Anggaran Dasar Pandu Hw-20162021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN MUQADDIMAH



Persyarikatan Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tadid, beraqidah Islam, bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah, bermaksud dan bertujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, bergerak dalam segala bidang kehidupan antara lain bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Bahwa untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus diperjuangkan secara terus menerus antara lain dengan membina generasi muda yang memiliki aqidah, fisik dan mental kuat, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah. Allah berfirman :



                Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Q.S. An Nisa : 9 Bahwa membina dan menggerakkan angkatan muda dengan cara memperteguh iman, mempergiat ibadah, mempertinggi akhlak dan meningkatkan semangat jihad, sehingga menjadi manusia muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa, merupakan bagian dari usaha Muhammadiyah. Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan sebagai organisasi otonom mempunyai visi dan mengemban misi Muhammadiyah dalam pendidikan anak, remaja dan pemuda, sehingga mereka menjadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat dan Bangsa. Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaa dan pemuda dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita di atas, pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M., Persyarikatan Muhammadiyah menbangkitkan kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, yang dalam seluruh kegiatannya bersemboyan Fastabiqul khairat (berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan). Allah berfirman



1



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



               ...          … sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. Q.S. Al Maidah : 48 Untuk landasan dasar Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan disusunlah Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Gerakan Kepanduan dalam Muhammadiyah bernama Hizbul Wathan disingkat HW. Pasal 2 Pendiri HW didirikan oleh pendiri Muhammadiyah K. H. Ahmad Dahlan pada tahun 1336 H. (Hijriyah) / 1918 M (Miladiyah) di Yogyakarta yang dibangkitkan pada tanggal 10 Sya’ban 1420 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 M oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Surat Keputusan Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya’ban 1420 H / 18 November 1999 M dan dipertegas dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/Kep/I.0/B/2003 tanggal 10 Dzulhijjah 1423 H / 2 Februari 2003 M, untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Tempat Kedudukan HW berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. BAB II IDENTITAS DAN ASAS Pasal 4 Identitas dan Asas 1.



HW adalah kepanduan Islami, artinya dalam melaksanakan metode kepanduan adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia. HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja dan pemuda dengan sistem kepanduan. HW berasaskan Islam.



2. 3.



2



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



BAB III LAMBANG, SIMBOL, BENDERA, MARS DAN HIMNE Pasal 5 Lambang, Simbol dan Bendera 1. 2.



Lambang HW adalah matahari bersinar utama dua belas dan ditengahnya tertulis inisial HW; Simbol HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita dibawahnya yang bertuliskan :



   3.



Bendera HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjang dua berbanding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning mendatar berselang-seling. Disudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau; Ketentuan lain tentang lambang, simbol dan bendera diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



4.



Pasal 6 Mars dan Hymne 1.



HW mempunyai Mars dan Hymne yang menyatakan jati diri dan perjuangan dalam bentuk lirik lagu yang bernada dan berirama; Ketentuan lain tentang Mars dan Hymne diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



BAB IV KODE KEHORMATAN Pasal 7 Janji dan Undang-Undang Pandu HW 1.



Kode kehormatan merupakan janji, semangat dan akhlak Pandu HW, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat; Kode kehormatan Pandu HW adalah Janji Pandu HW dan Undang-Undang Pandu HW; Ketentuan lain tentang Janji dan Undang-Undang Pandu HW diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2. 3.



BAB V SIFAT DAN CIRI KHAS Pasal 8 Sifat HW bersifat nasional, terbuka dan sukarela adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah, serta tidak terkait dan tidak berorientasi pada partai politik.



3



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



Pasal 9 Ciri Khas 1.



Ciri khas HW hakikatna adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan, keperluan, situasi, kondisi masyarakat serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah. Prinsip Dasar Kepanduan adalah : a. Pengamalan aqidah Islamiah; b. Pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam; c. Pengamalan kode kehormatan pandu. Metode pendidikan : a. Pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu; b. Kegiatan dilakukan di alam terbuka; c. Pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang; d. Penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan; e. Sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putra dan pandu putri.



2.



3.



BAB VI MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA Pasal 10 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan HW adalah menyiapkan dan membina anak, remaja dan pemuda yang memiliki aqidah, fisik dan mental, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah sehingga terwujud pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat dan Bangsa. Pasal 11 Usaha 1.



Untuk mencapai maksud dan tujuan, HW ikut melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepanduan bagi anak, remaja dan pemuda muslim; Penentu kebijakan dan penanggungjawab usaha, program dan kegiatan adalah Kwartir Pusat; Usaha HW diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggara Rumah Tangga.



2. 3.



BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 12 Anggota, Kewajiban dan Hak 1.



Anggota HW terdiri atas : a. Anggota Biasa sebagai Anggota didik yang dikelompokkan menurut umur;



4



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



b. Anggota Biasa sebagai Pembina ialah warga negara Indonesia beragama Islam dan anggota Muhammadiyah; c. Anggota kehormatan ialah perorangan warga negara Indonesia dan atau warga negara asing beragama Islam yang berjasa terhadap HW dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu HW. Ketentuan lain tentang Anggota, kewajiban dan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



BAB VIII SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI Pasal 13 Susunan Organisasi Susunan organisasi HW dari atas ke bawah secara bertingkat sebagai berikut : 1. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara; 2. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satuu Provinsi; 3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten; 4. Cabang ialah kesatuan Qobilah dalam satu Kecamatan; 5. Qobilah ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan. Pasal 14 Penetapan Organisasi 1.



Penetapan organisasi tingkat Pusat dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Penetapan organisasi tingkat Wilayah, Daerah, Cabang dan tingkat Qobilah masing-masing dengan ketentuan luasa lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan Kwartir setingkat diatasnya; Dalam hal yang luar biasa Kwartir Pusat dapat mengambil ketetapan dan keputusan lain.



2. 3.



BAB IX KWARTIR Pasal 15 Pengertian Kwartir adalah nama sebutan pimpinan pada tingkat Pusat, Wilayah, Daerah dan tingkat Cabang yang dalam melaksanakan kepemimpinan pada tingkat masing-masing bersifat kolektif kolegial. Sedangkan pada tingkat Ranting disebut Qobilah. Pasal 16 Kwartir Pusat 1. 2.



Kwartir Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin HW secara keseluruhan; Kwartir Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir, serta disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Ketua Umum Kwartir Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Kwartir Pusat terpilih;



3.



5



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



4.



Anggota Kwartir Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar; Kwartir Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Tanwir; Kwartir Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili HW untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.



5. 6.



Pasal 17 Kwartir Wilayah 1.



Kwartir Wilayah memimpin HW dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir Pusat; Kwartir Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang, ditetapkan oleh Kwartir Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon Kwartir Wilayah yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah; Ketua Kwartir Wilayah ditetapkan oleh Kwartir Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Kwartir Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah; Kwartir Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Kwartir Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Pusat.



2.



3. 4.



Pasal 18 Kwartir Daerah 1.



Kwartir Daerah memimpin HW dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir diatasnya; Kwartir Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang, ditetapkan oleh Kwartir Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon Kwartir Daerah yang dipilih dalam Musyawarah Daerah; Ketua Kwartir Daerah ditetapkan oleh Kwartir Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Kwartir Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah; Kwartir Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Kwartir Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Wilayah.



2.



3. 4.



Pasal 19 Kwartir Cabang 1.



Kwartir Cabang memimpin HW dalam cabangnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir diatasnya; Kwartir Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang, ditetapkan oleh Kwartir Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon Kwartir Cabang yang dipilih dalam Musyawarah Cabang; Ketua Kwartir Cabang ditetapkan oleh Kwartir Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Kwartir Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang; Kwartir Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Kwartir Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Daerah.



2.



3. 4.



6



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



Pasal 20 Qobilah 1. 2.



Qobilah memimpin HW dalam Qobilahnya serta melaksanakan kebijakan Kwartir diatasnya; Qobilah terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang, ditetapkan oleh Kwartir Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon Qobilah yang dipilih dalam Musyawarah Qobilah; Ketua Qobilah ditetapkan oleh Kwartir Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Qobilah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Qobilah; Kwartir Qobilah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Musyawarah Qobilah yang kemudian dimintakan ketetapan Kwartir Cabang; Qobilah di Perguruan Tinggi Muhammadiyah disahkan oleh Kwartir Pusat.



3. 4. 5.



Pasal 21 Pemilihan Kwartir 1. 2. 3.



Anggota Kwartir dan Qobilah adalah anggota HW dan anggota Muhammadiyah; Pemilihan Kwartir dan Qobilah dapat dilakukan secara langsung atau formatur; Syarat anggota Kwartir dan Qobilah serta cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 Masa Jabatan dan Serah Terima Jabatan



1. 2.



Masa jabatan Kwartir Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Qobilah masing-masing lima tahun; Jabatan Ketua Umum Kwartir Pusat, Ketua Kwartir Wilayah, Ketua Kwartir Daerah, Ketua Kwartir Cabang dan Qobilah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut; Serah terima jabatan Kwartir Pusat dilakukan pada setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengesahkan Kwartir Pusat baru, sedangkan serah terima jabatan Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Qobilah dilakukan setelah disahkan oleh Kwartir setingkat diatasnya; Kwartir yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan Kwartir yang baru; Setiap pergantian Kwartir harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran dan kaderisasi Kwartir.



3.



4. 5.



Pasal 23 Ketentuan Luar Biasa Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan pasal 22, Kwartir Pusat dapat mengambil ketetapan lain. Pasal 24 Penasihat 1. 2.



Kwartir HW dapat mengangkat penasihat; Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



7



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



BAB X UNSUR PEMBANTU KWARTIR Pasal 25 Bidang dan Urusan 1. 2. 3. 4.



Unsurr pembantu Kwartir terdiri atas Bidang dan Urusan; Bidang adalah Unsur Pembantu Kwartir yang menjalankan sebagian tugas pokok HW; Urusan adalah Unsur Pembantu Kwartir yang menjalankan tugas pendukung HW; Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Kwartir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XI PERMUSYAWARATAN Pasal 26 Muktamar



1.



Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam HW yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Kwartir Pusat; Anggota Muktamar terdiri atas : a. Anggota Kwartir Pusat yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah; b. Ketua Kwartir Wilayah; c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah yang telah disahkan oleh Kwartir Pusat; d. Ketua dan Sekretaris Kwartir Daerah yang telah disahkan oleh Kwartir Wilayah; e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Kwartir Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah. Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun; Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



3. 4.



Pasal 27 Muktamar Luar Biasa 1.



Muktamar Luar Biasa ialah Muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan HW dan atau kekosongan kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya; Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Kwartir Pusat atas keputusan Tanwir; Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2. 3.



Pasal 28 Tanwir 1.



Tanwir adalah permusyawaratan dalam HW di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Kwartir Pusat; Anggota Tanwir terdiri atas : a. Anggota Kwartir Pusat; b. Ketua Kwartir Wilayah; c. Wakil Wilayah.



2.



8



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



3. 4.



Tanwir diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan Kwartir Pusat; Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 29 Musyawarah Wilayah



1.



Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan HW dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Kwartir Wilayah; Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas : a. Anggota Kwartir Wilayah; b. Ketua Kwartir Daerah; c. Anggota Musyawarah Kwartir Wilayah Wakil Daerah; d. Ketua Kwartir Cabang; e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Kwartir Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Kwartir Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Qobilah dalam tiap Cabang. Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun; Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



3. 4.



Pasal 30 Musyawarah Daerah 1.



Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan HW dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Kwartir Daerah; Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas : a. Anggota Kwartir Daerah; b. Ketua Kwartir Cabang; c. Anggota Musyawarah Kwartir Daerah Wakil Cabang; d. Ketua Qobilah; e. Wakil Qobilah yang dipilih oleh Musyawarah Qobilah yang jumlahnya ditetapkan oleh Kwartir Daerah atas dasar perimbangan jumlah Anggota. Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun; Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



3. 4.



Pasal 31 Musyawarah Cabang 1.



Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan HW dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Kwartir Cabang; Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas : a. Anggota Kwartir Cabang; b. Ketua Pimpinan Qobilah; c. Anggota Musyawarah Kwartir Cabang Wakil Qobilah; Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun; Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.



3. 4.



9



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



Pasal 32 Musyawarah Qobilah 1. 2.



3. 4.



Musyawarah Qobilah adalah permusyawaratan HW dalam Qobilah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Qobilah; Anggota Musyawarah Qobilah terdiri atas Anggota HW dalam Qobilah : a. Pimpinan Qobilah; b. Pemimpin Satuan dalam Qobilah; Musyawarah Qobilah diadakan satu kali dalam lima tahun; Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Qobilah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 33 Musyawarah Kwartir



1. 2. 3.



Musyawarah Kwartir ialah permusyawaratan Kwartir dalam HW pada tingkat Wilayah sampai dengan Qobilah yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat; Musyawarah Kwartir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Kwartir HW tiap-tiap tingkat; Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Kwartir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 34 Peraturan Permusyawaratan



1. 2.



3.



Setiap Musyawarah yang diselenggarakan di tingkat Wilayah, Daerah, Cabang dan di tingkat Qobilah mengundang Kwartir setingkat di atasnya; Keabsahan Musyawarah tersebut dalam pasal 26 sampai dengan pasal 33 kecuali pasal 27 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Kwartir HW di tingkat masing-masing; Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 26 sampai dengan pasal 33 kecuali pasal 27 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak. BAB XII RAPAT DAN TANFIDZ Pasal 35 Rapat Anggota Kwartir



1.



2.



Rapat Anggota Kwartir adalah rapat dalam HW di tingkat Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Qobilah, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Kwartir; Rapat Anggota Kwartir berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan keputusan Kwartir dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, khususnya berkenaan dengan: - Pentanfidzan keputusan Muktamar dan Tanwir, Rapat Kwartir, Rapat Kerja; - Perencanaan, kebijaksanaan strategis serta evaluasi pelaksanaannya;



10



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



- Pemecahan masalah mendasar dan penentuan sikap Hizbul Wathan yang berdampak luas pada masyarakat. Pasal 36 Rapat Kwartir 1.



2. 3.



Rapat Kwartir dan Rapat Qobilah adalah rapat dalam HW di tingkat Kwartir Pusat, Kwartir Wilayah, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Qobilah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Kwartir HW apabila diperlukan; Rapat Kwartir untuk membahas masalah mendesak dan kebijakan organisasi; Ketentuan lain mengenai Rapat Kwartir diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga. Pasal 37 Rapat Kerja



1. 2. 3. 4. 5.



Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut program dan kegiatan organisasi; Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Kwartir dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Kwartir; Rapat Kerja Kwartir pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun; Rapat Kerja Unsur Pembantu Kwartir diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan; Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 38 Tanfidz



1.



2. 3.



Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir dan Qobilah serta Rapat Kerja yang dilakukan oleh Kwartir pada tingkatnya masingmasing dan Qobilah; Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Rapat Kwartir, dan Rapat Qobilah serta Rapat Kerja berlaku sejak ditanfidzkan oleh Kwartir HW tingkat masing-masing; Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah dan Rapat semua tingkat : a. Bersifat redaksional; b. Mempertimbangkan kemaslahatan; c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BAB XIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 39 Pengertian



Keuangan dan kekayaan HW adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan HW.



11



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



Pasal 40 Sumber Keuangan dan kekayaan HW diperoleh dari : 1. Uang pangkal, iuran dan bantuan; 2. Hasil hak milik HW; 3. Zakat, Infaq, shadaqoh, wakaf, wasiat dan hibah; 4. Usaha-usaha perekonomian HW, dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Pasal 41 Pengelola dan Pengawasan Ketentuan mengenai pengelolaan, pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XIV LAPORAN Pasal 42 Laporan 1.



2.



Kwartir disemua tingkat dan Qobilah wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Kwartir dan Qobilah, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir dan Muktamar. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XV ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 43 Anggaran Rumah Tangga



1. 2. 3.



Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar; Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Kwartir Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar; Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Kwartir Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir. BAB XVI PEMBUBARAN Pasal 44 Pembubaran



1. 2.



HW hanya dapat dibubarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Jika HW dibubarkan, kekayaan organisasi diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.



12



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN



BAB XVII ANGGARAN DASAR Pasal 45 Perubahan Anggaran Dasar 1. 2. 3.



Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar; Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar; Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir. BAB XVIII PENUTUP Pasal 46 Penutup



1.



2.



Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke – 3 Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang berlangsung pada tanggal 8 s.d. 11 Syawal 1437 H bertepatan dengan tanggal 13 s.d. 16 Juli 2016 M di Kota Surakarta, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



Diketik sesuai aslinya : Berdasarkan : 1. 2.



3.



SK PP Muhammadiyah No : 184/KEP/I.0/B/2016 Tgl. 21 Dzulqa’idah 1437 H. / 24 Agustus 2016 M. Tentang Pengesahan Keputusan Muktamar Ke-3 Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan SK. Kwartir Pusat Hizbul Wathan No. 001/SK-Kwarpus/A/IX/2016 Tgl. 29 Dzulqa’idah 1437 H. / 1 September 2016 M. Tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-3 Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan SK. Kwartir Pusat Hizbul Wathan No. 104/SK-Kwarpus//VII/2016 Tgl. 10 Syawal 1437 H. / 15 Juli 2016 M. Tentang Pengesahan Keputusan Muktamar Ke-3 Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan



13



ANGGARAN DASAR GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN