Analisi Peraturan Pemerintah Tentang Bank Tanah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENINJAUAN TERHADAP PP NO. 64 TAHUN 2021 BADAN BANK TANAH



NAMA



:



Yoga Prawira Juanda Sitompul (190200427)



Fakulatas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan



2020/202 Kata Pengantar



Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas limpahan berkat, rahmat, dan kuasanya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Adapun tujuan utama penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Agraria Lanjutan, dan judul makalah ini adalah "peninjauan terhadap PP 64/2021 tentang badan Bank Tanah". Saya ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Hukum Adat Lanjutan, bapak Dr. Ferry Susanto Limbong, S.H., Sp.N., M.Hum. yang telah memberikan tugas ini, sehingga memperluas ilmu dan pengetahuan saya selaku mahasiswa. Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam penulisan makalah ini dari awal hingga selesai. Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah, dan saya juga mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca untuk bahan pertimbangan perbaikan makalah ini. Terima kasih.



2



Pendahluan PENINJAUAN PP No. 64 Tahun 2021 Peraturan pemerintah ini dibuat atas dasar untuk melakukan ketentuan pasal 135 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang memiliki isi " Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Yang mana hal ini tertulis pada Bagian Keempat Undang-Undang Ciptaker Sesuai dengan ketentuan pada pasal 125 UU Ciptaker pada ayat 1 nya menyebutkan atau memerintahkan agara pemerintah pusat membentuk badan bank tanah selanjutnya di ayat 2 dijelaskan maksud dari bank tanah. Menurut Pasal 125 ayat 2 menyebutkan bahwa “Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah.” Dan pada ayat 4 disebutkanlah Fungsi dari badan bank tanah diantaranya” Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.” Urgensi pembentukan bank tanah awalnya adalah untuk melakukan reforma agrarian dimana agar untuk memungkinkan pengambilan tanah yang terlantar, tanah bekas kawasan hutan yang kemudian beruikutnya harga dapat dikendalikan oleh karena adanya bank tanah.



3



Tinjauan Kritis PENINJAUAN PP No. 64 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 1 Yang isinya “Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah” Tinjauan Pada umumnya Bank tanah diambil dalam dua kata yakni “Bank” dan “Tanah”. Secara terminologi Bank sebenarnya berasal dari bahsa Italia yakni Banca yang memiliki arti tempat penukaran uang. Begitu pula di Indonesia dimana mengenai bank diatur di dalam UU 10 /1998 tentang perbankan yang mana menyebutkan di dalam pasal 1 ayat 2 nya bahwasanya Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pada Regulasi ini tepatnya pada UU Cipta Kerja serta regulasi turunannya PP Badan Bank Tanah dapat diketahui terdapat penggeseran definisi dari kata bank ketika digabungkan dengan kata Tanah. Dan dapat diketahui dari fungsi bank tanah tersebut yang mana terdapat pada pasal 3 PP Badan Bank Tanah bahwa penggunaan Kata bank pada bank tanah memiliki alasan karena mengambil sifat umum dari Bank yang mana Bank berfungsi mengelola uang, dan ketika ditambahkan dengan kata Tanah, maka pengelolaan uang tersebut berganti fungsi menjadi pengelolaan tanah. Yang menurut pasal 3 fungsi dari Bank Tanah yakni



4



perencanaan tanah, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Pasal 2 ayat 1 Yang isinya : “Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.” Tinjauan Badan Hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Sedangkan Badan hukum sendiri ada 2 jenisnya yakni -



Badan Hukum Publik



-



Badan Hukum Privat Dimana Badan Hukum Publik adalah Badan hukum yang didirikan



berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Sedangkan Badan Hukum Privat memiliki adalah badan hukum yang yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Berdasarkan kedua pengertian diatas dapat dilihat bahwa Badan Bank Tanah didirikan berdasarkan hukum public yang mengatur antara



5



aparat negara dengan warga negaranya dan yang menyangkut kepentingan umum/ public. Oleh karenanya dalam pasal 2 ayat 1 ini dapat kita kategorikan bahwa Badan Hukum yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah Badan Hukum Publik yang terdapat di Indonesia. Dan dapat juga diketahui bahwa Badan Bank tanah merupakan milik negara. Pasal 2 ayat 2 yang Isinya Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria. Tinjauan Yang dimaksud dengan "reforma agraria" adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Reforma agraria yang dilakukan oleh Bank Tanah dilaksanakan di luar kawasan hutan Pasal 2 ayat 5 dan 6 Yang isinya



6



(5) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (6) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tinjauan Di dalam pasal ini disebutkan sifat dari Badan bank tanah yang bersifat sentral atau terpusat dengan kantor yang terpusat pada Ibukota negara yakni DKI Jakarta dan kantor Badan Bank tanah di wilayah lain hanyalah perwakilan. Dalam hal ini tentunya terdapat pendelegasian wewenang yang mana di dalam pendelegasian wewenang sendiri terdapat dua konsep atau prinsip yakni : -



Dekonsntrasi



-



Desentralisasi Dekonsentrasi sendiri memiliki makna penyerahan berbagai urusan



pusat kepada badan-badan lain. Atau juga dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari instansi diatas kepada instansi dibawahnya secara vertikal. Menurut UU 5/1974, badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya. Sedangkan konsep desentralisasi sendiri adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam



7



keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Jika dikaitkan dalam konteks ini maka kantor badan Bank Tanah seharusnya adalah badan otonom namun pada PP no 64 tahun 2021 pasal 2 ayat 6 sudah jelas disebutkan bahwa kantor badan Bank Tanah di wilayah bersifat sebagai “perwakilan” Maka oleh karenanya dapat dimengerti bahwa dalam pasal 2 ayat 5 dan 6, PP no 64 tahun 2021 mengatur Badan Bank Tanah dalam praktek dan penjalanannya menggunakan asas Dekonsentrasi dimana penyerahan urusan dari Badan Bank Tanah Pusat yang terletak di ibukota Negara yakni DKI Jakarta kepada kantor Badan Bank Tanah di beberapa wilayah yang merupakan perwakilan. pelaksanaan tugas dari kantor Badan Bank Tanah di wilayahwilayah NKRI selain ibukota juga harus menuruti segala petunjuk Kantor Badan Bank Tanah pusat (DKI Jakarta) Ibukota jakarta dan bertanggung jawab kepada Kantor Badan Bank Tanah Pusat. Pasal 3 Ayat 1 Yang berbunyi Bank Tanah mempunyai fungsi:



a. perolehan tanah b. pengadaan tanah c. pengelolaan tanah; d. pemanfaatan tanah e.



pendistribusian tanah.



f. perencanaan; Tinjauan Dapat ditafsirkan bahwa kemudian Badan Bank Tanah setidaknya telah menjalankan fungsi-fungsi dari Badan Pertanahan negara.



8



Dimana secara jelas Fungsi Badan Pertanahan Negara menurut PP Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Negara diantaranya 1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; 2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; 3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; 4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah; 6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; 7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; 8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; 9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan; 10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan 11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan fungsi serupa tersebut dapat dilihat pada fungsi Badan Bank Tanah “pengadaan tanah” dengan fungsi no 5 Badan pertanahan Negara “perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah” dan selanjutnya dan untuk fungsi Badan Pertanahan Negara, “perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan” tampak serupa dengan pengelolaan tanah pada Badan Bank Tanah. Jika dipantau dari selisih produk Oleh karenanya sepertinya esensi dari Badan Bank Tanah berpotensi untuk menggantikan Badan Pertanahan Negara. Ada baiknya fungsi tersebut



9



di hilangkan di salah satu instansi agar tidak terjadi hal seperti saling negasi kedepannya. Pasal 3 ayat 2 Yang berisi Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas: a. melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; b.



melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;



c. melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung; d. melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah; e. melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan f.



melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.



Tinjauan Dapat dikatakan Bank Tanah ini dalam tugasnya seperti penyimpanan stok tanah. Dapat dilihat dari tugas nya di bagian C. yakni “melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung;” dimana disini Badan Bank Tanah merupakan Supplier dari tanah yang selanjutnya akan di proyeksikan demi kebutuhan pembangunan Indonesia. Di tugasnya yang bagian B “melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;” juga semakin menunjukkan bahwa secara garis besar tugas dari Bank Tanah adalah



10



sebagai penyimpan dan pencari stok tanah . dimana Badan Bank tanah ditugaskan untuk menerima tanah dari segala penjuru baik dari pemerintah , pihak swasta maupun badan hukum Privat lainnya. Tetapi tidak cukup disitu Bank tanah juga bertugas dalam pemanfaatan tanah tersebut. Hal ini dapat dilihat pada poin E, “melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; yang mana bukan hanya sebagai penyimpan dan penyedia, Bank Tanah juga bertugas dalam pemanfaatan tanah tersebut. Dan juga yang dimaksud dengan “pendistribusian tanah pada Huruf F adalah pelaksanaan tugas Bank Tanah dalam rangka pemenuhan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria. Pendistribusian tanah yang dilakukan oleh Bank Tanah berbeda dengan redistribusi tanah yang merupakan pembagian tanah secara langsung kepada orang atau entitas oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang. Pasal 4 yang berisi Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit Tinjauan Bank tanah memiliki 3 sifat diantaranya -



Transparan



-



Akuntabel



-



Nonprofit



Yang mana diantara 3 sifat ini,



11



Pengertian Transparan, dalam konteks ini berarti Badan Bank Tanah memiliki sifat transparan yang mana tindakan dari Badan Bank Tanah tidak tertutup serta dipublikasi . yang mana menurut UU Informasi publik pada pasal 2 ayat 1 “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” Yang mana juga menurut Badan Bank tanah sebagai Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. pengertian dari akuntabel merupakan sifat konsep etika pertanggungjawaban yang mana memiliki arti setiap tindakan dari Badan Bank Tanah memiliki pertanggungjawaban atau dapat dipertanggungjawabkan oleh aparat Bank Tanah .Pengertian dari Nonprofit yakni Badan Bank Tanah bersifat mendukung suatu kebijakan atau memecahkan masalah penting yang terjadi di suatu Negara. Dengan tujuannya yang tidak komersial atau tidak menarik perhatian terhadap sesuatu yang bersifat mencari keuntungan. organisasi nirlaba bisa terbentuk dari organisasi keagamaan, organisasi politik, rumah sakit, sekolah negeri, dan organisasi lainnya.



12



Pasal 5 ayat 1-4 Yang berisi 1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: a.



rencana jangka panjang;



b.



rencana jangka menengah; dan



c.



rencana tahunan.



2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. 3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Tinjauan: Jika di tabelkan maka Rencana Jangka Panjang Rencana Jangka menengah Rencana tahunan



25 Tahun 5 tahun 1 Tahun



Dapat diketahui pada Tabel diatas bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan mengenai jangka waktu antara Rencana Jangka Panjang dan Rencana Jangka menengah yang mana terdapat selisih sekitar 20 tahun. Idealnya jika Rencana Jangka panjang adalah 25 tahun maka Rencana Jangka menengah setidaknya menempati angka setengah dari 25 tahun yakni 12 tahun.



13



Disini lebih disarankan untuk menambah satu kategori dimana 5 tahun menjadi Rencana Jangka pendek dan 1 tahun tetap menjadi rencana tahunan. Pasal 5 ayat 6 Yang isinya Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite. Tinjauan Dalam menetapkan perencanaan kepala Badan memperhatikan masukan dari Dewan Pengawas. Pasal 6 Yang berisi " Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berasal dari: a. tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau b. tanah dari pihak lain.” Tinjauan Yang dimana pada huruf A Penetapan pemerintah dilakukan oleh Menteri dan dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan/ atau gubernur/ bupati/wali kota. Pada konteks ini maka pasal 6 membagi 2 perolehan tanah yang ada pada pasal 3 ayat 1 huruf B. pembedaan atau pembagian yang dilakukan oleh pasal 6 adalah untuk semakin mendeskripsikan tanah dari mana saja yang dapat diperolaeh oleh badan Bank Tanah. Pasal 7



14



Tanah hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas tanah negara yang berasal dari: a. tanah bekas hak; b. kawasan dan tanah telantar; c. tanah pelepasan kawasan hutan; d. tanah timbul; e. tanah hasil reklamasi; f. tanah bekas tambang; g. tanah pulau-pulau kecil; h. tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan i. tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.



Tinjauan Dalam konteks ini maka produk-produk hasil tanah diatas, yang disebutkan oleh pasal 7 adalah produk tanah yang tidak memiliki tuan dan tidak ada hak guna atau hak apapun diatasnya. Diambil dari artikel internet https://finance.detik.com/properti/d5216793/lewat-omnibus-law-tanah-terlantar-bisa-diambil-jadi-milik-negara maka sofyan dalam konfrensi pers mengatakan "Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020). Dan beliau menjelaskan bahwa Makna kata terlantar itu adalah tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya atau bahkan pemiliknya tidak



15



tahu lokasinya. Hal ini disebutkan juga pada pasal 7 huruf b “kawasan dan tanah terlantar” Dari artikel baru ini dapat diketahui bahwa Badan Bank Tanah mengeluarkan terobosan baru yang mana bisa mengaklamasi tanah yang tidak ter urus atau terlantar. Dalam hal ini tidak disebutkan oleh sofyan tentang retribusi dalam pengaklamasian tanah terlantar. Maka secara konsepsual hal ini bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam konteks lain Sofyan juga menyebutkan Tanah Adat Bukan Objek Tanah Terlantar Selain itu, Sofyan menegaskan bahwa tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah. "Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai tanah masyarakat adat dan bukan objek tanah terlantar. Jadi tanah masyarakat adat tetap tanah masyarakat adat, tidak akan pernah terlantar karena tidak pernah kita katakan itu tanah objek tanah terlantar," tambahnya. Namun, yang namanya tanah adat itu harus jelas batasan dan diketahui jelas kepemilikannya serta sudah ada dalam peraturan daerah (perda). " karena itu belum ada ketentuan atau penetapan oleh pemerintah daerah. Untuk membikin sebuah masyarakat adat sebagai dilindungi, harus ada batasnya, diketahui secara jelas, ada Perdanya," terangnya. Dan yang dimaksud dengan “tanah hasil reklamasi” pada huruf E adalah tanah hasil reklamasi yang tidak diajukan haknya oleh pelaksana reklamasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.



16



Dan yang dimaksud dengan tanah bekas tambang pada huruf F adalah lahan pasca tambang yang tidak diperpanjang haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan n "tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang" yang tercantum pada huruf H adalah tanah yang berasal dari pengalokasian perubahan peruntukan kawasan. Pasal 8 ayat 1 Yang isinya Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berasal dari: a. Pemerintah Pusa! b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan usaha f. badan hukum g. masyarakat Tinjauan Bahwa perolehan tanah pada bagian ini diperoleh dengan sengaja. Disini Bank tanah bertugas untuk dapat menerima tanah dari pihak lain seperi pemerintah pusat, daerah dan lainnya dan tentu perolehan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia kemudian. Dan Yang dimaksu dengan "tanah yang berasal dari Pemerintah Pusat" adalah tanah yang dikuasai atau digunakan untuk kepentingan Pemerintah Pusat baik yang sudah atau belum tercatat sebagai barang milik negara.



17



Sedangkan Yang dimaksud dengan "tanah yang berasal dari Pemerintah Daerah" adalah tanah yang dikuasai atau digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah baikyang sudah atau belum tercatat sebagai barang milik daerah. Pasal 8 ayat 2 yang berisi Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. pembelian; b. penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis; c. tukar menukar; d. pelepasan hak; dan e. perolehan bentuk lainnya yang sah. Tinjauan Ayat 2dalam pasal 8 ini menyebutkan tindakan-tindakan legal, bagaimana proses atau cara-cara yang dapat dilakukan. Pada konklusinya bahwa perolehan tanah harus diselenggarakan dengan ketentuan ketentuan atau dengan cara-cara yang saah seperti contoh: pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar atau barter, pelepasan hak karena suatu hal. Tentu jika perolehan tanah dilakukan dengan proses atau cara-cara tersebut sama sekali tidak akan bertentangan dengan Hak asasi manusia dan tidak berpotensi sama sekali untuk melanggar Hak Asasi Manusia Pasal 9 yang isinya Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi



18



pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Tinjauan Pengadaan tanah oleh Badan bank tanah haruslah sesuai denga pasal 9 yakni melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Yang mana secara garis besar Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan, dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, fasilitas atau lainnya, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan pihak yang memerlukan. proses pelepasan hak atas kepemilikan orang atas tanah dan/atau benda-benda yang ada diatasnya yang dilakukan secara sukarela. Pengaturan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.



19



Pasal 10 Yang isinya Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. pengembangan tanah; b. pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan c. pengendalian tanah. Tinjauan Yang dimaksud dengan "pengembangan tanah" adalah kegiatan peningkatan kemanfaatan dan penggunaan tanah hasil perolehan Bank Tanah untuk kepentingan kegiatan fungsional yang dapat memenuhi kebutuhan kehidupan dan kegiatan usaha secara optimal dari segi ekonomi, sosial, dan fisik. Dapat ditafsirkan bahwa kemudian Badan Bank Tanah setidaknya telah menjalankan fungsi-fungsi dari Badan Pertanahan negara. Dimana secara jelas Fungsi Badan Pertanahan Negara menurut PP Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Negara diantaranya 1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; 2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; 3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; 4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah; 6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; 7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;



20



8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; 9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan; 10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan 11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan fungsi Badan Pertanahan Negara, “perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan” tampak serupa dengan pengelolaan tanah pada Badan Bank Tanah. Oleh karenanya sepertinya esensi dari Badan Bank Tanah berpotensi untuk menggantikan Badan Pertanahan Negara. Ada baiknya fungsi tersebut di hilangkan di salah satu instansi agar tidak terjadi hal seperti saling negasi kedepannya. Pasal 11 ayat 1 Yang berisi 1. Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan: a. perumahan dan kawasan permukiman; b. peremajaan kota; c. pengembangan kawasan terpadu; d. konsolidasi lahan; e. pembangunaninfrastruktur; f. pembangunan sarana dan prasarana lain; g. pematangan tanah untuk mempersiapkan tana bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan h. proyek strategis nasional. Tinjauan



21



Sama seperti fungsi tata kelola di Badan Pertanahan Negara. Tetapi terdapat suatu konsep baru yakni peremajaan kota Definisi dari peremajaan kota sendiri adalah kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat masyarakat berpenghasilan rendah, yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan kualitas yang lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang kumuh yang merupakan salah satu cara dalam intensifikasi lahan di kawasan perkotaan.’ Dan definisi dari konsolidasi tanah , menurut Peraturan Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, Konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan Pasal 11 ayat 2 Yang isinya Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.



Tinjauan Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana infrastruktur" adalah infrastruktur dasar antara lain pematangan tanah, pembuatan saluran air, listrik, dan jalan. Dengan kata lain pengembangan tanah tentu harus juga mendukung kegiatan Badan Bank Tanah. Pasal 11 ayat 5



22



Yang berisi Dalam hal penyusunan rencana kegiatan pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termuat dalam rencana tata ruang, kegiatan Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Tinjauan Yang dimaksud dengan "bersifat strategis" adalah kegiatan yang memiliki pengaruh sangat penting terhadap pertahanan, keamanan, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan sosial budaya secara nasional. Pasal 12 ayat 1-3



(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. aspek hukum; dan b. aspek fisik. (2) Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kepastian hukum hak atas tanah; dan b. aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan. (3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah. Tinjauan: Terdapat 2 aspek dalam melindungi tanah diantaranya a. Aspek hukum b. Aspek fisik Yang mana yang dimaksud dengan akses hukum seperti perlindungan tentang kepastian hukum dari tanah seperti hak atas tanah dan perlindungannya baik di dalam maupun diluar proses pengadilan atau litigasi.



23



Dan yang dimaksud dengan Aspek Fisik adalah kondisi tanah yang terlindungi dan terhindar dari pencemaran dan pengruskan fisik dari tanah tersebut yang dilindungi. Pasal 13 Yang isinya Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan: a. pengendalian penguasaan tanah; b. pengendalian pemanfaatan tanah; dan c. pengendalian nilai tanah. Tinjauan : Dapat ditafsirkan bahwa kemudian Badan Bank Tanah setidaknya telah menjalankan fungsi-fungsi dari Badan Pertanahan negara. Dimana secara jelas Fungsi Badan Pertanahan Negara menurut PP Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Negara diantaranya 1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; 2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; 3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; 4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah; 6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; 7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; 8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; 9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;



24



10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan 11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan



fungsi Badan Pertanahan Negara, “perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan” tampak serupa dengan pengendalian penguasaan tanag, pengendalian pemanfaatab dan pengendalian nilai tanah. Oleh karenanya sepertinya esensi dari Badan Bank Tanah berpotensi untuk menggantikan Badan Pertanahan Negara. Ada baiknya fungsi tersebut di hilangkan di salah satu instansi agar tidak terjadi hal seperti saling negasi kedepannya. Pasal 14 ayat 2 Yang isinya Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. b. c. d. e. f.



jual beli; sewa; kerja sama usaha; hibah; tukar menukar; dan bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.



Tinjauan Yang dimaksud dengan "jual beli" adalah hasil dari kerja sama pemanfaatan tanah kepada pihak lain yang diberikan hak atas tanah dan hak turunannya tanpa melepas atau mengurangi Hak Pengeloiaan. Dan yang dimaksud dengan "hibah" adalah hasil dari kerja sama pemanfaatan tanah tanpa memperoleh penggantian kepada pihak lain yang diberikan hak atas tanah dan hak turunannya tanpa melepas atau mengurangi Hak Pengelolaan. Pasal 14 ayat 3



25



yang isinya Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas. Tinjauan Yang dimaksud dengan “ asas kemanfaatan" adalah hasil penyelenggaraan Bank Tanah yang memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Yang dimaksud dengan 'asas prioritas" adalah pemanfaatan tanah dalam penyelenggaraan Bank Tanah yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Asas Prioritas pada hak kebendaan adalah pemegang jaminan kebendaan yang lahir terlebih dahulu mempunyai kedudukan yang diutamakan dibanding dengan pemegang jaminan kebendaan yang lahir kemudian. Pasal 15 ayat 1 Yang isinya Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah. Tinjauan Yang dimaksud dengan "penyediaan tanah" adalah penyediaan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pemerataan ekonomi, kepentingan pembangunan, kepentingan konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Dan yang dimaksud dengan "pembagian tanah" adalah dalam rangka redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 ayat 2 Yang isinya Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau



26



d. masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tinjauan Pasal ini sendiri menyebbutkan tujuan dari pendistribusian tanah dan menentukan tapal batas prioritas lembaga yang diutamakan dalam pendistribusian tanah duantaranya adalah 1. 2. 3. 4.



kementrian pemerintah daerah organisasi sosial dan keagamaan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat



27



Pasal 16 Yang isinya Dalam melaksanakan fungsi dimaksud dalam Pasal 3, Bank Tanah ketersediaan tanah untuk: a. b. c. d. e. f.



kepentingan umum kepentingtan sosial kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi konsolidasi lahan reforma agrarian



Tinjauan Pasal ini lebih mendeskriptifkan hal hal prioritas kegiatan yang menuntut keterseidaan bank tanah seperti ke 6 unsur tersebut Perlu diketahui bahwa reforma agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dan Subyek Reforma Agraria terdiri dari Orang Peseorangan yang memenuhi syarat, Kelompok Masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama, dan Badan Hukum yang memenuhi syarat. Sedangkan objek Reforma Agraria terdiri dari Eks-Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara Lainnya; Tanah dari Penyelesaian Konflik Sengketa Agraria; Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan dan Partisipasi Masyarakat. Pasal 17 Yang isinya Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat terdiri atas: a. pertahanan dan keamanan nasional; b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; c. waduk, bendungan, benduflB, irigasi, saluran air clan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnl,a; d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal; e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;



28



f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik; g. jaringan telekomunikasi dan informatika; h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah sertapengelolaan limbah; i. pembangunan produksi dan jaringan air bersih; j. rumah sakit; k. fasilitas keselamatan umum; l. pemakaman umum; m. fasilitas sosial, lasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; n. cagar alam dan cagar budaya; o. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau:Desa; p. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah; q. prasarana pendidikan atau sekolah; r. prasarana olahraga; s. pasar umum dan lapangan parkir umum; t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas; u. kawasan ekonomi khusus; v. kawasan industri; w. kawasan pariwisata; x. kawasan ketahanan pangan; dan y. kawasan pengembangan teknologi. Tinjauan Setidaknya terdapat 25 item yang dimasukkan dalam kategori kepentingan umum dan dapat diketahui bahwa kepentingan umum seperti dibawah ini merupakan keperluan yang sangat penting Baiknya dalam pelaksanaan penyelenggaan ketersediaan tanah dituntut agar Bank Tanah tidak memaksakan akan adanya tanah dengan cara mempersempit kawasan hutan demi membangun seperti ke 25 jenis fasilitas umum yang diuraukan tersebut. Karena jika hal tersebut dilakukan akan bertentagnan dengan Undang-udang lingkungan hidup yang juga diperbaharui di Undang-undang no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja Pasal 18 yang isinya



29



Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya,penghijauan, konservasi, dan kepentingan sosial masyarakat lainnya Tinjauan Baiknya dalam pelaksanaan penyelenggaan ketersediaan tanah dituntut agar Bank Tanah tidak memaksakan akan adanya tanah dengan cara mempersempit kawasan hutan demi membangun seperti ke 25 jenis fasilitas umum yang diuraukan tersebut. Karena jika hal tersebut dilakukan akan bertentagnan dengan Undang-udang lingkungan hidup yang juga diperbaharui di Undang-undang no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja Pasal 20 yang isinya Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan .iaminan penyediaan tanah untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah, pembangunan pasar rakyat, pengembangan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan program pemerataan ekonomi lainnya. Tinjauan Yang dimaksud dengan "program pionir" pembangunan perintis yang dilakukan pada terpencil, dan tertinggal.



Pasal 22 ayat 1 Yang isinya Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka redistribusi tanah. Tinjauan Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk



30



memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata. Pasal 22 ayat 2 Yang isinya Ketersediaan tanah untuk reforma agrarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan Bank Tanah. Tinjauan Di dalam pasal ini sudah ditentukan batas minimal sebuah ketersediaan tanah untuk reformasi agrarian. Dimana terdapat 30%dari tanah milik negara sebagai ambang batas minimal yang kemudian diperuntukkan untuk Bank Tanah Pasal 23 yang isinya Bank Tanah mempunyai kewenangan: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/ persetujuan ; c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan. Tinjauan Di dalam pasal ini Yang tepatnya pada huruf D yang dimaksud dengan "menentukan tarif pelayanan" adalah tarif kegiatan pemanfaatan tanah yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 26 ayat 4 yang isinya Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yan kompetitif. Tinjauan



31



Yang dimaksud dengan "besaran tarif yang kompetitif" adalah besaran tarif yang ditetapkan oleh Bank Tanah dapat terjangkau. Dan yang dimaksud dengan "jangka waktu yang kompetitif' adalah jangka waktu pembayaran besaran tarif dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selanjutnya Yang dimaksud dengan "tata cara pembayaran yang kompetitif" adalah tata cara pembayaran besaran tarif sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pasal 26 ayat 6 Dalam hal kepentingan tertentu, besaran pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan: a. untuk kepentingan sosial dan reforma agrarian ditetapkan Rp0,O0 (nol rupiah); dan b. untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan kebijakan Komite. Tinjauan Yang dimaksud dengan "kepentingan lainnya" adalah kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 selain kepentingan sosial dan reforma agraria. yaitu: a. b. c. d.



kepentingan umum; kepentinganpembangunannasional; pemerataan ekonomi; dan konsolidasi lahan.



Pasal 26 ayat 7 Yang isinya Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. Tinjauan Sama seperti regulasi ini yang pada dasarnya diperintahkan untuk dibuat oleh Undang-Udnang No.11 tahun 2021 Tentang Cipta kerja,



32



Peraturan Pemerintah ini juga kemudian mengutuskan sebuah peraturan presiden untuk sselanjutnya mengatur mengenai penyertaan modal.



Pasal 27 yang isinya Sumber Kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari: a. b. c. d.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; pendapatan sendiri; penyertaan modal negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Tinjauan Pasal ini sendiri telah mendeskripsikan mengenai sumber dana atau pendapatan dari Bank Tanah tersebut A. diketahui bahwa sifat bank tanah adalah sentral dan bank tanah yang terdapata di wlayah non ibu kota negara merupakan perwakilan oleh karenanya juga Anggaran yang dipakai untuk menyelenggarakan kegiatan negara juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sama sekali todak dipungut oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) B. yabng dimaksud dengan pendapatan sendiri, walau badan bank tanah bukanlah badan usaha yang mencari keuntungan atau dapat dikatakan non-profit organization namun bukan sebagai menutup kemungkinan Bank tanah memiliki pendapatan sendiri dari hasil pengelolaan tanah tersebut C. penyertaan modal negara yang dimaksud disini adalah turunnya anggaran dana secara garis vertikal dari pemerintah negara agar kemudian sebagai modal awal bank tanah dapat menyelenggarakan kegiatannya D. dalam huruf D disebutkan “sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Yang mana hal ini berarti Badan Bank Tanah dapat menghasilkan ketungan dari mana



33



saja dan kapan saja selama tidak bertentangan dengan UndangUndang dan merupakan hasil yang sah dan legal. Dari uraian diatas telah menjelaskan dari mana saja sumber kekayaan dan asset milik bank tanah sekaligus menjelaskan bahwa asset dari bank tanah tersebut bukan lah hanya berbentuk tanah. Begitu juga menjelaskan bahwa walau Badan Bank Tanah merupakan Badan Usaha non profit namun tetap menghasilkan atau tetap mendapatkan pendapatan sendiri ssebuah perusahaan Pasal 28 Yang isinya Bank Tanah mengelola aset tanah yang berasal dari perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9. Tinjauan Dapat ditafsirkan bahwa kemudian Badan Bank Tanah setidaknya telah menjalankan fungsi-fungsi dari Badan Pertanahan negara. Dimana secara jelas Fungsi Badan Pertanahan Negara menurut PP Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Negara diantaranya 1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; 2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; 3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat; 4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan; 5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah; 6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; 7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; 8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;



34



9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan; 10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan 11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan fungsi Badan Pertanahan Negara, “perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan” tampak serupa dengan pengelolaan tanah pada Badan Bank Tanah. Oleh karenanya sepertinya esensi dari Badan Bank Tanah berpotensi untuk menggantikan Badan Pertanahan Negara. Ada baiknya fungsi tersebut di hilangkan di salah satu instansi agar tidak terjadi hal seperti saling negasi kedepannya.



Pasal 29 ayat 1 Yang isinya Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. Tinjauan Ini merupakan salah satu sumber pendapatan dari bank tanah yang diatur oleh undang-udnang yang mana tentu saja dana dari daerah digunakan juga dalam mengelola dan membantu pendanaan dari Badan Bank Tanah agar dapat menyelenggarakan kewenangan dan fungsi dari Badan Bank Tanah tersebut Pasal 29 ayat 2 yang isinya Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan darikewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan



35



dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan. Tinjaun Dijelaskan disini bahwa uang pajak seperti pajak PBB yang mana menurut undang-undang pemerintahan daerah juga sumber dari kekayaan otonom daerah maka pajak tersebut dikecualikan dari pendapatan keuntungan dari Badan Bank Tanah tersebut. Lagipula sebagai badan usaha non profit ini sudah sejalan karena prinsip utama berdirinya Badan Bank Tanah bukan untuk mendapatkan keuntungan.



36



Pasal 30 ayat 1 Yang isinya Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan pendapatan yang diperoleh dari kerja sama usaha, kerja sama pemanfaatan tanah, dan pendapatan lainnya yang sah. Tinjauan Pasal ini menjelaskan lebih lanju pendeskripsian pendapatan sendiri yang dilakukan oleh bank tanah yang dimana pendapatan sendiei itu merupakan hasil dari: a. kerjasama usaha b. kerja sama pemangaatan tanah c. dan sumber pendapatan lainnya yang sah Pasal 30 ayat 2 yang isinya Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. b. c. d. e. f. g. h.



hasil pemanfaatan aset; hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya; hasil dari penjualan aset; hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain; hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar; hasil dari pengelolaan; hasil pelepasan aset; hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; i. hasil bunga dan/atau imbalan bank; j. hasil usaha; dan/atau k. hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana. Tinjauan Pasal ini menjelaskan lebih lanjut pendeskripsian pendapatan sendiri yang dilakukan oleh bank tanah yang dimana pendapatan sendiri itu memiliki rupa seperti a. hasil pemanfaatan aset;



37



b. c. d. e. f. g. h.



hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya; hasil dari penjualan aset; hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain; hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar; hasil dari pengelolaan; hasil pelepasan aset; hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; i. hasil bunga dan/atau imbalan bank; j. hasil usaha; dan/atau hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana. dan yang dimaksud bunga bank pada huruf I adalah antara lain berasal dari giro dandeposito. Pasal 31 ayat 1-5 1. Struktur Bank Tanah terdiri dari: a. Komite; b. Dewan Pengawas; dan c. Badan Pelaksana. 2. Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah. 3. Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan organ Bank Tanah. 4. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menj alankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. 5. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggungjawab atas penyelenggaraan Bank Tanah untuk kepentingan dan tujuan Bank Tanah, serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tinjauan Pasal ini menjelaskan mengenai struktur organisasi dari badan bank tanah yang secara vertikal dari komite hingga badan pelaksana



38



Jika ditinjau, Komite memiliki tingkatan tertinggi di Badan bank tanah karena komitelah yang menetapkan kebijakan strategis bank tanah dan dilanjutkan dengan dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada badan pelaksana dalam menjalankan kegiatan pentelenggaraan didalam trias politika badan pengawas dapat kita kataakan sebagai legislative dalam badan bank tanah sementara badan pelaksana yang tugasnya untuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan bank tanah untuk kepentingan dan tujuan bank tanah, serta mewakili bank tanah baik dalam maupun luar pengadilan. Disini bertindak sebagai penjalan atau roda dalam badan usaha. Pasal 32 ayat 1 yang isinya (1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau d. menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Tinjauan Dapat dipahami bahwa anggota komite berasal dari para menteri seperti dan diatur didalamnya ada 3 macam jenis menteri yang kemudian menjadi komite badan bank tanah diantaranya a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat c. menteri yang ditunjuk oleh presiden menteri tersebut pun kemudian akan menjadi anggota komite dari badan bank tanah



39



Pasal 32 ayat 2 Yang isinya Ketua dan anggota Komite Citetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri. Tinjauan Seperti yang ditunjukkan oleh pasal 32 ayat 1 sebelumnya bahwa isi dari komite adalah menteri. Pada pasal ini ketia anggota komite juga diusulkan oleh menteri dengan keputusan presiden. Dari sini diketahui bahwa presiden berperan penting dalam penunjukkan ketua komite dimana menjadi titik fundamentalis untuk menentukan jalannya Badan Bank Tanah ke depannya Pasal 33 ayat 1-4 yang isinya (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan 1(satu) orang sebagai ketua merangkap anggota. (3) Dalam hal Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang, komposisinya terdiri dari 4 (empat) orang yang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan mengenai pemilihan, penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang,kewajiban, masa tugas, dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Presiden. Tinjauan Kembali seperti komite dewan pengawas juga diputuskan oleh presiden sebagaimana tertulis di ayat (1) Di sini juga dijelaskan komposisi dari dewan pengawas yang mana di dalam badan Bank Tanah komposisi dari dewan pengawas berjumlah tujuh (7) orang dengan satu (1) orang merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota Didalam ayat (3) dijelaskan bahwa asal dari dewan pengawas mayoritasnya berasal dari unsur professional atau dapat disebut sebagai ahli 40



dan hal ini berjumlah 4 orang sedangkan sisanya ditunjuk oleh pemerintah pusat yang bertotalkan 3 orang Disini kembali PP 64/2021 yang juga merupakan hasil perintah dari Undang-undang no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, memerintahkan untuk dibuatnya regulasi lain berupa Peraturan Presiden tentang ai pemilihan, penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang, kewajiban, masa tugas, dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas Pasal 34 ayat 1-5 Yang isinya (1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c terdiri atas kepala dan deputi. (2) Jumlah deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Komite. (3) Kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Komite. (4) Pengangkatan dan pemberhentian kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas. (5) Ketentuan mengenai penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, masa tugas, struktur organisasi, tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden. Tinjauan Di pasal ini di jelaskan terbagi dua nya badan pelaksana yakni yang terdiri atas -



Kepala Deputi



Dijelaskan juga yang menetapkan jumlah deputi sebagaimana di ayat (2) ditentukan oleh ketua komite yang dipilih dan diputusskan oleh presiden dengan usulan sesama menteri yang merupkan anggota komite Dan kepala deputi juga memiliki tanggung jawab terhadap kepala komite sehingga yang berhak untuk menganggkat dan memberhentikan kepala Deputi adalah ketua komite Pemberhentian dari deputi juga merupakan usulan dari dewaan pengawas dan itu termasuk salah satu fungsi dewan pengawas yang dapat dikatakan sebagai legislatifnya Badan Bank Tanah ini



41



Disini kembali PP 64/2021 yang juga merupakan hasil perintah dari Undang-undang no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, memerintahkan untuk dibuatnya regulasi lain berupa Peraturan Presiden penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, masa tugas, struktur organisasi, tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pelaksana Pasal 35 yang isinya Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas untuk Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana pada Bank Tanah diatur dengan Peraturan Presiden. Tinjauan Disini kembali PP 64/2021 yang juga merupakan hasil perintah dari Undang-undang no 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, memerintahkan untuk dibuatnya regulasi lain berupa Peraturan Presiden mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas untuk Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana pada Bank Tanah. Pasal 36 ayat 1 yang isinya Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Tinjauan Walau diesbut kerjasama dan tentu terdapat perjanjian,hal ini tidak dikatakan dengan hukum privat walaupun mengenai perjanjian diatur kemudian di dalam Kuhperdata Hal ini berlandaskan karena Badan Bank Tanah merupakan Bank Usaha Non-Profit yang bersifat public dan mengatur mengenai kepentingan public Oleh karenanya tindakan-tindakan seperti kerjasama juga dianggap sebagai hukum public dalam penyelenggaraannya Pasal 36 ayat 2 yang isinya



42



Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Pemenntah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah. Tinjauan Walau diesbut kerjasama dan tentu terdapat perjanjian,hal ini tidak dikatakan dengan hukum privat walaupun mengenai perjanjian diatur kemudian di dalam Kuhperdata Hal ini diperkuat dengan siapa saja rekan kerjasamanya dapat diperhatikan terdapat badan hukum public dan privat didalamnya seperti: -



Pemerintah pusat Pemerintah daerah Lembaga negara BUMN BUMD



Yang merupakan badan hukum public dan -



Badan hukum swasta Masyarakat Koperasi Pihak lain yang sah



Yang merupakan badan hukum privat Walaupun kerja sama dilakukan dengan badan hukum public atau privat sebagaimana dijabarkan oleh ayat 2 tetapi kerja sama tersebut masuk ke dalam ranah hukum public karena dilakukan oleh badan Bank Tanah yang merupakan badan hukum public Pasal 36 ayat 3 Yang isinya Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bank Tanah dapat menerima tanah titipan dan mengelola dalam bentuk kerja sama usaha. Tinjauan Pasal 36 ayat 3 menjelaskan mengenai bentuk dari kerjasama tersbut. Dan yang merupakan bentuk dari kerjasama itu antara lain adalah



43



-



Menerima tanah titipan Mengelolah tanah tersebut



Kedua hal ini yang menjadi fokus kerjasama antara badan Bank Tanah dengan Pihak lain



Pasal 37 ayat 1 -2 Yang isinya (1) Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah.



(2) Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Komite. Tinjauan Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa terdapat kewenangan khusus dimana Badan Bank tanah dapat mendirikan badan usaha lainnya jika diperlukan baik berjenis badan usaha Profit atau Non-profit demi menunjang kepentingan dari bank tanah tersbut Pasal 40 ayat 1-10 (1) Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2) Hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi: a. Hak Guna Usaha; b. Hak Guna Bangunan; dan c. Hak Pakai. (3) Bank Tanah dapat melakukan penyerahan dan/atau penggunaan atas bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain dengan perjanjian. (4) Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan perpanjangan jangka waktu hak dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.



44



(5) Bank Tanah memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas Hak Pengelelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian (6) Perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan dapat diberikan sekaligus setelah dimanfaatkan dan diperjanjikan. (7) Dalam hal tertentu, Bank Tanah dapat mengikat perjanjian perdata untuk jangka waktu yang lebih kompetitif. (8) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan. (9) Untuk mendukung kegiatan operasional, Bank Tanah dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (10) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan danlatau pemanfaatan tanah di atas Hak Pengel.olaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tinjauan Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" pada ayat 1 nya adalah peraturan perundangan-undangan di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang. Dan juga sebaiknya Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak atas tanah diatas Hak Pengelolaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria I pertanahan dan tata ruang. Dan pada ayat (9) yang dimaksud dengan mendukung kegiatan operasional antara lain untuk Kantor Bank Tanah, rumah dinas instansi lain, dan sarana pendukung lainnya.



45



Pasal 41 yang isinya Dalam hal di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah dimanfaatkan dengan baik untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pertanian dan/atau perkebunan, paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dapat dilepaskan kepada masyarakat untuk diberikan hak milik. Tinjauan Yang dimaksud dengan "pertanian dan/atau perkebunan" adalah tanah pertanian dan/atau perkebunan yang diberikan kepada- subjek dan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan mengenai redistribusi tanah. Pasal 42 (1) Bank Tanah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan yang didasarkan pada tata kelola yang baik.



(2) Pengelolaan keuangan oleh Bank Tanah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian dan keberlanjutan.



(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pen5rusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan aset, pengelolaan surat-surat berharga, dan kesesuaian terhadap rencana usaha.



(4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pacia aSrat (3) harus menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern.



(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeiolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komite.



Tinjauan Yang dimaksud dengan "tata kelola yang baik" adalah pengelolaan anggaran dengan prinsip kehati-hatian serta menerapkan tata kelola yailg transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Dan yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah pola keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada Bank Tanah untuk 46



memajukan kesejahteraan umum, menciptakan lapangan kerja, pelayanan kepada masyarakat, dan pembangunan nasional. Dan yang dimaksud dengan "prinsip keberlanjutan" adalah dapat memperoleh surplus yang dikembalikan untuk pengembangan Bank Tanah. Pasal 43 ayat 1-5 1. (1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2.500.000.OOO.OOO,O0 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). 2. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. kas; b. tanah; c. gedung dan bangunan; d. peralatan dan mesin; dan/atau e. aset tetap lainnya. 3. Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tambahan yang berasal dari: a. kapitalisasi dari akumulasi hasil usaha Bank Tanah; dan/atau b. penyertaan modal negara. 4. Dalam hal diperlukan penambahan modal sebagairrrana dimaksud pacla ayat (3) huruf b, Komite mengusulkan penambahan penyertaan modal negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 5. Pelaksanaan pemberian modal dan tambahan penyertaan modal negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tinjauan Bahwasanya dalam pelaksanaanya Badan Bank Tanah memerlukan modal, dan dalam ayat 1 dijelaskan bahwa modal yang diberikan oleh negara berjumlah cukup besar berjumlah Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Dan modal tersbut juga bisa saja berbentuk seperti -



Kas Tanah Gedung atau bangunan Peralatan atau mesin Asset tetap lain



47



Perillu diketahui Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang mana merupakan modal tersebut juga pada ayat 3 dapat mendapatkan tambahan yang mana dapat berasal dari -



Kapitalisasi dari akumulasi hasil usaha bank tanah Penyertaan modal negara



Pasal 44 ayat 1 dan 2 Yang isinya 1. Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengeloiaan aset yang dicantumkan dalarn rencana kerja dan anggaran Bank Tanah. 2. Pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Komite dan/atau Dewan Pengawas yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Tinjauan Yang dimaksud dengan "pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset" antara lain:



a. pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya; dan b. menerbitkan obligasi. Pelaksanaan pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik.



48



Pasal 45 ayat 1 dan 2 1. Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap non tanah dari pembukuan atau neraca Bank Tanah. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan aset tetap non tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komite. Tinjauan Yang dimaksud dengan "penghapusan aset tetap non tanah" adalah penghapusan aset yang digunakan dalam kegiatan pendukung penyelenggaraan Bank Tanah, antara lain: a. gedung dan bangunan; dan b. peralatan dan mesin.



49



KESEIMPULAN Bahwasanya benar jika ditelusuri dari setiap pasal Bank tanah merupakan badan usaha Non Profit yang berbadan hukum public Di dalam kewenangannya pun Badan Bank Tanah di pimpin oleh komite yang mana kommite ini merupakan menteri dan ketua komite di usulka oleh anggota komite kepada presiden dan kemudian diputuskan oleh presiden Badan Bank tanah digeraakkan oleh 3 unsur yakni Komite, Dewan pengawas dan dewan pelaksana yang mana ketigaunsur ini kemudian akan berkolaborasi untuk menciptakan perjalanan dari Bank tanah dengan baik Badan Bank tanah sendiri bersifat sentral dimana hanya ada 1 kantor pusat Badan Bank tanah yakni di ibukotanegara yakni Jakarta dan selanjutnya terdapat kantor-kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang memiliki sifat hanya sebagai perwakilan dan berarti melaksanakan tugas pembantuan terhadap Bank Tanah Pusat Didalam pembagian kewenangan tentu bank tanah menggunakan asas dekonsentrasi pada epmbagian kewenangan terhadap kantor bank tanah lainnya sebagai perwakilan



50