Akt Transaksi Berjalan - PPH Potput [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PPh Pemotongan dan Pemungutan KONSEP DAN AKUNTANSI DASAR



dibuat oleh: alim sobirin



Dasarnya dulu yaa.. Sebagai Pihak PEMOTONG/PEMUNGUT: Timbul Utang Pajak



Sebagai Pihak yg DIPOTONG/DIPUNGUT: Jika Jenis Pajak Tidak Final >> Timbul Piutang Pajak/Pajak Dibayar Dimuka/Kredit Pajak Jika Jenis Pajak Final >> Timbul Beban Pajak



[email protected]



Pemotongan Pajak Contoh PPh 23 (Tidak Final) PT. Andalan Jaya (bukan PKP) menyewa sebuah mesin pemotong baja yang dimiliki oleh CV. Baja Guna (bukan PKP) untuk jangka waktu 1 bulan yang dimulai dari tanggal 1 April 2020 s.d 30 April 2020. Nilai sewa mesin untuk jangka waktu 1 bulan adalah sebesar Rp 100 Juta. Pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh PT. Andalan Jaya pada tanggal 10 April 2020.



[email protected]



ILUSTRASI – Pemotongan PPh Tidak Final mesin disewakan selama 1 bulan



PT. A (Penyewa)



• Menerbitkan Bukti Potong • Menyetor PPh 23 • Menyiapkan SPT Masa PPh 23



Nilai Kontrak = 100 Jt



CV. B (Menyewakan)



Menyimpan BP PPh 23 untuk dikreditkan di SPT Tahunan Kontrak PPh 23 dipotong (2%) Pembayaran



= 100 Jt = 2 jt >>> Bukti Potong = 98 jt >>> bayar Kas [email protected]



Analisis Akuntansi Dasar – Pihak Penyewa PPh 23 – Tidak Final Pencatatan Bulan April 2020 Mengakui beban sewa Rp 100 Jt Mengakui Utang Pajak PPh 23 Rp 2 Jt Membayar kepada CV Baja Guna Rp 98 Jt SPT Masa PPh 23 Masa Pajak April 2020 Penyetoran PPh 23 Rp 2 jt paling lama tgl 10 Mei Pelaporan SPT Masa PPh 23 paling lama tgl 20 Mei



[email protected]



Jurnal Akuntansi Dasar – Pihak Penyewa Pencatatan Bulan April 2020 Beban Sewa 100 (Dr) Utang Pajak PPh 23 Kas



2 (Cr) 98 (Cr)



Saat Penyetoran PPh 23 ke Kas Negara (NTPN) Utang Pajak PPh 23 2(Dr) Kas 2 (Cr) [email protected]



Analisis Akuntansi Dasar – Pihak Pemilik Pencatatan Bulan April 2020 Mengakui pendapatan sewa Rp 100 Jt Menerima kas Rp 98 Jt Mengakui Pajak Dibayar Dimuka/Piutang PPh 23 Rp 2 Jt PDM PPh 23 nantinya akan diperhitungkan sebagai Kredit Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 [email protected]



Jurnal Akuntansi Dasar – Pihak Pemilik Pencatatan Bulan April 2020 Kas



98 (Dr)



PDM PPh 23 Pendapatan Sewa



2 (Dr) 100 (Cr)



[email protected]



Pemungutan Pajak Contoh PPh 22 (Tidak Final) PT. Andalan Jaya (bukan PKP-memiliki API) melakukan impor barang persediaan dari Jepang dengan Nilai Impor sebesar Rp 500 Juta. PPh 22 dipungut oleh Ditjen Bea Cukai sebesar 2.5%. PPN mendapat Fasilitas Dibebaskan. Pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh PT. Andalan Jaya pada tanggal 25 April 2020 Kurs KMK = Kurs Tengah BI Untuk kepentingan belajar, PPN/PPnBM Impor diabaikan [email protected]



ILUSTRASI – Pemungutan PPh Tidak Final impor barang persediaan



PT. A



Nilai Impor = 500 Jt



DJBC/ Bank Devisa (Pemungut PPh)



Menyimpan Bukti Pungut PPh 22 untuk dikreditkan di SPT Tahunan Nilai Impor = 500 Jt PPh 22 dipungut DJBC (2.5%) = 12,5 jt Pembayaran = 512,5 jt



>>> PT. A mendapat Bukti Pungut >>> PT. A bayar Kas [email protected]



Analisis Akuntansi Dasar – Pihak yg Dipungut PPh 22 – Tidak Final Pencatatan Bulan April 2020 Mengakui persediaan Rp 500 Jt Mengakui Pajak Dibayar Dimuka/Piutang PPh 22 Rp 12.5 Jt Membayar ke Bank Devisa Rp 512.5 Jt PDM PPh 22 nantinya akan diperhitungkan sebagai Kredit Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020



[email protected]



Jurnal Akuntansi Dasar – Pihak yg Impor Pencatatan Bulan April 2020 Persediaan



500 (Dr)



PDM PPh 22



12,5 (Dr)



Kas



512,5 (Cr)



[email protected]



PPh Final Contoh PPh 4 ayat (2) sewa Tanah dan/atau Bangunan PT. Andalan Jaya (bukan PKP) menyewa 1 unit ruko yang dimiliki oleh CV. Baja Guna (bukan PKP) untuk jangka waktu 1 bulan yang dimulai dari tanggal 1 April 2020 s.d 30 April 2020. Nilai sewa ruko untuk jangka waktu 1 bulan adalah sebesar Rp 40 Juta. Pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh PT. Andalan Jaya pada tanggal 10 April 2020.



[email protected]



ILUSTRASI – PPh Final menyewakan ruko selama 1 bulan



PT. A (Penyewa)



• Menerbitkan Bukti Potong • Menyetor PPh 4 (2) • Menyiapkan SPT Masa PPh 4 (2)



Nilai Kontrak = 40 Jt



CV. B (Menyewakan)



Kontrak = 40 Jt PPh 4 (2) dipotong (10%) = 4 jt >>> Bukti Potong Pembayaran = 36 jt >>> bayar Kas



• BP PPh Ps 4(2) tidak dapat dikreditkan • Hanya dilaporkan di 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan [email protected]



Analisis Akuntansi Dasar – Pihak Penyewa PPh Ps 4(2) – Final Pencatatan Bulan April 2020 Mengakui beban sewa Rp 40 Jt Mengakui Utang Pajak PPh Ps 4(2) Rp 4 Jt Membayar kepada CV Baja Guna Rp 36 Jt SPT Masa PPh Ps 4(2) Masa Pajak April 2020 Penyetoran PPh 4(2) Rp 4 jt paling lama tgl 10 Mei Pelaporan SPT Masa PPh 4(2) paling lama tgl 20 Mei



[email protected]



Jurnal Akuntansi Dasar – Pihak Penyewa Pencatatan Bulan April 2020 Beban Sewa Utang Pajak PPh 4(2) Kas



40 (Dr) 4 (Cr) 36 (Cr)



Saat Penyetoran PPh 4(2) ke Kas Negara (NTPN) Utang Pajak PPh 4(2) 4(Dr) Kas 4 (Cr) [email protected]



Analisis Akuntansi Dasar – Pihak Pemilik Pencatatan Bulan April 2020 Mengakui pendapatan sewa Rp 40 Jt Menerima kas Rp 36 Jt Mengakui Beban PPh Final Rp 4 Jt Beban PPh Final tidak dapat dikreditkan Beban PPh non Deductible (harus dikoreksi) Pendapatan dan PPh Final atas sewa T/B cukup dilaporkan di 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020



[email protected]



Jurnal Akuntansi Dasar – Pihak Pemilik Pencatatan Bulan April 2020 Kas



36 (Dr)



Beban PPh Final Pendapatan Sewa



4 (Dr) 40 (Cr)



[email protected]



Resume Materi PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21/26



PPh 21



SP OP Dalam Negeri



Objek Pajak: PPh 26



1.Pekerjaan 2.Jasa



Subjek Pajak Luar Negeri



P-J-K



3.Kegiatan yg dilakukan oleh Subjek Pajak Orang Pribadi [email protected]



Resume Materi PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 Objek Pajak:



D-B-R-H-S-J



Dividen, selain yang dibayarkan ke WP OPDN Bunga, selain yg dibayarkan oleh/ke LK Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 dan Hadiah Undian 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan 6. Imbalan sehubungan dengan Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan jasa Konstruksi yang dipotong PPh 4(2) 1. 2. 3. 4.



kepada WP DN atau BUT [email protected]



Resume Materi PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 22 Objek Pajak:  Impor  Pembelian barang oleh Bendahara  Pembelian barang oleh BUMN  Penjualan hasil produksi Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi ke Distributor dalam negeri [email protected]



PPh 22… Lanjutan Objek Pajak:



 Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum  Penjualan BBM, BBG, produsen/importir



dan



pelumas



oleh



 Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yg belum melalui proses industri manufaktur oleh Industri/Eksportir di bidang tersebut [email protected]



PPh 22… Lanjutan Objek Pajak:



 Pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan  Penjualan emas batangan di dalam negeri oleh Badan Usaha yang memproduksi emas  Barang Mewah



[email protected]