AD Dan ART ORMAS GERAKAN RAKYAT CINTA INDONESIA (GERCIN) INDONESIA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN PIMPINAN NASIONAL GERAKAN RAKYAT CINTA INDONESIA



TAHUN 2019



ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN RAKYAT CINTA INDONESIA PEMBUKAAN Dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang utuh dan demi tegaknya NKRI dari sabang sampai merauke dan berbagai ancaman baik dalam maupun luar negri, mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Mengawal serta mengisi kemerdekaan yang merupakan hasil perjuangan para pahlawan, pejuang dan pendahulu kita dimana telah mengorbankan jiwa dan raga demi merebut kemerdekaan bangsa Indonesia dari tangan penjajah, Sepatutnya oleh generasi penerus perjuangan dalam mengisi kemerdekaan ini menjadi pilarpilar pemersatu dan penguat kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kecintaan masyarakat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu adanya upaya pembinaan dan pendidikan masyarakat serta kegiatan Bela Negara. Sadar sepenuhnya akan panggilannya sebagai anak bangsa pewaris tanah leluhur, pengawal kemerdekaan dan kesatuan Indonesia tercinta maka dengan ini kami menyatakan berdirinya Gerakan Rakyat Cinta Indonesia sebagai wadah perjuangan untuk menghimpun dan membentuk kekuatan masyarakat dalam pelaksanaan membela Negara, melakukan pengawasan serta melawan radikalisme, ujaran kebencian, intoleran, terorisme, berita hoax serta suburnya



semangat disintegrasi bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Melakukan upaya-upaya nyata dalam menyuarakan permasalahan kesenjangan sosial, masalah kejahatan korupsi, dan permasalahan bangsa yang cukup kompleks



termasuk



menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian anak bangsa. Menjadi Wadah yang selalu bersinergi dengan Pemerintah dalam meciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta memiliki nasionalisme, mengawal dan mensosialisasikan empat pilar kebagsaan yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan Negara kita, Pancasila yang merupakan Idiologi negara kita, NKRI yang merupakan bentuk final Negara kita dan UUD 1945 yang merupakan Dasar Negara kita. Pada gilirannya dan saatnya GERCIN bersungguh-sungguh untuk membawa rakyat Indonesia menuju hidup yang penuh kemerdekaan, penuh keadilan dan hidup yang penuh sejahtera dan bermartabat melalui usaha-usaha pengawalan terhadap segala bentuk upaya



perpecahan dan rongrongan dari dalam maupun luar negri terhadap tegaknya Negara Kesatuan Republik indonesia. Generasi penerus cita-cita luhur para pejuang kemerdekaan Indonesia dengan ini Gerakan Rakyat Cinta Indonesia menetapkan Anggaran Dasar Sebagai Berikut :



BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Gerakan Rakyat Cinta Indonesia disingkat GERCIN. 2. GERCIN didirikan pada tanggal 10 APRIL 2019 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 3. Organisasi GERCIN tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 GERCIN berazaskan Pancasila dan UUD 1945.



Pasal 3 GERCIN memiliki tujuan sebagai berikut : 1. Terwujudnya Indonesia utuh dan tegaknya NKRI dari berbagai ancaman baik dalam maupun luar negri. 2. Terwujudnya kecintaan masyarakat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Terwujudnya kekuatan masyarakat dalam pelaksanaan bela Negara dan menangkal pengaruh segala bentuk kegiatan yang terkait dengan radikalisme, ujaran kebencian, intoleran, terorisme,berita hoax serta tumbuhnya semangat disintegrasi bangsa.



4. Terciptanya generasi muda yang memiliki jiwa militansi yang tinggi serta kekuatan absolut dalam menangkal segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Terwujudnya fungsi kontrol dalam upaya nyata untuk menyuarakan permasalahan kesenjangan sosial, masalah kejahatan korupsi, dan permasalahan bangsa yang cukup kompleks. 6. Terbentuknya masyarakat yang memiliki jiwa kewirausahaan dalam menjaga kekuatan fundamental perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Terciptanya kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.



BAB III KEDAULATAN Pasal 4 Kedaulatan GERCIN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS.



BAB IV STATUS, SIFAT DAN FUNGSI Pasal 5 Status Status GERCIN adalah wadah berhimpun Organisasi Masyarakat penggerak dan pengawal empat pilar kebangsaan yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, NKRI dan UUD 1945.



Pasal 6 Sifat GERCIN bersifat terbuka dan independen.



Pasal 7 Fungsi



GERCIN memiliki fungsi, sebagai berikut :



1. Sebagai wadah komunikasi guna terwujudnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sabang sampai Merauke dari berbagai ancaman baik dalam maupun luar negri. 2. Sebagai wadah pemersatu anak bangsa dalam pergerakan menumbuh kembangkan semangat kecintaan masyarakat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, menanamkan nilai-nilai moral, etika, budaya dan spiritual sebagai kekuatan masayarakat dalam pelaksanaan membela Negara dan menangkal pengaruh segala bentuk kegiatan yang terkait dengan radikalisme, ujaran kebencian, intoleran, terorisme serta tumbuhnya semangat disintegrasi bangsa. 3. Sebagai wadah perjuangan dan berhimpun generasi muda yang memiliki jiwa militansi yang tinggi serta kekuatan absolut dalam menangkal segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Sebagai Wadah untuk melakukan fungsi kontrol dan menyuarakan permasalahan kesenjangan sosial, masalah kejahatan korupsi, dan permasalahan bangsa yang cukup kompleks. Membentuk masyarakat yang memiliki jiwa kewirausahaan dalam menjaga kekuatan fundamental perekonomian Negara Indonesia dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.



BAB V USAHA Pasal 8 Berdasarkan azas, tujuan, status, sifat dan fungsinya maka GERCIN sebagai wadah Masyarakat penggerak dan pengawal empat pilar kebangsaan yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, NKRI dan UUD 1945 memiliki usaha sebagai berikut : 1. Menjadi mitra strategis Pemerintah dalam akselerasi pengawalan kebijakan negara dalam partisipasi publik dan pembangunan;



2. Membina dan menjalin komunikasi diantara berbagai komponen Wadah organisasi tergabung dalam GERCIN dan jenjang struktural kepengurusan GERCIN melalui serangkaian program bela negara dan program kebijakan negara lainnya; 3. Menggalang kerjasama antar lembaga, baik ditingkat lokal, nasional, maupun internasional untuk menciptakan kehidupan masyarakat Indonesia yang madani serta berdaulat secara ekonomi dan politik ; 4. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas, profesionalisme dan kapasitas managerial juga pengaktualisasian generasi muda, unsur masyarakat, unsur keagamaan, budayawan dan sebagainya agar memiliki kemampuan baik secara individu maupun organisatoris dalam mengelola konflik dan stabilitas Negara; 5. Memelihara dan mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya Manusia Indonesia dalam kerjasama hubungan politik bilateral, regional dan multirateral dengan negara negara luar; 6. Melaksanakan upaya-upaya proteksi terhadap masyarakat lokal yang rentan terhadap pengaruh kelompok-kelompok yang ingin melakukan upaya-upaya disintegrasi bangsa; 7. Melakukan pengalihan atau perlawanan isu-isu yang bertujuan melemahkan, melawan dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia ; 8. Melakukan fungsi kontrol dan menyuarakan permasalahan kesenjangan sosial, masalah kejahatan korupsi, dan permasalahan bangsa yang cukup kompleks. Membentuk masyarakat yang memiliki jiwa kewirausahaan dalam menjaga kekuatan fundamental perekonomian Negara Indonesia dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.



BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Pada hakekatnya seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia baik Aktifis, pelaku usaha, tokoh pemuda, perempuan, agama, pemangku jabatan Adat dan segenap unsur masyarakat adalah anggota GERCIN ; 2. Anggota GERCIN adalah Organisasi Masyarakat dan Organisasi lainnya yang mengakui eksistensi GERCIN sebagai wadah berhimpun Organisasi kemasyarakatan serta wadah perekat persatuan dan kesatuan segenap komponen dan elemen anak bangsa dari Sabang sampai Merauke ; 3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART GERCIN .



BAB VII



ORGANISASI DAN KEDUDUKAN Pasal 10 Struktur Organisasi 1. Organisasi GERCIN terdiri dari Dewan Pembina,Penasehat GERCIN dan Dewan Pengurus; 2. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN merupakan forum koordinasi dan konsultasi Dewan Pengurus dan Organisasi yang berhimpun di GERCIN guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan GERCIN; 3. Dewan Pembina/Penasehat hanya memiliki sifat koordinasi dari Nasional sampai Desa/Kelurahan; 4. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarki dan vertikal dari Nasional Provinsi Kabupaten kota sampai Desa/Kelurahan se – Indonesia ; 5. Badan Penghubung GERCIN Luar Negeri terdiri dari Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Pasal 11 Hirarki dan Kedudukan Organisasi 1. GERCIN terdiri dari Dewan Pembina/Penasehat dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN GERCIN), berkedudukan di Ibukota Negara; 2. GERCIN Dewan Pembina/Penasehat dan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi (DPD GERCIN), berkedudukan di Ibukota Provinsi; 3. GERCIN Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Dewan Pembina/Penasehat Kabupaten/Kota dan Dewan Pimpinan Cabang (DPD GERCIN) Kabupaten/Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota; 4. GERCIN Kecamatan terdiri dari Dewan Pembina/penasehat Kecamatan dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC GERCIN) Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan. 5. GERCIN Desa/Kelurahan terdiri dari Dewan Pembina/penasehat Desa/Kelurahan dan Dewan Pimpinan Ranting (DP.RAN) Desa/Kelurahan berkedudukan di Desa/Kelurahan. 6. GERCIN Badan Pimpinan Penghubung Luar Negeri terdiri dari Dewan Pembina /penasehat luar negeri dan Badan Penghubung luar negri berkedudukan di ibukota negara bersangkutan.



BAB VIII



PERMUSYAWARATAN



Pasal 12 Permusyawaratan dan Rapat- rapat 1. Jenis-jenis Permusyawaratan :



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v.



Munas; Munas Luar Biasa (MUNASLUB) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Musyawarah Daerah GERCIN (Musda GERCIN ) Provinsi; Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN (Musdalub GERCIN ) Provinsi; Rapat Pimpinan Cabang GERCIN (Rapimda GERCIN) Provinsi; Rapat Kerja Cabang GERCIN (Rakerda GERCIN ) Provinsi; Musyawarah Cabang GERCIN (Muscab GEcabRCIN ) Kabupaten/Kota; Musyawarah Cabang Luar Biasa GERCIN (Muscablub GERCIN ) Kabupaten/Kota; Rapat Pimpinan Cabang GERCIN (Rapimcab GERCIN ) Kabupaten/Kota; Rapat Kerja Cabang GERCIN (Rakercab GERCIN) Kabupaten/Kota; Musyawarah Kecamatan GERCIN (Muscam GERCIN); Musyawarah Luar Biasa GERCIN (Muslubcam GERCIN) Kecamatan ; Rapat Kerja GERCIN (Rakercam GERCIN) Kecamatan ; Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan; Musyawarah Desa/Kelurahan GERCIN (Musdes GERCIN) Musyawar ah Desa/Kelurahan Luar Biasa (Musdeslub GERCIN) Rapat Kerja GERCIN (Rakerdes GERCIN) Desa/Kelurahan; Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan; Musyawarah GERCIN Badan Penghubung Luar Negeri; Rapat Pimpinan GERCIN Badan Penghubung Luar Negeri; Rapat Kerja GERCIN Badan Penghubung Luar Negeri.



2. Jenis-jenis Rapat : a. b. c. d. e.



Rapat Pleno Dewan Pimpinan; Rapat Harian Dewan Pimpinan; Rapat Koordinasi dan atau Konsultasi; Rapat Dewan Pembina/penasehat; Rapat Konsultasi Dewan Pembina/penasehat dengan Dewan Pimpinan.



Pasal 13



Munas 1. Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi GERCIN di tingkat nasional; 2. Munas diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun; 3. Munas berwenang : a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Nasional dan Laporan Dewan Pembina GERCIN ; c. Menetapkan Struktur dan Tata laksana Organisasi (STO) d. Menetapkan Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif nasional, serta kebijakan – kebijakan organisasi lainnya; e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum/Ketua Formatur Dewan Pimpinan Nasional GERCIN ; f. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur; g. Menetapkan Ketua Dewan Pembina/penasehat GERCIN ; 4. Penyelenggara dan Penanggungjawab Munas adalah Dewan Pimpinan Nasional GERCIN ; 5. Materi Munas disiapkan pada Rapat Pimpinan Nasional. Pasal 14 M u n a s Luar Biasa 1.



Munas Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GERCIN ;



2.



Munas Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari Lebih setengah jumlah Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Desa/Kelurahan ;



3.



Munas Luar Biasa berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GERCIN pada periodisasi berjalan serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak. Pasal 15 Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi



1. 2. 3.



Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi adalah pemegang kekuasaan GERCIN ditingkat Provinsi; Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun; Musyawarah Provinsi berwenang : a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi dan Dewan Pembina GERCIN Provinsi; b. Menetapkan Struktur dan Tata Laksana Organisasi (STO)



c. Menetapkan Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif nasional dan daerah di tingkat provinsi, serta kebijakan – kebijakan organisasi lainnya; d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi, dan; e. Memilih dan menetapkan Ketua dan anggota Dewan Pembina/penasehat GERCIN Provinsi. 4. Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi; 5. Materi Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi disiapkan melalui Rapat Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi. Pasal 16 Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN Provinsi 1. Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN Provinsi dapat diadakan apabila Ketua DPD GERCIN Provinsi melanggar AD/ART GERCIN ; 2. Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN Provinsi diadakan atas permintaan tertulis dari : a. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Kabupaten/Kota; b. Pelaksanaan Musdalub GERCIN Provinsi dikonsultasikan kepada DPN GERCIN. 3. Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN Provinsi berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi pada Periodisasi berjalan serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak. Pasal 17 Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota 1.



Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota adalah kekuasaan tertinggi GERCIN ditingkat Kabupaten/Kota;



pemegang



2.



Musyawarah Cabang Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 5 (dua) tahun;



3.



Musyawarah Cabang Kabupaten/Kota berwenang : a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang GERCIN Kabupaten/Kota dan Laporan Dewan Pembina GERCIN Kabupaten/ Kota; b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif cabang di tingkat kabupaten/kota, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;



c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota, d. Ketua dan anggota Dewan Pembina GERCIN Kabupaten/Kota; 3.



Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota;



5.



Materi Musyawarah Daerah GERCIN Kabupaten/Kota disiapkan melalui Rapat Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota.



Pasal 18 Musyawarah Cabang Luar Biasa GERCIN Kabupaten/Kota 1. 2.



Musyawarah Cabang Luar Biasa GERCIN Kabupaten/Kota dapat diadakan apabila Ketua DPD GERCIN Kabupaten/Kota melanggar AD/ART GERCIN ; Musyawarah Cabang Luar Biasa GERCIN Kabupaten/Kota diadakan atas permintaan secara tertulis dari : a. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang GERCIN Kecamatan ; b. Pelaksanaan Muscablub GERCIN Kabupaten/Kota dikonsultasikan kepada DPD GERCIN Provinsi.



3.



Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN Kabupaten/Kota berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota pada Periodisasi serta berjalan kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak.



Pasal 19 Musyawarah Kecamatan 1. Musyawarah GERCIN Kecamatan adalah pemegang kekuasaan tertinggi GERCIN ditingkat Kecamatan ; 2. Musyawarah GERCIN Kecamatan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun; 3. Musyawarah GERCIN Kecamatan berwenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus GERCIN Kecamatan dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pembina GERCIN Kecamatan ; b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Pemantapan Nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif anak cabang di tingkat kecamatan, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;



c. Memilih dan menetapkan Ketua GERCIN Kecamatan, dan Ketua Anggota Dewan Pembina GERCIN Kecamatan; 4. Musyawarah GERCIN Kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang GERCIN Kecamatan ; 5. Materi Musyawarah GERCIN Kecamatan disiapkan melalui Rapat Pimpinan GERCIN Kecamatan.



Pasal 20 Musyawarah Luar Biasa GERCIN Kecamatan 1.



Musyawarah Luar Biasa GERCIN Kecamatan dapat diadakan apabila Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan melanggar AD/ART GERCIN ;



2.



Musyawarah Luar Biasa GERCIN Kecamatan diadakan atas permintaan secara tertulis dari : a. Lebih dari setengah jumlah Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan ; b. Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa GERCIN Kecamatan dikonsultasikan kepada DPD GERCIN Kabupaten/Kota.



3.



Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN Kecamatan berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan GERCIN Kecamatan pada Periodisasi berjalan serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak. Pasal 21 Musyawarah Desa/Kelurahan



1. Musyawarah GERCIN Desa/Kelurahan adalah pemegang kekuasaan tertinggi GERCIN ditingkat Desa/Kelurahan ; 2. Musyawarah GERCIN Desa/Kelurahan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun; 3. Musyawarah GERCIN Desa/Kelurahan berwenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus GERCIN Desa/Kelurahan dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Randing GERCIN Desa/Kelurahan ; b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif anak cabang di tingkat kecamatan, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya; c. Memilih dan menetapkan Ketua GERCIN Desa/Kelurahan, dan Ketua Anggota Dewan Pembina/penasehat GERCIN Desa/Kelurahan; 4. Musyawarah GERCIN Desa/Kelurahan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan GERCIN ; 5. Materi Musyawarah GERCIN Desa/Kelurahan disiapkan melalui Rapat Pimpinan GERCIN Desa/Kelurahan. Pasal 22 Musyawarah Luar Biasa GERCIN Desa/Kelurahan



1.



Musyawarah Luar Biasa GERCIN Desa/Kelurahan dapat diadakan apabila Ketua Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan melanggar AD/ART GERCIN ;



2.



Musyawarah Luar Biasa GERCIN Desa/Kelurahan diadakan atas permintaan secara tertulis dari : a. Lebih dari setengah jumlah keanggotaan GERCIN Desa/Kelurahan ; b. Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa GERCIN dikonsultasikan kepada DPD GERCIN Kecamatan.



3.



Desa/Kelurahan



Musyawarah Ranting Luar Biasa GERCIN Desa/Kelurahan berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan GERCIN Desa/Kelurahan pada Periodisasi berjalan serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak.



Pasal 23 Musyawarah Penghubung GERCIN Luar Negri 6. Muspeg merupakan pemegang kekuasaan tertinggi GERCIN di tingkat penghubung luar negeri; 7. Muspeg diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun; 8. Muspeg berwenang : a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Badan Pimpinan Penghubung GERCIN Luar Negeri; b. Menetapkan Struktur dan Tata laksana Organisasi (STO) c. Menetapkan Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, hubungan luar negeri, kebijakan dan pertisipatif nasional di tingkat Penghubung luar negeri, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya; d. Memilih dan menetapkan Ketua Badan Pimpinan Penghubung GERCIN Luar negeri, dan; e. Memilih dan menetapkan Ketua dan anggota Badan Pimpinan Penghubung GERCIN Luar Negeri. 9. Musyawarah Penghubung GERCIN Luar Negeri diselenggarakan oleh Badan Pimpinan Penghubung GERCIN Luar Negeri; 10. Materi Musyawarah Badan Penghubung GERCIN Luar Negeri disiapkan melalui Rapat Pimpinan Badan Penghubung GERCIN luar Negeri.



11. Penyelenggara dan Penanggungjawab Muspeg adalah Badan Penghubung GERCIN Luar Negeri; 12. Materi Muspeg disiapkan pada Rapat Pimpinan Badan Penghubung.



Pasal 24 Muspeg Luar Biasa



1.



Muspeg Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART oleh Ketua Umum Badan Penghubung GERCIN ;



2.



Muspeg Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari Lebih setengah jumlah Keanggotaan GERCIN Luar Negeri ;



3.



Muspeg Luar Biasa berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum Badan Penghubung GERCIN pada periodisasi berjalan serta kebijakan organisasi strategis lainnya yang dianggap penting dan mendesak. BAB IX Pasal 25 Rapat Kerja Nasional



1. Rapat Kerja Nasional diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Munas, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta menetapkan Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif Nasional, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya dalam satu periode Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional GERCIN ; 2. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Munas; 3. Rapat Kerja Nasional berwenang : a. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa ; b. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah Nasional. 4. Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Dewan Pimpinan Nasional GERCIN.



Pasal 26 Rapat Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi



1. Rapat Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah Provinsi; 2. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi; 3. Rapat Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi berwenang : a. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi atau Musyawarah Daerah Luar Biasa GERCIN Provinsi; b. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi. Pasal 27



Rapat Kerja Daerah GERCIN Provinsi 1. Rapat Kerja Daerah GERCIN Provinsi diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif Nasional, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya dalam satu periode Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi; 2. Rapat Kerja Daerah GERCIN Provinsi diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi; 3. Rapat Kerja Daerah GERCIN Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi.



Pasal 28 Rapat Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota



1. Rapat Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan hasil ketetapan Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota; 2. Rapat Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) diantara dua Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/ Kota; 3. Rapat Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota berwenang : a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah Kabupaten/Kota sebelumnya; b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan diberlakukan secara lokal di Kabupaten/Kota; c. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota berikutnya; 4. Rapat Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota sepenuhnya diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota. Pasal 29 Rapat Kerja Cabang GERCIN Kabupaten/Kota 1.



Rapat Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk menjabarkan hasil- hasil Ketetapan Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif Nasional, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya yang akan dilaksanakan dalam satu periode Kepengurusan Dewan Pimpinan GERCIN Kabupaten/Kota;



2.



Rapat Kerja Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota; 3. Rapat Kerja Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota. Pasal 30 Rapat Pimpinan Anak Cabang GERCIN Kecamatan 1. Rapat Pimpinan Anak Cabang GERCIN Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Anak Cabang GERCIN Kecamatan dan kebijakan strategis organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan hasil Ketetapan Musyawarah Anak Cabang Kecamatan; 2. Rapat Pimpinan Anak Cabang GERCIN Kecamatan diadakan sekurangkurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak Cabang GERCIN Kecamatan ; 3. Rapat Pimpinan Anak Cabang GERCIN Kecamatan berwenang : a. Memutuskan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah Anak Cabang GERCIN Kecamatan; b. Menetapkan kebijakan strategis lainnya sesuai kebutuhan daerah yang akan diberlakukan secara lokal di Kecamatan; c. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah GERCIN Kecamatan berikutnya.



Pasal 31 Rapat Kerja Anak Cabang GERCIN Kecamatan 1. Rapat Kerja GERCIN Kecamatan diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Anak Cabang GERCIN Kecamatan khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta program-program percepatan pembangunan tanah Papua yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan GERCIN Kecamatan; 2. Rapat Kerja GERCIN Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah GERCIN Kecamatan; 3. Rapat Kerja GERCIN Kecamatan berwenang : a. Memutuskan arah dan pelaksanaan program satu masa bakti kepengurusan sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah Anak Cabang GERCIN Kecamatan sebelumnya; b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Percepatan pembangunan tanah Papua yang akan dijalankan dalam satu masa bakti Kepengurusan GERCIN Kecamatan; 4. Rapat Kerja GERCIN Kecamatan sepenuhnya diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan.



Pasal 32 Rapat Kerja Desa/Kelurahan 1. Rapat Kerja GERCIN Desa/Kelurahan diadakan untuk menjabarkan hasil –hasil Ketetapan Musyawarah Ranting GERCIN Desa/Kelurahan khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, kebijakan dan pertisipatif Nasional, serta kebijakan-kebijakan organisasi lainnya yan akan dilaksanakan dalam satu periode Kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang GERCIN Provinsi yang akan dilaksanakan dalam satu periode masa bakti kepengurusan GERCIN Desa/Kelurahan; 2. Rapat Kerja GERCIN Desa/Kelurahan diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah GERCIN Desa/Kelurahan; 3. Rapat Kerja GERCIN Desa/Kelurahan berwenang : a. Memutuskan arah dan pelaksanaan program satu masa bakti kepengurusan sebagai penjabaran dari hasil Musyawarah GERCIN Desa/Kelurahan sebelumnya; b. Menetapkan Pokok-Pokok Program Percepatan pembangunan tanah Papua yang akan dijalankan dalam satu masa bakti Kepengurusan GERCIN Desa/Kelurahan; 4. Rapat Kerja GERCIN Desa/Kelurahan sepenuhnya diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan. Pasal 33 Rapat Pimpinan Badan Penghubung GERCIN Luar Negri



4. Rapat Pimpinan Badan Penguhubung GERCIN Luar Negeri merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Badan Pimpinan Perwakilan ; 5. Rapat Pimpinan Badan Perwakilan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Perwakilan GERCIN Luar Negeri ; 6. Rapat Pimpinan Badan Perwakilan GERCIN Luar Negeri berwenang : c. Memutuskan kebijakan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Musyawarah Perwakilan GERCIN Luar Negeri atau Musyawarah Perwakilan Luar Biasa GERCIN Luar Negeri ; d. Menyiapkan rancangan materi dan menetapkan peserta Musyawarah Penghubung GERCIN Luar Negeri. Pasal 34 Rapat Kerja Badan Penghubung GERCIN Luar Negri 4. Rapat Kerja Penghubung GERCIN Luar Negri diadakan untuk menjabarkan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Penghubung GERCIN Luar Negeri, khususnya tentang perumusan arah dan kebijakan serta Pokok-Pokok Program Pemantapan nasionalisme, keutuhan NKRI, hubungan luar negeri, kebijakan dan pertisipatif nasional di tingkat Penghubunng luar negeri, serta



kebijakan-kebijakan organisasi lainnya dalam satu periode Kepengurusan Badan Pimpinan Penguhubung GERCIN Luar Negeri; 5. Rapat Kerja Penghubung GERCIN Luar Negri diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali diantara 2 (dua) Musyawarah penguhubung GERCIN Luar Negeri; 6. Rapat Kerja Penghubung GERCIN Luar Negeri diselenggarakan oleh Badan Pimpinan Penghubung GERCIN Luar Negeri.



BAB X KEPENGURUSAN Pasal 35 Dewan Pimpinan Nasional 1. Dewan Pimpinan Nasional GERCIN dipilih oleh Munas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; 2. Dewan Pimpinan Nasional GERCIN terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno; 3. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua Bidang, Wakil Ketua Bidang seorang Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara Umum dan beberapa Bendahara; 4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Anggota-anggota Koordinator Bidang dan Pimpinan Badan-Badan Khusus/Unit-Unit Kerja /Lembaga Otonom; 5. Dalam melaksanakan program kerjanya Dewan Pimpinan Nasional GERCIN didukung beberapa Badan-Badan Khusus atau Lembaga Otonom; 6. Jumlah Pengurus DPN GERCIN terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 (satu) orang dari 1 (satu) Organisasi kemasyarakatan secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi Aktifis dan kalangan Profesional lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Pasal 36 Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi 1. Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi dipilih oleh Musyawarah Daerah GERCIN Provinsi untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; 2. Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno; 3. Pengurus Harian GERCIN Provinsi terdiri dari seorang Ketua, beberapa Direktur, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Wakil Bendahara; 4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Anggota-anggota Koordinator Bidang serta Pimpinan Badan-Badan Khusus/Unit-unit Usaha/Lembaga Otonom; 5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Provinsi dibantu oleh beberapa Badan-Badan Khusus/Unit-unit Usaha/Lembaga Otonom;



6. Jumlah Pengurus DPD GERCIN Provinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 (satu) orang 1 (satu) Organisasi masyarakat secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi Aktifis dan kalangan Profesional lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Pasal 37 Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota 1. Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Cabang GERCIN Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; 2. Dewan Pimpinan Cabang GERCIN Kabupaten/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno; 3. Pengurus Harian GERCIN Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua, beberapa Direktur, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Wakil Bendahara; 4. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Anggota-anggota Koordinator Bidang serta Pimpinan Badan-Badan Khusus/Unit-unit Usaha/Lembaga Otonom; 5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pimpinan Daerah GERCIN Kabupaten/Kota dibantu oleh beberapa Badan-Badan Khusus/unit-unit usaha/Lembaga Otonom; 6. Jumlah Pengurus GERCIN Kabupaten/Kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 (satu) orang 1 (satu) Organisasi masayarakat secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi Aktifis dan kalangan Profesional lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Pasal 38 Pengurus GERCIN Kecamatan 1. Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Anak CAbang GERCIN Kecamatan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; 2. Pengurus GERCIN Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa Direktur , seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara; 3. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus GERCIN Kecamatan dibantu oleh Koordinator Bidang; 4. Jumlah Pengurus GERCIN Kecamatan dibagi sesuai potensi Desa/Kelurahan masing-masing. Pasal 39 Pengurus GERCIN Desa/Kelurahan 1. Pengurus Desa/Kelurahan dipilih oleh Musyawarah Ranting GERCIN Desa/Kelurahan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; 2. Pengurus GERCIN Desa/Kelurahan terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua , seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa Wakil Bendahara;



3. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus GERCIN Desa/Kelurahan dibantu oleh Koordinator Bidang; 4. Jumlah Pengurus GERCIN Desa/Kelurahan dibagi sesuai potensi dusun masing-masing.



BAB XI DEWAN PEMBINA GERCIN/PENASEHAT Pasal 40 Dewan Pembina GERCIN 1. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pimpinan GERCIN sesuai tingkatannya masing-masing; 2. Pengawasan, fasilitasi, mediasi dan penilaian Dewan Pembina GERCIN, sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan GERCIN sesuai tingkatannya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan dan rapatrapat; 3. Anggota Dewan Pembina/Penasehat GERCIN mencakup tokoh-tokoh Intelektual dan dan senioritas dalam bidang pemerintahan, militer, dunia usaha dan took-tokoh masayarakat, mantan Dewan Pimpinan GERCIN sesuai tingkatannya; 4. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN dibentuk disemua tingkatan Dewan Pimpinan GERCIN , terdiri dari: a. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN ditingkat Nasional; b. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN Provinsi ditingkat Provinsi; c. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN Kabupaten/Kota ditingkat; d. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN Kecamatan ditingkat Kecamatan; e. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN Desa/Kelurahan ditingkat Desa/Kelurahan; f. Dewan Pembina/Penasehat GERCIN Luar Negri ditingkat Luar Negeri; 5. Kepemimpinan Dewan Pembina/Penasehat terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua dan sejumlah orang anggota; 6. Dalam upaya menjamin kesinambungan organisasi maka Ketua Dewan Pembina GERCIN disemua tingkatan dipilih oleh Formatur;



BAB XII BADAN- BADAN KHUSUS/UNIT-UNIT USAHA



Pasal 41



1. Dewan Pimpinan GERCIN disemua tingkatan dapat membentuk Badan-Badan Khusus atau Unit-unit Kerja/ Usaha/ Koperasi/ Yayasan yang dibentuk menurut kebutuhan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi; 2. Badan-Badan Khusus/ Unit-unit Kerja/ Usaha/ Koperasi/ Yayasan adalah alat kelengkapan Dewan Pimpinan GERCIN disemua tingkatan yang berorientasi pada pengembangan wdah orgsnisasi dan perluasan jaringan kerja organisasi yang tidak bertentangan dengan hakikat GERCIN; 3. Badan-Badan Khusus/Unit-unit/ Kerja/ Usaha/ Koperasi/ Yayasan dibentuk serta disahkan oleh Dewan Pimpinan GERCIN disemua tingkatan; 4. Tugas dan kewajiban Badan-Badan Khusus/Unit-unit/ Kerja/ Usaha/ Koperasi/ Yayasan diatur dalam ART GERCIN . BAB XIII ATRIBUT Pasal 42 GERCIN memiliki Lambang, Lagu dan atribut-atribut lainnya, yang diatur dalam ART GERCIN.



BAB XIV KEUANGAN Pasal 43 Sumber Dana Keuangan GERCIN diperoleh dari : 1. Iuran personalia Dewan Pimpinan/ Badan Pimpinan GERCIN yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pimpinan GERCIN; 2. Sumbangan Wajib tidak ditentukan; 3. Bantuan /Hibah perorangan dan jaringan kerja serta mitra kerja lainnya yang legal sesuai hukum dan tidak mengikat.



Pasal 44 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan



1. Dewan Pimpinan/ Badan Pimpinan GERCIN disemua tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi publik; 2. Bendahara Umum/ Bendahara secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan/ Badan Pimpinan GERCIN sesuai tingkatannya; 3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan DPN GERCIN; 4. Khusus dalam penyelenggaraan Munas GERCIN dan Musda GERCIN Provinsi, Muscab GERCIN Kabupaten/Kota, Musancab GERCIN Kecamatan, Musyawar Desa/Kelurahan dan Muspeg GERCIN Luar Negeri, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya, dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan berikutnya sesuai tingkatannya, melalui verifikasi yang ditunjuk khusus untuk tugas itu. BAB XV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 45 1.



Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Munas dan atau Munas Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu;



2.



Untuk melakukan pembubaran organisasi GERCIN, Munas Luar Biasa harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir.



BAB XVI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 46 1.



Pembubaran organisasi GERCIN hanya dapat dilakukan melalui Munas Luar Biasa yang diadakan khusus untuk maksud itu;



2.



Untuk melakukan pembubaran organisasi GERCIN, Munas Luar Biasa harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir;



3.



Pengalihan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan, ditentukan lebih lanjut oleh Munas Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini. BAB XVII ATURAN PERALIHAN



Pasal 47 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; 2. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. BAB XVIII PENUTUP Pasal 48



1. Anggaran Dasar ini dibuat pada tanggal 20 Agustus 2018 dan ditetapkan pada tanggal 05 September 2018 di Jakarta; 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 05 September 2018