12 0 1 MB
PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK 2018/2019
IDENTITAS DIRI Nama Kantor
Jabatan Hp/Wa Email
: Punjung Raras, S.E., M.Ec.Dev., M.P.P. : Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan : Kepala Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan : 0813 9039 1974 : [email protected]
RIWAYAT PENDIDIKAN TINGGI Tahun Lulus
Program Pendidikan
Perguruan Tinggi
Jurusan/ Bidang Studi
1999
Diploma
Program Diploma III Keuangan
Perpajakan
2003
Sarjana
Universitas Indonesia
Manajemen
2011
Magister
Universitas Gadjah Mada
2012
Magister
National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS)
Ekonomi dan Bisnis
Economic, Planning, and Public Policy Program
RIWAYAT PEKERJAAN Tahun
Jabatan
Kantor
2005 s.d. 2007
Account Representative
KPP Pratama Jakarta Senen
2007 s.d. 2010
Account Representative
KPP Badan dan Orang Asing Satu
2012 s.d. 2014
Pelaksana
2014 s.d. 2018
Kepala Seksi Pelayanan
2018 s.d. sekarang
Kepala Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan
Kantor Pusat DJP KPP Pratama Tanjung Pandan Kantor Pusat DJP
Aturan Perkuliahan 1. Proporsi Nilai Akhir : 35% UTS; 35% UAS; 30% Aktivitas 2. Pustaka : UU KUP, UU PPh, PP, PMK, Perdirjen, Kepdirjen dan SE Dirjen terkait 3. Ketentuan Kehadiran / Absensi 4. Ketentuan perilaku di kelas
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (1) Pert. 1
Pengertian dan latar belakang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Jenis-jenis PPh Pot-Put Pert. 2 Subjek, Non Subjek, Objek dan Non Objek PPh Pot-Put Pert. 3 Subjek, Non Subjek, Objek dan Non Objek PPh Pasal 21 Pert. 4-7 PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai dan PPh 21 Final ----------------------------------- UTS ----------------------------------
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (2) Pert. 8-9 Penghitungan PPh Pasal 22 Pert. 10 Penghitungan PPh Pasal 23 Pert. 11 Penghitungan PPh Pasal 26 Pert. 12-13 Penghitungan PPh Pasal 4(2) Pert. 14 Penghitungan PPh Pasal 15 -------------------------------- UAS ----------------------------
PETA KONSEP PAJAK PENGHASILAN
Sistem Pemungutan Pajak Menurut Prof. DR. Mardiasmo, MBA., AK. 1. Self Assessment 2. Official Assessment 3. Witholding
Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia Self Assesment
Witholding System
WP menghitung, menyetor, melapor sendiri pajak yang menurutnya terutang
Pajak terutang dihitung, disetorkan, dilaporkan oleh Pihak Lain
SPPh Pasal 25/29 PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan
(Pasal 20 (1) UU PPh)
SPPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 15 PPh Pasal 4 Ayat (2)
PETA KONSEP PPH POT PUT
Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak • Pemotongan Pajak (witholding at source) ✓ Mengurangi jumlah yang diterima, ✓ Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran (pemberi penghasilan) ✓ PPh Pasal 21,23,26 dan Final Rp
PT. X
Penghasilan -/- PPh Pasal 21 Bekerja
Tn.
Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak • Pemungutan Pajak (collection by another party) ✓ Mengurangi jumlah yang diterima (Ps 22 atas pembelian barang/jasa oleh bendaharawan pemerintah)→ sama dengan pemotongan pajak ✓ Menambah jumlah yang dibayarkan (Ps 22 impor, Ps 22 penjualan industri tertentu, PPN) ✓ dilakukan oleh pihak yang menerima pembayaran (PPN & Ps 22 penjualan industri tertentu), pihak ketiga yang ditunjuk (Bank Devisa & DJBC) atas impor, dan pihak melakukan pembayaran (Pasal 22 atas pembelian oleh bendaharawan pemerintah) ✓ Pemungut pajak ditunjuk oleh pemerintah
Pembelian Barang/Jasa oleh Bendaharawan Pemerintah Harga Barang -/PPh Pasal 22
Beli Jual Penjual/Rekanan Pemerintah
Bendaharawan Pemerintah Barang/Jasa
Rp
PPh Ps 22
Bank Devisa/Kas Negara
Impor dan Penjualan oleh Industri Tertentu Pem beli
Industri Tertentu Beli Barang
Harga Beli + PPh Ps 22 PPh Ps 22
PPh Ps 22
Rp
Bank Devisa/Kas Negara
PPh Ps 22
Importir PPh Ps 22 DJBC
Contoh Perhitungan Pemotongan dan Pemungutan Pemotongan: • -> PT X membayar jasa kena pajak kepada PT Y (PKP) sebesar Rp1.000.000 • Maka PT X memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x 1.000.000 = Rp20.000 • Sehingga pembayaran 1.000.000 dari PT X ke PT Y telah dipotong PPh sebesar Rp20.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Y adalah Rp980.000 Pemungutan: • -> PT A membayar jasa kena pajak kepada PT B (PKP)dengan harga penggantian jasa kena pajak tersebut sebesar Rp1.000.000 • Maka PT B harus memungut PPN sebesar 10% X 1.000.000 = Rp100.000 • Sehingga pembayaran 1.000.000 dari PT A ke PT B telah dipungut PPN sebesar Rp100.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp1.100.000
Kewajiban Pemotong dan Pemungut Pajak • Pemotong/pemungut pajak memotong/memungut pajak atas pemberian penghasilan dari suatu transaksi tertentu dengan tarif yang ditentukan • Pemotong/pemungut pajak menyetorkan dan melaporkan pemotongan/pemungutan pajak dengan menggunakan surat setoran pajak dan Surat Pemberitahuan
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan
Lebih lengkapnya ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
Hak WP Yang Dilakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak • Bagi Wajib Pajak yang dipotong/dipungut pajaknya, nilai tersebut merupakan kredit pajak (pengurang pajak terutang) atau prepaid taxes di SPT Tahunan pada akhir tahun pajak. • Bagi Wajib Pajak yang atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, nilai yang dipotong/dipungut oleh pihak lain merupakan pelunasan PPh yang terutang dan bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan
PETA KONSEP KREDIT PAJAK
Jenis – Jenis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan • PPh Pasal 21/26 Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi • PPh Pasal 22 Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Jenis – Jenis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan • PPh Pasal 23 Pajak yang harus dipotong oleh Pemotong atas pembayaran bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa dan jasa (selain jasa yang dipotong PPh pasal 21) • PPh Pasal 26 Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri. PPh pasal 26 bersifat final, kecuali Subjek Pajak Luar negeri tersebut beralih menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Jenis – Jenis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan • PPh 4 ayat (2)/ Final Pajak yang bersifat final (rampung) yang dikenakan atas penghasilan – penghasilan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Selain PPh pasal 4 Ayat (2) juga terdapat di PPh Pasal 15, 17 ayat (2c), 19, 21 • PPh Pasal 15 Pajak yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit) yang ditetapkan Menteri keuangan untuk Wajib Pajak tertentu.