Kontrak - Akad Musyarakah Bank Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD MUSYARAKAH



Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu.......” (QS Al-Maidah /5:1). “... dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh...” (QS Shaad 38:24). Akad pembiayaan Musyarakah ini dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 oleh dan antara pihak-pihak : Nama : Rami Vihokratana Nomor KTP : 351242424242424 Jabatan : Direktur Utama PT. Bank Syariah Moon Vihokratana Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Syariah Moon Vihokratana yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau BANK. Nama Nomor KTP



: Nishida Yuji : 3512000200020002



Alamat



: Jalan 30J Siam, Jakarta Selatan



Jabatan : Ketua Yayasan Ryujin Dalam hal ini keduanya bertindak dan untuk atas nama Yayasan Ryujin, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau NASABAH. Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan Pembiayaan dengan akad musyarakah untuk modal kerja pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Voli Ryujin. Bahwa untuk maksud tersebut, BANK dan NASABAH sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan akad pembiayaan musyarakah yang selanjutnya disebut dengan Akad dengan syarat-syarat dan ketentuan yang termaktub dalam akad ini. Pasal 1 DEFINISI 1. Musyarakah



2. Syari’ah adalah



3. Nisbah adalah



: Akad kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih pemilik modal ( Syarik/Shahibul Maal) untuk membiayai suatu jenis usaha dengan pembadian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing. : Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah. : Bagian dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank.



4. Bagi Hasil adalah



: Pembagian atas kesepakatan/keuntungan antara nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank



5. Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan nasabah dengan menggunakan modal yang disediakan oleh bank. 6. Pembukuan Pembiayaan



7. Keuntungan adalah 8. Jangka Waktu Akad adalah 9. Cedera Janji



: Pembukuan atas nama nasabah dn bank yang khusus mencatat seluruh transaksi nasabah sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. : Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir Pasal 3 Akad dengan dikurangi denagn biaya-biaya ( Profit Sharing). : Masa Berlakunya alad ii sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 4 akad ini. : Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 9 akad ini yang menyebabkan bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan, serta menagih dengan seketiaka dan sekaligus jumlah kewajiban nasabah kepada bank sebelum jangka waktu akad ini. Pasal 2 PORSI MODAL PEMBIAYAAN



BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal kerja pelaksanaan proyek Proyek Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Voli Ryujin senilai Rp. 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar rupiah). Biaya yang dibutuhkan untuk proyek tersebut sebesar Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), yang merupakan 50% dari total biaya dan porsi modal nasabah sebesar Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) atau sebesar 50%. Pasal 3 KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL DAN PROYEKSI KEUNTUNGAN 1. 2.



Proyeksi keuntungan yang diperoleh dari proyek ini selama setahun adalah Rp. 1.440.000.000,- ( satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). Nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 13% (tiga belas persen) atau Rp. 187,200,000,- (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari keuntungan bersih untuk BANK dan 87% (delapan puluh tujuh persen) atau Rp. 1,252,800,000,- ( satu miliar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari keuntungan untuk NASABAH. Pasal 4 JANGKA WAKTU DAN SISTEM PEMBAYARAN PEMBIAYAAN



1. 2.



Jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 27 Dessember 2021 Sistem pembayarannya adalah dengan cara pihak NASABAH membayar pokok dan keuntungan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut:



No. 1



Tanggal 27 Desember 2021 TOTAL



Pokok



Proyeksi Keuntungan



Total Pembayaran



Rp. 3.000.000.000



Rp. 187,200,000



Rp. 3.187,200,000



Rp. 3.000.000.000



Rp. 187,200,000



Rp. 3.187,200,000



Pasal 6 BIAYA-BIAYA 1.



NASABAH berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan akad ini, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum menandatangani akad ini, dan nasabah menyatakan persetujuannya.



2.



Adapun biaya-biaya yang dimaksud oleh ayat 1 tersebut adalah : a. Administrasi : Rp. 600.000,b Materai : Rp. 6.000,. c. Notaris : Rp. 7.000.000d Asuransi : Rp. 500.000,. Dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut ( Bank’ers casule) Jumlah



:Rp. 8.106.000,- (delapan juta seratus enam ribu rupiah) Pasal 7 JAMINAN



1.



Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkah jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.



2.



Pada saat ditandatangani Akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/memberi kuasa atas sebagian atau seluruh barang jaminan dari Akad ini.



3.



Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa : SBKGB Pasal 8 KEWAJIBAN NASABAH



Sehubungan dengan fasilitas pembiayan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk : 1. Mengembalikan seluruh jumlah pokok pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil pada saat jatuh tempo sebagai manan ditetapkan dalam akan ini. 2.



Memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.



3.



Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri.



4.



Menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya yand difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Akad ini.



5.



Menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.



6.



Menjalankan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta tidak menyimpang atau bertentengan denngan prinsip-prinsip Syari’ah. Pasal 9 CEDERA JANJI



NASABAH dianggap telah melanggar syarat-syarat Akad ini bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut: 1. Menggunakan Pembiayaan yang diberikan BANK diluar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK. 2. Melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain. 3. Menolak atau menghalang-halangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Pasal 10 AKIBAT CEDERA JANJI 1.



2. 3.



Apabila NASABAH tidak melakukan kewajiban tanpa ada alasan yang diterima oleh BANK arau melakukan penghianatan pada Akad ini, maka berhak melakukan penyitaan dan menjual barang jaminan tanpa menunggu BANK putusan pengadilan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk membayar pembiayaan yang digunakan NASABAH kepada BANK. Apabila penjualan barang jaminan dilakukan dibawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan dijual. Jika hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar pembiayaan NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa pembiayaannya yang belum dibayar sampai dengan lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan barang jaminan melebihi jumlah pembiayaan atau sisa pembiayaan NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH. Pasal 11 PENDEBETAN REKENING



NASABAH memberikan kuasa sepenuhnya kepada BANK untuk melakukan pendebetan tabungan NASABAH dengan nomor rekening 171 678 2234 81 untuk membayar kewajiban NASABAH di PT Bank Syariah Moon Vihokratana. Pasal 12 TA’WID BANK akan mengenakan Ta’wid (Ganti Rugi Operasional) yang riil yang diakibatkan oleh kelalaian NASABAH dalam membayar kewajibannya. Pasal 13



PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1.



Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami dan menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.



2.



Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK, sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada PENGADILAN NEGERI di JAKARTA SELATAN dan/atau PENGADILAN AGAMA di JAKARTA SELATAN untuk memberikan putusannya, meneurut tatacara dan prosedur beratbritrase yang ditetapkan oleh dan berlaku dibadan tersebut.



3.



Putusan PENGADILAN NEGERI di JAKARTA SELATAN dan/atau PENGADILAN AGAMA di JAKARTA SELATAN bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan pihak NASABAH dan BANK. Pasal 14 PENUTUP



1.



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surat perjanjian mengikat ahli waris NASABAH.



2.



Apabila ada hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu Addendum.



3.



Tiap Addendum dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad ini.



4.



Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK diatas kertas yang bermeterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya. Menyetujui,



__ Rami Vihokratana Direktur Utama



__Nishida Yuji___ Nasabah



Saksi-saksi,



___Tay Tawan__ Saksi A



___Yuki Ishikawa___ Saksi B