Analisis Pungli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Teori Patologi Birokrasi : Patologi birokrasi adalah penyakit, perilaku negatif, atau penyimpangan yang dilakukan pejabat atau lembaga birokrasi dalam rangka melayani publik, melaksanakan tugas, dan menjalankan program pembangunan. gejala patologi dalam birokrasi, menurut Sondang P. Siagian, bersumber pada lima masalah pokok. Pertama, persepsi gaya manajerial para pejabat di lingkungan birokrasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini mengakibatkan bentuk patologi seperti: penyalahgunaan wewenang dan jabatan menerima sogok, dan nepotisme. Kedua, rendahnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pelaksana berbagai kegiatan operasional, mengakibatkan produktivitas dan mutu pelayanan yang rendah, serta pegawai sering berbuat kesalahan. Ketiga, tindakan pejabat yang melanggar hukum, dengan ”penggemukan” pembiayaan, menerima sogok, korupsi dan sebagainya. Keempat, manifestasi perilaku birokrasi yang bersifat disfungsional atau negatif, seperti: sewenang-wenang, pura-pura sibuk, dan diskriminatif. Kelima, akibat situasi internal berbagai instansi pemerintahan yang berakibat negatif terhadap birokrasi, seperti: imbalan dan kondisi kerja yang kurang memadai, ketiadaan deskripsi dan indikator kerja, dan sistem pilih kasih.



Pengertian Pungli (pungutan liar): Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu. Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara nasional baru diperkenalkan pada bulan September 1977, yaitu saat Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungli. Pada masa Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977-1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen. Untuk memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan penertiban ini ditugaskan kepada Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, untuk mengkoordinir pelaksanaannya dan Pangkopkamtib untuk membantu Departemen/Lembaga pelaksanaanya secara operasional Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.



Bentuk patologi birokrasi dlm pungli : 1. Penanganan berlarut – larut pejabat atau pegawai yang jabatannya harus memberikan suatu pelayanan yang bersangkutam dengan sengaja menunda-nunda penyelesaian tugasnya, misalnya dengan dalih sibuk menyelesaikan tugas yang lain, apalagi kalau kesengajaan itu di latarbeiakangi oleh motif atau keinginan memperoleh "imbalan" tertentu yang sesungguhnya bukan haknya. Keadaan seperti itu paling sering terlihat dalam hal seseorang mengajukan permohonan memperoleb izin sebagai dasar baginya melakukan kegiatan tertentu yang apabila berhasil akan mendatang-kan keuntungan materiil bagj yang bersangkutan. 2. Penyimpangan Prosedur (dibuat berbelit-belit) salah satu ciri birokrasi adalah membuat sesuatu pekerjaan yang sesungguhnya sederhana menjadi rumit. Dengan perkataan lain, cara yang berbelit-belit.Buktinya pekerjaan yang semestinya dapat terselesaikan dalam waktu singkat,baru dapat tuntas setelah makan waktu yang relatif lama.Sering ditambahkan pula bahwa berbelit-belit berarti satu pekerjaan yang sesungguhnya dapat diselesaikan oleh seseorang,dalam kenyataannya melibatkan beberapa meja yang tentunya berakibat pula pada mata rantai penyelesaian yang panjang. Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. 3. Penyalahgunaan wewenang Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Contoh-contoh sangat sederhana dari wewenang yang dimiliki pejabat atau pegawai pemerintahan, adalah:  Wewenang para petugas bea cukai memeriksa penumpang dan barang di pelabuhan laut atau bandar udara dalam upaya men-cegah masuknya barangbarang terlarang ke dalam wilayah kekuasaan negara yang bersangkutan atau agar pemilik barang membayar bea impor kalau peraturan perundang-undangan menetapkan demikian.  polisi lalu lintas memiliki wewenang menilang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas.  aparat suatu instansi yang mengatur perdagangan berwenang mengeluarkan izin usaha.  aparat yang menangani rnasalah-masalah lingkungan hidup berwenang menindak perusahaan yang melanggar ketentuan tentang batas ambang poiusi udara atau iiinbah industri.  aparat pajak berwenang mengusut wajib pajak yang diduga tidak membayar pajaknya secara benar. Perilaku yang tidak diharapkan dari para anggota birokrasi adalah penggunaan wewenang yang dirniliknya itu dengan semena-mena, misalnya dengan bertindak melampaui batas wewenangnya, apalagi menyalahgunakan wewenang tersebut. Sikap "sok berkuasa" jelas



bukan sikap dan perilaku yang ditampilkan, apalagi kalau sikap dan perilaku tersebut dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain. 4. Praktek KKN / Imbalan



Faktor penyebabnya : 1. Lemahnya moral birokrat Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri, serta Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. 2. Gaji yang Rendah Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli 3. Lemahnya Pengawasan Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.



Analisis kasus (ara): Pungli termasuk ke dalam salah satu bentuk dari patologi birokrasi. Yaitu dapat di lihat dari definisi patologi birokrasi yang adalah penyakit dalam birokrasi suatu Negara yang muncul akibat perilaku para birokrat dan kondisi yang membuka kesempatan itu, baik yang menyangkut politis, ekonomis, social kultural dan teknologikal. Yang mana pungli tersebut berada pada lingkup ekonomi, yang disebabkan oleh banyak factor, salah satunya seperti gaji yang rendah serta lemahnya moral para birokrat tersebut dan dibantu oleh lemahnya sistem pengawasan suatu instansi/lembaga yang semakin memberikan kesempatan bagi para birokrat tersebut untuk melakukan kegiatan pungli. Oleh sebab itu, dalam pelayanan publik sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengubah paradigma, strategi dan orientasi yang selama ini hanya digerakkan oleh peraturan birokrasi menjadi strategi yang berfokus pada pelayanan publik. Dan upaya itu pasti memerlukan transformasi lembaga dan sebaiknya harus dimulai dengan transformasi personal. Ini berarti yang dibutuhkan dalam transformasi adalah penyusunan tujuan sistem layanan sebagai faktor pendorong perubahan. Sedangkan masalah moralitas memang abstrak jika dimaknai hanya sekadar sebagai etika efisiensi dan efektivitas layaknya yang ada di sektor privat. Namun sesungguhnya moralitas merupakan dasar yang sangat konkret jika pemahamannya kita arahkan pada sebuah konsep birokrasi yang manusiawi, yaitu tipe birokrasi yang menghargai hak rakyat secara penuh. Untuk mentransformasikan nilai-nilai moral tentu bukan sekadar membalikkan tangan tapi butuh sebuah proses dan kesungguhan. Birokrasi yang bermoral, berarti birokrasi yang meletakkan aspek pelayanan pada rakyat tanpa berusaha mengeksploitasinya ke dalam aspek yang amat urgen.



Cara mengatasi : Dari cuplikan video, Presiden RI telah membentuk satgas antipungli yang dipimpin oleh Menkopolhukam yang siap melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan bagi intansi atau lembaga terkait yang kedapatan dan terbukti telah melakukan Pungli (pungutan liar) maka sanksinya adalah akan diberhentikan langsung dari jabatannya. Mungkin solusi yang bisa untuk mencegah Pungli yaitu Memberikan sosialisasi/ informasi yang jelas kepada masyakat, serta membuat suatu alur atau sistem layanan yang jelas, transparan dan bersih yang harus diterapkan oleh Pemerintah, baik dari level tertinggi sampai di level terendah (implementasi di lapangan). Selanjutnya, tegakkan sanksi, pengawasan dan penghargaan dari keberhasilan maupun penyimpangan terhadap pelaksanaannya.