AKTUALISASI Drh. RONA YUNITA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Aparatur Sipil Negara di Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang



penting sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN berperan sebagai 1) Pelaksana kebijakan publik, 2) Pelayan publik dan 3) Perekat dan pemersatu bangsa ASN senantiasa dituntut supaya memiliki profesionalisme dan loyalitas dalam menjalankan tugas-tugasnya serta mengerahkan segala daya dan tenaga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan negara sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aparatur



Sipil



Negara



dalam



menjalankan



fungsinya



wajib



mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi dalam keseharian kerjanya. Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk menginternalisasikan nilai-nilai dasar tersebut ke dalam setiap ASN, maka calon ASN harus mengikuti tahapan pelatihan dasar. Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, ditetapkan bahwa salah satu jenis pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang strategis untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari ASN menjadi profesional seperti tersebut di atas adalah Pelatihan Dasar (Latsar). Sistem pembelajaran pada Latsar



Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dengan pola baru ini menuntut setiap peserta pelatihan dasar untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi ASN yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi (ANEKA). Melalui proses pembelajaran aktualisasi ini, seluruh nilai dasar, kedudukan serta peran ASN akan melandasi pelaksanaan setiap kegiatan peserta latsar, setiap peserta harus menemukan dan mengungkapkan makna dibalik penerapan nilai-nilai dasar, kedudukan dan peran ASN tersebut pada pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dirancang oleh peserta pelatihan dasar di tempat tugas. Dinas Pertanian



Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari ASN harus



mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ANEKA dan mendukung peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada sensitifitas terhadap segala kejadian (resiko) yang



kemungkinan



dapat menghambat pencapaian tujuan. Dengan demikian



dituntut perbaikan terhadap pelayanan publik tersebut yang diatur dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009. Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Dalam rangka pelaksanaan pasal 18 undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan maka perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif diprovinsi riau dengan ketentuan pidana yang terdapat pada pasal 86 ayat 2, “Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling



lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa ternak ruminansia betina produktif adalah ternak ruminansia yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan masih bisa beranak. Ternak sapi dan kerbau produktif merupakan sumber daya genetik untuk mengembangkan populasi ternak. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, maka ditetapkan perda provinsi riau nomor 1 tahun 2017 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Perda



tersebut



menjadi



acuan



serta



pedoman



oleh



pemerintah



Kabupaten /Kota dalam menetapkan kebijakan pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif, sehingga peningkatan populasi ternak dapat terus terjaga untuk mewujudkan terealisasinya perda tersebut maka sangat dibutuhkan peran serta masyarakat peternak. Semua yang terlibat dalam pengupayaan budidaya sapi dan kerbau di Provinsi Riau dituntut memiliki pemahaman yang sama dalam upaya pengendalian sapi dan kerbau betina produktif. Masyarakat peternak adalah unsur terpenting yang harus mendapatkan pemahaman tersebut, keberhasilan penerapan perda tersebut sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat perternak itu sendiri, namun pada kenyataannya masih banyak peternak yang belum memahami aturan – aturan tersebut. Untuk itu perlu dilakukan sosialisi kepada masyarakat peternak pelarangan pemotongan sapi dan kerbau betina produktif yang ditetap kan perda



Provinsi Riau nomor 1 tahun 2017 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan betina produktif pada tahun 2014 sebanyak 22.458 ekor, tahun 2015 mencapai 23.024 ekor, dan tahun 2016 sebesar 22.278 ekor dengan sebaran jumlah pemotongan betina produktif di tiap provinsi yang tidak merata. Berdasarkan database peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Populasi sapi pada tahun 2018 tercatat sebanyak 22.551 ekor, jumlah pemotongan sapi ditahun 2018 tercatat 2.851 dengan jumlah pemotongan sapi betina sebanyak 1.596 ekor. Jika dibandingkan dengan angka populasi ternak tahun 2017, jumlah populasi sapi yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi adalah berjumlah 23.280 dengan jumlah pemotongan sapi 3.123 ekor dengan jumlah pemotongan betina produktif sebanyak 1.873 ekor. Hal ini menggambarkan bahwa pemotongan ternak produktif masih tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi yang nantinya berdampak pada populasi ternak yang ada. “PENINGKATAN



Sehingga penulis ingin mengangkat judul



PENGENDALIAN



PEMOTONGAN



TERNAK



BETINA



PRODUKTIF DI TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN”. B. IDENTIFIKASI ISU Dalam aktualisasi ini penulis mengangkat isu berdasarkan Inisiatif sendiri dengan persetujuan Mentor, sehingga penulis menemukan beberapa isu, antara lain: 1. Peternak yang tidak memperhatikan aspek kesehatan hewan. 2. Belum adanya peningkatan pengendalian pemotongan ternak betina produktif.



3. Pemotongan hewan kurban yang belum sesuai dengan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare).



4. Penggunaan mesin pencacah kertas diruangan bidang peternakan dan kesehatan hewan dinas pertanian dirasa kurang berdaya guna. KONDISI SAAT INI Beberapa



KONDISI YANG DIHARAPKAN



ISU



peternak Peternak di Kabupaten Kuantan Kandang



sapi



KETERKAITAN KEDUDUKAN PERAN ASN kurang Pelaksanaan



yang



belum Singingi memperhatikan kesehatan penyinaran, lembab, air minum kebijakan publik.



memperhatikan



aspek hewan.



kesehatan hewan Belum



sapi yang tidak diganti dan keruh.



adanya Peternak memiliki kesadaran akan Pemotongan



sapi



peningkatan



kerugian dan dampak pemotongan produktif



pengendalian



sapi betina produktif sehingga kurangnya kesadaran masyarakat pelaksanaan



pemotongan betina



dengan



karena manajemen asn yaitu



ternak tidak ada lagi ditemukan kasus peternak serta ketidak tahuan kebijakan publik.



produktif



Kabupaten



diakibatkan



betina Berkaitan



di pemotongan



Kuantan



mereka akan sanksi hukum jika melakukan pemotongan tersebut.



Singingi Pemotongan



hewan Pemotongan hewan kurban sesuai Kandang



kurban



belum dengan aspek kesrawan



yang



penampungan Pelaksanaan



sementara hewan kurban masih kebijakan publik



sesuai dengan aspek



belum



kesejahteraan



kesejahteraan



hewan



sesuai hewan,



dengan proses



(animal welfare).



perebahan hewan sebelum di pototong tidak sesuai kesrawan.



Penggunaan



mesin Mesin pencacah kertas tersebut Kertas-kertas



pencacah



kertas tidak perlu dimanfaatkan lagi



diruang peternakan



bidang dan



rusak



akibat Manajemen asn



pekerjaan kantor dicacah dengan mesin



tersebut



namun



hasil



cacahan itu hanya akan dibuang



kesehatan hewan dinas



tanpa



dimanfaatkan



pertanian dirasa belum



sehingga



berdaya guna



kertas tersebut dicacah.



tidak



ada



kembali, gunanya



C. PERUMUSAN DAN PENETAPAN ISU Berdasarkan isu diatas, perlu ditentukan isu yang menjadi prioritas. Proses identifikasi isu tersebut menggunakan alat bantu penetapan kriteria kualitas isu dengan metode AKPL (Aktual, Kekhalayakan, Probematik dan Layak) untuk memilih priotas isu yang diangkat. Metode AKPL No



Isu Aktual



A



K



P



L



Total Nilai



Ranking



1.



Peternak yang belum memperhatikan aspek kesehatan hewan di Kabupaten Kuantan Singingi



3



3



4



3



13



II



2.



Belum adanya peningkatan pengendalian pemotongan sapi betina produktif di



4



4



4



3



15



I



3



2



4



3



12



III



3



2



3



2



10



IV



Kabupaten Kuantan Singingi. 3.



4.



Pemotongan hewan kurban yang belum sesuai dengan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penggunaan mesin pencacah kertas diruangan bidang peternakan dan kesehatan hewan dinas pertanian dirasa kurang berdaya guna.



Keterangan : A : Aktual Metode USG



K



: Kekhalayakan



P



: Problematik



L



: Layak/kelayakan



Kemudian setelah ditemukan 3 isu yang potensial dilanjutkan dengan metode USG untuk mencari isu yang paling potensial dan dicarikan solusinya. Metode USG NO 1.



PERMASALAHAN Harga sapi betina lebih rendah dibanding sapi jantan dengan ukuran yang sama.



U 3



S 3



G 4



TOTAL 10



PRIORITAS II



2.



Sulit mencari sapi jantan untuk dipotong.



3



3



3



9



III



3.



Masyarakat peternak masih banyak yang belum mengetahui adanya larangan serta



4



4



5



13



I



3



4



I



8



IV



sanksi hukum jika melakukan pemotongan sapi betina produktif. 4.



Peternak cenderung mempertahankan Sapi jantan dibanding sapi betina karena sapi jantan lebih potensial dijual pada saat hari raya idul adha. Keterangan :



U : Urgency S : Seriousness G : Growth Dengan menggunakan metoda USG di dapat satu masalah yang menjadi prioritas untuk menjadi aktualisasi diri saya yaitu “Peningkatan pengendalian pemotongan ternak betina produktif di tempat pemotongan hewan”.



D. RENCANA KEGIATAN, TAHAPAN KEGIATAN DAN OUTPUT YANG DIHARAPKAN No



Kegiatan



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil



1.



Pengajuan Telaah staff



1. Menyusun telah staff



Output : Draft telaahan staff Hasil : Draft telaahan staf yang sudah dicetak



2. Mengkonsultasikan kepada atasan. 3. Mengajukan



telaah



staff Output : Lembar Konsultasi Hasil : Notulen dan dokumentasi



dan



persetujuan atasan.



meminta Output : Surat persetujuan telaahan staf Hasil : Persetujuan telaah staf yang telah di sahkan atasan.



2



Memfalidasi data TPH 1. Mencari data-data tempat Output : Draft persetujuan atasan (Tempat Pemotongan pemotongan hewan yang tertera pada Hasil : Draft persetujuan atasan yang telah Hewan) yang potensial disetujui dan dokumentasi. untuk dilakukan sosialisasi. database kantor. 2. Memilih tempat pemotongan hewan Output :Catatan daftar tempat pemotongan hewan yang akan di kunjungi untuk yang akan dikunjungi. melakukan



sosialisasi



data-data tersebut.



berdasarkan Hasil : Dokumentasi daftar tempat pemotongan hewan yang akan dikunjungi.



3



Pembentukan penyusunan kegiatan.



tim dan rencana



1. Pembentukan tim dan dilanjutkan Output : Surat pembentukan tim. dengan diskusi bersama atasan Hasil : Surat pembentukan tim yang sudah di print, Dokumentasi, Catatan hasil diskusi langsung. 2. Penyusunan rencana kegiatan



Output : Dokumen rencana kegiatan Hasil : Rancangan Kegiatan yang sudah di print, Dokumentasi.



4



Sosialisasi



1. Mengirim surat ke pemilik TPH Output : Surat pemberitahuan (Tempat Pemotongan Hewan) yang Hasil : Surat Pemberitahuan yang sudah di print. akan ada kunjungan dan sosialisasi pengendalian pemotongan ternak produktif. 2. Datang sesuai jadwal undangan.



Hasil : Dokumentasi



3. Memberikan sosialisasi larangan Hasil : Dokumentasi pemotongan sapi betina produktif sekaligus



memberikan



pamflet



tentang pengendalian pemotongan ternak betina produktif. 5



Melakukan monitoring dan evaluasi



1. Memberikan



informasi



kepada Hasil : Notulen pemberitahuan kepada peternak dan TPH



peternak dan TPH bahwa akan ada kunjungan kedua.



Hasil : Dokumentasi



2. Melakukan monitoring ke TPH untuk memastikan tidak ada lagi yang melakukan pemotongan betina produktif. 6



Membuat sosialisasi dilakukan.



yang



laporan telah



1. Mengkonsultasikan hasil sosialisasi Hasil : Dokumentasi dan Notulen hasil sosialisasi kepada atasan. 2. Meminta



tanggapan



dan



saran Hasil : Notulen tanggapan dan saran atasan.



atasan dalam penulisan laporan. 3. Menulis



laporan



peningkatan Output : Laporan hasil kegiatan peningkatan pengendalian pemotongan ternak pengendalian pemotongan ternak betina produktif. betina produktif.



Hasil : Laporan hasil kegiatan peningkatan pengendalian pemotongan ternak betina produktif.



BAB II DESKRIPSI LOKUS A.



DESKRIPSI UMUM



1.



Deskripsi Wilayah/Gambaran Umum Instansi Secara Geografis Kabupaten Kuantan Singingi terletak pada posisi 0°00´



Lintang Utara - 1°00´ Lintang Selatan dan 101°02´ - 101°55´ Bujur Timur. Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai luas ± 7.668,54 Km2 (766.854 Ha) atau sekitar 8,82% dari total luas wilayah Provinsi Riau. Kabupaten Kuantan Singingi berjarak 120 Km dan ketinggian berkisar 25-30 meter dari permukaan laut. Kabupaten Kuantan Singingi beribukota Teluk Kuantan yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu yang berdasarkan UndangUndang No. 53 Tahun 1999. Jarak Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Teluk Kuantan dengan Ibu Kota Provinsi Riau yaitu Pekanbaru adalah 160 Km. Secara administrasi Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari 15 Kecamatan, 11 Kelurahan dan 218 desa. 15 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cerenti, Inuman, Kuantan Hilir, Seberang Hilir, Logas Tanah Darat, Pangean, Benai, Sentajo Raya, Kuantan Tengah, Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Pucuk Rantau, Singingi dan Kecamatan Singingi Hilir. Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi berbatasan dengan :  Sebelah Utara



: Kabupaten Kampar dan Pelalawan



 Sebelah Selatan



: Provinsi Jambi



 Sebelah Barat



: Provinsi Sumatera Barat



 Sebelah Timur



: Kabupaten Indragiri Hulu



Mata pencarian penduduk Kabupaten Kuantan Singingi diantaranya adalah di sector pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, perdagangan, industri pengolahan, jasa dan angkutan serta pekerjaan lainnya. Mata pencarian utama di Kabupaten Kuantan Singingi yang ditekuni mayoritas dibidang pertanian tanaman pangan, yaitu mencapai 75,08% dari jumlah penduduk yang bekerja. Selain bidang pertanian tanaman pangan, bidang perkebunan pertambangan dan jasa juga menjadi jenis mata pencarianyang banyak ditekuni oleh masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi. Tingkat pendidikan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi pada umumnya masih tergolong rendah. Baik buruknya tingkat pendidikan masyarakat untuk memperoleh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini terlihat dari belum meratanya penyebaran sekolah-sekolah di tiap kecamatan Agama yang dianut masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Dari lima agama dan aliran kepercayaan yang ada mayoritas masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi menganut Agama Islam.



Peta Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi



Gambar II.1 Peta Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Lambang Pemerintah



Gambar II.2 Lambang Kabupaten Kuantan Singingi



Lambang Daerah adalah merupakan jati diri daerah yang dituangkan berupa simbol-simbol bermakna filosofis, hidup dan dimiliki masyarakat dalam satu kesatuan yang saling mengikat satu sama lainnya. Bentuk dan Arti Lambang Lambang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berbentuk perisai yang terbagi atas lima, yaitu : 1) Rantai yang berjumlah 45 yang melingkari seluruh lambang. Mata rantai tak terputus yang berjumlah 45 melambangkan persatuan bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. 2) Padi berjumlah 12, kapas berjumlah 10 dan bintang berjumlah Sembilan pada bagian kanan dan kiri melambangkan kesejahteraan dan mengingatkan pada hari jadinya Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 12 Oktober 1999. 3) Mesjid, Balai Adat, Bintang dan Jalur dengan air yang beriak lima lapis dalam lingkaran. Mesjid, Balai Adat dan Bintang melambangkan keyakinan dan ketaatan serta budaya menjalankan perintah agama. Jalur melambangkan kebesaran rakyat Kabupaten Kuantan Singingi berbudaya tinggi sedangkan riak air lima lais melambangkan Kabupaten Kuantan Singingi kaya dengan sumber penghidupan dan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. 4) Pita berjumlah 3 yang disusun berupa penopang. Pita berjumlah 3 melambangkan persatuan dan kesatuan rakyat Kabupaten Kuantan Singingi yang dinamis antara 3 unsur kemasyarakatan yaitu unsur



pemerintah, unsur adat dan unsur agama sebagai dasar pengembangan kehidupan rakyat Kabupaten Kuantan Singingi yang dikenal dengan Tali Tigo Sapilin. 5) Keris berhulu kepala “burung serindit”, melambangkan pada kebijakan kepahlawanan rakyat Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan pada kebijaksanaan dan kebenaran. Dalam lambang daerah pada pita yang horizontal ditulis kata “ BASATU NOGORI MAJU ”. Warna Lambang Lambang Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari beberapa warna, yaitu : 1) Hijau melambangkan kesuburan. 2) Kuning melambangkan kesejahteraan. 3) Merah melambangkan keberanian. 4) Putih melambangkan kesucian hati. 5) Hitam melambangkan keteguhan hati. 6) Biru melambangkan kreatifitas dan kecerdasan.



Visi dan Misi Kabupaten Kuantan Singingi Visi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Visi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 adalah “Terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang Unggul, Sejahtera dan Agamis di Provinsi Riau Tahun 2021 ”.



Adapun makna pernyataan visi



Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah sebagai berikut :



 Unggul adalah peningkatan kemampuan perekonomian masyarakat, derajat kesehatan, mutu pendidikan, infrastruktur dan pariwisata.  Sejahtera adalah suatu kondisi masyarakat dalam keadaan makmur yang tidak lagi memikirkan kebutuhan dasar, dalam kehidupan tentram, tertib dan harmonis.  Agamis adalah suasana kehidupan sosial kemasyarakatan yang rukun dan damai dalam menjalankan ajaran agam yang dianutnya.



Misi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 1) Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dengan pelayanan public yang prima. 2) Meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif. 3) Mengembangkan perekonomian masyarakat yang mandiri dan berdaya saing guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat berbasis pertanian dan pariwisata. 4) Meningkatkan tata kelola sumber daya alam berdasarkan perencanaan dan tata ruang yang berwawasan lingkungan. 5) Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata. 6) Meningkatkan Suasana kehidupan yang agamis dan melestarikan nilai – nilai budaya. Dinas Pertanian Berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja



Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanian



membawahi 6 bidang yaitu, Bidang Perkebunan,



Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Penyuluhan,Perizinan dan Pengawasan Usaha. Visi dan Misi Dinas Pertanian Visi Dinas Pertanian Dinas



Pertanian



Kabupaten



“TERWUJUDNYA



AGRIBISNIS,



Kuantan



PERTANIAN



BERWAWASAN



Singingi YANG



menetapkan TANGGUH



LINGKUNGAN,



Visi



yaitu



BERBASIS



BERKELANJUTAN



UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT “ Penjelasan Visi Pertanian Tangguh Suatu kondisi usaha tani yang didominasi oleh petani – petani yang memiliki kemampuan dan keunggulan baik sarana dan prasarana, penerapan teknologi dan permodalan maupun kelembagaan dan posisi tawar tinggi dalam memanfaatkan potensi sumberdaya lahan yang ada. Pertanian Berbasis Agribisnis Merupakan kondisi usaha tani yang di laksanakan dengan penerapan teknologi pertanian dan kelembagaan usaha tani yang dapat memberikan



kontribusi ekonomi bagi petani dan keluarganya, pemilihan jenis komoditas dan usaha yang bernilai ekonomis, pasar tersedia dan produksi yang kontinu. Pertanian berwawasan lingkungan Merupakan pembangunan pertanian melalui pengelolaan lahan dan pemilihan teknologi yang ramah lingkungan yang tidak hanya didasarkan pada keuntungan sesaat tetapi memperhitungkan dampak jangka panjang. Pertanian berkelanjutan Pembangunan



berkelanjutan



diartikan



sebagai



upaya



pengelolaan



sumberdaya dan usaha pertanian melalui penerapan teknologi pertanian dan kelembagaan secara berkesinambungan bagi generasi kini dan masa depan. Kesejahteraan Masyarakat Adalah



hasil



pembangunan



pertanian



tanaman



pangan



yang



menggambarkan tingkat pendapatan yang tinggi, tingkat upah dan daya beli yang dapat diukur dengan nilai tukar petani serta terbukanya akses bagi setiap pelaku usaha pertanian terhadapt sumberdaya produktif pertanian (modal, teknologi, lahan dan air). Misi Dinas Pertanian 1. Mewujudkan peningkatan pendapatan petani, yang didukung Meningkatkan kualitas dan produktivitas sumberdaya manusia pertanian 2. Meningkatkan produksi dalam rangka mendukung ketahanan pangan 3. Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk pertanian



4. Meningkatkan kemitraan dengan stake holder dan terobosan pemasaran produk pertanian 5. Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mendukung agribisnis Pertanian. 6. Dengan penyediaan sarana dan prasarana serta akses permodalan usaha tani 7. Mewujudkan kreativitas dan inovasi dalam penerapan teknologi pengolahan hasil pertanian untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan petani. Struktur Organiasasi Dinas Pertanian Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi, adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pertanian dengan susunan organisasi sebagai berikut : 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat 3. Bidang Sarana dan Prasarana 4. Bidang Tanaman Pangan 5. Bidang Hortikultura 6. Bidang Perkebunan 7. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan 8. Bidang Penyuluhan, Perizinan dan Pengawasan Usaha 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) 10. Kelompok Jabatan Fungsional



SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI KEPALA DINAS SEKRETARIAT DINAS



SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI



BIDANG PRASARANA DAN SARANA



SEKSI 11. LAHAN DAN IRIGASI



SEKSI PUPUK,12. PESTISIDA DAN ALSINTAN SEKSI PEMBIAYAAN DAN INVESTASI



UPTD



BIDANG TANAMAN PANGAN



SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN



SEKSI PRODUKSI



SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN Antara lain : 1. Bidang Perbenihan dan Perbibitan 2. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet 3. Bidang Perlindungan Tanaman 4. Bidang Penyuluhan Pertanian



SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET



SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



BIDANG HORTIKULTURA



BIDANG PERKEBUNAN



BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN



SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN



SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN



SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI



SEKSI KELEMBAGAAN



SEKSI PRODUKSI



SEKSI PRODUKSI



SEKSI KESEHATAN HEWAN



SEKSI KETENAGAAN



SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN



SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



SEKSI KESMAVET, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN



BIDANG PENYULUHAN



SEKSI METODE DAN INFORMASI



Keterangan : - Kelompok jabatan fungsional Penyuluh Pertanian - Kelompok jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan - Kelompok jabatan fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian



Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, memfasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk



menyelenggarakan



tugas



sebagaimana



dimaksud,



Bidang



Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi : a) Penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan; b) Pengelolaan sumber daya genetik hewan; c) Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, hijauan pakan ternak dan obat herbal, vaksin, hormon, bahan-bahan kimia, laboratorium serta peralatan medik veteriner; d) Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak; e) Pengelolaan penerapan teknologi reproduksi ternak; f)



Pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;



g) Pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan, hormon dan vaksin; h) Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan; i)



Pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;



j)



Pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;



k) Pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan; l)



Pemantauan dan evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan;dan



m) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



Bidang



Peternakan



dan



Kesehatan



Hewan



mempunyai



tugas



menyelenggarakan tugas pada Seksi Perbibitan dan Produksi, Seksi Kesehatan Hewan dan Seksi Kesmavet,Pengolahan dan Pemasaran. Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Tugas : Penyiapan



dalam



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



teknis,



perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran. Fungsi : a.



Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;



b.



Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;



c.



Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;



d.



Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;



e.



Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;



f.



Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;



g.



Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran;



h.



Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



B. DESKRIPSI KHUSUS 1. Program dan Kegiatan Saat Ini Pemerintah saat ini terus melakukan upaya dalam pemenuhan kebutuhan protein hewani melalui program percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau nasional melalui program upaya khusus sapi indukan wajib bunting(upsus siwab). Sapi betina produktif adalah mesin-mesin produksi untuk mempercepat peningkatan populasi sapi di indonesia sedangkan berdasarkan data dari ISIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) dalam empat tahun terakhir pemotongan betina produktif rata-rata diatas 22 ribu bekor. Tingginya



pemotongan



ternak



ruminansia



betina



produktif



sangat



berpengaruh terhadap keberhasilan upsus SIWAB, dimana dapat mengurangi aseptor betina bunting. Pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif merupakan salah satu kegiatanuntuk mendukung upsus siwab(upaya khusus sapi indukan wajib bunting. Tahun 2017 Kementerian pertanian melalui direktorat jenderal dan kesehatan hewan bekerja sama dengan badan pemelihara keamanan (baharkam) polri telah melakukan pengendalian pemotongan betina produktif pada 40 kabupaten/kota di 17 provinsi yang angka pemotongan betina produktifnya cukup tinggi., kegiatan tersebut mampu menekan angka pemotongan betina produktif hingga mencapai 12.209 ekor pada tahun 2018, jumlah pemotongan tersebut turun 47,10% jika dibandingkan



dengan pemotongan tahun 2017. Tahun 2018 kegiatan ini



dilaksanakan di 17 provinsi yang sama pada 41 kabupaten/kota, sedangkan pada tahun 2019 pihak kementerian melalui syamsul ma’arif direktur kesehatan masyarakat veteriner ditjen PKH pada pertemuan koordinasi dan advokasi pengendalian pemotongan betina produktif yang dilakasanakan rabu-jumat tanggal 23-25 januari 2019 dihotel sahira bogor menyampaiakan bahwa pengendalian pemotongan betina produktif pada tahun 2019 akan dilakasanakan pada 32 provinsi di 80 kabupaten/kota target. Diharapkan dengan intensifnya kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan akan dapat menekan laju pemotongan , sehingga dapat menyelamatkan ternak betina produktif. Hal ini akan membantu target pemerintah dalam melakukan percepatan peningkatan populasi sapi/kerbau nasional. Berdasarkan hal diatas maka kegiatan “Peningkatan pengendalian pemotongan ternak betina produktif di tempat pemotongan hewan“ merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan percepatan peningkatan populasi sapi/kerbau nasional. Harapan penulis pada kegiatan ini adalah timbulnya kesadaran semua pihak terutama yang terlibat dalam upaya budidaya peternakan. 2. Role Model Role model adalah seseorang yang memberikan teladan dan berperilaku yang bisa diikuti oleh orang lain. Pada pelaksanaan habituasi dan dalam penyusunan Laporan Aktualisasi role model yang saya pilih adalah : Nama



: Azhari, SP



NIP



: 19691005 199003 1 004



Jabatan



:Kepala Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran



Sosok yang penulis jadikan Role Model adalah mentor penulis langsung yaitu Bapak Azhari, SP. Beliau adalah sosok berpengalaman didunia kerja pemerintahan tepatnya di dunia peternakan terbukti dengan dimulainya karir beliau semenjak tahun 1990. Bapak dari 3 orang anak ini adalah sosok yang ramah dan selalu becanda yang membawa suasana ceria di kantor dan punya kepemimpinan yang khas dimana tidak membeda-bedakan pegawai karena menganggap semua punya keunikan dan keahlian tersendiri. Beliau memiliki akuntabilitas dan disiplin yang tinggi.



Di



setiap



kegiatan



yang



akan



dilaksanakan,



beliau



selalu



mengkoordinasikan kepada pimpinan terlebih dahulu. Beliau merupakan sosok yang bekerja secara terstruktur dan menyelesaikan setiap pekerjaan dengan sungguh-sungguh. Hal diatas menjadikan penulis untuk menjadikan beliau sosok teladan untuk ditiru dan diterapkan baik selama latsar maupun setelah latsar nantinya.



BAB III REALISASI AKTUALISASI A. REALISASI KEGIATAN DAN OUTPUT Kegiatan 1



Pengajuan Telaah staff



Waktu Pelaksanaan



18-19 September 2019



Tahapan kegiatan



1. Membuat telaah staf 2. mengKonsultasikan telaah staf kepada atasan 3. Mengajukan dan meminta persetujuan kepada atasan 1.1. a.foto membuat telaaah b.Telaah staf 1.2 a.foto konsultasi telaah staf



Bukti Fisik



b.Draf telaah staf yang di koreksi mentor 1.3 a.Draf telaah staf yang telah diperbaiki b.Catatan konsultasi yang ditulis dan ditandatangani oleh mentor c.surat izin melakukan kegiatan sosialisasi dari atasan(mentor).



Penjelasan Realisasi Tahapan Kegiatan Sebelum menyusun draf telaah staf penulis dan rekan sesama peserta latsar yang berada satu instansi dinas pertanian dan perikanan kabupaten indragiri hulu secara bersama sama menghadap pimpinan bidang peternakan dan



kepala dinas untuk melapor secara lisan bahwasanya kami selaku peserta latsar angkatan 28 sudah berada kembali di instansi tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan off campus. Pada kesempatan itu kami juga menginformasikan sekaligus mengkonsultasikan perihal kegiatan aktualisasi yang harus dilaksanakan selama kegiatan off campus, selanjutnya secara bersama sama kami meminta izin serta arahan dari atasan dalam rencana kegiatan yang akan kami laksanakan tersebut. setelah izin tersebut kami dapatkan selanjutnya penulis menghadap Bapak Fakhrurrazi, S.P selaku mentor dalam kegiatan aktualisasi yang akan penulis laksanakan, dalam pertemuan tersebut penulis mengkonsultasikan rancangan kegiatan yg akan dilaksananakan, hasil dari konsultasi tersebut berupa saran dan arahan agar kegiatan bisa berjalan lancar nantinya. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2019 penulis menyusun draf telaah staf untuk diajukan kepada mentor,tanggal 18 september diajukan dan dikoreksi, selanjutnya dilakukan perbaikan atas koreksi dari mentor tersebut, tanggal 19 september 2019 diajukan kembali dan disejui dengan dibuktikan dengan surat izin melakukan kegiatan sesuai rencana telaah staf. Dokumentasi Kegiatan



menghadap Bapak Fakhrurrazi, S.P selaku mentor dalam kegiatan aktualisasi yang akan penulis laksanakan dalam pertemuan tersebut penulis mengkonsultasikan rancangan kegiatan yg akan dilaksananakan