Anjab Auditor Madya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI JABATAN A. IDENTITAS JABATAN 1. Nama Jabatan : Auditor Madya 2. Kode Jabatan : 3. Kedudukan Jabatan dalam Struktur Organisasi a. Nama Unit Eselon I : Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala b. Narna Unit Eselon II : Inspektur Kabupaten Barito Kuala c. Nama Unit Eselon III : d. Nama Unit Eselon IV : e. Posisi dalam PetaStruktur Organisasi B. URAIAN JABATAN 1. Ikhtisar/Ringkasan Tugas Jabatan Mengendalikan teknis pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit kinerja, audit atas aspek keuangan tertentu, audit untuk tujuan tertentu, audit khusus/ investigasi berindikasi tindak pidana korupsi, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lain dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas rnanajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan. 2. Uraian Tugas Jabatan a. Mengendalikan teknis pelaksanaan audit kinerja sesuai dengan ketentuan dan perundang—undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit kinerja. 2. Membuat anggaran waktu audit kinerja. 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua timdalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupunnon keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkandata/informasi, melakukan pengujian serta analisis datakinerja. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan auditdengan audit program yang dilakukan KT dan AT.



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkaitdengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujianserta analisis untuk mendeteksi terjadinya penyimpangandari ketentuan peraturan perundangundangan; kecurangan( fraud); dan ketidakpatutan (abuse) dan menilai tingkatekonomis dan efisiensi kinerja yang dicapai. 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit kinerja 11. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT 12. Membantu PM dalam pembahasan hasil audit denganauditan b. Mengendalikan pelaksanaan audit atas aspek keuangan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/ informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan KT dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundang— undangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. 11. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. 12. Membantu PM dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. c. Mengendalikan pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



2. 3. 4. 5. 6. 7.



8. 9.



10. 11. 12.



Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu Mereviu audit program Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. Mengajukan usul revisi audit program Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan KT dan AT. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. Membantu PM dalam pembahasan hasil audit dengan auditan



d. Mengendalikan pelaksanaan audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalandengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan audit khusus atas tindak kecurangan/ KKN. 2. Membuat anggaran waktu penugasan audit khusus atas tindak kecuarangan/KKN. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana audit yang telah disusun. 8. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pembuatan berita acara permintaan keterangan (BAPK). 9. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/ informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/ informasi, melakukan pengujian serta analisis dalam pengumpulan data terkait dengan pengujian lebih Ianjut atas kesesuaian Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



10.



11. 12. 13.



bukti dengan hipotesa tindak kecurangan/KKN terkait dengan aspek hukum, modus operandi, kerugian negara dan pihakpihak yang terlibat. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis hipotesis dan bukti tindak kecurangan untuk menyimpulkan adanya pembuktian tindak kecurangan atau KKN. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangan tertentu. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. Membantu PM dalam pembahasan hasil audit dengan auditan.



e. Mengendalikan pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mengendalikan penerimaan panggilan untuk memberikan keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan. 2. Mempelajari dan membicarakan berbagai persiapan penugasan, memperoleh, mempelajari dan memahami informasi, data, dokumendokumen dan berbagai peraturan serta modus operandi terkait kasus yang akan dipersidangkan. 3. Mengendalikan pelaksanaan berbagai analisis profesional auditor terkait dengan semua informasi pengawasan atas kasus yang akan dipersidangkan. 4. Mengendalikan pelaksanaan kehadiran persidangan dan sumpah kesaksian. 5. Memberikankesaksian/keterangan ahli dalam persidangan dari sudut pandang ilmu auditing atau akuntansi atau dari hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukannya. 6. MenandatanganiBerita Acara Pemeriksaan dalam penyidikan. 7. Mengendalikan Penyusunan simpulan/laporan hasil pemberian keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan. f. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasan yang bertujuan untuk pengingkatan efektifitas proses tata kelola ( governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain evaluasi kebijakan ( policy evaluation), penilaian resiko (risk assessment), penilaian pengendalian intern (internal control assessment), dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan evaluasi/ penilaian. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10.



11. 12. 13.



Membuat anggaran waktu penugasan kegiatan evaluasi/ penilaian. Mereviu audit program. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. Mengajukan usul revisi audit program. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana pelaksanaan evaluasi/penilaian. Mengendalikan pelaksanaan program kerja evaluasi/penilaian sesuai dengan pembagian tugas. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi baik melalui reviu dokumen, kuesioner, wawancara atau observasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis untuk mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk dan rekomendasi yang telah disusun agar dapat ditindaklanjuti. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangan tertentu. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. Membantu PMdalam pembahasan hasil audit dengan auditan.



g. Mengendalikan pelaksanaan suatu penugasan reviu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan reviu. 2. Membuat anggaran waktu penugasan reviu. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data/informasi untuk tujuan reviu. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan KT dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis. 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil penugasan reviu. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



11. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. 12. Membantu PMdalam pembahasan hasil reviu dengan auditan. h. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 3. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 6. Mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 8. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 9. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. 10. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. 11. Membantu PM dalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan i. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 3. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pengawasan lain. 7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. 9. Membantu PM dalam pembahasan hasil pengawasan lain dengan auditan j. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan (antara lain dalam rangka penyusunan Rumusan kebijakan pengawasan, Rancangan Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rencana Induk Pengawasan (RIP), KebijakanPengawasan Tahunan, Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Rencana Strategis (Renstra) unit kerja, Rencana Kinerja pengawasan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, Kebijakan Teknis Pengawasan (Jatekwas), laporan Akuntabilitas (LAKIP) unit kerja) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan. 3. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. 6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. 7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. 9. Membantu PMdalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan. k. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan peer review sesuaj dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan peer review. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan peer review. 3. Mengomunikasikan audit program kepada KT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan peer review. 6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan peer review. 7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. 8. Melakukan evaluasi kinerja KT dan AT. 9. Membantu PMdalam pembahasan hasil pelaksanaan peer review dengan auditan. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar Tahapan : 1. Mempelajari perintah. 2. Melaksanakan perintah. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan. 3. Bahan Kerja Jabatan No. Bahan Kerja 1 SPT, Jadwal Pengawasan 2 SPT, Jadwal Pengawasan 3 SPT, Jadwal Pengawasan 4 SPT, Jadwal Pengawasan 5 SPT, Jadwal Pengawasan 6 SPT, Jadwal Pengawasan 7 SPT, Jadwal Pengawasan 8 SPT, Jadwal Pengawasan 9 SPT, Jadwal Pengawasan 10 SPT, Jadwal Pengawasan 11 SPT, Jadwal Pengawasan 12 SPT, Jadwal Pengawasan



Penggunaan dalam Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



4. Alat/Perangkat Kerja Jabatan No. Perangkat Kerja 1 SOP, Peraturan Perundang-undangan 2 SOP, Peraturan Perundang-undangan 3 SOP, Peraturan Perundang-undangan 4 SOP, Peraturan Perundang-undangan 5 SOP, Peraturan Perundang-undangan 6 SOP, Peraturan Perundang-undangan 7 SOP, Peraturan Perundang-undangan 8 SOP, Peraturan Perundang-undangan 9 SOP, Peraturan Perundang-undangan 10 SOP, Peraturan Perundang-undangan 11 SOP, Peraturan Perundang-undangan 12 SOP, Peraturan Perundang-undangan



5. Hasil Kerja/Output Jabatan No. Hasil Kerja 1 Laporan 2 Laporan 3 Laporan 4 Laporan 5 Laporan 6 Laporan 7 Laporan 8 Laporan 9 Laporan 10 Laporan 11 Laporan 12 Terlaksananya Tugas Kegiatan



Digunakan untuk Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan tugas kedinasan lain



Satuan Hasil Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen kegiatan



6. Tanggungjawab Jabatan a. Keakuratan data. b. Keakuratan arsip. c. Kerahasiaan informasi. d. Pencapaian kinerja 7. Wewenang Jabatan a. Meminta dokumen. b. Mengklarifikasi data. c. Meminta keterangan. d. Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang merupakan perbuatan melawan hukum/ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



8. Korelasi Jabatan No.



Jabatan



1 2



Inspektur Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan JFU – JFT Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Auditor Pihak ke-3



3 4 5 6 7 8 9



Unit Kerja/Instansi Inspektorat Inspektorat



Konsultasi dan Pelaporan Koordinasi



Inspektorat



Penyiapan Data



BKD



Pelayanan Kepegawaian



BKD



Pengembangan SDM Apratur



Bakeuda



Inventarisasi



Bagian Pengadaan Barang/Jasa Inspektorat Swasta



Pengadaan Barang/Jasa



Dalam Hal



Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa



9. Kondisi/Lingkungan Tempat Kerja Jabatan a. Tempat kerja : Dalam dan luar ruangan b. Suhu : Normal c. Udara : Normal d. Keadaan ruangan : Nyaman e. Letak : Datar f. Penerangan : Terang g. Suara : Tenang h. Keadaan tempat kerja : Bersih dan rapi i. Getaran : Tidak ada 10. Risiko Tugas Jabatan No. Fisik/Mental 1 Stress 2 Kelelahan mata 3 Cacat fisik 4 Kematian



Penyebab Tuntutan pekerjaan Mempelajari berkas/dokumen Kecelakaan kerja Kecelakaan kerja



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



C. SYARAT JABATAN 1. Pangkat/Gol. Ruang 2. Pendidikan Formal 3. Diklat Kursus a. Penjenjangan b. Teknis (Minimal satu)



4.



Pengetahuan Kerja



5.



Keterampilan Kerja Pengalaman Kerja



6.



7.



Kondisi Mental a. Bakat Kerja



b. Temperamen Kerja c. Minat Kerja



d. Fungsi Pekerjaan 8.



Kondisi Fisik/Jasmani



: Pembina (IV/a) : S1 : Diklat Pembentukan Auditor Madya : 1. Diklat Evaluasi LAKIP 2. Diklat Pengadaan Barang/Jasa 3. Diklat Reviu Laporan Keuangan 4. Diklat Audit Kinerja 5. Diklat Maturitas SPIP : a. Standar Audit AAIPI b. Kode Etik Profesi Auditor c. Peraturan perundang-undangan terkait : a. Mengoperasikan komputer b. Melakukan analisis : a. > 2 (dua) tahun di lingkungan Inspektorat Daerah b. Pernah menduduki Jabatan Auditor Pertama dan Auditor Muda, atau telah lulus Ujian Kompetensi Inpassing : G V N S Q F : D



: : : : : : :



M : : I : A : E : C : : D2:



Intelegensia Bakat Verbal Numerik Pandang Ruang Ketelitian Kecekatan Jari Kepemimpinan Pengambilan Keputusan Investigatif Artistik Enterpreneurial Konvensional Menganalisis Data



O6: Berbicara : Jenis kelamin Umur Tinggi badan Berat badan Postur Penampilan



: : : : : :



Pria/Wanita > 30 tahun Ideal Ideal Ideal Ideal, menarik



D. PRESTASI JABATAN Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Hasil Kerja Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Kegiatan



Jumlah Output (dalam 1 Tahun) 8 12 16 24 6 8 32 38 4 38 8 24



Waktu Yang Diperlukan untuk Menghasilkan Seluruh Output 43.680 menit 23.400 menit 43.680 menit 46.800 menit 4.680 menit 20.280 menit 109.590 menit 29.640 menit 15.600 menit 59.280 menit 12.480 menit 46.800 menit



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



INFORMASI JABATAN A. IDENTITAS JABATAN 1. Nama Jabatan : Auditor Utama 2. Kode Jabatan : 3. Kedudukan Jabatan dalam Struktur Organisasi a. Nama Unit Eselon I : Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala b. Narna Unit Eselon II : Inspektur Kabupaten Barito Kuala c. Nama Unit Eselon III : d. Nama Unit Eselon IV : e. Posisi dalam Peta Struktur Organisasi B. URAIAN JABATAN 1. Ikhtisar/Ringkasan Tugas Jabatan Mengendalikan mutu pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit kinerja, audit atas aspek keuangan tertentu, audit untuk tujuan tertentu, audit khusus/ investigasi berindikasi tindak pidana korupsi, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lain dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas rnanajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan. 2. Uraian Tugas Jabatan a. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit kinerja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit kinerja. 2. Membuat anggaran waktu audit kinerja. 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT dan AT 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data kinerja. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundangundangan; kecurangan (fraud); dan ketidakpatutan (abuse) dan menilai tingkat ekonomis dan efisiensi kinerja yang dicapai. 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit kinerja 11. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT 12. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan b. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit atas aspek keuangan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. 11. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 12. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. c. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. 11. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 12. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan d. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalandengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan audit khusus atas tindak kecurangan/ KKN. 2. Membuat anggaran waktu penugasan audit khusus atas tindak kecuarangan/KKN. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana audit yang telah disusun. 8. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pembuatan berita acara permintaan keterangan (BAPK). Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



9. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/ informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/ informasi, melakukan pengujian serta analisis dalam pengumpulan data terkait dengan pengujian lebih Ianjut atas kesesuaian bukti dengan hipotesa tindak kecurangan/KKN terkait dengan aspek hukum, modus operandi, kerugian negara dan pihakpihak yang terlibat. 10. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis hipotesis dan bukti tindak kecurangan untuk menyimpulkan adanya pembuktian tindak kecurangan atau KKN. 11. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangan tertentu. 12. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 13. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. e. Mengendalikan mutu pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mengendalikan penerimaan panggilan untuk memberikan keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan. 2. Mempelajari dan membicarakan berbagai persiapan penugasan, memperoleh, mempelajari dan memahami informasi, data, dokumendokumen dan berbagai peraturan serta modus operandi terkait kasus yang akan dipersidangkan. 3. Mengendalikan pelaksanaan berbagai analisis profesional auditor terkait dengan semua informasi pengawasan atas kasus yang akan dipersidangkan. 4. Mengendalikan pelaksanaan kehadiran persidangan dan sumpah kesaksian. 5. Memberikan kesaksian/keterangan ahli dalam persidangan dari sudut pandang ilmu auditing atau akuntansi atau dari hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukannya. 6. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam penyidikan. 7. Mengendalikan Penyusunan simpulan/laporan hasil pemberian keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan. f. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasan yang bertujuan untuk pengingkatan efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain evaluasi kebijakan (policy evaluation), penilaian resiko (risk assessment), penilaian pengendalian intern (internal control assessment), Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan evaluasi/ penilaian. 2. Membuat anggaran waktu penugasan kegiatan evaluasi/ penilaian. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana pelaksanaan evaluasi/penilaian. 8. Mengendalikan pelaksanaan program kerja evaluasi/penilaian sesuai dengan pembagian tugas. 9. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi baik melalui reviu dokumen, kuesioner, wawancara atau observasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk. 10. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis untuk mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk dan rekomendasi yang telah disusun agar dapat ditindaklanjuti. 11. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangan tertentu. 12. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 13. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. g. Mengendalikan mutu pelaksanaan suatu penugasan reviu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan reviu. 2. Membuat anggaran waktu penugasan reviu. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



8. 9. 10. 11. 12.



mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data/informasi untuk tujuan reviu. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil penugasan reviu. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. Membantu dalam pembahasan hasil reviu dengan auditan.



h. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 6. Mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 8. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 9. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. 10. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 11. Membantu dalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan i. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. 6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pengawasan lain. 7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 9. Membantu dalam pembahasan hasil pengawasan lain dengan auditan j. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan (antara lain dalam rangka penyusunan Rumusan kebijakan pengawasan, Rancangan Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rencana Induk Pengawasan (RIP), KebijakanPengawasan Tahunan, Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Rencana Strategis (Renstra) unit kerja, Rencana Kinerja pengawasan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, Kebijakan Teknis Pengawasan (Jatekwas), laporan Akuntabilitas (LAKIP) unit kerja) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. 6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 9. Membantu dalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan. k. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan peer review sesuaj dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan peer review. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan peer review. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan peer review. 6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan peer review. 7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 9. Membantu dalam pembahasan hasil pelaksanaan peer review dengan auditan. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar Tahapan : 1. Mempelajari perintah. 2. Melaksanakan perintah. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan. 3. Bahan Kerja Jabatan No. Bahan Kerja 1 SPT, Jadwal Pengawasan 2 SPT, Jadwal Pengawasan 3 SPT, Jadwal Pengawasan



Penggunaan dalam Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



No. 4 5 6 7 8 9 10 11 12



SPT, SPT, SPT, SPT, SPT, SPT, SPT, SPT, SPT,



Jadwal Jadwal Jadwal Jadwal Jadwal Jadwal Jadwal Jadwal Jadwal



Bahan Kerja Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan



Penggunaan dalam Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan



4. Alat/Perangkat Kerja Jabatan No. Perangkat Kerja 1 SOP, Peraturan Perundang-undangan 2 SOP, Peraturan Perundang-undangan 3 SOP, Peraturan Perundang-undangan 4 SOP, Peraturan Perundang-undangan 5 SOP, Peraturan Perundang-undangan 6 SOP, Peraturan Perundang-undangan 7 SOP, Peraturan Perundang-undangan 8 SOP, Peraturan Perundang-undangan 9 SOP, Peraturan Perundang-undangan 10 SOP, Peraturan Perundang-undangan 11 SOP, Peraturan Perundang-undangan 12 SOP, Peraturan Perundang-undangan



5. Hasil Kerja/Output Jabatan No. Hasil Kerja 1 Laporan 2 Laporan 3 Laporan 4 Laporan 5 Laporan 6 Laporan 7 Laporan 8 Laporan 9 Laporan 10 Laporan 11 Laporan 12 Terlaksananya Tugas Kegiatan



Digunakan untuk Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan tugas kedinasan lain



Satuan Hasil Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen kegiatan



6. Tanggungjawab Jabatan a. Keakuratan data. b. Keakuratan arsip. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



c. Kerahasiaan informasi. d. Pencapaian kinerja 7. Wewenang Jabatan a. Meminta dokumen. b. Mengklarifikasi data. c. Meminta keterangan. d. Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang merupakan perbuatan melawan hukum/ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. 8. Korelasi Jabatan No.



Jabatan



1 2



Inspektur Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan JFU – JFT Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Auditor Pihak ke-3



3 4 5 6 7 8 9



Unit Kerja/Instansi Inspektorat Inspektorat



Konsultasi dan Pelaporan Koordinasi



Inspektorat



Penyiapan Data



BKD



Pelayanan Kepegawaian



BKD



Pengembangan SDM Apratur



Bakeuda



Inventarisasi



Bagian Pengadaan Barang/Jasa Inspektorat Swasta



Pengadaan Barang/Jasa



Dalam Hal



Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa



9. Kondisi/Lingkungan Tempat Kerja Jabatan a. Tempat kerja : Dalam dan luar ruangan b. Suhu : Normal c. Udara : Normal d. Keadaan ruangan : Nyaman e. Letak : Datar f. Penerangan : Terang g. Suara : Tenang h. Keadaan tempat kerja : Bersih dan rapi i. Getaran : Tidak ada Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



10. Risiko Tugas Jabatan No. Fisik/Mental 1 Stress 2 Kelelahan mata 3 Cacat fisik 4 Kematian C. SYARAT JABATAN 1. Pangkat/Gol. Ruang 2. Pendidikan Formal 3. Diklat Kursus a. Penjenjangan b. (Minimal satu) Teknis



4.



Pengetahuan Kerja



5.



Keterampilan Kerja Pengalaman Kerja



6.



7.



Kondisi Mental a. Bakat Kerja



b. Tempramen Kerja



Penyebab Tuntutan pekerjaan Mempelajari berkas/dokumen Kecelakaan kerja Kecelakaan kerja



: Pembina Utama (IV/d) : S1 : Diklat Pembentukan Auditor Utama : 1. Diklat Evaluasi LAKIP 2. Diklat Pengadaan Barang/Jasa 3. Diklat Audit PBJ 4. Diklat Reviu Laporan Keuangan 5. Diklat Probity Audit 6. Diklat Audit Investigasi 7. Diklat Reviu RKA 8. Diklat Audit Kinerja 9. Diklat Maturitas SPIP 10. Diklat Manajemen Risiko 11. Diklat Kapabilitas APIP 12. Diklat Sertifikasi Profesi 13. Diklat Audit PAD : a. Standar Audit AAIPI b. Kode Etik Profesi Auditor c. Peraturan perundang-undangan terkait : a. Mengoperasikan komputer b. Melakukan analisis : a. > 2 (dua) tahun di lingkungan Inspektorat Daerah b. Pernah menduduki Jabatan Auditor Pertama, Auditor Muda, dan Auditor Madya : G V N S Q F : D



: : : : : : :



Intelegensia Bakat Verbal Numerik Pandang Ruang Ketelitian Kecekatan Jari Kepemimpinan



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



c. Minat Kerja



d. Fungsi Pekerjaan 8.



Kondisi Fisik/Jasmani



M : : I : A : E : C : : D2:



Pengambilan Keputusan Investigatif Artistik Enterpreneurial Konvensional Menganalisis Data



O6: Berbicara : Jenis kelamin Umur Tinggi badan Berat badan Postur Penampilan



: : : : : :



Pria/Wanita >45 tahun Ideal Ideal Ideal Ideal, menarik



D. PRESTASI JABATAN No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Hasil Kerja Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Kegiatan



Jumlah Output(dalam 1 Tahun) 16 16 16 16 1 16 16 16 16 16 16 12



Waktu Yang Diperlukan untuk Menghasilkan Seluruh Output 24.000 menit 22.080 menit 24.480 menit 24.960 menit 1.440menit 24.960 menit 24.000 menit 39.360 menit 36.960 menit 37.440 menit 35.520 menit 27.360 menit



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah