Anjab Auditor Muda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI JABATAN A. IDENTITAS JABATAN 1. Nama Jabatan : Auditor Muda 2. Kode Jabatan : 3. Kedudukan Jabatan dalam Struktur Organisasi a. Nama Unit Eselon I : Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala b. Narna Unit Eselon II : Inspektur Kabupaten Barito Kuala c. Nama Unit Eselon III : d. Nama Unit Eselon IV : e. Posisi dalam PetaStruktur Organisasi B. URAIAN JABATAN 1. Ikhtisar/Ringkasan Tugas Jabatan Memimpin pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit kinerja, audit atas aspek keuangan tertentu, audit untuk tujuan tertentu, audit khusus/ investigasi berindikasi tindak pidana korupsi, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lain dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan. 2. Uraian Tugas Jabatan a. Memimpin pelaksanaan audit kinerja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit kinerja. 2. Membuat anggaran waktu audit kinerja. 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Melaksanakan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data kinerja. 8. Melakukan reviu atas realisasi p 9. elaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT dan AT. Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



10. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan; kecurangan (fraud); dan ketidakpatutan (abuse) dan menilai tingkat ekonomis dan efisiensi kinerja yang dicapai. 11. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit kinerja 12. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT 13. Membantu PM dalam pembahasan hasil audit dengan auditan b. Memimpin pelaksanaan audit atas aspek keuangan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT dan AT. 9. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundang—undangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. 11. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. 12. Membantu PT dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. c. Memimpin pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan audit atas aspek keuangan tertentu. 2. Membuat anggaran waktu audit atas aspek keuangan tertentu 3. Mereviu audit program 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsuItansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program 7. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi berdasarkan bukti audit, melakukan pengujian serta analisis dalam menilai penyajian laporan keuangan. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT dan AT. 9. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kta terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis penyajian laporan keuangan untuk menyimpulkan penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi, serta penyimpangan terhadap peraturan perundang—undangan, kecurangan (fraud) dan ketidakpatutan (abuse). 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil audit atas aspek keuangan tertentu. 11. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. 12. Membantu PT dalam pembahasan hasil audit dengan auditan d. Memimpin pelaksanaan audit khusus/investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan audit khusus atas tindak kecurangan/ KKN. 2. Membuat anggaran waktu penugasan audit khusus atas tindak kecuarangan/KKN. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Memimpin pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana audit yang telah disusun.



Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



8. Memimpin pelaksanaan supervisi pembuatan berita acara permintaan keterangan (BAPK). 9. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan anggota tim dalam mengumpulkan data/ informasi keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis dalam pengumpulan data terkait dengan pengujian lebih lanjut atas kesesuaian bukti dengan hipotesa tindak kecurangan/KKN terkait dengan aspek hukum, modus operandi, kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat. 10. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis hipotesis dan bukti tindak kecurangan untuk menyimpulkan adanya pembuktian tindak kecurangan atau KKN. 11. Memimpin pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Audit Khusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangan tertentu. 12. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. 13. Membantu PT dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. e. Memimpin pemberian keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Memimpin penerimaan panggilan untuk memberikan keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan. 2. Mempelajari dan membicarakan berbagai persiapan penugasan, memperoleh, mempelajari dan memahami informasi, data, dokumendokumen dan berbagai peraturan serta modus operandi terkait kasus yang akan dipersidangkan. 3. Memimpin pelaksanaan berbagai analisis profesional auditor terkait dengan semua informasi pengawasan atas kasus yang akan dipersidangkan. 4. Memimpin pelaksanaan kehadiran persidangan dan sumpah kesaksian. 5. Memberikan kesaksian dalam persidangan dari sudut pandang ilmu auditing atau akuntansi atau dari hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukannya. 6. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam penyidikan. 7. Memimpin Penyusunan simpulan/laporan hasil pemberian keterangan ahli dalam penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan.



Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



f. Memimpin pelaksanaan kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasan yang bertujuan untuk pengingkatan efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain evaluasi kebijakan (policy evaluation), penilaian resiko (risk assessment), penilaian pengendalian intern (internal control assessment), dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaankegiatan evaluasi/ penilaian. 2. Membuat anggaran waktu penugasan kegiatanevaluasi/ penilaian. 3. Mereviu audit program. 4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas,PT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Memimpin pelaksanaan penugasan harian kepada ketua timberdasarkan rencana pelaksanaan evaluasi/penilaian. 8. Memimpin pelaksanaan program kerja evaluasi/penilaiansesuai dengan pembagian tugas. 9. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasanketua tim dalam mengumpulkan data/informasi baik melaluireviu dokumen, kuesioner, wawancara atau observasi,mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yangrelevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisisdalam mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk. 10. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait denganpengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisisuntuk mengevaluasi implementasi suatu sistem/produk danrekomendasi yang telah disusun agar dapat ditindaklanjuti. 11. Memimpin pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil AuditKhusus atas tindak kecurangan/KKN atas aspek keuangantertentu. 12. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. 13. Membantu PT dalam pembahasan hasil audit dengan auditan. g. Memimpin pelaksanaan suatu penugasan reviu sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan penugasan reviu. 2. Membuat anggaran waktu penugasan reviu. 3. Mereviu audit program. Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



4. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 5. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 6. Mengajukan usul revisi audit program. 7. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi keuangan maupun non keuangan, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi, melakukan pengujian serta analisis data/informasi untuk tujuan reviu. 8. Melakukan reviu atas realisasi pelaksanaan penugasan audit dengan audit program yang dilakukan PT dan AT. 9. Mengendalikan pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis. 10. Melakukan reviu atas konsep laporan hasil penugasan reviu. 11. Melakukan evaluasi kineija PT dan AT. 12. Membantu PT dalam pembahasan hasil reviu dengan auditan. h. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 5. Memimpin pelaksanaan penugasan harian kepada ketua tim berdasarkan rencana pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 6. Memimpin pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. 7. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 8. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut. 9. Memimpin pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. 10. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



11. Membantu PT dalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan i. Memimpin pelaksanaan kegiatan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan: 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan pengawasan lain. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 5. Memimpin pelaksanaan program kegiatan pemantauan tindak lanjut sesuai pembagian tugas. 6. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan pengawasan lain. 7. Memimpin pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. 9. Membantu PT dalam pembahasan hasil pengawasan lain dengan auditan j. Memimpin pelaksanaan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan (antara lain dalam rangka penyusunan Rumusan kebijakan pengawasan, Rancangan Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rencana Induk Pengawasan (RIP), KebijakanPengawasan Tahunan, Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Rencana Strategis (Renstra) unit kerja, Rencana Kinerja pengawasan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, Kebijakan Teknis Pengawasan (Jatekwas), laporan Akuntabilitas (LAKIP) unit kerja) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



5. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. 6. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan kegiatan di atas. 7. Memimpin pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pengawasan lain. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. 9. Membantu PT dalam pembahasan hasil pemantauan tindak lanjut dengan auditan. k. Memimpin pelaksanaan kegiatan peer review sesuaj dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai harapan. Tahapan : 1. Mempelajari dan membicarakan persiapan pelaksanaan kegiatan peer review. 2. Membuat anggaran waktu penugasan pelaksanaan kegiatan peer review. 3. Mengomunikasikan audit program kepada PT dan AT. 4. Menyelenggarakan konsultansi/diskusi dengan pemberi tugas, PT dan AT. 5. Memimpin pelaksanaan supervisi pelaksanaan penugasan ketua tim dalam mengumpulkan data/informasi, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan data/informasi yang relevan, melakukan pengujian data/informasi serta analisis dalam pelaksanaan peer review. 6. Memimpin pelaksanaan reviu atas kertas kerja terkait dengan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengujian serta analisis dalam pelaksanaan peer review. 7. Memimpin pelaksanaan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan pemantauan tindaklanjut. 8. Melakukan evaluasi kinerja PT dan AT. 9. Membantu PT dalam pembahasan hasil pelaksanaan peer review dengan auditan. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar Tahapan : 1. Mempelajari perintah. 2. Melaksanakan perintah. Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



3. Melaporkan hasil pelaksanaan. 3. Bahan Kerja Jabatan No. Bahan Kerja 1 SPT, Jadwal Pengawasan 2 SPT, Jadwal Pengawasan 3 SPT, Jadwal Pengawasan 4 SPT, Jadwal Pengawasan 5 SPT, Jadwal Pengawasan 6 SPT, Jadwal Pengawasan 7 SPT, Jadwal Pengawasan 8 SPT, Jadwal Pengawasan 9 SPT, Jadwal Pengawasan 10 SPT, Jadwal Pengawasan 11 SPT, Jadwal Pengawasan 12 SPT, Jadwal Pengawasan 4. Alat/Perangkat Kerja Jabatan No. Perangkat Kerja 1 SOP, Peraturan Perundangundangan 2 SOP, Peraturan Perundangundangan 3 SOP, Peraturan Perundangundangan 4 SOP, Peraturan Perundangundangan 5 SOP, Peraturan Perundangundangan 6 SOP, Peraturan Perundangundangan 7 SOP, Peraturan Perundangundangan 8 SOP, Peraturan Perundangundangan 9 SOP, Peraturan Perundangundangan 10 SOP, Peraturan Perundangundangan 11 SOP, Peraturan Perundangundangan 12 SOP, Peraturan Perundangundangan 5. Hasil Kerja/Output Jabatan No. Hasil Kerja 1 Laporan



Penggunaan dalam Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan



Digunakan untuk Tugas Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan kedinasan lain



tugas



Satuan Hasil Dokumen Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



No. 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Hasil Kerja Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Terlaksananya Tugas Kegiatan



Satuan Hasil Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen kegiatan



6. Tanggungjawab Jabatan a. Keakuratan data. b. Keakuratan arsip. c. Kerahasiaan informasi. d. Pencapaian kinerja 7. Wewenang Jabatan a. Meminta dokumen. b. Mengklarifikasi data. c. Meminta keterangan. d. Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang merupakan perbuatan melawan hukum/ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. 8. Korelasi Jabatan No.



Jabatan



1 2



Inspektur Pejabat Administrator Pejabat Pengawas dan JFU – JFT Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat Administrator dan Pengawas Pejabat



3 4 5 6 7



Unit Kerja/Instansi Inspektorat Inspektorat



Konsultasi dan Pelaporan Koordinasi



Inspektorat



Penyiapan Data



BKD



Pelayanan Kepegawaian



BKD



Pengembangan SDM Apratur



Bakeuda



Inventarisasi



Bagian



Pengadaan Barang/Jasa



Dalam Hal



Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



No.



8 9



Unit Kerja/Instansi Pengadaan Barang/Jasa Inspektorat Swasta



Jabatan Administrator dan Pengawas Auditor Pihak ke-3



Dalam Hal



Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa



9. Kondisi/Lingkungan Tempat Kerja Jabatan a. Tempat kerja : Dalam dan luar ruangan b. Suhu : Normal c. Udara : Normal d. Keadaan ruangan : Nyaman e. Letak : Datar f. Penerangan : Terang g. Suara : Tenang h. Keadaan tempat kerja : Bersih dan rapi i. Getaran : Tidak ada 10. Risiko Tugas Jabatan No. Fisik/Mental 1 Stress 2 Kelelahan mata 3 Cacat fisik 4 Kematian C. SYARAT JABATAN 1. Pangkat/Gol. Ruang 2. Pendidikan Formal 3. Diklat Kursus a. Penjenjangan b. Teknis (Minimal satu)



4.



Pengetahuan Kerja



5.



Keterampilan Kerja Pengalaman Kerja



6.



Penyebab Tuntutan pekerjaan Mempelajari berkas/dokumen Kecelakaan kerja Kecelakaan kerja



: Penata (III/c) : S1



: Diklat Pembentukan Auditor Muda : 1. Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa 2. Diklat Reviu Laporan Keuangan 3. Diklat Audit Investigasi 4. Diklat Kapabilitas APIP : a. Standar Audit AAIPI b. Kode Etik Profesi Auditor c. Peraturan perundang-undangan terkait : a. Mengoperasikan komputer b. Melakukan analisis : a. > 2 (dua) tahun di lingkungan Inspektorat Daerah b. Pernah menduduki Jabatan Auditor Pertama, atau telah lulusUjian Kompetensi Inpassing Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah



7.



Kondisi Mental a. Bakat Kerja



b.Temperamen Kerja c. Minat Kerja



d.Fungsi Pekerjaan 8.



Kondisi Fisik/Jasmani



: G V N S Q F : D



: : : : : : :



M: : I : A : E : C : : D2



Intelegensia Bakat Verbal Numerik Pandang Ruang Ketelitian Kecekatan Jari Kepemimpinan Pengambilan Keputusan Investigatif Artistik Enterpreneurial Konvensional : Menganalisis Data



O6 : Berbicara : Jenis kelamin : Pria/Wanita Umur : > 30 tahun Tinggi badan : Ideal Berat badan : Ideal Postur : Ideal Penampilan : Ideal, menarik



D.PRESTASI JABATAN No.



Hasil Kerja



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Kegiatan



Jumlah Output (dalam 1 Tahun) 8 12 16 24 6 8 32 38 4 38 8 24



Waktu Yang Diperlukan untuk Menghasilkan Seluruh Output 43.680 menit 23.400 menit 43.680 menit 46.800 menit 4.680 menit 20.280 menit 109.590 menit 29.640 menit 15.600 menit 59.280 menit 12.480 menit 46.800 menit



Kasubbag Umum Dan Kepegawai Inspektorat Daerah