Akuntansi Akad Musyarakah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Akuntansi merupakan ilmu pencatatan mengenai kegiatan transaksi jual-beli, utang piutang, pinjam meminjam maupun transaksi lainnya. Pencatatan ini dilakukan sebagai informasi maupun data untuk memudahkan dalam kegiatan dan pelangsungan kegiatan transaksi tersebut. Dalam islam akuntansi juga digunakan jauh sebelum ilmu akuntansu konvensional ada, hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah : 282 yang menjelaskan mengenai pencatatan dalam kegiatan transaksi. Dalam kegiatan transaksi Akad merupakan hal yang paling utama untuk menentukan sah atau tidaknya kegiatan transaksi tersebut. Dalam islam Akad merupakan rukun jual beli, sehingga tidaklah sah transaksi tersebut apabila dalam pelaksanaannya tidak ada akad yang dilakukan. Selain kegiatan transaksi akad juga biasa dilakukan dalam kegiatan kemitraan, sehingga dalam melakukan suatu kegiatan kerja sama seorang individu maupun kelompok tersebut dapat berjalan dengan lancer. Akad yang dilakukan dapat berupa syarat-syarat atau ketentuan dalam kerja sama tersebut, seperti pembagian modal, pembagian kerja, dan pembagian keuntungan. Sehingga dalam transaksi diwajibkan adanya akad agar kerjasama dapat berlangsung saling menguntungkan dan tidak merugikan satu sama lain. Musyarakah merupakan akad kerja sama antar dua pihak atau lebih dari suatu usaha tertentu, dimana masing-masing memeberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatansedangkan kerugianberdasarkan kontribusi dana. Akan Musyarakah dan prakteknya dalam kegiatan transaksi lebih jauhnya akan dibahas dalam makalah ini dengan judul Akuntansi Atas Akad Musyarakah.



1



B. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa Definisi Akad Musyarakah menurut bahasa dan PSAK 106? Jelaskan mengenai jenis-jenis akan musyarakah! Jelaskan pembagian akad musyarakah menurut PSAK 106! Bagaimana sumber hukum akad musyarakah menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah? Jelaskan rukun dan ketentuan dari akad musyarakah!



C. Tujuan 1. 2. 3. 4. 5.



Memahami definisi akad musyarakah menurut bahasa dan PSAK 106. Menjelaskan jenis-jenis akad-akad musyarakah. Menjelaskan pembagian akad musyarakah menurut PSAK 106. Memahami sumber hukum akad musyarakah baik Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Menjelaskan rukun dan ketentuan dari akad musyarakah.



BAB II PEMBAHASAN 2



A. Pengertian Akad Musyarakah Masyarakah dapat juga diistilahkan dengan al-syirkah. Definisi al-syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilah ( pencampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit di bedakan atau tidak dapat dipisahkan (Afzalur Rahman). Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan. Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masingmasing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas yaiperkng denankan oleh syariah. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya, salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain. Investasi yang diserahkan oleh para mitra dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas. Oleh karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Kelalaian atau kesalahan yanag disengaja dari setiap mitra dapat berupa: 1. Pelanggaran terhadap akad, antara lain: penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional; 2. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Usaha yang dilakukan oleh para mitra dapat memberikan keuntungan atau kerugian. Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan baik berupa kas maupun aset nonkas atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sebaliknya, apabila terjadi kerugian maka dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas). Apabila salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada mitra lainnya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnya. Adapun porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. 3



B. Dasar Syariah Sumber Hukum Akad Musyarakah 1. Al-Quran “Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS 4:12) “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat Zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (QS 38:24) 2. As-Sunnah a) Adapun dari As-Sunnah, terdapat beberapa hadis yang mengatur tentang akad musyarakah. Diantaranya adalah hadis qudsi yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah Radhiyalluhu’anhu, yang redaksinya adalah: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.”(HR Imam Abu Dawud dan Imam Al-Hakim) b) “Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berhianat.” (HR.Muslim) Berdasarkan keterangan Alquran dan hadis tersebut, pada prinsipnya seluruh ahli fikih sepakat menetapkan bahwa hukum musyarakah adalah mubah, meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah.



C. Jenis-Jenis Musyarakah Akad musyarakah berdasarkan eksistensinya terbagi menjadi 2 (dua) yaitu syirkah almilk dan syirkah al-‘uqud. 1. Syirkah Al-Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (aset). 2. Syirkah Al-‘uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Syirkah Al’uqud dibedakan menjadi: a. Syirkah Abdan (syirkah fisik) Adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. b. Syirkah Wujuh Adalah kerja sama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak 4



ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik,reputasi,credit worthiness, tanpa menyetorkan modal. c. Syirkah ‘Inan Adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tnggung jawab para mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. d. Syirkah Mufawadah Adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), akad musyarakah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu musyarakah permanen dan musyarakah menurun. 1. Musyarakah Permanen Adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlah nyah tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 par. 04) 2. Musyarakah Menurun/Musyarakah Mutanakisah Musyarakah menurun adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh musyarakah tersebut.



Berikut ini akan digambarkan alur prosedur dari akad musyarakah, yaitu:



Bank Syariah (mitra Pasif)



Negosiasi Akad



4a.penerima porsi laba 5.menerima kembali modal



Pelaksanaan U



5



Membagi hasil usaha Keuntungan dibagi sesuai nis Kerugian tanpa kelalaian nasa



D. Rukun dan Ketentuan Musyarakah Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraik kemajuan bersama. Unsur-unsur yang harus ada dalam akad musyarakah atau rukun musyarakah ada empat, yaitu: 1. 2. 3. 4.



Pelaku terdiri atas para mitra Objek musyarakah berupa modal dan kerja Ijab kabul/serah terima Nisbah keuntungan



Berikut ini adalah penjelasan dari rukun akad musyarakah: 1. Pelaku Pelaku adalah para mitra yang cakap hukum dan telah balig. 2. Objek musyarakah Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja. a. Modal 1) Modal yang diberikan harus tunai 2) Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai,emas,perak,aset perdagangan atau aset tidak berwujud seperti lisensi,hak paten,dan sebagainya. 3) Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama. 4) Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. 5) Dalam kondisi normal,setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan. 6) Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tersebut kecuali mitra lain telah menyepakatinya. 7) Seorang mitra tidak diijinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingan sendiri. 8) Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan pada prinsip al ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan dengan risiko jaminan dan baru dapat dicairkan apabila mitra tersebut melakukan kelalaian atau kesalahan yang disengaja. 6



9) Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah. b. Kerja 1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. 2) Tidak dibenarkan bila salah seorang di antaranya menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut. 3) Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama, mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagian keuntungan yang lebih besar. 4) Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya. 5) Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah. 6) Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan diluar wilayah tugas yang mereka sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut. 7) Jika seseorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biasanya harus ditanggung sendiri.



3. Ijab kabul Adalah pernyataan dan ekpresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal,tertulis,melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 4. Nisbah a. Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra diawal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan. b. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. c. Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut, misalnya bagi hasil atau bagi laba. d. Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi, akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan. e. Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena hal ini sama dengan riba dan dapat melanggar prinsip keadilan dan prinsip untung muncul bersama resiko. f. Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati, misalnya untuk



organisasi



kemanusiaan tertentu atau untuk cadangan (reserve) Apabila terjadi kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing-masing mitra. Dalam musyarakah yang berkelanjutan (going concern) dibolehkan untuk menunda alokasi kerugian dan dikompensasikan dengan keuntungan pada masa-masa berikutnya. 7



Nilai modal musyarakah tetap sebesar jumlah yang disetorkan dan selisih dari modal merupakan keuntungan atau kerugian. Akad musyarakah akan berakhir jika: 1. Salah seorang mitra menghentikan akad 2. Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal 3. Modal musyarakah hilang/habis. Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal, atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan berakhir.



E. Cakupan Standar Akuntansi Musyarakah Akuntansi Musyarakah diatur di dalam PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah. Berdasarkan PSAK 106 tersebut, memuat pengakuan dan pengukuran tentang transaksi musyarakah baik dari sisi mitra aktif maupun mitra pasif. Sebelum dibahas mengenai pengukuan dan pengukuran akuntasi musyarakah, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengenalan akun-akun yang terkait dengan transaksi musyarakah baik yang disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) maupun laporan laba rugi. Menurut PSAK 106, mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha masyarakat baik mengelola sendiri maupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya. Adapun mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha. Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntasi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi. Bank Syariah berada pada posisi sebagai mitra yang pasif (tidak menjalankan kegiatan musyarakah). Dalam menentukan nisbah, bank syariah mempunyai 2 (dua) cara atau alternative yaitu: 1. Pembagian keuntungan professional sesuai modal Dengan cara ini, keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proposional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. 2. Pembagian keuntungan tidak proposional sesuai dengan modal Dengan cara ini, dalam penentuan nisbah, yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi, atau waktu kerja yang lebih panjang.



8



F. Akuntansi Musyarakah Bank Syariah selaku Mitra Pasif (PSAK 106) a. Pengenalan Akun-akun di Neraca Berikut akan dijelaskan masing-masing akun yang terdapat dineraca berdasarkan PSAK 106 tentang akuntansi musyarakah. 1. Investasi Musyarakah Rekening ini digunakan untuk mencatat modal musyarakah yang diserahkan oleh mitra pasif baik dalam bentuk uang tunai maupun aset nonkas kepada mitra aktif. Rekening ini didebit pada saat penyerahan modal musyarakah mitra pasif kepada mitra aktif. Rekening ini dikredit pada saat penerimaan kembali modal musyarakah. 2. Keuntungan ( Musyarakah) Tnggungan Rekening ini digunakan untuk mencatat keuntungan yang timbul karena nilai pasar modal aset nonkas yang diserahkan lebih tinggi dibandingkan dengan nilai tercatat aset tersebut. Rekening ini dikredit pada saat modal aset nonkas yang diserahkan mempunyai nilai pasar yang lebih besar dibandingkan dengan nilai tercatatnya. Rekening ini didebit pada saat amortisasi keuntungan tangguhan menjadi keuntungan penyerahan aset musyarakah. 3. Penyisihan Kerugian Rekening ini digunakan untuk mencatat pembentukan penyisihan atau cadangan kerugian dari investasi musyarakah. Rekening ini dikredit pada saat pembentukan penyisihan kerugian atas investasi musyarakah. Rekening ini didebit pada saat digunakan untuk penghapusan investasi musyarakah. 4. Piutang Pendapatan Bagi Hasil Rekening ini digunakan untuk mencatat bagi hasil yang telah dihitung oleh mitra aktif tetapi belum diserahkan kepada bank syariahselaku mitra pasif. Rekening ini didebit pada saat pengakuan pendapatan bagi hasil dan dikredit pada saat penerimaan atau pembayaran bagi hasil diterima mitra pasif (bank syariah) dari mitra aktif.



b. Pengenalan Akun-akun di Laporan Laba Rugi Berikut ini akan dijelaskan masing-masing akun yang terdapat dilaporan laba rugi berdasarkan PSAK 106 tentang akuntansi musyarakah. 1. Kerugian (Penyerahan Aset) Rekening ini digunakan untuk mencatat kerugian yang timbul berkaitan dengan penyerahan modal kerja dalam bentuk aset nonkas. Kerugian penyerahan aset nonkas diakui pada saat nilai wajar aset nonkas yang diserahkan lebih kecil dari nilai tercatat dari aset nonkas. Rekening ini didebit pada saat mitra pasif mengakui adanya kerugian pada 9



penyerahan aset nonkas-nya. Sebaliknya, rekening ini dikredit pada saat dipindahkan ke rekening Ikhtisar Laba Rugi pada akhir periode laporan keuangan. 2. Keuntungan (Penyerahan Aset) Rekening ini digunakan untuk mencatat pendapatan atas amortisasi dari keuntungan penyerahan modal aset nonkas. Rekening ini dikredit pada saat pengakuan amortisasi keuntungan musyarakah yang ditangguhkan. Rekening didebit pada saat dipindahkan ke rekening Ikhtisar Laba Rugi pada akhir periode laporan keuangan. 3. Pendapatan Bagi Hasil Investasi Musyarakah Rekening ini digunakan untuk mencatat pendapatan bagi hasil musyarakah yang menjadi hak mitra pasif. Rekening ini dikredit pada saat pengakuan pendapatan bagi hasil musyarakah. Rekening ini didebit pada saat dipindahkan kerekening Ikhtisar Laba Rugi pada akhir periode laporan keuangan. 4. Kerugian Musyarakah Rekening ini digunakan untuk mencatat kerugian pengelolaan musyarakah yang merupakan bagian kerugian dari mitra pasif yang bukan kesalahan dari mitra aktif sebagai pengelola usaha musyarakah. Rekening ini didebit pada saat terjadinya kerugian sebesar yang menjadi beban dari mitra pasif. Rekening ini dikredit pada saat dipindahkan ke rekening Ikhtisar Laba Rugi pada akhir periode laporan keuangan. c. Pengakuan dan Pengukuran Pengakuan dan Pengukuran Investasi Musyarakah Biaya praakad yang terjadi akibat akad musyarakah (biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah. Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada mitra aktif. Adapun rekening investasi musyarakah dapat diukur dalam bentuk kas maupun aset nonkas: 1. Investasi musyarakah yang diserahkan dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan. Jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah untuk mencatat investasi musyarakah dalam bentuk kas adalah: Rekening



Debit



Dr. Investasi Musyarakah



Kredit



Xxx



Cr. Kas



xxx



2. Investasi musyarakah yang diserahkan dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas, maka perlakuannya adalah sebagai berikut: 10



a. Apabila nilai wajar lebih besar daripada nilai tercatat maka diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi selama masa akad. Jurnal yang harus dicatat oleh bank syariah untuk mencatat keuntungan tangguhan adalah: Rekening



Debit



Dr. Investasi Musyarakah



Kredit



Xxx



Cr. Asset Nonkas



xxx



Cr. Keuntungan Tangguhan



xxx



Setelah dilakukan pengakuan keuntungan tangguhan, bank syariah harus melakukan amortisasi keuntungan tangguhan tersebut selama masa manfaat. Adapun jurnal amortisasi keuntungan tangguhan yang harus dicatat oleh bank syariah adalah sebagai berikut: Rekening



Debit



Dr. Keuntungan Tangguhan



Kredit



Xxx



Cr. Keuntungan



xxx



b. Sebaliknya, apabila niali wajar lebih kecil daripada nilai tercatat maka diakui sebagai kerugian pada saat terjadinya. Berikut jurnal yang harus dibuat oleh bank syaraiah untuk mencatat kerugian pada saat penyerahan aset nonkas: Rekening



Debit



Dr. Investasi Musyarakah



Xxx



Dr. Kerugian



Xxx



Cr. Aset Nonkas



Kredit



xxx



3. Investasi musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar aset yang diserahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan. Jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah untuk mencatat penyusunan investasi musyarakah (aset tetap) adalah: Rekening



Debit



Dr. Beban Penyusutan



Xxx 11



Kredit



Cr. Investasi Musyarakah



xxx



4. Biaya yang terjadi akibat musyarakah (misalnya biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah, kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.



Pengakuan dan Pengukuran Keuntungan/Kerugian Dari investasi musyarakah, dapat diperoleh keuntungan atau kerugian dari usaha yang dijalankan. Berikut adalah jurnal yang dapat dibuat oleh bank syariah, meliputi: 1. Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan, maka jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah adalah: Rekening



Debit



Dr. Kas/Piutang



Kredit



Xxx



Cr. Pendapatan bagi hasil



xxx



2. harus dibuat oleh bank syariah adalah: Rekening



Debit



Dr. Kerugian



Kredit



Xxx



Cr. Penyisihan Kerugian



xxx



Pengakuan dan Pengukuran Pada Akhir Akad 1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset nonkas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset nonkas yang disepakati pada saat penyerahan aset. Jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah apabila tidak ada kerugian adalah: Rekening



Debit



Dr. Kas



Kredit



Xxx



Cr. Investasi Musyarakah



xxx



12



Sebaliknya, apabila terjadi kerugian, maka jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah adalah: Rekening



Debit



Dr. Kas



Xxx



Dr. Penyisihan Kerugian



Xxx



Cr. Aset Nonkas



Kredit



xxx



2. Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aset ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan kepada setiap mitra usaha nisbah. Jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah untuk mencatat penjualan aset nonkas yang mengalami keuntungan adalah: Rekening



Debit



Dr. Kas



Kredit



Xxx



Cr. Investasi Musyarakah



xxx



Cr. Keuntungan



xxx



Sebaliknya, apabila dalam penjualan investasi musyarakah mengalami kerugian, maka jurnal yang harus dibuat bank syariah adalah: Rekening



Debit



Dr. Kas



Xxx



Dr. Kerugian



Xxx



Cr. Keuntungan



Kredit



xxx



3. Bagian mitra aktif untuk jenis akad musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra usaha secara bertahap) nilai investasi musyarakahnya sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan pada awal akad ditambah jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif. Adapun bagian mitra pasif, nilai investasi musyarakahnya sebesar kas atau nilai wajar aset yang diserahkan pada awal akad dikurangi dengan pengembalian dari mitra aktif jika ada.



G. Penyajian dan Pengungkapan 13



Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut. a. Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah. b. Keuntungan tanggungan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah. Mitra pasif dapat mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas pada: a. Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain. b. Pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif. c. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian Laporan Keuangan Syariah. H. Contoh Kasus Transaksi Musyarakah Pada tanggal 2 Juni 2012, Nashirudin manandatangani akad Pembiayaan usaha pembuatan produk rumah tangga pada alumni dengan Bank Syariah Tegar (BST) dengan skema musyarakah sebgai berikut: a) Nilai proyek b) Kontribusi Bank



: Rp 100.000.000,00. : Rp 60.000.000,00 (pembayaran tahap pertama sebesar



Rp 30.000.000,00 dilakukan tanggal 10 Juni dan Pembayaran tahap kedua [tahap c) d) e) f) g)



final] sebesar Rp 30.000.000,00 dilakukan tanggal 10 Juli) Kontribusi Nashirudin : Rp 40.000.000,00 Nisbah Bagi Hasil : Nashirudin 80% dan BTS 20% Periode : 10 Bulan Biaya Administrasi : Rp 600.000,00 (1%dari pembiayaan Bank Syariah) Objek Bagi Hasil : Laba Bruto (selisih harga jual dikurangi harga pokok



penjualan) h) Skema pelunasan pokok



: Musyarakah Permanen – dilunasi pada saat akad



berakhir tanggal 2 April 2013 Berikut beberapa jurnal yang harus dicatat oleh Bank Syariah Tegar (BST) berkaitan dengan transaksi musyarakah di atas. a) Pada tanggal 2 Juni 2012, jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar (BST) pada saat penandatanganan akad ada 2 (dua) yaitu: (1) mencatat kewajiban komitmen dan (2) mencatat penerimaan biaya administrasi dari nasabah. Jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar (BST) untuk mencatat adanya kewajiban komitmen pembiayaan adalah: 14



Tanggal 02/06/12



Rekening



Debit (Rp)



Dr. Pos Lawan Kewajiban Komitmen Administratif pembayaran Cr. Kewajiban Komitmen



Kredit (Rp)



Rp 60.000.000,00 Rp 60.000.000,00



Administratif Pembiayaan



Selain itu, Bank Syariah Tegar (BST) juga membuat jurnal untuk mencatat penerimaan biaya administrasi dari nasabah yaitu: Tanggal 02/06/12



Rekening



Debit (Rp)



Dr. Kas/Rekening Nasabah



Kredit (Rp)



Rp 600.000,00



Cr. Pendapatan Administratif



Rp 600.000,00



b) Misalnya, pada tanggal 10 Juni 2012 Bank Syariah Tegar merealisasikan tahap 1 dana musyarakah kepada nasabah sebesar Rp30.000.000,00. Pada tahap realisasi atau pencairan dana, pihak bank syariah membuat 2 (dua) jurnal yaitu (1) membalik rekening kewajiban komitmen pembiayaan, dan (2) mencatat pembayaran investasi musyarakah kepada nasabah. Jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar (BST) pada tanggal 10 juni 2012 adalah: Tanggal 10/06/12



Rekening



Debit (Rp)



Dr. Pos Lawan Kewajiban Komitmen Administratif pembayaran Cr. Kewajiban Komitmen



Rp 30.000.000,00 Rp 30.000.000,00



Administratif Pembiayaan Dr. Investasi Musyarakah



Kredit (Rp)



Rp 30.000.000,00



Cr. Kas/Rekening Nasabah



Rp 30.000.000,00



Selanjutnya, sesuai dengan skema akad sebelumnya, Bank Syariah Tegar (BST) melakukan pembayaran tahap final (tahap 2) yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp30.000.000,00 kepada nasabah. Jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar untuk mencatat pembayaran tahap 2 (dua) adalah: Tanggal 10/07/12



Rekening



Debit (Rp)



Dr. Pos Lawan Kewajiban Komitmen Administratif pembayaran 15



Rp 30.000.000,00



Kredit (Rp)



Cr. Kewajiban Komitmen



Rp 30.000.000,00



Administratif Pembiayaan Dr. Investasi Musyarakah



Rp 30.000.000,00



Cr. Kas/Rekening Nasabah



Rp 30.000.000,00



c) Nasabah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pada setiap bulan setiap tanggal 2 sebagaimana tertuang dalam skema akad musyarakah dengan Bank Syariah Tegar (BST) selama periode akad 10 bulan. Terdapat 2 (dua) alternatif dalam hal ini yaitu (1) pelaporan dan pembayaran dilakukan pada saat yang bersamaan oleh nasabah, dan (2) pelaporan dan pembayaran berbeda waktunya artinya pembayaran dilakukan setelah nasabah melaporkan hasil usahanya kepada Bank Syariah Tegar (BST). Alternatif 1: Pada tanggal 2 Juli 2012 nasabah melakukan pelaporan dan pembayaran kepada Bank Syariah Tegar (BST) secara bersamaan. Jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar (BST) pada tanggal tersebut jika nasabah melaporkan laba kotor sebesar Rp10.000.000,00 dengan porsi bank syariah sebesar 20% adalah: Tanggal 02/07/12



Rekening



Debit (Rp)



Dr. Kas/Rekening Nasabah



Kredit (Rp)



Rp 2.000.000,00



Cr. Pendapatan Bagi Hasil



Rp 2.000.000,00



Musyarakah



Alternatif 2: Pada tanggal 2 Agustus 2012 nasabah melakukan pelaporan hasil usahanya kepada Bank Syariah Tegar (BST) dengan laba kotor sebesar Rp12.500.000,00. Nasabah baru melakukan pembayaran bagi hasil yang merupakan hak bang syariah pada tanggal 20 Agustus 2012. Jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar pada tanggal 2 Agustus 2012 adalah: Tanggal 02/08/12



Rekening



Debit (Rp)



Dr. Tagihan Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah Cr. Pendapatan Bagi Hasil



Kredit (Rp)



Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00



Musyarakah - Akrual



Selanjutnya, pada saaat nasabah melakukan pembayaran bagi hasil ke Bank Syariah Tegar pada tanggal 20 Agustus 2012, Bank Syariah Tegar (BST) akan membuat jurnal sebagai berikut: 16



Tanggal



Rekening



20/08/12



Debit (Rp)



Dr. Kas/Rekening Nasabah



Kredit (Rp)



Rp 2.500.000,00



Cr. Tagihan Pendapatan Bagi



Rp 2.500.000,00



Hasil Musyarakah



d) Pada tanggal 2 April 2013 saat akad berakhir terdapat 2 (dua) alternatif pencatatan yaitu (1) apabila nasabah mampu mengembalikan modal musyarakah, dan (2) apabila nasabah tidak mampu mengembalikan modal musyarakah. 1) Apabila Nashirudin mampu mengembalikan modal musyarakah, maka jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar (BST) untuk mencatat pengembalian modal musyarakah adalah: Tanggal



Rekening



02/04/13



Debit (Rp)



Dr. Kas



Kredit (Rp)



Rp 60.000.000,00 Cr. Investasi Musyarakah



Rp 60.000.000,00



2) Apabila Nashirudin tidak mampu mengembalikan modal musyarakah, Bank Syariah Tegar (BST) akan mencatatnya sebagai piutang musyarakah jatuh tempo. Jurnal yang harus dibuat oleh Bank Syariah Tegar (BST) apabila Nashirudin tidak mampu melunasi modal musyarakah adalah: Tanggal 02/04/13



Rekening



Debit (Rp)



Dr. Piutang Musyarakah-Jatuh Tempo



Kredit (Rp)



Rp 60.000.000,00



Cr. Investasi Musyarakah



Rp 60.000.000,00



Apendiks Ketentuan hukun tentang pembiayaan musyarakah diatur dalam fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam fatw DSN MUI tersebut meliputi: 1. Pernyataan Ijab dan Kabul Harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut: a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisitmenunjukkan tujuan kontrak (akad). b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. 17



c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. 2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut: a. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal. d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalian dan kesalahan yang disengaja. e. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri. 3. Objek akad (modal, kerja, keuntungan, dan kerugian) a. Modal 1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau yang nilainya sama. 2) Modal dapat terdiri dari aset perdagang, seperti barang-barang, property, dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra. 3) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbang, atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan. 4) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. b. Kerja 1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh menuntut bagian tambahan bagi dirinya. 2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak. c. Keuntungan 1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah. 2)Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proposional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. 3)Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau presentase itu deberikan kepadanya. 4)System pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad. d. Kerugian 18



Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proposional menurut saham masing-masing dalam modal. 4. Biaya operasional dan persengketaan a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Investasi musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal kerja. Hal ini yang membedakan



antara musyarakah



dengan mudharabah, di mana dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai penyandang dana. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain yaitu sebagai agen bagi usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang di sepakati (baik berdasarkan modal maupun cara lain yang disepakati), sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap modalnya.



19



Ada beberapa jenis musyarakah yaitu musyarakah permanen dimana bagian dana setiap mitra jumlahnya selalu tetap hingga akhir masa akad dan musyarakah menurun dimana bagian dana salah satu mitra akan berkurang secara bertahap karena diambil alih oleh mitra lainnya. Sedangkan dari sisi tujuan/formalisasi akad, ada yang dilakukan secara formal perjanjiannya (syirkah al milk). Namun dari semua jenis musyarakah tersebut, tercermin karakteristik dari definisi musyarakah. Musyarakah adalah transaksi halal karena disandarkan atas sumber hukum yang kuat baik Al-Quran maupun As-Sunnah, sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Untuk pencatatan akuntansi musyarakah telah diatur pada PSAK No. 106. Tanggung jawab pencatatan berada dipihak mitra aktif sebagai



pengelola, namun mitra aktif dapat



melakukannya sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melakukannya. Jika mitra aktif memilih melakukannya sendiri, maka mitra aktif harus melakukannya secara terpisah dengan catatan lainnya, minimal ada buku besar pembantu yang berfungsi untuk melakukan pencatatan terpisah untuk transaksi musyarakah tersebut.



20