kembali setelah proses pemakaman. 2. Bersama-sama juru kunci menetapkan biaya dan fasilitasnya untuk bedah bumi



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 13



PENDAHULUAN Rukun Kematian RW 07 Kelurahan Grendeng adalah merupakan organisasi Perkumpulan Rukun Warga di wilayah RW 07, dalam hal Pengurusan Jenazah umat di lingkungan RW 07 Kelurahan Grendeng, yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng yang berkedudukan di lingkungan RW 07 Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas. ANGGARAN DASAR BAB I Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan Pasal 1 1. Organisasi ini Bernama “RUKUN KEMATIAN RW 07 Kelurahan Grendeng” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RUKMAT RW 07 Kelurahan Grendeng. 2. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng didirikan pada tahun 2017. 3. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng berkedudukan di wilayah Rukun Warga Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. BAB II Landasan, Azas dan Prinsip Pasal 2 1. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 2. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan. 3. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai berikut : a. Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi kematian baik anggota maupun bukan anggota di wilayah Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng b. Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah. c. Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi. d. Fardu Kifayah, kewajiban warga terhadap warga yang meninggal Dunia. e. Fardu Kifayah, kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal Dunia (memandikan, mengkafani, mesholatkan dan menguburkan)



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 14



BAB III Fungsi,Tujuan dan Usaha Pasal 3 1. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng berfungsi untuk mengurus jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al-Qur’an dan As-Sunah) bagi yang meninggal Beragama Islam dan bagi yang beragama selain Islam menyesuaikan agama dan keyakinannya. 2. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah sesama manusia dalam satu wadah di wilayah Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. 3. Untuk mencapai tujuan, maka Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng menyelenggarakan usaha sebagai berikut : A. Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal setahun sekali di wilayah Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. B. Mengadministrasikan segala sumberdaya terkait dengan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. C. Memberikan Pelayanan /Pemakaman jenazah kepada anggota yang berhak D. Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. E. Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka mempererat Kerukunan dan Kebersamaan. F. Menghimpun dana dari anggota berupa : Uang Pangkal dan Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan. G. Mendata warga di wilayah Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng.



1. 2. 3.



4.



5. 6.



1. 2.



Pasal 4 Kepengurusan Bab IV Yang dapat dipilih menjadi pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng adalah …. Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng dipilih melalui Rapat Anggota Warga Tetap Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng, dan Warga yang ber-domisili tetap di Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng, yang memiliki keahlian khusus (sebagai Pelaksana) A. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial B. Terdaftar menjadi anggota Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng C. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali dalam periode berikutnya kecuali Ketua dapat dipilih kembali dalam satu periode berikutnya. Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus dapat mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam pertemuan/rapat Pejabat sementara diangkat dari anggota Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng Apabila Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban selama masa jabatannya kepada anggota. Pasal.5 Kedudukan Ketua RT di dalam Kepengurusan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng adalah sebagai pembina rukmat. Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi. A. Pembina dan Penanggung Jawab/Kordinator anggota di lingkungan B. Menginformasikan ke pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng jika ada perubahan data anggota Bab.V Pembina Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 15



Pasal 6 1. Pembina Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng terdiri dari Ketua RW dan RT dilingkungan kedudukan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. 2. Bila dipandang perlu maka Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng dapat mengangkat Penasehat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam organisasi Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. 3. Penasehat Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng diputuskan oleh Rapat anggota. 4. Pembina dan Penasehat Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng memberikan arahan, saran dan kegiatan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng secara berkala. Keanggotaan Pasal 7 



Keanggotan terdiri dari : 1. Anggota Tetap : Adalah warga yang berdomisili tetap di wilayah Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng yang memiliki KTP dan atau tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) 2. Anggota Tidak Tetap terdiri dari : A. Orang tua, Anak angkat, Famili / sanak saudara dari keluarga anggota. B. Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili di lingkungan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. C. Warga yang berdomisili dilingkungan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng dengan status kontrak/sewa.



Bab VII Hak dan Kewajiban Pasal 8 1. Setiap anggota mempunyai hak : A. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah sampai dengan pemakaman di wilayah Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. B. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk. C. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng D. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng didalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis. E. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota. F. Meminta keterangan/informasi mengenai perkembangan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng termasuk perkembangan Keuangan. 2. Setiap anggota mempunyai kewajiban : A. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng B. Membayar uang pangkal dan atau membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan. C. Melaporkan perubahan data kepada pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng melalui ketua RT setempat. D. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk. Bab VIII Jangka Waktu Keanggotaan Pasal 9 1. Status anggota dinyatakan berakhir/gugur apabila : A. Mengundurkan diri baik secara tertulis maupun secara lisan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 16



B. Pindah tempat tinggal dari lingkungan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng, baik secara resmi maupun tidak resmi C. Meninggalkan rumah / tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. D. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Anggota E. Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Bab IX Ketetapan Pelayanan Pasal 10 1. Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah, adalah yang tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggota Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng “ yaitu : A. Anggota Tetap B. Anggota Tidak Tetap 2. Pelayanan tidak diberikan apabila : A. Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab. VIII pasal 9 B. Ditempat tinggal anggota ada saudara/family/orang tua yang meninggal dunia namun tidak tercatat dalam “Ketetapan Daftar Anggotaan Rukmat ………….. C. Anggota tidak tetap (orang tua, family & warga pengontrak) yang meninggal dunia ketika berkunjung ke luar daerah selama lebih dari 3 (tiga) bulan. D. Anggota yang meninggal dan dimakamkan di luar daerah /kampung halaman E. Anggota yang melahirkan anak dalam kondisi wafat dalam kandungan.



1. 2. 3. 4.



5. 6.



Bab X Rapat Anggota Pasal 11 Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. Rapat Anggota diwakili oleh pengurus RT dan RW masing-masing, dalam hal ini bertindak sebagai Koordinator dan atau anggota lainnya yang ditunjuk. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali Agenda pertemuan/rapat meliputi : A. Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. B. Laporan Kinerja Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng C. Keanggotaan Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan / rapat.



Pasal 12 Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. Pasal 13 Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng harus diberitahukan kepada anggota peserta rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan. Pasal 14 1. Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota yang hadir. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 17



3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.



1. 2. 3. 4. 5.



1. 2. 3.



1.



2.



ANGGARAN RUMAH TANGGA Bab I Sumber Dana Pasal 1 Sumber dana diperoleh dari uang pangkal dan Iuran wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah disesuaikan perkembangannya. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah Apabila ada perubahan besaran biaya pengurusan jenazah, maka pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng dapat mempertimbangkan dengan ketersediaan kas yang ada. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. Bab II Penarikan dan Besaran Iuran Pasal 2 Penarikan Iuran Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh Seksi Penggalangan Dana wakil RT setempat atau petugas yang telah ditentukan oleh masing-masing RT. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT kepada Bendahara melalui seksi rukmat. Pembayaran iuran Anggota dibayarkan maksimal 1 minggu setelah pertemuan tingkat RT dilakukan. Pasal 3 Besaran Iuran Besaran Iuran ditetapkan sebesar (Pilih salah satu) Rp 100.000 perbulan per RT, efektip dimulai pada bulan September 2016, dan membayar uang pangkal sebesar Rp 2.000,bagi Anggota baru kepada seksi rukmat di masing-masing RT tempat tinggal anggota. Iuran anggota secara berkala dinaikan setiap tiga tahun sekali yang besarannya ditentukan kemudian pada rapat anggota.



Bab III Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi Pasal 4 1. Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi (penggalian kuburan) 2. Besarnya biaya pemakaman 1 (satu) paket pengurusan jenazah dan Bedah Bumi ditetapkan senilai Rp 600.000,- (enm ratus ribu rupiah), khusus yang beragama Islam diberikan berupa : A. 1 (satu) set lengkap kain kafan B. 1 (satu) set papan penutup kuburan C. Dimandikan dan dikafani oleh petugas yang ditetapkan (sosial) D. Disholatkan yang dipimpin oleh Kayim/Petugas yang ditunjuk 1) Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, maka Biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang kepada Keluarga yang berduka. 2) Apabila ada keinginan diluar yang ditetapkan pada poin 2-A sampai D maka, biaya yang timbul menjadi tanggungan pihak keluarga ahli waris 3) Pembiayaan-pembiayaan ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali bagi yang beragama selain Islam atau ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan diluar kota/kampung halaman 4) Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap satu tahun sekali,dan apabila diperlukan sewaktu- waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 18



Pasal 5 Biaya Operasional Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng maka diperlukan biaya operasional, adapun biaya tersebut dipergunakan untuk : 1. Perbaikan peralatan pemandian jenazah 2. Penggantian alat bantu yang rusak 3. Foto copy dan lain sebagainya yang berkaitan dengan administrasi 4. Kosumsi rapat anggota; dll Bab IV Rincian Biaya Pengurusan Jenazah dan Bedah Bumi Pasal 6 1. Pembiayaan Pemakaman 1 (satu) paket dengan rincian sbb : A. 1 (satu) set papan penutup kuburan = Rp. B. 1 (satu) set Kain Kafan pria/wanita = Rp. C. Dana Sosial kepada keluarga jenazah = Rp. D. Petugas Bedah Bumi = Rp. Jumlah = Rp.



150.000,150.000,150.000,150.000,600.000,-



2. Harga bahan /material dan lain-lain sewaktu-waktu dapat berubah. 3. Apabila nilai pembiayaan/pengurusan jenazah dan pemakaman tidak mencukupi karena ada keinginan dari pihak keluarga diluar biaya yang telah ditetapkan maka, kekurangannya menjadi tanggungan pihak keluarga yang bersangkutan. 4. Bahan material yang telah disediakan oleh pengurus antara lain : A. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarmum B. Kain Kafan 1 (satu) set untuk Almarhumah C. Papan penutup Kuburan 1 (satu) set 5. Pihak keluarga segera melaporkan kepada pengurus apabila akan menggunakan jasa petugas lain diluar yang telah ditetapkan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. Bab V Pelaporan Pasal 7 Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng melaporkan keuangan Rukmat kepada anggota setiap 6 (enam) bulan sekali pada tahun berjalan melalui pengurus RT atau RW.







Bab VI Kepengurusan Pasal 8 Susunan pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng periode tahun 2016 s/d 2019 adalah sebagai berikut 1. Pelindung : Alloh SWT 2. Penasehat : Kepala Kelurahan Grendeng 3. Pembina : Ketua RW, Ketua RT di lingkungan RW 7 Kelurahan Grendeng. 4. Ketua : Kiram, S.Pd 5. Sekretaris : Eko 6. Bendahara : Slamet, S.H 7. Koordinator Seksi Humas : …………………………………………………….. 8. Koordinator Seksi Penggalangan Dana : …………………………………………………….. 9. Koordinator Seksi Sarana dan Prasarana : …………………………………………………….. 10. Koordinator Seksi Pengurusan Jenazah : …………………………………………………….. 11. Koordinator Seksi Bedah Bumi : …………………………………………………….. Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 19



Bab VII Penutup Pasal 9 1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. 2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar. 3. Peserta yang hadir dalam musyawarah penyusunan AD/ART ini adalah warga Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. 4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Grendeng Pada tanggal : 21 Maret 2016. Pimpinan Sidang Ketua Sekretaris Kiram, S.Pd ……………………………………… Mengetahui Ketua RW 07



Kelurahan Grendeng



Ir. Rudjangi



………………………………………



=============== Latar Belakang Musibah yang berupa kematian salah satu anggota keluarga merupakan hal yang tidak diinginkan namun pasti akan terjadi. Selain meninggalkan rasa duka yang mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan, kematian juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya tersebut antara lain untuk membeli peralatan perawatan jenazah seperti kain kafan, bunga, tikar, pewangi, perlengkapan pemandian jenazah, dan biaya untuk pemakaman yang meliputi sewa ambulance, gali kubur, dan sewa areal pemakaman. Sebelum terbentuk Rukun Kematian biaya-biaya tersebut ditanggung oleh keluarga duka, adapun santunan yang diberikan oleh Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sangat tidak mencukupi untuk menutupi biaya perawatan dan pemakaman jenazah. Atas dasar hal tersebut, pada pertemuan warga tanggal …….. 2017 telah disepakati pembentukkan Rukun Kematian (RUKMAT) di lingkungan wilayah RW 07 Kelurahan Grendeng, namun karena suatu hal baru dapat berjalan mulai bulan Agustus 2017. Ketentuan-Ketentuan Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng Rukun kematian (Rukmat) adalah suatu wadah kegiatan sosial yang dimiliki oleh warga RW 07 Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Rukmat merupakan wadah sosial yang memberikan pelayanan pada anggotanya yang berupa pelayanan jasa kematian yang meliputi : perawatan jenazah (memandikan, mengkafani, serta mensholatkan) sampai dengan pengurusan proses pemakaman. Dalam melakukan pelayanan kepada anggota yang mengalami musibah dilakukan secara bersama-sama warga di bawah koordinasi pengurus RW 07 Kelurahan Grendeng.



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 20



Keanggotaan : 1. Anggota Rukmat adalah Kepala Keluarga warga RW 07 Kelurahan Grendeng baik warga pemilik rumah maupun warga pengontrak beserta anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) 2. Apabila anggota pindah rumah dan belum pernah memperoleh manfaat maka iuran selama menjadi anggota RW 07 Kelurahan Grendeng akan dikembalikan atau untuk sedekah kepada rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng. Hak dan Kewajiban Anggota: 1. Anggota rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng berhak memperoleh santunan Rukmat sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu rupiah) atau memperoleh pelayanan perawatan hingga pemakaman jenazah. 2. Bagi anggota rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng yang tidak ingin perawatan dan pemakaman jenazahnya dilakukan oleh rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng, maka akan mendapatkan biaya penggantian sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu rupiah). 3. Anggota rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng berkewajiban untuk membayar iuran bulanan Rukmat sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) setiap kepala keluarga yang disetorkan kepada seksi rumkat di tiap-tiap RT wilayah RW 7 Grendeng. 4. Apabila tiga bulan secara berturut tidak membayar iuran, maka anggota dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak memperoleh pengembalian tabungan iuran. 5. Apabila anggota keluarga dari anggota rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng yang tidak tercantum dalam kartu keluarga meninggal dunia maka tidak berhak memperoleh santunan Rukmat (memperoleh santunan sesuai dengan kebijakan pengurus Rukmat) Kas Rukmat 1. Kas Rukmat bersumber dari Iuran Bulanan anggota dan Donatur yang bersifat tidak mengikat 2. Apabila kas Rukmat tidak dapat menutupi biaya santunan, maka pengurus dapat meminjam dari sumber-sumber keuangan lain (misal kas RW atau RT di tempat musibah). Pembayaran Iuran Rukmat 1. Iuran Bulanan Rukmat dibayarkan kepada Humas RW 07 saat penarikan iuran bulanan RT Lain-lain 1. Perubahan terhadap ketentuan diatas dilakukan secara musyawarah mufakat. 2. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian



Rukmat RW 07 Kelurahan Grendeng – Halaman : 21