Muhammad Shiddiq Iskandar 03123948 ADPU4337 Usaha-Usaha Milik Negara Dan Daerah Tugas 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jawaban: 1. Good Corporate Governance/Tata Kelola Perusahaan (GCG) adalah suatu sistem peraturan dalam perusahaan yang didalamnya mengendalikan hal berhubungan dengan pengaturan, pengelolaan dan pengawasan terkait dengan resiko perusahaan dan hubungan antara para pengelola perusahaan dengan pemegang saham dan stakeholder untuk meningkatakan nilai pasar dan mencapai tujuan bersama yang diinginkan semua pihak. Kita sering mendengar banyak perusahaan yang terpuruk karena tata pemerintahan sebuah perusahaan tersebut tidak baik sehingga banyak fraud atau praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi, sehingga terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para investor, yang mengakibatkan tidak ada investor yang mau membeli saham perusahaan tersebut. artinya, bisa dikatakan jika perusahaan tersebut tidak menerapkan Corporate Governance dengan baik. Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya. Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG. Di Indonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan-perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN. Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia. Untuk mewujudkan konsep dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang efisien dan efektif, ada lima konsep yang telah ditentukan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Konsep itu dikenal dengan istilah TARIF (Transpararency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness). Konsep inilah yang kemudian diterapkan dalam suatu korporasi atau perusahaan. 1) Transparency (Transparan) Konsep ini berguna untuk menjaga objektivitas suatu perusahaan atau korporasi dalam menjalankan bisnis, yaitu dengan menyediakan informasi terbuka, jelas, mudah diakses, dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi dengan kemajuan teknologi, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak mengambil inisiatif dalam mengungkapkan berbagai informasi yang menyangkut proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang dianggap penting oleh stakeholders. 2) Accountability (Akuntabilitas) Konsep ini dibutuhkan untuk menganalisis sejauh mana kinerja yang telah dihasilkan oleh suatu korporasi atau perusahaan. Perusahaan harus mempertanggungjawabkan dan memberi kejelasan mengenai struktur, fungsi, sistem, dan elemen penting lainnya kepada stakeholders, dan juga menjelaskan segala pertanyaan yang diajukan oleh stakeholders terhadap hasil pencapaian perusahaan. 3) Responsibility (Pertanggungjawaban)



Konsep ini menuntut perusahaan untuk patuh terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku, seperti masalah pajak, kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan industrial, menjaga lingkungan agar tetap kondusif, dan lainnya. Dengan kata lain, perusahaan tidak hanya dituntut untuk bertanggung jawab terhadap stakeholders internal saja, tetapi juga bertanggung jawab kepada stakeholders eksternal. 4) Independency (Kemandirian) Konsep ini mendorong perusahaan untuk profesional dalam mengelola bisnis sehingga tidak terjadi konflik kepentingan, bisa menciptakan kemandirian, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Selain itu, perusahaan juga harus mampu menciptakan nilai-nilai (values) agar bisa menciptakan daya saing. 5) Fairness (Kesetaraan & Kewajaran) Konsep ini menuntut hadirnya perlakuan yang adil dan bijaksana dalam rangka pemenuhan hak-hak stakeholders yang sesuai dengan peraturan per UU yang berlaku. Prinsip kesetaraan ini diharapkan bisa mendorong perusahaan untuk memberikan jaminan perlakukan adil terhadap pihak-pihak yang terlibat atau para pemangku kepentingan. 2. Dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) hal ini tidak terlepas dari budaya organisasi yang berlaku di dalam organisasi itu sendiri. Budaya disini menurut Schein (2010:5) adalah fenomena dinamis dalam kondisi “disini dan saat ini” dan sebuah latar belakang sturktur paksaan yang berpengaruh pada kelompok melalui beberapa cara. Budaya itu sendiri secara terus-menerus diterapkan dan tercipta oleh interaksi yang dilakukan kelompok dengan terbentuk oleh perilaku kelompok itu sendiri. Greertz (dalam Driskill & Brendton 2010: 8) berpendapat pada budaya organisasi terdiri dari jaringan yang signifikan yang terus dipintal oleh organisasi itu sendiri, serta dibangun melalui adanya interaksi. Setiap organisasi memiliki cara-cara yang unik dari apa yang mereka lakukan. Hal ini sama halnya dengan budaya nasional maupun masyarakat, yang memiliki hal-hal yang unik,seperti Bahasa, benda-benda peninggalan sejarah, nilai-nilai, perayaan-perayaan, pahlawan-pahlawan, sejarah dan norma-norma, dan setiap organisasi juga memiliki hal unik yang berbeda-beda pula. Indonesia sebagai negara yang terdiri dari beragam jenis suku, ras, budaya dan etnis yang beragam telah terbentuk menjadi satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segala kebudayaan nasional, lokal maupun asing sekalipun telah ada dan terbentuk bahkan sejak Indonesia belum merdeka pada tahun 1945. Budaya yang telah terbentuk itu kemudian terefleksikan pada budaya-budaya organisasi yang ada di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja dan pada akhirnya meningkatkan nilai tambah bagi organisasi untuk kepentingan pihak-pihak di dalam organisasi itu sendiri. Penerapan konsep Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan budaya Indonesia, masih terdapat beberapa kendala yang perlu dijadikan perhatian bersama oleh para pilar governance, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, yang akan mempengaruhi stakeholders, diantaranya: 1) Masih kurangnya transparansi perusahaan dalam membuat rencana perusahaan 2) Kurangnya SDM yang berkualitas/memadai 3) Kurangnya pelatihan SDM dalam mencapai Good Corporate Governance 4) Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha 5) Kurangnya kesadaran pelaku usaha akan prosedur Corporate Governance yang benar 6) Pengelolaan organisasi di Indonesia masih banyak dominasi dan dipengaruhi oleh bangsa asing di dalam organisasi-organisasi di Indonesia.



7) Wilayah-wilayah di Indonesia yang belum mempuinyai infrastruktur dan fasilitas yang tersebar dengan baik. 8) Adanya kesenjangan antara kesempatan kerja dengan kompetensi yang dimilik oleh masyarakat. Penerapan konsep GCG yang sesuai dengan budaya Indonesia adalah dengan memperkuat 5 prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness) yang diimplementasikan secara berkesinambungan serta terus-menerus dan dilakukan evaluasi berkala oleh setiap pilar pelaksana GCG itu sendiri, yaitu pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat. 3. Alasan pelaku perusahaan perlu untuk menerapkan GCG diantaranya: 1) GCG meningkatkan nilai perusahaan dimata para investor dan masyarakat pada umumnya 2) GCG mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan untuk berinvestasi didalam perusahaan tersebut 3) GCG mampu meningkatkan kekuatan perusahaan terhadap segala bentuk krisis finansial dan krisis ekonomi 4) GCG adalah standar perusahaan jikalau ingin meng-internasionalisasi pasar perusahaannya 5) GCG mengurangi biaya-biaya yang tidak efektif/diperlukan 6) GCG menciptakan dukungan stakeholder terhadap lingkungan perusahaan terkait dengan keberadaan, strategi dan kebijakan perusahaan. 7) GCG menjadi standar pengukuran kesesuaian dan peyimpangan dalam pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan. 8) GCG merupakan sistem yang dapat melihat sejauh mana organisasi atau perusahaan dalam mengelola sumber daya-sumber daya yang tersedia dan dapat diinformasikan, dipertanggung jawabkan dan dapat dipertanyakan alokasinya kepada para pemangku kepentingan. 4. Budaya berasaskan GCG itu sendiri secara terus-menerus diterapkan dan tercipta oleh interaksi yang dilakukan kelompok dengan terbentuk oleh perilaku kelompok itu sendiri. Greertz (dalam Driskill & Brendton 2010: 8) berpendapat pada budaya organisasi terdiri dari jaringan yang signifikan yang terus dipintal oleh organisasi itu sendiri, serta dibangun melalui adanya interaksi. Budaya organisasi di Indonesia terbentuk dari beragam jenis suku, ras, budaya dan agama yang telah menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Budaya yang telah terbentuk itu kemudian terefleksikan pada budaya-budaya organisasi yang ada di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja dan pada akhirnya meningkatkan nilai tambah bagi organisasi di Indonesia untuk kepentingan pihak-pihak di dalam organisasi itu sendiri. Korelasi di antara GCG, perusahaan dan masyarakat pada umunya adalah masyarakat pada dasarnya menciptakan budaya-budaya keorganisasian, yang seterusnya diterapkan pada perusahaan, dalam hal ini prosedur GCG memungkinkan perusahaan untuk menambah, meningkatkan dan mempertahankan konsep-konsep yang baik bagi masyarakat dan masyarakat pada umumnya, serta pula membuang hal-hal yang buruk bagi kelangsungan hidup organisasi dan masyarakat.



Daftar Pustaka Driskill, Gerald W. & Angela Laird Brenton. 2010. Organizational Culture in Action: A Cultural Analysis Workbook. California: SAGE Publication Inc. Kartiwa, Asep & Sawatiri Utami. 2020. Usaha-usaha Milik Negara dan Daerah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Schein, Edgar H. 2010. Organizational Culture and Leadership. San Fransisco: John Wiley & Sons, Ltd. Tim Edusaham. 2020. Pengertian Good Corporate Governance dan Prinsip Implementasi GCG. https://www.edusaham.com/2019/02/pengertian-good-corporate-governance-prinsip-implementasigcg.html. Diakses pada tanggal 4 Mei 2021 pukul 17:10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.