Anjab Auditor Utama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI JABATAN A. IDENTITAS JABATAN 1. Nama Jabatan : Auditor Utama 2. Kode Jabatan : 3. Kedudukan Jabatan dalam Struktur Organisasi a. Nama Unit Eselon I : Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala b. Narna Unit Eselon II : Inspektur Kabupaten Barito Kuala c. Nama Unit Eselon III : d. Nama Unit Eselon IV : e. Posisi dalam Peta Struktur Organisasi B. URAIAN JABATAN 1. Ikhtisar/Ringkasan Tugas Jabatan Mengendalikan mutu pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit kinerja, audit atas aspek keuangan tertentu, audit untuk tujuan tertentu, audit khusus/ investigasi berindikasi tindak pidana korupsi, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lain dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas rnanajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan. 2. Uraian Tugas Jabatan a. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit kinerja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit kinerja. 2. Membuat anggaran waktu audit kinerja. 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT dan AT 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan,



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



8. 9.



10. 11. 12.



mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data kinerja. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundangundangan; kecurangan ( fraud); dan ketidakpatutan (abuse) dan menilai tingkat ekonomis dan efisiensi kinerja yang dicapai. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit kinerja Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan



b. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit atas aspek keuangan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. 11. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



12. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. c. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundangundangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. 11. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 12. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan d. Mengendalikan mutu pelaksanaan audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalandengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan audit khusus atas tindak kecurangan/ KKN. 2. Membuat anggaran waktu penugasan audit khusus atas tindak kecuarangan/KKN. 3. Mereviu audit program. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana audit yang telah disusun. 8. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pembuatan berita acara permintaan keterangan (BAPK). 9. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/ informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/ informasi, melakukan pengujian serta analisis dalam pengumpulan data terkait dengan pengujian lebih Ianjut atas kesesuaian bukti dengan hipotesa tindak kecurangan/KKN terkait dengan aspek hukum, modus operandi, kerugian negara dan pihakpihak yang terlibat. 10. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis hipotesis dan bukti tindak kecurangan untuk menyimpulkan adanya pembuktian tindak kecurangan atau KKN. 11. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangan tertentu. 12. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 13. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. e. Mengendalikan mutu pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mengendalikan penerimaan panggilan untuk memberikan keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan. 2. Mempelajari dan membicarakan berbagai persiapan penugasan, memperoleh, mempelajari dan memahami informasi, data, dokumendokumen dan berbagai peraturan serta modus operandi terkait kasus yang akan dipersidangkan. 3. Mengendalikan pelaksanaan berbagai analisis profesional auditor terkait dengan semua informasi pengawasan atas kasus yang akan dipersidangkan. 4. Mengendalikan pelaksanaan kehadiran persidangan dan sumpah kesaksian.



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



5. Memberikan kesaksian/keterangan ahli dalam persidangan dari sudut pandang ilmu auditing atau akuntansi atau dari hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukannya. 6. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam penyidikan. 7. Mengendalikan Penyusunan simpulan/laporan hasil pemberian keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan. f. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasan yang bertujuan untuk pengingkatan efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain evaluasi kebijakan (policy evaluation), penilaian resiko (risk assessment), penilaian pengendalian intern (internal control assessment), dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan evaluasi/ penilaian. 2. Membuat anggaran waktu penugasan kegiatan evaluasi/ penilaian. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana pelaksanaan evaluasi/penilaian. 8. Mengendalikan pelaksanaan program kerja evaluasi/penilaian sesuai dengan pembagian tugas. 9. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi baik melalui reviu dokumen, kuesioner, wawancara atau observasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk. 10. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis untuk mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk dan rekomendasi yang telah disusun agar dapat ditindaklanjuti. 11. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangan tertentu. 12. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



13. Membantu dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. g. Mengendalikan mutu pelaksanaan suatu penugasan reviu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan reviu. 2. Membuat anggaran waktu penugasan reviu. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data/informasi untuk tujuan reviu. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT, KT, dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis. 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil penugasan reviu. 11. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 12. Membantu dalam pembahasan hasil reviu dengan auditan. h. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



6. Mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. 7. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 8. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 9. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. 10. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 11. Membantu dalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan i. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. 6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pengawasan lain. 7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 9. Membantu dalam pembahasan hasil pengawasan lain dengan auditan j. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan (antara lain dalam rangka penyusunan Rumusan kebijakan pengawasan, Rancangan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rencana Induk Pengawasan (RIP), KebijakanPengawasan Tahunan, Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Rencana Strategis (Renstra) unit kerja, Rencana Kinerja pengawasan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, Kebijakan Teknis Pengawasan (Jatekwas), laporan Akuntabilitas (LAKIP) unit kerja) sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. 6. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. 7. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. 9. Membantu dalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan. k. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan peer review sesuaj dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan peer review. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan peer review. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT, KT, dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT, dan AT. 5. Mengendalikan pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



6.



7. 8. 9.



data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan peer review. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan peer review. Mengendalikan pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. Melakukan evaluasi kinerja PT, KT, dan AT. Membantu dalam pembahasan hasil pelaksanaan peer review dengan auditan.



l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar Tahapan : 1. Mempelajari perintah. 2. Melaksanakan perintah. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan. 3. Bahan Kerja Jabatan No. Bahan Kerja 1 SPT, Jadwal Pengawasan 2 SPT, Jadwal Pengawasan 3 SPT, Jadwal Pengawasan 4 SPT, Jadwal Pengawasan 5 SPT, Jadwal Pengawasan 6 SPT, Jadwal Pengawasan 7 SPT, Jadwal Pengawasan 8 SPT, Jadwal Pengawasan 9 SPT, Jadwal Pengawasan 10 SPT, Jadwal Pengawasan 11 SPT, Jadwal Pengawasan 12 SPT, Jadwal Pengawasan



Penggunaan dalam Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan



4. Alat/Perangkat Kerja Jabatan \ Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



SOP, SOP, SOP, SOP, SOP, SOP, SOP, SOP, SOP, SOP, SOP, SOP,



Perangkat Kerja Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang-undangan



5. Hasil Kerja/Output Jabatan No. Hasil Kerja 1 Laporan 2 Laporan 3 Laporan 4 Laporan 5 Laporan 6 Laporan 7 Laporan 8 Laporan 9 Laporan 10 Laporan 11 Laporan 12 Terlaksananya Tugas Kegiatan



Digunakan untuk Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan tugas kedinasan lain



Satuan Hasil Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen kegiatan



6. Tanggungjawab Jabatan a. Keakuratan data. b. Keakuratan arsip. c. Kerahasiaan informasi. d. Pencapaian kinerja 7. Wewenang Jabatan a. Meminta dokumen. b. Mengklarifikasi data. c. Meminta keterangan.



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



d. Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang merupakan perbuatan melawan hukum/ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. 8. Korelasi Jabatan No.



Jabatan



Unit Kerja/Instansi Inspektorat



Konsultasi dan Pelaporan



Dalam Hal



1



Inspektur



2



Inspektorat



Koordinasi



Inspektorat



Penyiapan Data



BKD



Pelayanan Kepegawaian



BKD



Pengembangan SDM Apratur



Bakeuda



Inventarisasi



Bagian Pengadaan Barang/Jasa Inspektorat



Pengadaan Barang/Jasa



8



Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan JFU – JFT Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Auditor



9



Pihak ke-3



Swasta



Pengadaan Barang/Jasa



3 4 5 6 7



Konsultasi



9. Kondisi/Lingkungan Tempat Kerja Jabatan a. Tempat kerja : Dalam dan luar ruangan b. Suhu : Normal c. Udara : Normal d. Keadaan ruangan : Nyaman e. Letak : Datar f. Penerangan : Terang g. Suara : Tenang h. Keadaan tempat kerja : Bersih dan rapi i. Getaran : Tidak ada



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



10. Risiko Tugas Jabatan No. Fisik/Mental 1 Stress 2 Kelelahan mata 3 Cacat fisik 4 Kematian C. SYARAT JABATAN 1. Pangkat/Gol. Ruang 2. Pendidikan Formal 3. Diklat Kursus a. Penjenjangan b. Teknis (Minimal satu)



4.



Pengetahuan Kerja



5.



Keterampilan Kerja Pengalaman Kerja



6.



7.



Kondisi Mental a. Bakat Kerja



Penyebab Tuntutan pekerjaan Mempelajari berkas/dokumen Kecelakaan kerja Kecelakaan kerja



: Pembina Utama (IV/d) : S1 : Diklat Pembentukan Auditor Utama : 1. Diklat Evaluasi LAKIP 2. Diklat Pengadaan Barang/Jasa 3. Diklat Audit PBJ 4. Diklat Reviu Laporan Keuangan 5. Diklat Probity Audit 6. Diklat Audit Investigasi 7. Diklat Reviu RKA 8. Diklat Audit Kinerja 9. Diklat Maturitas SPIP 10. Diklat Manajemen Risiko 11. Diklat Kapabilitas APIP 12. Diklat Sertifikasi Profesi 13. Diklat Audit PAD : a. Standar Audit AAIPI b. Kode Etik Profesi Auditor c. Peraturan perundang-undangan terkait : a. Mengoperasikan komputer b. Melakukan analisis : a. > 2 (dua) tahun di lingkungan Inspektorat Daerah b. Pernah menduduki Jabatan Auditor Pertama, Auditor Muda, dan Auditor Madya : G V N S Q



: : : : :



Intelegensia Bakat Verbal Numerik Pandang Ruang Ketelitian Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah



b. Tempramen Kerja c. Minat Kerja



d. Fungsi Pekerjaan 8.



Kondisi Fisik/Jasmani



F : Kecekatan Jari D : Kepemimpinan M : : I : A : E : C : : D2 :



Pengambilan Keputusan Investigatif Artistik Enterpreneurial Konvensional Menganalisis Data



O6: Berbicara : Jenis kelamin Umur Tinggi badan Berat badan Postur Penampilan



: : : : : :



Pria/Wanita >45 tahun Ideal Ideal Ideal Ideal, menarik



D. PRESTASI JABATAN No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Hasil Kerja Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Kegiatan



Jumlah Output(dala m 1 Tahun) 16 16 16 16 1 16 16 16 16 16 16 12



Waktu Yang Diperlukan untuk Menghasilkan Seluruh Output 24.000 menit 22.080 menit 24.480 menit 24.960 menit 1.440menit 24.960 menit 24.000 menit 39.360 menit 36.960 menit 37.440 menit 35.520 menit 27.360 menit



Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Daerah