Administrasi Keuangan Tugas 3 Muhammad Shiddiq Iskandar 031253948 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara



Muhammad Shiddiq Iskandar 031253948 Administrasi Negara Ilmu Administrasi Negara Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka



BAB I Pendahuluan 4.1. Latar Belakang Anggaran negara adalah urat nadi bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahan. Pengertian anggaran (budget) menurut Robert D Lee, Jr dan Ronald W Johnson adalah “Dokumen yang menunjukkan kondisi atau keadaan keuangan suatu organisasi (keluarga, perusahaan, pemerintah) yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, aktivitas dan tujuan yang hendak dicapai”. Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan Negara dan pemerintahan pasti akan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu maka diaturlah tata cara dan proses penerimaan uang dan pengeluarannya untuk kepentingan jalannya negara dan pemerintahan. Salah satu ketentuan yang mengatur mengenai masalah pengelolaan keuangan negara ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23. 1 Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap tahunnya Pemerintah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk kemudian dibahas bersama dan selanjutnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam sektor finansial. Sebagaimana tertuang dalam Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Pelaksanaan APBN disamping sebagai pembiayaan operasional pemerintahan juga mempunyai implikasi penting terhadap perekonomian negara, mengingat fungsi APBN adalah sebagai sistem kebijakan fiskal negara. Kebijakan fiskal adalah kebijakan dalam hal penerimaan dan pengeluaran negara. Kebijakan fiskal sebenarnya merupakan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.



Oleh karena itu, maka penyerapan anggaran belanja negara diharapkan dilaksanakan dengan cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Penyerapan anggaran yang tidak maksimal dan lambat menyebabkan pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat menjadi terhambat dan fungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal terutama untuk stimulus perekonomian menjadi tidak efektif. 4.2. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui tentang pengertian anggaran, prinsip dan fungsinya. 2. Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan pengelolaan APBN. 3. Untuk mengetahui tentang transparansi yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan APBN dan manfaatnya. 4. Untuk melihat dan membahas masalah-masalah dalam transparansi APBN dan pelaksanaannya sejauh ini. 5. Untuk mengetahui pendekatan hukum yang dapat digunakan sebagai upaya efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan transparansi APBN sejauh ini. 4.3. Permasalahan Berdasarkan uraian yang terdapat dalam latar belakang dan tujuan di atas, permasalahan-permasalahannya adalah: 1. Apa yang dimaksud dengan keuangan negara, anggaran dan APBN? 2. Bagaimana prinsip-prinsip dari anggaran tersebut? 3. Apa saja fungsi APBN? 4. Bagaimana perkembangan transparansi pengelolaan APBN dan sejauh ini? 5. Apa saja masalah-masalah dalam pengelolaan APBN? 6. Bagaimana cara pemerintah menyelesaikan masalah-masalah tersebut dalam APBN tersebut dan mencegah masalah tersebut tidak terjadi lagi?



BAB II Tinjauan Pustaka 2.1. Pengertian Keuangan Negara, Anggaran dan APBN 2.1.1. Pengertian Keuangan Negara Ada banyak variasi pengertian dari keuangan negara yang didefinisikan oleh para ahli di bidang keuangan Negara. Selanjutnya, pengkajian mengenai pengertian keuangan negara yang terangkum di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia juga penting untuk dibahas disini. Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya satu tahun mendatang. Menurut Geodhart, keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Arifin P. Soeriatmaja mengungkapkan keuangan negara dalam arti sempit adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keuangan negara dalam arti luas adalah segala hak dan kewajiban baik yang berupa uang maupun barang yang menjadi hak dan kewajiban dalam pengelolaan. Arifin P. Soeria Atmadja mendefinisikan keuangan Negara dari segi pertanggungjawaban pemerintah, bahwa keuangan Negara yang harus



dipertanggungjawabkan oleh pemerintah adalah



keuangan Negara yang hanya berasal dari APBN. Sehingga yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah keuangan Negara yang berasal dari APBN. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.



2.1.2. Pengertian Anggaran dan APBN Ada beberapa variasi tentang pengertian dari anggaran dari para ahli Keuangan Negara, yaitu: 1. Menurut Robert D Lee, Jr dan Ronald W Johnson, anggaran adalah dokumen yang menunjukkan kondisi atau keadaan keuangan suatu organisasi (keluarga, perusahaan, pemerintah) yang menyajikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, aktivitas dan tujuan yang hendak dicapai. 2. Menurut Munandar (2011), anggaran adalah suatu rencana yang disusun dengan sistematis yang meliputi semua aktivitas perusahaan yang dinyatakan dalam unit atau kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. 3. Menurut Mulyadi (2001), anggaran adalah sebuah rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif dan diukur dalam satuan moneter standar. Satuan ukuran lainnya yang digunakan dalam anggaran adalah jangka waktu, yaitu dalam satu tahun. 4. Menurut Nafarin (2000), anggaran adalah rencana tertulis tentang sebuah organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu. Biasanya anggaran dinyatakan dalam satuan moneter, tapi bisa juga dinyatakan dalam satuan barang atau jasa. 5. Menurut Sofyan (1996), anggaran adalah pendekatan yang sistematis dan formal yang bertujuan untuk mencapai pelaksanaan fungsi perencanaan sebagai alat bantu pelaksanaan tanggung jawa manajemen. 6. Menurut Supriyono (1990), anggaran adalah perencanaan keuangan perusahaan yang digunakan sebagai dasar pengawasan keuangan perusahaan untuk periode mendatang. Dan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.



2.2. Prinsip-Prinsip Anggaran Dalam menyelenggarakan atau melakukan penganggaran keuangan negara, terdapat prinsip-prinsip yang menyertainya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah sebagai berikut: 1. Otorisasi oleh Badan Legislatif Dalam menetapkan suatu anggaran keuangan negara atau anggaran sektor publik, anggaran tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan otorisasi dari pihak legislatif sebelum akhirnya berada pada eksekutif dan akhirnya melakukan pembelanjaan pada anggaran tersebut. 2. Komprehensif Anggaran yang dibuat haruslah menunjukkan semua penerimaan dan juga pengeluaran pemerintah. Maka dari itu, adanya dana atau anggaran non budgetair pada hakikatnya mengingkari prinsip anggaran yang sifatnya komprehensif. 3. Keutuhan Anggaran Selanjutnya adalah prinsip keutuhan anggaran, yakni semua penerimaan dan belanja pemerintah haruslah terhimpun didalam dana umum. 4. Nondiscretionery Appropriation Artinya yang disetujui oleh pihak dewan legislatif harus bisa dimanfaatkan secara ekonomis, efektif dan efisien. 5. Periodik Anggaran adalah suatu proses yang sifatnya periodik, dapat tahunan ataupun multitahunan. 6. Akurat Estimasi anggaran seharusnya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang mana ini menyebabkan pembengkakkan dan pemborosan serta inefesiensi anggaran yang mana bisa menyebabkan munculnya understimate



pendapatan dan juga overestimate pengeluaran. Ini juga berarti anggaran yang ditulis benar-benar tepat dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. 7. Jelas Dalam melakukan penganggaran, anggaran harusnya dibuat secara sederhana, dapat dipahami masyarakat dan juga tidak membuat bingung orang lain dalam membacanya. 8. Diketahui Publik Anggaran yang dibuat haruslah diinformasikan kepada masyarakat luas dan terdapat kemudahan untuk mengaksesnya. 2.3. Fungsi APBN APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh negara. Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran. Ada beberapa fungsi APBN dalam penyusunannya. Fungsi APBN dapat dilihat dari berbagai sisi dan manfaat yang didapat. Fungsi APBN antara lain: 1. Fungsi Otorisasi Pemerintah memiliki kewenangan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan untuk tahun itu. anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan



dan



pembelanjaan



dapat



dipertanggungjawabkan



kepada



masyarakat. 2. Fungsi Perencanaan Anggaran negara menjadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan. Perencanaan berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di gunakan ke depannya. Perencanaan digunakan pula sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada sektor apa saja. 3. Fungsi Pengawasan



Anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Fungsi Alokasi Anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Dana yang ada dalam APBN dapat digunakan untuk melakukan berbagai pengadaan barang-barang serta berbagai jasa publik yang sudah beroperasi. Selain itu Fungsi APBN ini juga berguna untuk membiayai pembangunan yang dilakukan pemerintah. 5. Fungsi Distribusi Anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan. APBN berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas sosial dan jarak antar rakyat satu dengan lainnya akan berkurang. Selain itu, APBN juga di gunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pensiun, infrastruktur dan masih banyak lagi. 6. Fungsi Stabilisasi Anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbanagan fundamental perekonomian negara. Selain itu APBN berperan dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.



BAB III Pembahasan 3.1. Transparansi Anggaran 3.1.1. Pengertian Transparansi Anggaran Yang dimaksud dengan transparansi anggaran adalah terbukanya akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban alokasi anggaran. Hal ini didasarkan pada pendapat beberapa ahli, yaitu sebagai berikut: 1. Lalolo (2003) transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai. 2. Mustopa Didjaja (2003) transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan- kebijakan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas antara pemerintah dengan rakyat. 3. Mardiasmo



(2006)



menyebutkan



transparansi



adalah



keterbukaan



pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan yaitu masyarakat. Dalam konteks good governance, transparansi merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Transparansi merujuk pada pengertian bahwa masyarakat memiliki kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintahan, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Oleh karena itu, transparansi juga terkait dengan dokumen-dokumen serta proses pembuatan kebijakan, program dan kegiatan aparatur pemerintahan yang mengacu pada pelayanan publik. Seperti dalam proses dan dokumen perencanaan dan penganggaran.



3.1.2. Prinsip-Prinsip Transparansi Setidaknya ada 6 prinsip transparansi yang dikemukakan oleh Humanitarian Forum Indonesia (HFI) yaitu: 1. Adanya informasi yang mudah dipahami dan diakses (dana, cara pelaksanaan, bentuk bantuan atau program) 2. Adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan. 3. Adanya laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum. 4. Laporan tahunan 5. Website atau media publikasi organisasi. 6. Pedoman dalam penyebaran informasi.



3.1.3. Indikator Transparansi Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat umum dan kejelasan tentang peraturan perundang-undangan dan keputusan pemerintah, dengan indikator sebagai berikut : 1. Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu. 2. Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur dan biaya. 3. Kemudahan akses informasi. 4. Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.



3.2. Perkembangan Transparansi APBN dan Masalahnya 3.2.1. Perkembangan Transparansi



Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan darimana didapatnya belanja untuk hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat. Dari paparan ini, konsep anggaran negara adalah demi kemaslahatan seluruh rakyat; bukan hanya pejabat pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN. Hal itu tecermin dalam kalimat pembuka di situs kementerian terkait, yakni "APBN adalah uang kita. Uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia”.



3.2.2. Masalah dalam Pengelolaan APBN Tetapi, Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran, sistem APBN masih bermasalah. Seperti misalkan masih ada daerah yang tertutup dengan data anggarannya. Portal data anggaran yang disajikan oleh Kemenkeu secara keseluruhan sudah cukup lengkap baik yang tersedia di portal Dirjen Anggaran (DJA) atau di portal Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Akan tetapi, keterbukaan data anggaran di portal online pemerintah daerah masih rendah. Berdasarkan data di tahun 2019 saja, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 23,5 persen provinsi saja yang menyediakan dokumen anggaran tahun 2019 di portal daerah. Khusus dokumen anggaran tahun 2019, sebanyak 82,4 persen daerah belum mengupdate data anggaran. Sisanya, sebanyak 47,1 persen daerah hanya menyediakan dokumen anggaran tahun 2018, dan 52 persen daerah hanya menyediakan dokumen anggaran tahun 2017.. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 7 ayat 3 menyatakan, untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik



secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Jika Badan Publik tidak menyediakan dokumen anggaran di portal, hal ini akan mengakibatkan sulitnya masyarakat melakukan akses dan monitoring terhadap implementasi atau proses penganggaran. Selain itu, tingkat penyerapan dana APBN rendah. Hal ini menjadi pertanda ketidaksinkronan antara perencanaan dengan pelaksanaan. Ketidakpaduan mekanisme kerja serta jadwal kerja antara pemerintah sebagai pengusul dengan legislatif sebagai penimbang anggaran juga menjadi isyarat mengapa hal tersebut terjadi. Sebagai contoh dari masalah tersebut, misalkan APBN 2013. Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga 7 Juni 2013 realisasi belanja negara hanya 32,2% (Rp. 541,98 triliun) dari pagu APBN 2013. Penyerapan belanja modal hanya 14,4% (Rp. 26,6 triliun). Penyerapan tertinggi hanya di sektor belanja pegawai (40,2% dari pagu anggaran Rp 241,6 triliun) dan transfer ke daerah (40% dari pagu Rp 528,6 triliun). Padahal, seluruh wilayah di negeri kita ini membutuhkan biaya besar untuk berbagai alokasi, terlebih pembangunan infrastruktur. Apalagi pada dasarnya, di negara manapun juga, anggaran merupakan penggerak roda perekonomian. Tetapi di Indonesia, dana tersedia tapi tak dimanfaatkan sebelum tenggat waktu (deadline) mendekat. Jelas, selain karena ada kendala teknis—seperti hambatan saat pembebasan lahan—ada intensi buruk para otoritas anggaran baik di pusat maupun di daerah sehingga penyerapan lamban. Di atas segalanya, persoalan yang paling serius dalam anggaran adalah tingkat kebocoran anggaran yang masih tinggi. Hal ini terjadi baik di sektor belanja maupun pendapatan. Misalnya, program studi banding ke sejumlah negara atau alokasi anggaran perjalanan dinas para pejabat yang nilainya sangat fantastis. Jumlah ini seharusnya bisa dipangkas dan dialokasikan ke hal-hal yang lebih penting seperti layanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur untuk rakyat banyak. Baik di pusat maupun di daerah dalam rekapitulasi pengeluaran pemerintah akan cenderung digelembungkan (mark-up) sedangkan pendapatannya diciutkan (mark-down). Meskipun pemerintah sering menyatakan ‘perang’ terhadap korupsi, namun para koruptor yang sering menghabiskan anggaran tetap berkeliaran.



3.3. Cara Pemerintah Menyelesaikan Masalah dalam APBN UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional, termasuk bagaimana cara menyelesaikan dan mengatasi permasalahan-permasalahan dalam APBN, cara-cara tersebut adalah: 1. Pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab demi terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, 2. Lebih menerapkan lagi asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas 3. Lebih menerapkan asas-asas baru dalam pengelolaan keuangan negara sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain: a) Akuntabilitas berorientasi pada hasil; b) Profesionalitas; c) Proporsionalitas; d) Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; e) Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. 4. Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 5. Menerapkan anggaran berbasis prestasi kerja. 6. Melakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. 7. Melakukan pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisikomisi pasangan kerja kementerian negara/ lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD yang lebih efektif dan efisien. 8. Mengupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.



9. Membuat Laporan Realisasi Anggaran yang selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja setiap kementerian negara/lembaga. Pemerintah dan juga masyarakat pada umumnya mengharapkan bahwa cara-cara tersebut bisa dan mampu membuat pemanfaatan APBN lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan maksimal dalam pengelolaannya dan juga terhindar dari segala bentuk kesia-siaan dalam pengelolaan dan bentuk korupsi di anggaran negara.



BAB IV Penutup 4.1. Kesimpulan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan anggaran adalah suatu rencana yang disusun dengan sistematis yang meliputi semua aktivitas pemerintah yang dinyatakan dalam unit atau kesatuan moneter yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan hal tersebut, maka APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara dalam unit atau kesatuan moneter yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menyelenggarakan atau melakukan penganggaran keuangan negara, terdapat prinsip-prinsip yang menyertainya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah otorisasi oleh badan legislatif, komprehensif, keutuhan anggaran, Nondiscretionery Appropriation, periodik, akurat, jelas dan diketahui publik. APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh negara. Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran. Ada beberapa fungsi APBN dalam penyusunannya. Fungsi APBN dapat dilihat dari berbagai



sisi dan manfaat yang didapat seperti fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Transparansi anggaran adalah terbukanya akses bagi masyarakat dalam memperoleh



informasi



mengenai



perencanaan,



pelaksanaan,



pengawasan



dan



pertanggungjawaban alokasi anggaran. Dalam konteks good governance, transparansi merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Transparansi merujuk pada pengertian bahwa masyarakat memiliki kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintahan, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN. Namun pada kenyataanya, sistem APBN masih bermasalah, seperti tingkat penyerapan dananya rendah dan tingkat kebocoran anggaran yang masih tinggi. Oleh karena itu, maka UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merumuskan bagaimana caranya menyelesaikan dan mengatasi permasalahanpermasalahan dalam APBN, salah satunya dengan cara memperbaiki pengelolaan APBN secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, ekonomis dan bertanggungjawab, lebih menerapkan lagi asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara, penerapan anggaran berbasis prestasi kerja dan melakukan pembagian tugas yang lebih efektif dan efisien. 4.2. Saran Saran yang disampaikan oleh penulis adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah harus melakukan perekrutan tenaga ahli dibidang manajemen dan administrasi pengelolaan anggaran pemerintah dan melakukan pelatihan terhadap semua yang mengurusi pengelolaan anggaran secara berkala, terutama yang belum berpengalaman dan/atau kinerjanya kurang memuaskan. 2. Para penyelenggara negara harus memahami bagaimana cara melakukan proses belanja dalam pembelanjaan APBN yang harus memenuhi aspek ketertiban,



ketaatan pada peraturan, efisiensi, ekonomis, keefektifan, transparansi, profesionalisme dan bertanggung jawab. 3. Pemerintah harus senantiasa beradaptasi dengan lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Namun, pememerintah harus bisa mengendalikan lingkungan itu juga. 4. Pemerintah harus membangun komitmen untuk menggunakan APBN dengan baik untuk mempercepat pembangunan-pembangunan, termasuk di daerah terpencil. 5. Penulis juga menyarankan para pembaca agar selalu mencek setiap informasi dari makalah ini dan memperbaiki serta memberitahu penulis kalua ada kesalahan apapun dalam penulisan dan juga memberi masukan yang konstruktif kepada penulis.



Daftar Pustaka



Faruq, Izna. 2019. Fungsi, Prinsip, dan Karakteristik dari Anggaran pada Keuangan Negara, https://centrausaha.com/keuangan-negara/, diakses pada 8 Mei 2020 pukul 12:20 Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2013. Data Pokok APBN 2007–2013, http://www.anggaran.kemenkeu.go.id/dja/acontent/Data%20Pokok%20APBN%202013.pdf, diakses pada 8 Mei 2020 pukul 13:42 Mansyah, Ogi. 2019. Transparansi Data APBD Masih Rendah, https://www.rmolbengkulu.com/read/2019/03/03/14577/Transparansi-Data-APBD-MasihRendah, diakses pada 8 Mei 2020 pukul 14:59 Mulyawan, Rahman dan Enceng. 2019. Administrasi Keuangan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. Sendari, Anugerah Ayu. 2019. Fungsi APBN dan Manfaatnya Bagi Masyarakat Indonesia, https://www.liputan6.com/citizen6/read/3877514/fungsi-apbn-dan-manfaatnya-bagi-masyarakatindonesia, diakses pada 8 Mei 2020 pukul 12:04 Sirait, P. Hasudungan. 2013. Mengawal Transparansi Anggaran: Panduan Bagi Jurnalis. Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Surya, Pringadi Abdi. 2019. Definisi Keuangan Negara, https://catatanpringadi.com/definisikeuangan-negara/, diakses pada 8 Mei 2020 pukul 11:27. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara