6 0 423 KB
0285
2016
PA. Grt
Panitera Pengadilan Agama Garut menerangkan, bahwa pada hari ini Kamis tanggal 07 Januari 2016 M. bertepatan dengan tanggal 26 Rabbi'ul Awwal 1437 H, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Garut Nomor 0129/Ust. M/2016/PA.Grt tanggal 07 Januari 2016 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara : dddd
Umur 34, Agama Islam, Wiraswasta, Tempat Tinggal di Kp. Panawuan RT 000000 Kel. Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dengan :
wwwwww
Umur 33, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat Tinggal di p. Panawuan RT 01 RW000 Kel. Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut
Dengan Cerai Talak
Perceraian yang ke : 1 (satu) Termohon (bekas istri) dalam keadaan qabla dukhul Termohon (bekas istri) dalam keadaan suci Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Tarogong Kidul kabupaten Garut, Tanggal 04 Juni 2005. Nomor : 715/04/VI/2005
Demikianlah dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami H. Ayi Supriatna, S. Ag Wakil Panitera Pengadilan Agama Garut.