Anjab Auditor Pertama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI JABATAN



A. IDENTITAS JABATAN 1. Nama Jabatan : Auditor Pertama 2. Kode Jabatan : 3. Kedudukan Jabatan dalam Struktur Organisasi a. Nama Unit Eselon I : Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala b. Narna Unit Eselon II : Inspektur Kabupaten Barito Kuala c. Nama Unit Eselon III : d. Nama Unit Eselon IV : e. Posisi dalam PetaStruktur Organisasi: B. URAIAN JABATAN 1. Ikhtisar/Ringkasan Tugas Jabatan Melaksanakan tugas pengawasan yang meliputi audit kinerja, audit atas aspek keuangan tertentu, audit untuk tujuan tertentu, audit khusus/ investigasi berindikasi tindak pidana korupsi, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lain dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan. 2. Uraian Tugas Jabatan a. Melaksanakan audit kinerja sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakanpenugasan audit kinerja. 2. Membuat anggaran waktu audit kinerja. 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan KT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data kinerja. Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT dan KT. 9. Melaksanakan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundangun dangan; kecurangan (fraud); dan ketidakpatutan (abuse) dan menilai tingkat ekonomis dan efisiensi kinerja yang dicapai. 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit kinerja 11. Membantu KT dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. b. Melaksanakan audit atas aspek keuangan tertentu sesuaidengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlakuagar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atasaspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangantertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberitugas, PT dan KT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Melaksanakan pelaksanaan supervisi pelaksanaanpenugasan ketua tim dalam mengumpulkandata/informasi keuangan, mengklasifikasi danmengikhtisarkan data/informasi berdasarkan buktiaudit, melakukan pengujian serta analisis dalammenilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasanaudit dengan audit program yang dilakukan PT dan KT. 9. Melaksanakan pelaksanaan reviu atas kertas kerjaterkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuanganuntuk menyimpulkan penyajian laporan keuangansesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadapperaturan perundangundangan, kecurangan (fraud)dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atasaspek keuangan tertentu. 11. Membantu KT dalam pembahasan hasil audit denganauditan. c. Melaksanakan audit untuk tujuan tertentu sesuai denganketentuan dan perundang—undangan yang berlaku agarkegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspekkeuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangantertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 5. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PTdan KT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua timdalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasiberdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisisdalam menilai penyajian laporan keuangan 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan auditdengan audit program yang dilakukan PT dan KT. 9. Melaksanakan reviu atas kertas kerja terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian sertaanalisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkanpenyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, sertapenyimpangan terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspekkeuangan tertentu. 11. Membantu KT dalam pembahasan hasil audit denganauditan d. Melaksanakan pelaksanaan audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan danperundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalandengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaanaudit khusus atas tindak kecurangan/KKN. 2. Membuat anggaran waktu penugasan audit khusus atastindak kecuarangan/KKN. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 5. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PTdan KT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Melaksanakan pelaksanaan penugasan harian kepada ketuatim berdasarkan rencana audit yang telah disusun. 8. Melaksanakan supervisi pembuatan berita acara permintaanketerangan (BAPK). Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



9. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan anggota timdalam mengumpulkan data/ informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/ informasi, melakukan pengujian serta analisis dalam pengumpulandata terkait dengan pengujian lebih lanjut atas kesesuaianbukti dengan hipotesa tindak kecurangan/KKN terkaitdengan aspek hukum, modus operandi, kerugian negara danpihak-pihak yang terlibat. 10. Melaksanakan reviu atas kertas kerja terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian sertaanalisis hipotesis dan bukti tindak kecurangan untukmenyimpulkan adanya pembuktian tindak kecurangan atauKKN. 11. Melaksanakan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atastindak kecurangan/ KKN atas aspek keuangan tertentu. 12. Membantu KT dalam pembahasan hasil audit denganauditan. e. Melaksanakan pemberian keterangan ahli dalam prosespenyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan sesuaidengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku agarkegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Melaksanakan penerimaan panggilan untuk memberikanketerangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasushasil pengawasan. 2. Mempelajari dan membicarakan berbagai persiapanpenugasan, memperoleh, mempelajari dan memahamiinformasi, data, dokumendokumen dan berbagai peraturanserta modus operandi terkait kasus yang akandipersidangkan. 3. Melaksanakan berbagai analisis profesional auditor terkaitdengan semua informasi pengawasan atas kasus yang akandipersidangkan. 4. Melaksanakan kehadiran persidangan dan sumpahkesaksian. 5. Memberikan kesaksian/keterangan ahli dalam persidangandari sudut pandang ilmu auditing atau akuntansi atau darihasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukannya. 6. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalampenyidikan. 7. Melaksanakan Penyusunan simpulan/laporan hasilpemberian keterangan ahli dalam penyidikan dan atauperadilan kasus hasil pengawasan. f. Melaksanakan kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasanyang bertujuan untuk pengingkatan efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko(risk management) antara lain evaluasi kebijakan (policy evaluation),penilaian resiko (risk assessment), Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



penilaian pengendalian intern(internal control assessment), dan lain-lain sesuai dengan ketentuandan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalandengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaankegiatan evaluasi/ penilaian. 2. Membuat anggaran waktu penugasan kegiatanevaluasi/ penilaian. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 5. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT danKT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Melaksanakan penugasan harian kepada ketua timberdasarkan rencana pelaksanaan evaluasi/penilaian. 8. Melaksanakan program kerja evaluasi/penilaian sesuai denganpembagian tugas. 9. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua timdalam mengumpulkan data/informasi baik melalui reviudokumen, kuesioner, wawancara atau observasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yangrelevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisisdalam mengevaluasi implementasi suatu sistem/ produk. 10. Melaksanakan reviu atas kertas kerja terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisisuntuk mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk danrekomendasi yang telah disusun agar dapat ditindaklanjuti. 11. Melaksanakan penyusunan Laporan Hasil Asudit Khusus atastindak kecurangan/ KKN atas aspek keuangan tertentu. 12. Membantu KT dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. g. Melaksanakan suatu penugasan reviu sesuai dengan ketentuan danperundangundangan yang berlaku agar kegiatan berjalan denganbaik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan reviu. 2. Membuat anggaran waktu penugasan reviu. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 5. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT danKT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua timdalam mengumpulkan data/infomasi keuangan maupun nonkeuangan, Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



8. 9. 10. 11.



mengklasifikasi dan mengikhtisarkandata/informasi, melakukan pengujian serta analisisdata/informasi untuk tujuan reviu. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan auditdengan audit program yang dilakukan PT dan AT. Melaksanakan reviu atas kertas kerja terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil penugasan reviu. Membantu KT dalam pembahasan hasil reviu dengan auditan.



h. Melaksanakan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil auditsesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlakuagar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaankegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatanpemantauan tindak lanjut hasil audit. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 4. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT danKT. 5. Melaksanakan penugasan harian kepada ketua timberdasarkan rencana pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 6. Melaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjutsesuai pembagian tugas. 7. Melaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua timdalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi danmengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukanpengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaanpemantauan tindak lanjut. 8. Melaksanaan reviu atas kertas kerja terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisisdalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 9. Melaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaanpemantauan tindaklanjut. 10. Membantu KT dalam pembahasan hasil pemantauan tindaklanjut dengan auditan. i. Melaksanaan kegiatan pengawasan lain sesuai denganketentuan dan perundang —undangan yang berlaku agarkegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaankegiatan pengawasan lain. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatanpengawasan lain. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 4. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT danKT. 5. Melaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjutsesuai pembagian tugas. 6. Melaksanaan reviu atas kertas kerja terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisisdalam pelaksanaan pengawasan lain. 7. Melaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaanpengawasan lain. 8. Membantu KT dalam pembahasan hasil pengawasan Iaindengan auditan. j. Melaksanaan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian,pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan (antara lain dalamrangka penyusunan Rumusan kebijakan pengawasan, RancanganUndang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),Rencana Induk Pengawasan (RIP), KebijakanPengawasan Tahunan,Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT), Program KerjaPengawasan Tahunan (PKPT), Rencana Strategis (Renstra) unitkerja, Rencana Kinerja pengawasan, Rencana Kerja Tahunan (RKT)unit kerja, Kebijakan Teknis Pengawasan (Jatekwas), laporanAkuntabilitas (LAKIP) unit kerja) sesuai dengan ketentuan danperundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan denganbaik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaankegiatan. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 4. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT danKT. 5. Melaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua timdalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi danmengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukanpengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaankegiatan di atas. 6. Melaksanaan reviu atas kertas keija terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisisdalam pelaksanaan kegiatan di atas. 7. Melaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaanpengawasan lain. Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



8. Membantu KT dalam pembahasan hasil pemantauan tindaklanjut dengan auditan. k. Melaksanakan kegiatan peer review sesuai dengan ketentuan danperundang— undangan yang berlaku agar kegiatan berjalandengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaankegiatan peer revieu. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatanpeer review. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan KT. 4. Melakukan konsultansi/diskusi dengan pemberitugas, PTdan KT. 5. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua timdalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi danmengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukanpengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaanpeer review. 6. Melaksanaan reviu atas kertas kerjapengumpulan data, pengklasifikasian,analisis dalam pelaksanaan peer review. 7. Melaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaanpemantauan tindaklanjut. 8. Membantu KT dalam pembahasan hasil pelaksanaan peerreview dengan auditan. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasansesuai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agarpelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar Tahapan : 1. Mempelajari perintah. 2. Melaksanakan perintah. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan. 3. Bahan Kerja Jabatan No. Bahan Kerja 1 SPT, Jadwal Pengawasan 2 SPT, Jadwal Pengawasan 3 SPT, Jadwal Pengawasan 4 SPT, Jadwal Pengawasan 5 SPT, Jadwal Pengawasan 6 SPT, Jadwal Pengawasan 7 SPT, Jadwal Pengawasan 8 SPT, Jadwal Pengawasan



Penggunaan dalam Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



No. 9 10 11 12



SPT, SPT, SPT, SPT,



Jadwal Jadwal Jadwal Jadwal



Bahan Kerja Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan



Penggunaan dalam Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan



4. Alat/Perangkat Kerja Jabatan No. Perangkat Kerja 1 SOP, Peraturan Perundang-undangan 2 SOP, Peraturan Perundang-undangan 3 SOP, Peraturan Perundang-undangan 4 SOP, Peraturan Perundang-undangan 5 SOP, Peraturan Perundang-undangan 6 SOP, Peraturan Perundang-undangan 7 SOP, Peraturan Perundang-undangan 8 SOP, Peraturan Perundang-undangan 9 SOP, Peraturan Perundang-undangan 10 SOP, Peraturan Perundang-undangan 11 SOP, Peraturan Perundang-undangan 12 SOP, Peraturan Perundang-undangan



5. Hasil Kerja/Output Jabatan No. Hasil Kerja 1 Laporan 2 Laporan 3 Laporan 4 Laporan 5 Laporan 6 Laporan 7 Laporan 8 Laporan 9 Laporan 10 Laporan 11 Laporan 12 Terlaksananya Tugas Kegiatan



Digunakan untuk Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan tugas kedinasan lain



Satuan Hasil Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen kegiatan



6. Tanggungjawab Jabatan a. Keakuratan data. b. Keakuratanarsip. c. Kerahasiaaninformasi. d. Pencapaiankinerja Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



7. Wewenang Jabatan a. Meminta dokumen. b. Mengklarifikasi data. c. Meminta keterangan. d. Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang merupakan perbuatanmelawan hukum/ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. 8. Korelasi Jabatan No.



Jabatan



1 2



Inspektur Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan JFU – JFT Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Auditor Pihak ke-3



3 4 5 6 7 8 9



Unit Kerja/Instansi Inspektorat Inspektorat



Konsultasi dan Pelaporan Koordinasi



Inspektorat



Penyiapan Data



BKD



Pelayanan Kepegawaian



BKD



Pengembangan SDM Apratur



Bakeuda



Inventarisasi



Bagian Pengadaan Barang/Jasa Inspektorat Swasta



Pengadaan Barang/Jasa



Dalam Hal



Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa



9. Kondisi/Lingkungan Tempat Kerja Jabatan a. Tempat kerja : Dalam dan luar ruangan b. Suhu : Normal c. Udara : Normal d. Keadaan ruangan : Nyaman e. Letak : Datar f. Penerangan : Terang g. Suara : Tenang h. Keadaan tempat kerja : Bersih dan rapi Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



i. Getaran



: Tidak ada



10. Risiko Tugas Jabatan No. Fisik/Mental 1 Stress 2 Kelelahan mata 3 Cacat fisik 4 Kematian C. SYARAT JABATAN 1. Pangkat/Gol. Ruang 2. Pendidikan Formal 3. Diklat Kursus a. Penjenjangan b. Teknis (Minimal satu) 4.



Pengetahuan Kerja



5.



Keterampilan Kerja Pengalaman Kerja



6.



7.



Kondisi Mental a. Bakat Kerja



b. Temperamen Kerja c. Minat Kerja



d. Fungsi



Penyebab Tuntutan pekerjaan Mempelajari berkas/dokumen Kecelakaan kerja Kecelakaan kerja



: Penata Muda Tk. I (III/b) : S1 : Diklat Pembentukan Auditor Ahli/Ujian Kompetensi Inpassing : 1. Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa 2. Diklat Reviu Laporan Keuangan 3. Diklat Evaluasi LAKIP : a. Standar Audit AAIPI b. Kode Etik Profesi Auditor c. Peraturan perundang-undangan terkait : a. Mengoperasikan komputer b. Melakukan analisis : a. > 2 (dua) tahun di lingkungan Inspektorat Daerah b. Telah lulus ujian pembentukan Auditor Ahli, atau telah lulus Ujian Kompetensi Inpassing : G V N S Q F : D



: : : : : : :



M : : I : A : E : C : : D2 :



Intelegensia Bakat Verbal Numerik Pandang Ruang Ketelitian Kecekatan Jari Kepemimpinan Mengambil Keputusan Investigatif Artistik Enterpreneurial Konvensional Menganalisis Data Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



Pekerjaan 8.



Kondisi Fisik/Jasmani



O6: Berbicara : Jenis kelamin Umur Tinggi badan Berat badan Postur Penampilan



D. PRESTASI JABATAN Jumlah Output No. Hasil Kerja (dalam 1 Tahun) 1 Dokumen 8 2 Dokumen 12 3 Dokumen 16 4 Dokumen 24 5 Dokumen 6 6 Dokumen 8 7 Dokumen 32 8 Dokumen 38 9 Dokumen 4 10 Dokumen 38 11 Dokumen 8 12 Kegiatan 24



: : : : : :



Pria/Wanita > 30 tahun Ideal Ideal Ideal Menarik



Waktu Yang Diperlukan untuk Menghasilkan Seluruh Output 43.680 menit 23.400 menit 43.680 menit 46.800 menit 4.680 menit 20.280 menit 109.590 menit 29.640 menit 15.600 menit 59.280 menit 12.480 menit 46.800 menit



Kasubbag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Daerah