Anjab Dinas Kominfo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 SALINAN



BUPATI KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR KEPUTUSAN BUPATI KEDIRI NOMOR : 188.45/525/418.08/2019 TENTANG PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI BUPATI KEDIRI, Menimbang :



a. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna secara konsisten dan berkesinambungan dan sesuai Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal 25 September 2019 Nomor 065/420/418.09/2019 perihal Penetapan Hasil Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan Perangkat Daerah dan



di



Berita



Lingkungan Acara



Pemerintah



tanggal



061/633/418.09/2019



4



tentang



Kabupaten



Oktober



2019



Rapat



Kediri Nomor



Pembahasan



Rancangan Keputusan Bupati Kediri tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu menetapkan Hasil Analisis Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kediri ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kediri ;



2 Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang



Nomor



43



Tahun



1999



tentang



Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 2. Undang-Undang



Nomor



28



Tahun



1999



tentang



Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang



Nomor



Pembentukan sebagaimana



12



Tahun



Peraturan telah



diubah



2011



tentang



Perundang-undangan dengan



Undang-Undang



Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara; 5. Undang-Undang Pemerintahan



Nomor Daerah



23



Tahun



2014



tentang



sebagaimana



telah



diubah



beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan



dan



Pengawasan



Penyelenggaraan



Pemerintahan Daerah ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang



Pembentukan



Produk



Hukum



Daerah



sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;



3 10. Keputusan



Menteri



Pendayagunaan



dan



Aparatur



Negara Nomor KEP/61/PAN/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri; 12. Peraturan Bupati Kediri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi



serta



Tata



Kerja



Dinas



Komunikasi



dan



Informatika Kabupaten Kediri;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



:



Menetapkan Hasil Analisis Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kediri.



KEDUA



:



Hasil Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.



KETIGA



:



Penetapan Hasil Analisis Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika dimaksud



Pemerintah dalam



Kabupaten Kediri



diktum



KESATU



sebagaimana



bertujuan



untuk



mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan



guna



penyusunan



pembinaan/penataan



kebijakan



kelembagaan,



program



kepegawaian,



ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan, pelatihan serta umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana dan



dapat



dijadikan



tolok



ukur



untuk



meningkatkan



produktivitas kerja serta langkah-langkah lainnya dalam rangka



meningkatkan



pendayagunaan



pembinaan,



sumber



daya



penyempurnaan,



manusia



Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.



aparatur



dan di



4 KEEMPAT



:



Keputusan ini disusun berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Bagian



Organisasi



tanggal



065/420/418.09/2019



25



perihal



September Penetapan



2019 Hasil



Nomor Analisis



Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita



Acara



tanggal



061/633/418.09/2019



4



Oktober



tentang



2019



Rapat



Nomor



Pembahasan



Rancangan Keputusan Bupati Kediri tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan di Lingkungan



Pemerintah



Kabupaten



Kediri



dengan



hasil



peserta rapat memutuskan bahwa Penetapan Hasil Analisis Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kediri ditetapkan dengan Keputusan Bupati serta mulai



berlaku



dikemudian



pada



hari



tanggal



terdapat



ditetapkan



kekeliruan



dan



akan



apabila diadakan



perubahan dan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kediri pada tanggal 14 - 10 - 2019 BUPATI KEDIRI, ttd HARYANTI SUTRISNO Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM LAMPIRAN



1 :



KEPUTUSAN BUPATI KEDIRI NOMOR : 188.45/ / 418.08 / 2018 TANGGAL : - 2018



H. SUKADI, S.E, MM Pembina Tingkat I NIP 19670307 199003 1 006 PENETAPAN HASIL ANALISA JABATAN DAN ANALISA BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI



Lampiran 1 : 1. Sekretariat Daera



LAMPIRAN I



:



KEPUTUSAN BUPATI KEDIRI NOMOR : 188.45/ 525 / 418.08 / 2019 TANGGAL : 14 - 10 - 2019



URAIAN JABATAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI 1. 2. 3. 4.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA DINAS : 418.09.0.0.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA BIDANG INFRASTURKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA BIDANG E-GOVERNMENT



: Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi, Informatika,Persandian dan Statistik : 6.1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 6.2. Menyusun perencanaan programdan anggaran di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik 6.3. Melaksanakan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik 6.4. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan atas pelaksanaan dibidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 6.5. Mengkoordinasi dan mensinkronisasi pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik 6.6. Membina penyelenggaraan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 6.7. Melaksanakan administrasi di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 6.8. Menyusun dan merumuskan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati 6.9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi : 9.1. Dokumen perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 9.2. Dokumen penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik 9.3. Dokumen pelaksanaan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik 9.4. Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik



2 9.5. 9.6. 9.7. 9.8. 9.9. 10.



TANGGUNG JAWAB



: 10.1. 10.2. 10.3. 10.4. 10.5. 10.6. 10.7. 10.8. 10.9.



11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



: 11.1. 11.2. 11.3. : 12.1. 12.2. 12.3.



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14.



RESIKO BAHAYA



15.



SYARAT JABATAN



: 13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. : 14.1.



Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik Laporan hasil pembinaan penyelenggaraan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Dokumen administrasi di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Dokumen penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati Laporan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dokumen perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Dokumen penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik Dokumen pelaksanaan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika,persandian dan statistik Laporan hasil pembinaan penyelenggaraan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Dokumen administrasi di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Dokumen penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati Laporan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin Bupati di Pemerintah Kabupaten : Meminta petunjuk Sekretaris di Dinas Komunikasi dan Informatika: Memberi petunjuk Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika: Memberi petunjuk Keadaan ruang kerja : Baik Suhu : Sejuk Udara : Bersih Penerangan : Terang Suara : Tidak Bising Tidak memiliki resiko bahaya



: 15.1. Pangkat golongan ruang : IV/b (Pembina Tk I) 15.2. Pendidikan : S2 Manajemen Informatika 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim IV, III, II Teknis : PPNS 15.4. Pengalaman Kerja : Pernah memimpin pada unit kerja lain 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. P = Penerapan bentuk : Kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik



3



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. F = Kecekatanjari : Kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : memahami instruksi/prinsip 15.7.5. V = Verbal : kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. F = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi 15.8.2. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan,pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.4. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.12. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sering Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun : 16.1. Dirumuskanya kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan pedoman 16.2. Terlaksananya pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan pedoman 16.3. Terlaksananya Pembinaan tugas untuk bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan pedoman :



4 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: SEKRETARIS : 418.08.1.0.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN



KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM



: Membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumah tanggaan dan kelembagaan : 6.1. Menyusun rancangan kebijakan dinas 6.2. Menyusun program dan melaporkan pengelolaan system informasi, memantau dan mengevaluasi kegiatan dinas 6.3. Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan 6.4. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 6.5. Mengelola urusan rumahtangga, surat-menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan 6.6. Melaksanakan analisis jabatan dan bebankerja 6.7. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan dinas 6.8. Menyusun profil dinas 6.9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan dinas 6.10. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja ke bidang-bidang 6.11. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.12. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen penyusunan rancangan kebijakan dinas 9.2. Dokumen penyusunan program dan melaporkan pengelolaan system informasi, memantau dan mengevaluasi kegiatan dinas 9.3. Dokumen hasil pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan 9.4. Laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundangundangan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 9.5. Laporan hasil pengelolaan urusan rumahtangga, surat-menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan 9.6. Dokumen analisis jabatan dan beban kerja 9.7. Dokumen penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan dinas 9.8. Dokumen profil dinas 9.9. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kebijakan dinas



5 9.10.



Laporan hasil koordinasi penyusunan laporan kinerja ke bidangbidang 9.11. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.12. Laporan hasil mengawasi dan mengendalikan bawahan 10.1. Kebenaran dokumen penyusunan rancangan kebijakan dinas 10.2. Kebenaran dokumen penyusunan program dan melaporkan pengelolaan system informasi, memantau dan mengevaluasi kegiatan dinas 10.3. Kebenaran dokumen hasil pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan 10.4. Kebenaran laporan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik 10.5. Kebenaran laporan hasil pengelolaan urusan rumahtangga, suratmenyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan 10.6. Kebenaran dokumen analisis jabatan dan bebankerja 10.7. Kebenaran dokumen penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan dinas 10.8. Kebenaran dokumen profil dinas 10.9. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kebijakan dinas 10.10. Kebenaran laporan hasil koordinasi penyusunan laporan kinerja ke bidang-bidang 10.11. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.12. Kebenaran laporan hasil mengawasi dan mengendalikan bawahan 11.1. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.2. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika: Koordinasi 12.3. Kepala Sub Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika: Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



10.



TANGGUNG JAWAB



:



11.



WEWENANG



:



12.



KORELASI JABATAN



:



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



:



14.



RESIKO BAHAYA



:



15.



SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/d (Penata Tk. I) 15.2. Pendidikan : S1 Manajemen 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. III Teknis : PPNS 15.4. Pengalaman Kerja : Pernah memimpin pada unit kerja lain 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. P = Penerapan bentuk : Kemampuan menyerap perincian perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik



6



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



12.



BUTIR INFORMASI



15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.5. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. F = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan, pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatani nstruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan benda-benda dan obyekobyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.32. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.43. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Kurang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 O0 = Menasehati 15.5 O1 = Berunding 15.6 O2 = Mengajar : 16.1. Tersusunnya rancangan kebijakan Dinas sesuai dengan pedoman. 16.2. Tersusunnya program dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Dinas sesuai dengan pedoman. 16.3. Tersusunnya monitoring dan evaluasi kebijakan teknis Dinas sesuai dengan pedoman :



7 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : 418.09.1.1.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



: Melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara : 6.1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kegiatan urusan rumahtangga, suratmenyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan pengelolaan sarana prasarana 6.2. Mengelola administrasi perkantoran, surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan pengelolaan saranaprasarana 6.3. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian barang di lingkungan dinas 6.4. Mengelola, mengamankan dan merawat barang/peralatan inventaris serta gedung kantor 6.5. Mengelola inventaris barang/peralatan sertapemeriksaan barang secara berkala 6.6. Menyiapkan bahan pelaksanaan keprotokolan, dan pengurusan adminitrasi perjalanan dinas 6.7. Menyiapkan bahan pelaporan inventarisasi barang dan gedung 6.8. Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pendidikan dan pelatihan serta kesejahteraan pegawai 6.9. Mengkoordinasi penyusunan SKP, Capaian SKP dan PPKP 6.10. Menyiapkan bahan penilaian angka kredit pejabat fungsional 6.11. Menyiapkan bahan pembinaan administrasi pegawai 6.12. Menyiapkan bahan analisa jabatan dan beban kerja 6.13. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan kepegawaian 6.14. Mengelola aplikasi Sistem Absensi Sidik Jari Online (SIABJO) dinas 6.15. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.16. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK)sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi 8.4. Printer sebagai alat untuk mencetak naskah dinas : 9.1. Dokumen penyusunan perencanaan kegiatan urusan rumahtangga, suratmenyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan pengelolaan sarana prasarana



8 9.2. 9.3. 9.4. 9.5. 9.6. 9.7. 9.8. 9.9. 9.10. 9.11. 9.12. 9.13. 9.14. 9.15. 10.



TANGGUNG JAWAB



9.16. : 10.1. 10.2. 10.3. 10.4. 10.5. 10.6. 10.7. 10.8. 10.9. 10.10. 10.11. 10.12. 10.13. 10.14. 10.15.



11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



10.16. : 11.1. 11.2. 11.3. : 12.1.



Laporan administrasi perkantoran, surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan pengelolaan saranaprasarana Dokumen pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian barang di lingkungan dinas Laporan mengelola, mengamankan dan merawat barang/peralatan inventaris serta gedung kantor Laporan inventaris barang/peralatan sertapemeriksaan barang secara berkala Dokumen pelaksanaan keprotokolan, dan pengurusan adminitrasi perjalanan dinas Laporan inventarisasi barang dan gedung Dokumen usulan kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pendidikan dan pelatihan serta kesejahteraan pegawai Laporan hasil koordinasi penyusunan SKP, Capaian SKP dan PPKP Laporan penilaian angka kredit pejabat fungsional Laporan pembinaan administrasi pegawai Dokumen analisa jabatan dan beban kerja Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan kepegawaian Laporan Sistem Absensi Sidik Jari Online (SIABJO) dinas Laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Laporan mengawasi dan mengendalikan bawahan Kebenaran dokumen penyusunan perencanaan kegiatan urusan rumahtangga, suratmenyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan pengelolaan sarana prasarana Kebenaran laporan administrasi perkantoran, surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan pengelolaan sarana-prasarana Kebenaran dokumen pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian barang di lingkungan dinas Kebenaran laporan mengelola, mengamankan dan merawat barang/peralatan inventaris serta gedung kantor Kebenaran laporan inventaris barang/peralatan sertapemeriksaan barang secara berkala Kebenaran dokumen pelaksanaan keprotokolan, dan pengurusan adminitrasi perjalanan dinas Kebenaran laporan inventarisasi barang dan gedung Kebenaran dokumen usulan kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pendidikan dan pelatihan serta kesejahteraan pegawai Kebenaran laporan hasil koordinasi penyusunan SKP, Capaian SKP dan PPKP Kebenaran laporan penilaian angka kredit pejabat fungsional Kebenaran laporan pembinaan administrasi pegawai Kebenaran dokumen analisa jabatan dan beban kerja Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan kepegawaian Kebenaran laporan Sistem Absensi Sidik Jari Online (SIABJO) dinas Kebenaran laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Kebenaran laporan mengawasi dan mengendalikan bawahan Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin Kepala Subbagian di Sekretariat : Koordinasi



9



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14.



RESIKO BAHAYA



15.



SYARAT JABATAN



12.2. Jabatan Pelaksana di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas 12.3. Sekretaris di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S-1 Administrasi Umum 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat Kerumah tanggaan, Pengadaan barang dan jasa, Pengelola sarana dan prasarana 15.4. Pengalaman Kerja : Pernah memimpin pada unit kerja lain atau jabatan yang berhubungan dengan adminitrasi kepegawaian 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang administrasi kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan 15.6. Keterampilan Kerja: Mampu mengentry data, mampu mengolah data, menguasai bidang administrasi kepegawaian 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. P = Penerapan bentuk : Kemampuan menyerap perincian perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.3. M = Kecekatantangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : memahami instruksi/prinsip 15.7.5. V = Verbal : kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu



10



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.32. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.43. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa 15.4O0 = Menasehati 15.5O1 = Berunding 15.6O2 = Mengajar : 16.1. Tersedianya bahan pelaksanaan keprotokolan, dan pengurusan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan pelaporan inventarisasi barang dan gedung 16.3. Tersedianya bahan usulan kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pendidikan dan pelatihan serta kesejahteraan pegawai :



11 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA KEPEGAWAIAN : 418.09.1.1.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : PENGELOLA KEPEGAWAIAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



PENGELOLA KEPEGAWAIAN



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang kepegawaian : 6.1. Menyiapkan absensi apel, merekap absensi harian 6.2. Menyiapkan bahan, meneliti berkas kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mengetik pengantar dan disediakan ke pimpinan 6.3. Menyiapkan bahan meneliti berkas persyaratan Karpeg, Karis/Karsu, Taspen, Askes, pensiun, mengetik pengajuan permohonan 6.4. Mengisi biodata PNS, mengetik uraian tugas, analisis jabatan dan analisa beban kerja PNS untuk mengisi formasi kebutuhan PNS 6.5. Mengetik naskah dinas tentang kepegawaian 6.6. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi tentang kepegawaian 6.7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan administrasi kepegawaian : 7.1. Peraturan Daerah sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas 7.2. Peraturan Bupati sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas untuk menyusunkegiatan 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman pelaksanaan tugas 7.4. Tupoksi sebagai Pedoman pelaksanaan tugas : 8.1. Komputer sebagai Alat untuk mengetik naskah dinas 8.2. Printer sebagai Alat untuk mencetak naskah dinas 8.3. ATK sebagai Alat bantu pelaksanaan tugas : 9.1. Berkas absensi apel, rekapitulasi absensi harian dan laporan absensi 9.2. Berkas kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mengetik pengantar dan disediakan ke pimpinan 9.3. Laporan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, ijin meninggalkan tempat, hukuman disiplin, cuti 9.4. Berkas persyaratan Karpeg, Karis/Karsu, Taspen, Askes, pensiun, mengetik pengajuan permohonan 9.5. Hasil ketikan naskah dinas tentang kepegawaian 9.6. Dokumen pelaksanaan monitoring dan evaluasi tentang kepegawaian 9.7. Laporan pelaksanaan administrasi kepegawaian : 10.1. Kebenaran berkas absensi apel, rekapitulasi absensi harian dan laporan absensi



12



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.2. Kebenaran berkas kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mengetik pengantar dan disediakan ke pimpinan 10.3. Kebenaran laporan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, ijin meninggalkan tempat, hukuman disiplin, cuti 10.4. Kebenaran berkas persyaratan Karpeg, Karis/Karsu, Taspen, Askes, pensiun, mengetik pengajuan permohonan 10.5. Kebenaran hasil ketikan naskah dinas tentang kepegawaian 10.6. Kebenaran dokumen pelaksanaan monitoring dan evaluasi tentang kepegawaian 10.7. Kebenaran laporan pelaksanaan administrasi kepegawaian 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Mengajukan kebutuhan, standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 11.3. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikanusul, saran dan pendapat 12.2. Jabatan Fungsional Umum di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) : Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tenang 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Manajemen/ Administrasi Negara/ Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Manajemen Sistem Informasi dan administrasi 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang administrasi kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengoperasikan komputer, Menguasai teknik analisa 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.3. M = Kecekatan tangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji



13



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.2. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkap batas, toleransi atau standar - standar tertentu 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.4. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkap batas, toleransi atau standar - standar tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.11. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.22. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa : 16.1. Tersedianya bahan pelaksanaan keprotokolan, dan pengurusan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan pelaporan inventarisasi barang dan gedung 16.3. Tersedianya bahan usulan kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pendidikan dan pelatihan serta kesejahteraan pegawai :



14 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA : 418.09.1.1.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



PENGADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang sarana dan prasarana : 6.1. Menerima, meneliti dan menghitung setiap penerimaan barang inventaris Penyimpan Barang 6.2. Menginventarisasi barang bergerak maupun tidak bergerak dengan mencocokan data dan data riel barang untuk mengetahui kondisinya 6.3. Merencanakan perbaikan dan atau pemeliharaan berdasarkan pendataan supaya asset terjaga dgn baik 6.4. Mengurus perbaikan dan perawatan barang inventaris dan asset agar tetap terjaga dan dalam keadaan layak pakai 6.5. Menerima, meneliti dan menyimpan barang sesuai faktur pengiriman untuk dilakukan pengecekan 6.6. Melakukan stock opname secara berkala untuk mengetahui jumlah dan kondisi barang dalam gudang 6.7. Membukukan setiap penerimaan ke dalam buku penerimaan barang dalam rangka tertib administrasi 6.8. Melakukan penginputan data tentang pengadaan aplikasi SIMBADA serta melakukan rekonsiliasi aset 6.9. Melakukan pengamanan barang dengan mencatat kode barang, KIR, KIB 6.10. Membukukan semua pengeluaran berdasar bukti yang ada dalam rangka tertib administrasi : 7.1. Permenpan, Permendagri, Perbub serta peraturan lain Terkait sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, tatalaksana dan kinerja 7.2. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.3. Surat Masuk sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pelaksanaan kegiatan : 8.1. Komputer sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.2. ATK sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.3. Printer sebagai alat untuk mencetak naskah dinas : 9.1. Laporan hasil penerimaan, penelitian dan penghitungan setiap penerimaan barang inventaris Penyimpan Barang 9.2. Laporan hasil inventarisasi barang bergerak maupun tidak bergerak dengan mencocokan data dan data riel barang untuk mengetahui kondisinya



15 9.3. 9.4. 9.5. 9.6. 9.7. 9.8. 9.9. 9.10. 10. TANGGUNG



JAWAB 11. WEWENANG



12. KORELASI



JABATAN



: 10.1. 10.2. 10.3. : 11.1. 11.2. 11.3. : 12.1.



12.2. 13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. : 14.1. : 15.1. 15.2.



15.3. 15.4. 15.5. 15.6. 15.7.



Laporan hasil perbaikan dan atau pemeliharaan berdasarkan pendataan supaya asset terjaga dgn baik Laporan hasil pengurusan perbaikan dan perawatan barang inventaris dan asset agar tetap terjaga dan dalam keadaan layak pakai Laporan penerimaan, penelitian dan penyimpanan barang sesuai faktur pengiriman untuk dilakukan pengecekan Laporan stock opname secara berkala untuk mengetahui jumlah dan kondisi barang dalam gudang Membukukan setiap penerimaan ke dalam buku penerimaan barang dalam rangka tertib administrasi Melakukan penginputan data tentang pengadaan aplikasi SIMBADA serta melakukan rekonsiliasi aset Melakukan pengamanan barang dengan mencatat kode barang, KIR, KIB Membukukan semua pengeluaran berdasar bukti yang ada dalam rangka tertib administrasi Kebenaran hasil pelaksanaan tugas Ketepatan waktu penyelesaian tugas Peningkatan disiplin kerja Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan Mengajukan kebutuhan, standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Komunikasi danInformatika (KOMINFO): Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat Jabatan Fungsional Umum di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO): Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja Keadaan ruang kerja : Baik Suhu : Sejuk Udara : Bersih Penerangan : Cukup Suara : Tenang Tidak memiliki resiko bahaya Pangkat golongan ruang : II/a (Pengatur Muda) Pendidikan : Minimal SLTA/DI/ D-2/D-3 bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi Perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Administrasi Pekantoran Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya Pengetahuan Kerja : Administrasi Umum Keterampilan Kerja : Penyusunan dan Pengolahan Data, Penyediaan data dan bahan kerja Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip



16



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatankegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.3. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkap batas, toleransi atau standar - standar tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.1. 1b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.2. 3a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.9.3. 4a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1O7 = Melayani 15.2O8 = Menerima Intruksi : 16.1. Terkelompoknya permintaan data yang diminta oleh pihak lain sesuai dengan klasifikasinya untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan pedoman 16.2. Teradministrasinya data yang sudah direalisasikan dengan menggunakan format yang telah dibuat dan mendistribusikannya kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunya laporan pelaksanaan tugas pengadministrasian kepada atasan dan mengkonsultasikannya jika terdapat permasalahan yang harus dipecahkan atau dicari jalan keluarnya sesuai dengan pedoman :



17 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGADMINISTRASI UMUM : 418.09.1.1.3 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : PENGADMINISTRASI UMUM : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



PENGADMINISTRASI UMUM



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALATKERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi : 6.1. Mencatat kegiatan pimpinan ke papan tulis sebagai informasi 6.2. Menerima dan menyampaikan telepon kepada Pimpinan 6.3. Menyiapkan daftar kebutuhan barang-barang dan atk 6.4. Menerima / mencatat surat masuk dan surat keluar ke dalam lembar disposisi dan menyediakan kepada Pimpinan 6.5. Menyampaikan surat kepada Pengelola sesuai disposisi Pimpinan untuk penyelesaian lebih lanjut 6.6. Melakukan penyiapan bahan administrasi persuratan 6.7. Melakukan retensi arsip 6.8. Mengetik laporan kearsipan secara periodik : 7.1. Permenpan, Permendagri, Perbub serta Peraturan lain Terkait sebagai pedomandalam pelaksanaan kegiatan, tatalaksana dan kinerja 7.2. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.3. Surat Masuk sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pelaksanaan kegiatan : 8.1. Komputer sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.2. ATK sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatanadministratif 8.3. Printer sebagai alat untuk mencetak naskah dinas : 9.1. Catatan kegiatan pimpinan ke papan tulis sebagai informasi 9.2. Laporan hasil telepon kepada Pimpinan 9.3. Laporan daftar kebutuhan barang-barang dan atk 9.4. Laporan hasil surat masuk dan surat keluar ke dalam lembar disposisi dan menyediakan kepada Pimpinan 9.5. Surat untuk didisposisi Pimpinan guna penyelesaian lebih lanjut 9.6. Administrasi persuratan 9.7. Retensi arsip 9.8. Hasil ketikan laporan kearsipan secara periodik. : 10.1. Kebenaran catatan kegiatan pimpinan ke papan tulis sebagai informasi 10.2. Kebenaran laporan hasil telepon kepada Pimpinan 10.3. Kebenaran laporan daftar kebutuhan barang-barang dan atk 10.4. Kebenaran laporan hasil surat masuk dan surat keluar ke dalam lembar disposisi dan menyediakan kepada Pimpinan



18



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



10.5. Kebenaran surat untuk didisposisi Pimpinan guna penyelesaian lebih lanjut 10.6. Kebenaran administrasi persuratan 10.7. Kebenaran retensi arsip 10.8. Kebenaran hasil ketikan laporan kearsipan secara periodik. 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Mengajukan kebutuhan,Standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 11.3. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO): Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Jabatan Fungsional Umum di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO): Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tenang 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/a (Pengatur Muda) 15.2. Pendidikan : SLTA/DI/ D-2/D-3 bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Administrasi Pekantoran 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Administrasi Umum 15.6. Keterampilan Kerja : Penyusunan dan Pengolahan Data , Penyediaan data dan bahan kerja 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata- kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.3. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkap batas, toleransi atau standar - standar tertentu



19



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.9. Minat kerja : 15.9.1. 1b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.2. 3a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.9.3. 4a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1O7 = Melayani 15.2O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Terkelompoknya permintaan data yang diminta oleh pihak lain sesuai dengan klasifikasinya untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan pedoman 16.2. Teradministrasinya data yang sudah direalisasikan dengan menggunakan format yang telah dibuat dan mendistribusikannya kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunnya laporan pelaksanaan tugas pengadministrasian kepada atasan dan mengkonsultasikannya jika terdapat permasalahan yang harus dipecahkan atau dicari jalan keluarnya sesuai dengan pedoman :



20 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: OPERATOR PENGEMBANGAN SARANA IPTEK : 418.09.1.1.4 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : OPERATOR PENGEMBANGAN SARANA IPTEK : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



OPERATOR PENGEMBANGAN SARANA IPTEK



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan, pemeriksaan dan pengoperasian pengembangan sarana iptek : 6.1. Mengelola website dinas 6.2. Memantau jaringan internet 6.3. Mengentry konten website dinas 6.4. Mengoperasikan aplikasi umum dan kepegawaian 6.5. Melakukan inspeksi peralatan dan jaringan internet 6.6. Mengecek kerusakan peralatan dan jaringan internet 6.7. Mengatur pemeliharaan peralatan dan jaringan internet 6.8. Menyiapkan bahan rapat/paparan untuk pimpinan 6.9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi : 7.1. Peraturan Bupati sebagai Pedoman 7.2. Peraturan Daerah sebagai Pedoman 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman : 8.1. Alat tulis kantor, telepon/Fax sebagai pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer, printer, infokus sebagai pendukung kegiatan administratif : 9.1. Laporan hasil pengelolaan website dinas 9.2. Laporan hasil pemantauan jaringan internet 9.3. Entry konten website dinas 9.4. Laporan hasil pengoperasian aplikasi umum dan kepegawaian 9.5. Laporan hasil inspeksi peralatan dan jaringan internet 9.6. Laporan hasil pengecekan kerusakan peralatan dan jaringan internet 9.7. Laporan hasil pemeliharaan peralatan dan jaringan internet 9.8. Dokumen bahan rapat/paparan untuk pimpinan 9.9. Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi : 10.1. Laporan hasil pengelolaan website dinas 10.2. Laporan hasil pemantauan jaringan internet 10.3. Entry konten website dinas 10.4. Laporan hasil pengoperasian aplikasi umum dan kepegawaian 10.5. Laporan hasil inspeksi peralatan dan jaringan internet 10.6. Laporan hasil pengecekan kerusakan peralatan dan jaringan internet



21



11. WEWENANG



12. KORELASI



10.7. 10.8. 10.9. : 11.1. 11.2. 11.3. : 12.1.



JABATAN



12.2. 13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. : 14.1.



Laporan hasil pemeliharaan peralatan dan jaringan internet Dokumen bahan rapat/paparan untuk pimpinan Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi Membantu pelaksanaan kegiatan Memberi saran kepada atasan Mengumpulkan dan meminta data pendukung pelaksaan kegiatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat Staff di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja Keadaan ruang kerja : Baik Suhu : Sejuk Udara : Bersih Penerangan : Cukup Suara : Tidak Bising Tidak memiliki resiko bahaya



: 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Manajeman/ Teknik Infomatika/Manajemen Teknik Infomatika/ Telekomunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Kursus Mengetik 15.4. Pengalaman Kerja : pernah bekerja di pemerintahan 15.5. Pengetahuan Kerja : Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persuratan, mengetik 10 jari 15.6. Keterampilan Kerja : Penyusunan dan Pengolahan Data, Penyediaan data dan bahan kerja 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. G = Intelegency : memahami instruksi/prinsip 15.7.2. V = Verbal : kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatankegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.1. 1b : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.2. 3b : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Sering



22



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN 17. BUTIR INFORMASI



15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D2 = Menganalisa 15.2 D3 = Menyusun 15.3 D4 = Menghitung 15.4 D5 = Membandingkan/mencocokkan 15.5 D6 = Menyalin 15.6 O6 = Berbicara (informasi) 15.7 O7 = Melayani 15.8 O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Terjaganya data pengembangan sarana iptek 16.2. Terjaganya aplikasi-aplikasi computer dari virus 16.3. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang dapat berjalan dengan baik :



23 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGEMUDI : 418.09.1.1.5 : Eselon IIB Eselon IIIA Eselon IVA Eselon IIA :



: KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA : SEKRETARIAT : SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : PENGEMUDI KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



PENGEMUDI



6.



IKHTISAR JABATAN URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA HASIL KERJA



5.



9.



10.



TANGGUNG JAWAB



: Melakukan pelayanan antar jemput pejabat/ pegawai dan pelayanan transportasi lainnya yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas : 6.1. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu di mesin, air radiator, air aki dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik 6.2. Memanaskan mesin kendaraan guna mengetahui kelainan mesin 6.3. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih 6.4. Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalulintas yang berlaku agar kendaraan dapat tiba di tujuan dengan selamat 6.5. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali 6.6. Mengisi bahan bakar kendaraan dinas 6.7. Melaporkan segala kerusakan kepada pejabat yang menangani perawatan agar kondisi kendaraan selalu siap pakai : 7.1. Peraturan Bupati sebagai Pedoman 7.2. Peraturan Daerah sebagai Pedoman 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman : 8.1. Mobil Dinas 8.2. Standart Operational Prosedure (SOP) : 9.1. Laporan hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu di mesin, air radiator, air aki dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik 9.2. Mesin menjadi terawat 9.3. Kendaraan menjadi bersih 9.4. Penumpang sampai ditempat tujuan dengan selamat 9.5. Laporan hasil dari kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali 9.6. Kendaraan terisi bahan bakar 9.7. Laporan hasil kerusakan kepada pejabat yang menangani perawatan agar kondisi kendaraan selalu siap pakai : 10.1. Kebenaran laporan hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu di mesin, air radiator, air aki dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik 10.2. Ketepatan mesin menjadi terawat



24 10.3. Ketetapan kendaraan menjadi bersih 10.4. Kebenaran penumpang sampai ditempat tujuan dengan selamat 10.5. Kebenaran laporan hasil dari kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali 10.6. Kebenaran kendaraan terisi bahan bakar 10.7. Kebenaran laporan hasil kerusakan kepada pejabat yang menangani perawatan agar kondisi kendaraan selalu siap pakai 11.1. Meminta arahan, petunjuk dari atasan 12.1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Staff di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



11. 12.



WEWENANG KORELASI JABATAN



: :



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



:



14.



RESIKO BAHAYA



:



15.



SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : II/a (Pengatur Muda) 15.2. Pendidikan : Minimal SLTA/DI/ D-2/D-3 bidang yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat: Penjenjangan :Teknis : Kursus Mengemudi 15.4. Pengalaman Kerja : Pengemudi 15.5. Pengetahuan Kerja : Peraturan lalulintas 15.6. Keterampilan Kerja : Kemampuanmengemudiroda 2 dan roda 4 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.3. E = Koordinasi mata, tangan, kaki : kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.3. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkap batas, toleransi atau standar-standar tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.1. 1a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek obyek



25 15.9.2. 3a :



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.9.3. 5a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sedang Melihat: Sering 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 O7 = Melayani 15.2 O8 = Menerima Instruksi 15.3 B0 = Memasang (instalasi) 15.4 B2 = MengontrolMesin 15.5 B3 = MenjalankanMesin : 16.1. Kelengkapan peralatan kendaraan dinas yang selalu terkontrol 16.2. Keadaan mesin dan fisik kendaraan dinas yang selalu terkontrol dan siap pakai 16.3. Terlaksananya tugas antar jemput pimpinan atau staf tepat pada waktunya :



26 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



: PRAMU KEBERSIHAN : 418.09.1.1.6 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN : PRAMU KEBERSIHAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



PRAMU KEBERSIHAN



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan penyiapan peralatan dan menjaga kebersihan : 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. : 7.1. 7.2. 7.3. : 8.1. 8.2. : 9.1. 9.2. 9.3. 9.4. 9.5. 9.6. 9.7. : 10.1. 10.2. 10.3. 10.4. 10.5. 10.6.



11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN



10.7. : 11.1. : 12.1.



Membersihkan ruangan kantor 10 ruang Mengecek saluran air, telpon, listrik dan AC Membersihkan ruang pertemuan / Aula Diskominfo Merawat dan menyirami Taman Merawat dan membersihkan kamar mandi Memperbaiki kerusakan kecil di lingkungan kantor Mengantar surat ke Kantor di lingkup Kabupaten Kediri Peraturan Bupati sebagai Pedoman Peraturan Daerah sebagai Pedoman Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman Alat-alat kebersihan beserta perlengkapannya Standart Operational Prosedure (SOP) Ruangan kantor menjadi bersih Laporan hasil pengecekan saluran air, telpon, listrik dan AC Ruang pertemuan / Aula Diskominfo menjadi bersih Taman menjadi terawat Kamar mandi menjadi bersih Laporan hasil perbaikan kerusakan kecil di lingkungan kantor Surat sampai di tempat tujuan Kebenaran ruangan kantor menjadi bersih Kebenaran laporan hasil pengecekan saluran air, telpon, listrik dan AC Kebenaran ruang pertemuan / Aula Diskominfo menjadi bersih Kebenaran taman menjadi terawat Kebenaran kamar mandi menjadi bersih Kebenaran laporan hasil perbaikan kerusakan kecil di lingkungan kantor Kebenaran surat sampai di tempat tujuan Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat



27



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



12.2. Staff di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : I/d (Juru Tingkat I) 15.2. Pendidikan : Minimal SLTA/DI/ D-2/D-3 bidang yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat: Penjenjangan :Teknis : Bintek Kamtibmas 15.4. Pengalaman Kerja : memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Peraturan kepegawaian 15.6. Keterampilan Kerja : Pembersihan dan seni taman 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. V = verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.7.3. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. M = Kecekatan tangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalamkegiatan kegiatan yang berulang, atau ecara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.1. 1a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek – obyek 15.9.2. 3a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.9.3. 1a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek – obyek 15.9.4. 3a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur



28



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



12. BUTIR INFORMASI



15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Sering 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1O6 = Berbicara (informasi) 15.2O7 = Melayani 15.3O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Lingkungan kantor aman dan terkendali 16.2. Identitas tamu tercatat di buku tamu 16.3. Terwujudnya Ruangan bersih dan rapi 16.4. Terwujudnya Kebutuhan karyawan terpenuhi 16.5. Terwujudnya Pelaksanaan kegiatan kantor berjalan lancar :



29 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN : 418.09.1.2.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN KEUANGAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALASUB BAGIAN KEUANGAN



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG



: Melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan : 6.1. Menyusun naskah Rencana Anggaran Kerja Anggaran (RKA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), belanja tidak langsung dan belanja langsung 6.2. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkup badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 6.3. Menyiapkan bahan penyusunanlaporan keuangan dan capaian kinerja keuangan 6.4. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan keuangan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen penyusunan naskah Rencana Anggaran Kerja Anggaran (RKA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), belanja tidak langsung dan belanja langsung 9.2. Laporan administrasi keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkup badan sesuai dengan peraturan perundangundangan 9.3. Laporan hasil penyusunan keuangan dan capaian kinerja keuangan 9.4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan keuangan : 10.1. Kebenaran dokumen penyusunan naskah Rencana Anggaran Kerja Anggaran (RKA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), belanja tidak langsung dan belanja langsung 10.2. Kebenaran laporan administrasi keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan di lingkup badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 10.3. Kebenaran laporan hasil penyusunan keuangan dan capaian kinerja keuangan 10.4. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan keuangan : 11.1. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.2. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin



30 12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 12.1. Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informasi : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Kepala Sub Bagian di Dinas Komunikasi dan Informatika : Koordinasi 12.3. Jabatan Fungsional Umum di Sub Bagian Keuangan: Petunjuk pelaksanaan tugas : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S-1Manajemen 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Legal Drafting, Manajerial Administrasi 15.4. Pengalaman Kerja : Pernah menduduki eselon IV selama 2 periode 15.5. Pengetahuan Kerja : Administrasi, manajemen, jurnalis dan umum 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengentry data, mampu mengolah data 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : Kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : memahami instruksi/prinsip 15.7.4. V = Verbal : kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan 15.9. Minat kerja : 15.9.1. 1a: Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.2. 1b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.3. 3.a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan rutin, konkrit & teratur



31



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa 15.4D3 = Menyusun 15.5D4 = Menghitung : 16.1. Tersusunnya bahan penyusunan profil Dinas sesuai dengan pedoman 16.2. Tersusunnya bahan pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundangundangan bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunnya naskah Rencana Kerja Anggaran (RKA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan pedoman :



32 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGADMINISTRASI KEUANGAN : 418.09.1.2.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN KEUANGAN : PENGADMINISTRASI KEUANGAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALASUB BAGIAN KEUANGAN



PENGADMINISTRASI KEUANGAN



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan : 6.1. Menerima dan mengecek bukti potongan pajak dan surat setoran pajak untuk dilakukan pembayaran 6.2. Menyiapkan data pendukung permintaan dana Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Metode Langsung (UP/GU/TU/LS). 6.3. Mengumpulkan dan mengecek bahan pendukung pertangungjawaban dari bidang-bidang 6.4. Mengolah data rekapitulasi pertanggungjawaban keuangan 6.5. Membuat daftar rekapitulasi pajak sesuai dengan jenisnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku 6.6. Menyiapkan bahan laporan pendistribusian kas tunai 6.7. Mengetik laporan monitoring dan evaluasi keuangan : 7.1. Peraturan Daerah sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas 7.2. Peraturan Bupati sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas untuk menyusun kegiatan 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman pelaksanaan tugas 7.4. Tupoksi sebagai Pedoman pelaksanaan tugas : 8.1. Komputer sebagai Alat untuk mengetik naskah dinas 8.2. Printer sebagai Alat untuk mencetak naskahdinas 8.3. ATK sebagaiAlat bantu pelaksanaan tugas : 9.1. Laporan hasil penerimaan dan pengecekan bukti potongan pajak dan surat setoran pajak untuk dilakukan pembayaran 9.2. Dokumen pendukung permintaan dana Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Metode Langsung (UP/GU/TU/LS). 9.3. Laporan hasil pengumpulan dan pengecekan bahan pendukung pertangungjawaban dari bidang-bidang 9.4. Data rekapitulasi pertanggungjawaban keuangan 9.5. Hasil rekapitulasi pajak sesuai dengan jenisnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku 9.6. Laporan pendistribusian kas tunai 9.7. Hasil ketikan laporan monitoring dan evaluasi keuangan : 10.1. Kebenaran laporan hasil penerimaan dan pengecekan bukti potongan pajak dan surat setoran pajak untuk dilakukan pembayaran 10.2. Kebenaran dokumen pendukung permintaan dana Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Metode Langsung (UP/GU/TU/LS).



33



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JABATAN



13. KONDISI



:



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



10.3. Kebenaran laporan hasil pengumpulan dan pengecekan bahan pendukung pertangungjawaban dari bidang-bidang 10.4. Kesesuaian data rekapitulasi pertanggungjawaban keuangan 10.5. Ketepatan hasil rekapitulasi pajak sesuai dengan jenisnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku 10.6. Kebenaran laporan pendistribusian kas tunai 10.7. Ketepatan hasil ketikan laporan monitoring dan evaluasi keuangan 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Mengajukan kebutuhan, Standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 11.3. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kepala Sub Bagian Keuangan (KOMINFO): Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Jabatan Fungsional Umum di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO): Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tenang 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/a (Pengatur Muda) 15.2. Pendidikan : Minimal SLTA/DI/ D-2/D-3 bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Administasi Keuangan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang administrasi kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengoperasikan komputer, Menguasai teknik analisa 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. F = Kecekatan jari : Kemampuan Menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.3. M = Kecekatan tangan : kemampuan Menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.2. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkap batas, toleransi atau standar – standar tertentu 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji



34



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.4. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkap batas, toleransi atau standar – standar tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.11. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.22. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik 15.10.Upaya Fisik : Duduk : Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa : 16.1. Tersusunnya Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (LA KIP)sesuai dengan pedoman 16.2. Tersajinya data perencanaan, program dan evaluasi program sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunnya laporan hasil analisis perencanaan dan program kegiatan dengan mengkoordinasikannya kepada atasan sesuai dengan pedoman :



35 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: BENDAHARA : 418.09.1.2.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN KEUANGAN : BENDAHARA : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN



BENDAHARA



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan : 6.1. Menerima, memeriksa, menyimpan dan menyetorkan pajak berharga sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bahan pertanggungjawaban. 6.2. Menyiapkan permintaan dana Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Metode Langsung (UP/GU/TU/LS) kepada BPKAD agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. 6.3. Mendistribusikan dana disertai kwitansi droping ke Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan kegiatan yang ada di DPA dan Anggaran Kas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 6.4. Menerima dan menghimpun SP2D dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 6.5. Menerima dan menghimpun SSP pihak ketiga (rekanan) dari Kas Daerah. 6.6. Membuat Buku Kas Umum (BKU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban. 6.7. Membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Administratif sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar tertib administrasi keuangan. 6.8. Membuat daftar rekapitulasi pajak sesuai dengan jenisnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 6.9. Membuat buku simpanan bank sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku guna tertib administrasi keuangan. 6.10. Membuat buku kas tunai sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku guna tertib administrasi keuangan. 6.11. Membuat register penutupan kas agar dapat diketahui besaran dana yang terealisasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 6.12. Membuat Berita Acara Pemeriksaan kas setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 6.13. Menginput BKU ke dalam aplikasi sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan. 6.14. Menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya



36 7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: 7.1. Peraturan Daerah sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas 7.2. Peraturan Bupati sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas untuk menyusunkegiatan 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman pelaksanaan tugas 7.4. Tupoksi sebagai Pedoman pelaksanaan tugas : 8.1. Komputer sebagai Alat untuk mengetik naskah dinas 8.2. Printer sebagai Alat untuk mencetak naskah dinas 8.3. ATK sebagai Alat bantu pelaksanaan tugas : 9.1. Laporan hasil penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan dan penyetoran pajak berharga sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bahan pertanggungjawaban. 9.2. Laporan permintaan dana Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Metode Langsung (UP/GU/TU/LS) kepada BPKAD agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. 9.3. Laporan pendistribusian dana disertai kwitansi droping ke Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan kegiatan yang ada di DPA dan Anggaran Kas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 9.4. Laporan hasil penerimaan dan penghimpunan SP2D dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 9.5. Laporan hasil penerimaan dan penghimpunan SSP pihak ketiga (rekanan) dari Kas Daerah. 9.6. Buku Kas Umum (BKU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban. 9.7. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Administratif sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku agar tertib administrasi keuangan. 9.8. Daftar rekapitulasi pajak sesuai dengan jenisnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 9.9. Buku simpanan bank sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku guna tertib administrasi keuangan. 9.10. Buku kas tunai sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku guna tertib administrasi keuangan. 9.11. Register penutupan kas agar dapat diketahui besaran dana yang terealisasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 9.12. Berita Acara Pemeriksaan kas setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 9.13. Hasil entry BKU ke dalam aplikasi sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan. 9.14. Laporan penyusunan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya : 10.1. Kebenaran laporan hasil penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan dan penyetoran pajak berharga sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bahan pertanggungjawaban. 10.2. Kebenaran laporan permintaan dana Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Metode Langsung (UP/GU/TU/LS) kepada BPKAD agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. 10.3. Kebenaran laporan pendistribusian dana disertai kwitansi droping ke Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan kegiatan yang ada di DPA dan Anggaran Kas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 10.4. Kebenaran laporan hasil penerimaan dan penghimpunan SP2D dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.



37 10.5.



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



Kebenaran laporan hasil penerimaan dan penghimpunan SSP pihak ketiga (rekanan) dari Kas Daerah. 10.6. Kebenaran Buku Kas Umum (BKU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertanggungjawaban. 10.7. Kebenaran Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fungsional dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Administratif sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar tertib administrasi keuangan. 10.8. Kebenaran daftar rekapitulasi pajak sesuai dengan jenisnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 10.9. Kebenaran buku simpanan bank sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku guna tertib administrasi keuangan. 10.10. Kebenaran buku kas tunai sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku guna tertib administrasi keuangan. 10.11. Kebenaran register penutupan kas agar dapat diketahui besaran dana yang terealisasi sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. 10.12. Kebenaran Berita Acara Pemeriksaan kas setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 10.13. Kebenaran hasil entry BKU ke dalam aplikasi sebagai bahan pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan. 10.14. Kebenaran laporan penyusunan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya 11.1. Memberikan saran petimbangan kepada atasan 11.2. Menyampaikan informasi pelaksanaan tugas 11.3. Mengajukan kebutuhan, standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 12.1. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan di Dinas Komunikasi dan Informatika(KOMINFO)Kabupaten Kediri : Menerima arahan /petunjuk dalam melaksanakan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tenang 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Akuntansi/ manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Administasi Keuangan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai administrasi keuangan 15.6. Keterampilan Kerja : Komputer, Menguasai administrasi keuangan 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = umerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan



38



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.7.4. C = Membedakan warna : Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli yang gemerlapan 15.7.5. M = Kecekatan tangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.6. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.7. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata- kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.7.8. K = Koordinasi motorik : kemampuan untuk mengkoordinir mata dan tangan dan jari secara tepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat 15.7.9. E = Koordinasi mata, tangan, kaki : kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyekobyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat:Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa 15.4D3 = Menyusun 15.5D4 = Menghitung 15.6D6 = Menyalin 15.7O6 = Berbicara (Informasi) 15.8O7 = Melayani 15.9O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Tersusunnya laporan Keuangan mengenai permintaan, pengeluaran dan keadaan kas 16.2. Tersusunnya laporan pajak sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunnya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran meliputi sesuai dengan pedoman :



39 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENATA LAPORAN KEUANGAN : 418.09.1.2.3 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN KEUANGAN : PENATA LAPORAN KEUANGAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALASUB BAGIAN KEUANGAN



PENATA LAPORAN KEUANGAN



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian di bidang keuangan : 6.1. Membuat Jurnal Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 6.2. Memposting Jurnal Umum ke dalam Buku Besar sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 6.3. Membuat kertas kerja (worksheet) dan neraca saldo sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 6.4. Membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 6.5. Menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. 6.6. Menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya. 6.7. Menghimpun dan menyajikan bahan penyusun laporan keuangan dan capaian kinerja keuangan; 6.8. Melakukan verifikasi dan memeriksa SPJ ; 6.9. Menghimpun bahan monitoring dan evaluasi kegiatan keuangan; 6.10. Menghimpun bahan Laporan Realisasi Fisik non Fisik per bulan; 6.11. Menghimpun data bukti penerimaan dan STS (Surat Tanda Setoran) ke dalam apliksai SIMDA; 6.12. Menghimpun dan menyimpan dokumen administrasi keuangan; : 7.1. Peraturan Daerah sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas 7.2. Peraturan Bupati sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas untuk menyusun kegiatan 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman pelaksanaan tugas 7.4. Tupoksi sebagai Pedoman pelaksanaan tugas : 8.1. Komputer sebagai Alat untuk mengetik naskah dinas 8.2. Printer sebagai Alat untuk mencetak naskah dinas 8.3. ATK sebagai Alat bantu pelaksanaan tugas : 9.1. Jurnal Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 9.2. Buku Besar 9.3. Kertas kerja (worksheet) dan neraca saldo sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan.



40 9.4.



10. TANGGUNG



:



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JAWAB



JABATAN 13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



LINGKUNGAN KERJA



Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 9.5. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. 9.6. Laporan peyusunan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya. 9.7. Laporan penyusunan keuangan dan capaian kinerja keuangan; 9.8. Verifikasi dan memeriksa SPJ ; 9.9. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan keuangan; 9.10. Laporan Realisasi Fisik non Fisik per bulan; 9.11. Data bukti penerimaan dan STS (Surat Tanda Setoran) ke dalam apliksai SIMDA; 9.12. Dokumen administrasi keuangan; 10.1. Kebenaran jurnal Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 10.2. Kebenaran buku Besar 10.3. Kebenaran kertas kerja (worksheet) dan neraca saldo sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 10.4. Kebenaran laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan. 10.5. Kebenaran catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. 10.6. Kebenaran laporan peyusunan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya. 10.7. Kebenaran laporan penyusunan keuangan dan capaian kinerja keuangan; 10.8. Kebenaran verifikasi dan memeriksa SPJ ; 10.9. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan keuangan; 10.10. Kebenaran laporan Realisasi Fisik non Fisik per bulan; 10.11. Kebenaran data bukti penerimaan dan STS (Surat Tanda Setoran) ke dalam apliksai SIMDA; 10.12. Kebenaran dokumen administrasi keuangan; 11.1. Memberikan saran petimbangan kepada atasan 11.2. Menyampaikan informasi pelaksanaan tugas 11.3. Mengajukan kebutuhan, standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 12.1. Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Kabupaten Kediri: Menerima arahan /petunjuk dalam melaksanakan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tenang 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Ekonomi/ Manajemen/ Akuntansi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan



41 15.3. Kursus/Diklat



: Penjenjangan : Teknis : Diklat Administasi Keuangan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai administrasi keuangan 15.6. Keterampilan Kerja : Komputer, Menguasai administrasi keuangan 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = umerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. C = Membedakan warna : Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli yang gemerlapan 15.7.5. M = Kecekatan tangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.6. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.7. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata- kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.7.8. K = Koordinasi motorik : kemampuan untuk mengkoordinir mata dan tangan dan jari secara tepat dan cermat dalam membuat gerakan yangcepat 15.7.9. E = Koordinasi mata, tangan, kaki : kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalamberhubungan dengan orang lain lebih dari hanyapenerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatankegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuaidengan perangkat prosedur, urutan ataukecepatan yang tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek- obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat:Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa 15.4D3 = Menyusun 15.5D4 = Menghitung 15.6D6 = Menyalin 15.7O6 = Berbicara (Informasi) 15.8O7 = Melayani 15.9O8 = Menerima Instruksi



42 16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



: 16.1. Tersusunnya laporan Keuangan mengenai permintaan, pengeluaran dan keadaan kas 16.2. Tersusunnya laporan pajak sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunnya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran meliputi sesuai dengan pedoman :



43 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM : 418.09.1.3.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, pengelolaan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran : 6.1. Menyiapkan bahan penyusunan rumusan kebijakan dan pelaporan dinas 6.2. Menyusun perencanaan program kerja dinas 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan profil dinas 6.4. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas bidangbidang 6.5. Menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika 6.6. Menyiapkan bahan Laporan kinerja secara periodik 6.7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas 6.8. Menyiapkan bahan penyusunan SOP 6.9. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.10. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen penyusunan rumusan kebijakan dan pelaporan dinas 9.2. Dokumen penyusunan perencanaan program kerja dinas 9.3. Dokumen hasil penyusunan profil dinas 9.4. Laporan hasil koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang 9.5. Laporan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika 9.6. Laporan kinerja secara periodik 9.7. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas 9.8. Dokumen penyusunan SOP 9.9. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.10. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan : 10.1. Kebenaran dokumen penyusunan rumusan kebijakan dan pelaporan dinas 10.2. Kebenaran dokumen penyusunan perencanaan program kerja dinas 10.3. Kebenaran dokumen hasil penyusunan profil dinas



44 10.4.



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



Kebenaran laporan hasil koordinasi pelaksanaan tugas bidangbidang 10.5. Kebenaran laporan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan bidang komunikasi dan informatika 10.6. Kebenaran laporan kinerja secara periodik 10.7. Kebenaran laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas 10.8. Kebenaran dokumen penyusunan SOP 10.9. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.10. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.2. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Kepala Sub Bagian di Dinas Komunikasi dan Informatika : Koordinasi 12.3. Jabatan Pelaksana di Sub Bagian Penyusunan Program: Petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S-1Manajemen 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Legal Drafting, Manajerial, Administrasi 15.4. Pengalaman Kerja : Pernah menduduki eselon IV selama 2 periode 15.5. Pengetahuan Kerja : Administrasi, manajemen, jurnalis dan umum 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengentry data, Mampu mengolah data 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : Kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : memahami instruksi/prinsip 15.7.4. V = Verbal : kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi



45



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan rutin,konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa 15.4D3 = Menyusun 15.5D4 = Menghitung : 16.1. Tersusunnya bahan penyusunan profil Dinas sesuai dengan pedoman 16.2. Tersusunnya bahan pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunnya bahan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas :



46 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN : 418.09.1.3.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM : PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN : KEPALA DiNASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM



PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA 8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang program anggaran dan pelaporan : 6.1. Menyusun bahan Surat Keputusan Kepala Dinas 6.2. Menyiapkan bahan Profil Dinas 6.3. Menyusun Standard Operational Procedure (SOP) 6.4. Mengumpulkan dan mengolah data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 6.5. Menyiapkan data Pengembangan dan Informasi Sistem Pembangunan Daerah (PPID) 6.6. Menyusun Perjanjian Kinerja, RENJA, RENSTRA 6.7. Menyusun Laporan Kinerja Dinas meliputi LKjIP, LKPJ, LPPD 6.8. Menyusun laporan evaluasi RKPD. : 7.1. Peraturan Bupati sebagai Pedoman 7.2. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman : 8.1. Alat tulis kantor, telepon/Fax sebagai pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer, printer, infokus sebagai pendukung kegiatan administratif : 9.1. Laporan penyusunan Surat Keputusan Kepala Dinas 9.2. Dokumen Profil Dinas 9.3. Dokumen Standard Operational Procedure (SOP) 9.4. Dokumen Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 9.5. Dokumen Pengembangan dan Informasi Sistem Pembangunan Daerah (PPID) 9.6. Dokumen penyusunan Perjanjian Kinerja, RENJA, RENSTRA 9.7. Laporan Kinerja Dinas meliputi LKjIP, LKPJ, LPPD 9.8. Laporan penyusun evaluasi RKPD. : 10.1. Kebenaran laporan penyusunan Surat Keputusan Kepala Dinas 10.2. Kebenaran dokumen Profil Dinas 10.3. Kebenaran dokumen Standard Operational Procedure (SOP) 10.4. Kebenaran dokumen Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 10.5. Kebenaran dokumen Pengembangan dan Informasi Sistem Pembangunan Daerah (PPID) 10.6. Kebenaran dokumen penyusunan Perjanjian Kinerja, RENJA, RENSTRA 10.7. Kebenaran laporan Kinerja Dinas meliputi LKjIP, LKPJ, LPPD 10.8. Kebenaran laporan penyusun evaluasi RKPD.



47 11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN 13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 11.1. Meneliti dan menyempurnakan hasil pekerjaan 11.2. Menyampaikan pertimbangan kepada atasan : 12.1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri : Meminta Petunjuk : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Cukup 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Ekonomi pembangunan/ Akuntansi/ Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan :Teknis :15.4. Pengalaman Kerja : 6 bulan sebagai administrasi diklat 15.5. Pengetahuan Kerja : tentang diklat dan kepegawaian 15.6. Keterampilan Kerja : bisa mengoperasikan komputer 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.8.2. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.4. S = Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa berhadapan dengan keadaan Darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagai aspek pekerjaan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan–kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.9.34. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain 15.9.45. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain



48



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN 17. BUTIR INFORMASI



15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sering 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D4 = Menghitung 15.4 D6 = Menyalin 15.5 O7 = Melayani 15.6 B7 = Memegang : 16.1. Pekerjaan berjalan baik dan lancar sesuai dengan petunjuk 16.2. Terlaksananya seluruh program kegiatan secara optimal 16.3. Laporan hasil pelaksanaan program kegiatan :



49 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGADMINISTRASI PERENCANAAN DAN PROGRAM : 418.09.1.3.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM : PENGADMINISTRASI PERENCANAAN DAN POGRAM : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALASUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM



PENGADMINISTRASI PERENCANAAN DAN PROGRAM



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG



: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang Perencanaan program : 6.1. Mengetik perencanaan program 6.2. Mengetik RKA dan RKA Perubahan 6.3. Menginput e-planning 6.4. Mengetik monitoring dan evaluasi 6.5. Mengetik Renja dan Renja Perubahan 6.6. Mengolah data Indikator Kinerja Kegiatan 6.7. Mengetik penyusunan LAKIP Dinas 6.8. Mengetik Indikator Kinerja Utama : 7.1. Permenpan, Permendagri, Perbub serta Peraturan lain Terkait sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, tatalaksana dan kinerja 7.2. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, tatalaksana dan kinerja 7.3. Surat Masuk sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Pelaksanaan kegiatan : 8.1. Komputer sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.2. Printer sebagai alat perlengkapan penulisan naskah dinas dan 8.3. Pendukung kegiatan administratif : 9.1. Hasil ketikan perencanaan program 9.2. Hasil ketikan RKA dan RKA Perubahan 9.3. Hasil entry e-planning 9.4. Hasil ketikan monitoring dan evaluasi 9.5. Hasil ketikan Renja dan Renja Perubahan 9.6. Laporan Indikator Kinerja Kegiatan 9.7. Hasil ketikan penyusunan LAKIP Dinas 9.8. Hasil ketikan Indikator Kinerja Utama : 10.1. Kebenaran hasil ketikan perencanaan program 10.2. Kebenaran hasil ketikan RKA dan RKA Perubahan 10.3. Kebenaran hasil entry e-planning 10.4. Kebenaran hasil ketikan monitoring dan evaluasi 10.5. Kebenaran hasil ketikan Renja dan Renja Perubahan 10.6. Kebenaran laporan Indikator Kinerja Kegiatan 10.7. Kebenaran hasil ketikan penyusunan LAKIP Dinas 10.8. Kebenaran hasil ketikan Indikator Kinerja Utama : 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan



50



12. KORELASI



:



JABATAN 13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



16. PRESTASI YANG



:



17. BUTIR INFORMASI



:



LINGKUNGAN KERJA



DIHARAPKAN



11.3. Mengajukan kebutuhan, standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 12.1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima Instruksi 13.1. Keadaan ruang kerja : Nyaman 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Segar 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tenang 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/a (Pengatur Muda) 15.2. Pendidikan : SLTA/DI/ D-2/D-3 bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi perkantoran/ Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis :15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen Keuangan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengoperasikan komputer, Mengelola keuangan, Metode Penelitian 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. P = Penerapan bentuk : Kemampuan menyerap perincian perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.22. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.34. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain 15.9.45. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif 15.9.13. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D2 = Menganalisa 15.2O8 = MenerimaInstruksi 16.1. Laporan absensi perbulan sesuai dengan pedoman 16.2. Laporan register kepegawaian (berkala, cuti, dll) sesuai dengan pedoman 16.3. Bahan pemantauan dan evaluasi administrasi kepegawaian sesuai dengan pedoman



51 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN : 418.09.1.3.3 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIA : SEKRETARIAT Eselon IVA : SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM : PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



SEKRETARIS



KEPALASUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM



PENGELOLA PROGRAM DAN KEGIATAN



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang bahan perencanaan : 6.1. Menghimpun, mengolah, mengkaji dan meneliti data dalam rangka penyusunan rencana program dan anggaran 6.2. Mengelola kegiatan perencanaan dan penyusunan dokumen 6.3. Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program, kegiatan dan anggaran 6.4. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka analisis dan penilaianan pelaksanaan program dan anggaran 6.5. Menyiapkan bahan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan 6.6. Menyiapkan bahan penyusunan profil dinas 6.7. Menyiapkan bahan penyusunan SOP : 7.1. Permenpan, Permendagri, Perbub serta Peraturan lain terkait sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, tatalaksana dan kinerja 7.2. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan,tatalaksana dan kinerja 7.3. Surat Masuk sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pelaksanaan kegiatan : 8.1. Komputer sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.2. Printer sebagai alat perlengkapan penulisan naskah dinas dan Pendukung kegiatan administratif : 9.1. Dokumen hasil menghimpun, mengolah, mengkaji dan meneliti data dalam rangka penyusunan rencana program dan anggaran 9.2. Dokumen bahan penyusunan perencanaan kegiatan 9.3. Dokumen bahan koordinasi perencanaan program, kegiatan dan anggaran 9.4. Dokumen bahan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka analisis dan penilaianan pelaksanaan program dan anggaran 9.5. Dokumen bahan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan 9.6. Dokumen bahan penyusunan profil dinas 9.7. Dokumen bahan penyusunan SOP



52 10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN 13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 10.1. Kebenaran dokumen hasil menghimpun, mengolah, mengkaji dan meneliti data dalam rangka penyusunan rencana program dan anggaran 10.2. Kebenaran dokumen bahan penyusunan perencanaan kegiatan 10.3. Kebenaran dokumen bahan koordinasi perencanaan program, kegiatan dan anggaran 10.4. Kebenaran dokumen bahan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka analisis dan penilaianan pelaksanaan program dan anggaran 10.5. Kebenaran dokumen bahan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan 10.6. Kebenaran dokumen bahan penyusunan profil dinas 10.7. Kebenaran dokumen bahan penyusunan SOP : 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan : 12.1. Kepala sub bagian penyusunan program di sub bagian penyusunan program: Menerima instruksi : 13.1. Keadaan ruang kerja : Nyaman 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Segar 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tenang : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Akuntansi/ Manajemen/ Ekonomi Pembangunan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis :15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen keuangan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengoperasikan komputer, Mengelola keuangan,Metode Penelitian 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. P = Penerapan bentuk : Kemampuan menyerap perincian perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalamberhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatankegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.22. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga



53



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.9.34. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain 15.9.45. b: Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif 15.9.13. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Kurang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D2 = Menganalisa 15.2O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Laporan absensi perbulan sesuai dengan pedoman 16.2. Laporan register kepegawaian (berkala, cuti, dll) sesuai dengan pedoman 16.3. Bahan pemantauan dan evaluasi administrasi kepegawaian dinas sesuai dengan pedoman :



54 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK : 418.09.2.0.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENYELENGGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



KEPALA SEKSI ANALISA DAN PENYEBARAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK



KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK



: Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional danpemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten 6.2. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten 6.3. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten 6.4. Melaksanakan administrasi dan tata usaha Bidang Pengelolaan Informasi Publik 6.5. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.6. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten 9.2. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten



55 9.3.



9.4. 9.5. 10.



TANGGUNG JAWAB



9.6. : 10.1.



10.2.



10.3.



10.4. 10.5. 11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



10.6. : 11.1. 11.2. 11.3. : 12.1. 12.2. 12.3.



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14. 15.



RESIKO BAHAYA SYARAT JABATAN



: 13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. : 14.1. : 15.1. 15.2. 15.3. 15.4. 15.5. 15.6. 15.7.



Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Laporan administrasi dan tata usaha Bidang Pengelolaan Informasi Publik Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan Kebenaran dokumen bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di Kabupaten Kebenaran laporan administrasi dan tata usaha Bidang Pengelolaan Informasi Publik Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat Sekretaris/Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika : Koordinasi Kepala Seksi/Subbagian di Dinas Komunikasi dan Informatika: Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas Keadaan ruang kerja : Baik Suhu : Sejuk Udara : Bersih Penerangan : Terang Suara : Tidak Bising Tidak memiliki resiko bahaya Pangkat golongan ruang : III/d (PenataTk I) Pendidikan : S1 Ilmu Komunikasi Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk.III Teknis : PPNS Pengalaman Kerja : Pernah 2 kali menduduki eselon IV-a yang berbeda, Pernah menduduki eselon IV-b Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang komunikasi dan informatika Keterampilan Kerja : Memahami bidang, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika Bakat kerja : 15.7.1. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan



56 15.7.2. C =



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



Membedakan warna : Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli yang gemerlapan 15.7.3. M = Kecekatan tangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.5. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaanpekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap ataupertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. S = Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa berhadapan dengan keadaan Darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagai aspek pekerjaan 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.32. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.43. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3O0 = Menasehati 15.4O1 = Berunding 15.5O2 = Mengajar : 16.1. Tersusunnya program pemberdayaan informasi masyarakat sesuai dengan pedoman 16.2. Terlaksananya kebijakan dan penyampaian informasi sesuai dengan pedoman 16.3. Terlaksananya monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan informasi masyarakat sesuai dengan pedoman :



57 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI PENYELENGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK : 418.09.2.1.0 : Eselon IIB : KEPALA DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENYELENGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENYELENGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar prosedur dan criteria penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajakpendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajakpendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri



58 9.2.



10. TANGGUNG



:



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JAWAB



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.3. Dokumen bahan penyusunan norma, standar prosedur dan criteria penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajakpendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.4. Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajakpendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.6. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.7. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 10.1. Kebenaran dokumen bahan perumusan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.2. Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.3. Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar prosedur dan criteria penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajakpendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.4. Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.5. Kebenaran laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan penyelenggaraan layanan monitoring isu public di media (media massa dan sosial) pengumpulan pendapat umum (survei, jajakpendapat), pengelolahan aduan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.6. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.7. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Penyelenggaraan dan Pemantauan Informasi Publik : Memberi Petunjuk 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising



59 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



: 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Teknologi Informasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tatakerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengendalian informasi 16.2. Tersusunnya bahan pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan program komunikasi dan informasi 16.3. Tersusunnya Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja 16.4. Tersusunnya Laporan hasil pengendalian penggunaan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika 16.5. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemantauan dan pengendalian informasi :



60



60 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA DOKUMENTASI : 418.09.2.1.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENYELENGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK : PENGELOLA DOKUMENTASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENYELENGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK



PENGELOLA DOKUMENTASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang dokumentasi : 6.1. Menyiapkan bahan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD 6.2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik 6.3. Melakukan verifikasi informasi publik 6.4. Menyimpan dan memelihara film, foto yang dihasilkan kamera ke dalam album maupun kaset video untuk keperluan dokumentasi 6.5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi 6.6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD 9.2. Laporan hasil menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik 9.3. Laporan hasil verifikasi informasi publik 9.4. Film dan foto yang dihasilkan kamera disimpan ke dalam album maupun kaset video untuk keperluan dokumentasi 9.5. Laporan hasil pemutakhiran informasi dan dokumentasi 9.6. Laporan hasil informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat : 10.1. Kebenaran dokumen bahan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD 10.2. Kebenaran laporan hasil menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik 10.3. Kebenaran laporan hasil verifikasi informasi publik



61



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.4. Kesesuaian film dan foto yang dihasilkan kamera disimpan ke dalam album maupun kaset video untuk keperluan dokumentasi 10.5. Kebenaran laporan hasil pemutakhiran informasi dan dokumentasi 10.6. Kebenaran laporan hasil informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.3. Mengajukan kebutuhan,standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Penyelenggaraan dan Pemantauan Informasi : Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/ac (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Informatika/Administrasi Negara/ Publik/Desain Komunikasi Visual/Komunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = umerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan



62



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengendalian informasi 16.2. Tersusunnya bahan pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan program komunikasi dan informasi 16.3. Tersusunnya Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja 16.4. Tersusunnya Laporan hasil pengendalian penggunaan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika 16.5. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemantauan dan pengendalian informasi :



63 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: OPERATOR KOMUNIKASI : 418.09.2.1.2 : Eselon IIB : KEPALA DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENYELENGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK : OPERATOR KOMUNIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI dan INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENYELENGARAAN DAN PEMANTAUAN INFORMASI PUBLIK



OPERATOR KOMUNIKASI



IKHTISAR JABATAN 6. URAIAN TUGAS 5.



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



10.



TANGGUNG JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan, pemeriksaan dan pemeliharaan informasi dan komunikasi : 6.1. Menyiapkan bahan program kerja dan anggaran bidang 6.2. Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi 6.3. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi social dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah 6.4. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengembangan informasi publik 6.5. Melakukan penyuluhan di bidang penyiaran informasi publik 6.6. Mengelola pengaduan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika 6.7. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun NaskahDinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan program kerja dan anggaran bidang 9.2. Dokumen bahan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi 9.3. Dokumen bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi social dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah 9.4. Dokumen bahan pelaksanaan dan pengembangan informasi publik 9.5. Laporan hasil penyuluhan di bidang penyiaran informasi publik 9.6. Laporan hasil pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika 9.7. Dokumen bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi : 10.1. Kebenaran dokumen bahan program kerja dan anggaran bidang 10.2. Kebenaran dokumen bahan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi



64



11.



WEWENANG



:



12.



KORELASI JABATAN



:



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



:



14. 15.



RESIKO BAHAYA SYARAT JABATAN



: :



10.3. Kebenaran dokumen bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi social dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah 10.4. Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan dan pengembangan informasi publik 10.5. Kebenaran laporan hasil penyuluhan di bidang penyiaran informasi publik 10.6. Kebenaran laporan hasil pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika 10.7. Kebenaran dokumen bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.3. Mengajukan kebutuhan,standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 12.1. Kasi Penyelenggaraan dan Pemantauan Informasi Publik: Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Penyelenggaraan dan Pemantauan Informasi Publik : Koordinasi 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Telelekomunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan– pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan



65



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda–benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: SedangBerbicara: SedangMelihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengendalian informasi 16.2. Tersusunnya bahan pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan program komunikasi dan informasi 16.3. TersusunnyaLaporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja 16.4. Tersusunnya Laporan hasil pengendalian penggunaan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika 16.5. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemantauan dan pengendalian informasi :



66 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI ANALISA DAN PENYEBARAN INFORMASI PUBLIK : 419.09.2.2.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI ANALISA DAN PENYEBARAN INFORMASI PUBLIK : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI ANALISA DAN PENYEBARAN INFORMASI PUBLIK



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri 6.5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dandaerah di Kabupaten Kediri 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alatkomunikasi sebagai alat koordinasi



67 9. HASIL KERJA



: 9.1.



9.2.



9.3.



9.4.



9.5.



9.6. 10. TANGGUNG



JAWAB



9.7. : 10.1.



10.2.



10.3.



10.4.



Dokumen bahan perumusan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dandaerah di Kabupaten Kediri Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan Kebenaran dokumen bahan perumusan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten Kediri



68



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



10.5. Kebenaran laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dandaerah di Kabupaten Kediri 10.6. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.7. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Analisa dan Penyebaran Informasi Publik: Memberi petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Informatika 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.4. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. F = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi 15.8.2. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diridengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.4. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi



69



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.5. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Sering 15.11. Fungsi Pekerjaan : 15.1O6 = Berbicara (Informasi) 15.2O7 = Melayani : 16.1. Tersedianya bahan perumusan penetapan kebijakan analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penetapan norma, standar , prosedur dan kriteria analisa dan penyebaran informasipublik sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.4. Terkelolanya bahan pelaporan analisa dan penyebaraninformasi publik skala kabupaten sesuai dengan pedoman 16.5. Terlaksananya tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan :



70 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI : 418.09.2.2.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI ANALISA DAN PENYEBARAN INFORMASI PUBLIK : PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI ANALISA DAN PENYEBARAN INFORMASI PUBLIK



PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



: Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang bahan informasi : 6.1. Menerima dan memeriksa bahan dan data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 6.2. Menyusun konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 6.3. Menyusun bahan pengembangan informasi dan publikasi 6.4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 6.5. Menyusun laporan kegiatan informasi dan publikasi 6.6. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data sesuai dengan spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan penyusunan laporan kegiatan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 9.2. Laporan penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 9.3. Laporan penyusunan bahan pengembangan informasi dan publikasi 9.4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 9.5. Laporan penyusunan kegiatan informasi dan publikasi 9.6. Data hasil pengumpulan dan pengkasifikasian untuk memudahkan penyusunan laporan kegiatan



71 10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG



12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 10.1. Kesesuaian data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 10.2. Kebenaran laporan penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 10.3. Kebenaran laporan penyusunan bahan pengembangan informasi dan publikasi 10.4. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 10.5. Kebenaran laporan penyusunan kegiatan informasi dan publikasi 10.6. Ketepatan data hasil pengumpulan dan pengkasifikasian untuk memudahkan penyusunan laporan kegiatan : 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Mengajukan kebutuhan, Standart dan sarana prasana pelaksanaan tugas 11.3. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Analisa dan Penyebaran InformasiPublik : Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Komunikasi/ Desain Komunikasi Visual atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Pengolah Data 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.4. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. F = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi



72 15.8.2. I =



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.4. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.5. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Sering 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1O6 = Berbicara (Informasi) 15.2O7 = Melayani : 16.1. Tersedianya bahan perumusan penetapan kebijakan analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penetapan norma, standar , prosedur dan kriteria analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.4. Terkelolanya bahan pelaporan analisa dan penyebaran informasi publik skala kabupaten sesuai dengan pedoman 16.5. Terlaksananya tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan :



73 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGOLAH DATA PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI : 418.09.2.3.1 : Eselon IIB : KEPALA DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK : PENGOLAH DATA PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI dan INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK



PENGOLAH DATA PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN



: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang penyuluhan dan layanan informasi : 6.1. Mengumpulkan dan mengolah data penyuluhan dan layanan informasi 6.2. Menyiapkan bahan penyusunan detail rencana kerja penyuluhan dan layanan informasi 6.3. Mempersiapkan dokumen penyuluhan dan layanan informasi 6.4. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan penyuluhan dan layanan informasi : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Data hasil pengolahan penyuluhan dan layanan informasi 9.2. Dokumen bahan penyusunan detail rencana kerja penyuluhan dan layanan informasi 9.3. Dokumen penyuluhan dan layanan informasi 9.4. Dokumen bahan koordinasi penyusunan penyuluhan dan layanan informasi : 10.1. Kesesuaian data hasil pengolahan penyuluhan dan layanan informasi 10.2. Kebenaran dokumen bahan penyusunan detail rencana kerja penyuluhan dan layanan informasi 10.3. Kebenaran dokumen penyuluhan dan layanan informasi 10.4. Kebenaran dokumen bahan koordinasi penyusunan penyuluhan dan layanan informasi : 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat



74



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



12.2. JFU di Seksi Analisa dan Penyebaran Informasi Pelayanan Publik: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Infomatika/ Manajemen Teknik Infomatika / Administrasi Perkantoran/ Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Jurnalistik 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek



75



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: SedangBerbicara: SedangMelihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = MenerimaInstruksi : 16.1. Data hasil pengolahan penyuluhan dan layanan informasi 16.2. Dokumen bahan penyusunan detail rencana kerja penyuluhan dan layanan informasi 16.3. Dokumen penyuluhan dan layanan informasi 16.4. Dokumen bahan koordinasi penyusunan penyuluhan dan layanan informasi :



76 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK : 418.09.2.3.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pelayanan informasi publik di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 6.5. Memantau, mengevaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public 9.2. Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public 9.3. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 9.4. Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 9.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 9.6. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.7. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan : 10.1. Kebenaran dokumen bahan perumusan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public 10.2. Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public



77



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.3. Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 10.4. Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 10.5. Kebenaran laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 10.6. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.7. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik: Memberi petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Informatika 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja :Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja :Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja:Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi da ninformatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu



78



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11. Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = MenerimaInstruksi : 16.1. Dokumen bahan perumusan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public 16.2. Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi public 16.3. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 16.4. Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 16.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan layanan pengelolaan informasi publik 16.6. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 16.7. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan :



79 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: ANALIS PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI : 418.09.2.3.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK : ANALIS PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI dan INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK



ANALIS PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang penyuluhan dan layanan informasi : 6.1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi data penyuluhan dan layanan publik 6.2. Menyusun detail rencana kerja penyuluhan dan layanan public 6.3. Menyusun dokumen penyuluhan dan layanan publik 6.4. Menyiapkan bahan koordinasi penyuluhan dan layanan public 6.5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dan layanan public 6.6. Menyusun laporan penyuluhan dan layanan publik : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi data penyuluhan dan layanan publik 9.2. Dokumen penyusunan detail rencana kerja penyuluhan dan layanan public 9.3. Dokumen penyusunan penyuluhan dan layanan publik 9.4. Laporan hasil koordinasi penyuluhan dan layanan public 9.5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dan layanan public 9.6. Laporan penyusunan penyuluhan dan layanan publik : 10.1. Kebenaran laporan hasil mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi data penyuluhan dan layanan publik 10.2. Kebenaran dokumen penyusunan detail rencana kerja penyuluhan dan layanan public 10.3. Kebenaran dokumen penyusunan penyuluhan dan layanan publik 10.4. Kebenaran laporan hasil koordinasi penyuluhan dan layanan public



80



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.5. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dan layanan public 10.6. Kebenaran laporan penyusunan penyuluhan dan layanan publik 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikanusul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Hukum/Komunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Jurnalistik 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu



81



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11. Fungsi Pekerjaan : 15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Laporan hasil mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi data penyuluhan dan layanan publik 16.2. Dokumen penyusunan detail rencana kerja penyuluhan dan layanan public 16.3. Dokumen penyusunan penyuluhan dan layanan publik 16.4. Laporan hasil koordinasi penyuluhan dan layanan public 16.5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dan layanan public 16.6. Laporan penyusunan penyuluhan dan layanan publik :



82 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA TV DAN RADIO : 418.09.2.3.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK : PENGELOLA TV DAN RADIO : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK



PENGELOLA TV DAN RADIO



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang TV dan radio : 6.1. Mengelola seluruh program dari pengadaan materi hingga pengaturan jam tayang 6.2. Menyiapkan bahan penyelenggaraan sinkronisasi program kegiatan 6.3. Menyiapkan data/ informasi terkait dengan pembinaan TV dan Radio 6.4. Menyiapkan bahan pemantauan pengelolaan dan pelayanan informasi publik 6.5. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan pengelolaan seluruh program dari pengadaan materi hingga pengaturan jam tayang 9.2. Dokumen bahan penyelenggaraan sinkronisasi program kegiatan 9.3. Data/ informasi terkait dengan pembinaan TV dan Radio 9.4. Dokumen bahan pemantauan pengelolaan dan pelayanan informasi publik 9.5. Dokumen bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik : 10.1. Kebenaran laporan pengelolaan seluruh program dari pengadaan materi hingga pengaturan jam tayang 10.2. Kebenaran dokumen bahan penyelenggaraan sinkronisasi program kegiatan 10.3. Kebenaran data/ informasi terkait dengan pembinaan TV dan Radio 10.4. Kebenaran dokumen bahan pemantauan pengelolaan dan pelayanan informasi public 10.5. Kebenaran dokumen bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik



83 11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikanusul, saran dan pendapat 12.2. JFU di SeksiPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Infomatika/ Manajemen Teknik Infomatika/Teknik Telekomunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Multimedia 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan



84



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Laporan pengelolaan seluruh program dari pengadaan materi hingga pengaturan jam tayang 16.2. Dokumen bahan penyelenggaraan sinkronisasi program kegiatan 16.3. Data/ informasi terkait dengan pembinaan TV dan Radio 16.4. Dokumen bahan pemantauan pengelolaan dan pelayanan informasi publik 16.5. Dokumen bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik :



85 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA DOKUMENTASI : 418.09.2.3.3 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Eselon IVA : SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK : PENGELOLA DOKUMENTASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK



KEPALA SEKSI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK



PENGELOLA DOKUMENTASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang dokumentasi : 6.1. Menyiapkan bahan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD 6.2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik 6.3. Menyiapkan bahan verifikasi informasi publik 6.4. Menyiapkan bahan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan 6.5. Mengelola pemutakhiran informasi dan dokumentasi 6.6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD 9.2. Laporan hasil kegiatan penyimpanan, dokumentasi, penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik 9.3. Laporan hasil verifikasi informasi publik 9.4. Laporan hasil uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan 9.5. Laporan hasil pemutakhiran informasi dan dokumentasi 9.6. Laporan penyajian informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat akses oleh masyarakat : 10.1. Kebenaran laporan hasil koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD 10.2. Kebenaran laporan hasil kegiatan penyimpanan, dokumentasi, penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik 10.3. Kebenaran laporan hasil verifikasi informasi publik 10.4. Kebenaran laporan hasil uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan



86



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



10.5. Kebenaran laporan hasil pemutakhiran informasi dan dokumentasi 10.6. Kebenaran laporan penyajian informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakatakses oleh masyarakat 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikanusul, saran dan pendapat 12.2. JFU di SeksiPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Informatika/Administrasi Negara/ Publik/Desain Komunikasi Visual/Komunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Administrasi Perkantoran 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu



87



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11. Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Laporan hasil koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD 16.2. Laporan hasil kegiatan penyimpanan, dokumentasi, penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik 16.3. Laporan hasil verifikasi informasi publik 16.4. Laporan hasil uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan 16.5. Laporan hasil pemutakhiran informasi dan dokumentasi 16.6. Laporan penyajian informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakatakses oleh masyarakat :



88 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 418.09.3.0.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



KEPALA SEKSI KEHUMASAN



KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN AKSES INFORMASI



: Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten 6.2. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi public dan penyediaan akses informasi di Kabupaten 6.3. Melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi 6.4. Melaksanakan pembinaan kegiatan bidang pelayanan informasi dan komunikasi 6.5. Melaksanakan administrasi dan tata usaha BidangPelayanan Informasi dan Komunikasi 6.6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang pelayanan informasi dan komunikasi 6.7. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.8. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten 9.2. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi public dan penyediaan akses informasi di Kabupaten 9.3. Laporan kegiatan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi 9.4. Dokumen pembinaan kegiatan bidang pelayanan informasi dan komunikasi



89 9.5. 9.6. 9.7. 10.



TANGGUNG JAWAB



9.8. : 10.1.



10.2.



10.3. 10.4. 10.5. 10.6. 10.7. 11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



10.8. : 11.1. 11.2. 11.3. : 12.1. 12.2. 12.3.



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14. 15.



RESIKO BAHAYA SYARAT JABATAN



: 13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. : 14.1. : 15.1. 15.2. 15.3. 15.4. 15.5. 15.6. 15.7.



Laporan administrasi dan tata usaha BidangPelayanan Informasi dan Komunikasi Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan bidang pelayanan informasi dan komunikasi Laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Laporan pengawasan dan pengendalian bawahan Kebenaran dokumen bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi public dan penyediaan akses informasi di Kabupaten Kebenaran laporan kegiatan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi Kebenaran dokumen pembinaan kegiatan bidang pelayanan informasi dan komunikasi Kebenaran laporan administrasi dan tata usaha BidangPelayanan Informasi dan Komunikasi Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan bidang pelayanan informasi dan komunikasi Kebenaran laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Kebenaran laporan pengawasan dan pengendalian bawahan Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat Sekretaris/Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika : Koordinasi Kepala Seksi/Sub Bagian di Dinas Komunikasi dan Informatika : Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas Keadaan ruang kerja : Baik Suhu : Sejuk Udara : Bersih Penerangan : Terang Suara : Tidak Bising Tidak memiliki resiko bahaya Pangkat golongan ruang : III/d (PenataTk I) Pendidikan : S1 Ilmu Komunikasi Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk.III Teknis : PPNS Pengalaman Kerja : Pernah 2 kali menduduki eselon IV-a yang berbeda, Pernah menduduki eselon IV-b Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika Bakat kerja : 15.7.1. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan



90



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.7.2. C = Membedakan warna : Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli yang gemerlapan 15.7.3. M = Kecekatantangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.5. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaanpekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. S = Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa berhadapan dengan keadaan Darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagai aspek pekerjaan 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.32. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.43. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3O0 = Menasehati 15.4O1 = Berunding 15.5O2 = Mengajar : 16.1. Tersususunya program pemberdayaan informasi masyarakat sesuai dengan pedoman 16.2. Terlaksananya kebijakan dan penyampaian informasi sesuai dengan pedoman 16.3. Terlaksananya monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan informasi masyarakat sesuai dengan pedoman :



91 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK : 418.09.3.1.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan dokumentasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten : 6.1. Merencanakan komunikasi publik dan citra pemerintah daerah 6.2. Mengemas ulang konten nasional menjadikonten lokal 6.3. Membuat konten lokal 6.4. Mengelola saluran komunikasi milik Pemda/media internal 6.5. Mendiseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten Kediri 6.6. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik 6.7. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.8. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputerdanperangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen perencanaan komunikasi publik dan citra pemerintah daerah 9.2. Hasil pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal 9.3. Konten lokal 9.4. Laporan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal 9.5. Laporan informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten Kediri 9.6. Laporan hasil pantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik 9.7. Laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.8. Laporan pengawasan dan pengendalian bawahan : 10.1. Kebenaran dokumen perencanaan komunikasi publik dan citra pemerintah daerah 10.2. Kebenaran hasil pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal 10.3. Ketepatan konten lokal 10.4. Kebenaran laporan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal



92



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JABATAN



10.5. Kebenaran laporan informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten Kediri 10.6. Kebenaran laporan hasil pantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik 10.7. Kebenaran laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.8. Kebenaran laporan pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pelayanan Komunikasi Publik: Memberi petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Informatika 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja: Mampu melakukanpemantauan, Melaksanakan tatakerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu



LINGKUNGAN KERJA



93



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = MenerimaInstruksi : 16.1. Terlaksananya kemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal 16.2. Terkelolanya saluran komunikasi milik Pemda/media internal sesuai dengan pedoman 16.3. Tersusunnya laporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik :



94 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: ANALIS PELAYANAN : 418.09.3.1.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK : ANALIS PELAYANAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK



ANALIS PELAYANAN



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



10.



TANGGUNG JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang Pelayanan : 6.1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi serta menyajikan data infomasi program kerja pemerintah daerah 6.2. Menyusun detail rencana kerja kegiatan pelayanan komunikasi publik 6.3. Menyusun dokumen kegiatan pelayanan komunikasi publik 6.4. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 6.5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 6.6. Menyusun laporan kegiatan pelayanan komunikasi publik : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputerdanperangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi serta menyajikan data infomasi program kerja pemerintah daerah 9.2. Dokumen penyusunan detail rencana kerja kegiatan pelayanan komunikasi publik 9.3. Dokumen penyusunan kegiatan pelayanan komunikasi publik 9.4. Laporan hasil koordinasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 9.5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 9.6. Laporan penyusunan kegiatan pelayanan komunikasi publik : 10.1. Kebenaran laporan hasil mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi serta menyajikan data infomasi program kerja pemerintah daerah 10.2. Kebenaran dokumen penyusunan detail rencana kerja kegiatan pelayanan komunikasi publik



95 10.3. Kebenaran dokumen penyusunan kegiatan pelayanan komunikasi publik 10.4. Kebenaran laporan hasil koordinasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 10.5. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 10.6. Kebenaran laporan penyusunan kegiatan pelayanan komunikasi publik 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas KomunikasidanInformatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pelayanan dan Komunikasi Publik: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



11.



WEWENANG



:



12.



KORELASI JABATAN



:



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



:



14.



RESIKO BAHAYA



:



15.



SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Hukum/ Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Administrasi Perkantoran 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerapp erincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji



96



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = MenerimaInstruksi : 16.1. Laporan hasil mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi serta menyajikan data infomasi program kerja pemerintah daerah 16.2. Dokumen penyusunan detail rencana kerja kegiatan pelayanan komunikasi publik 16.3. Dokumen penyusunan kegiatan pelayanan komunikasi publik 16.4. Laporan hasil koordinasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 16.5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan komunikasi publik 16.6. Laporan penyusunan kegiatan pelayanan komunikasi publik :



97 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: OPERATOR KOMUNIKASI : 418.09.3.1.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK : OPERATOR KOMUNIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI dan INFORMATIKA



KEPALA BIDANG BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK



OPERATOR KOMUNIKASI



6.



IKHTISAR JABATAN URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



5.



10.



TANGGUNG JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan, pemeriksaan dan pemeliharaan informasi dan komunikasi : 6.1. Menyiapkan bahan program kerja dan anggaran bidang pengelolaan informasi publik 6.2. Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pengelolaan informasi publik 6.3. Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi social dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah 6.4. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan informasi publik 6.5. Menyiapkan bahan penyuluhan di bidang pengelolaan informasi publik 6.6. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan program kerja dan anggaran bidang pengelolaan informasi publik 9.2. Dokumen bahan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pengelolaan informasi publik 9.3. Dokumen bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi social dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah 9.4. Dokumen bahan pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan informasi publik 9.5. Dokumen bahan penyuluhan di bidang pengelolaan informasi public 9.6. Dokumen bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi : 10.1. Kebenaran dokumen bahan program kerja dan anggaran bidang pengelolaan informasi publik 10.2. Kebenaran dokumen bahan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pengelolaan informasi publik



98 10.3. Kebenaran dokumen bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi social dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah 10.4. Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan informasi publik 10.5. Kebenaran dokumen bahan penyuluhan di bidang pengelolaan informasi public 10.6. Kebenaran dokumen bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kasi Pelayanan Komunikasi Publik : Memintapetunjuk 12.2. JFU di Seksi Pelayanan Komunikasi Publik: Koordinasi 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



11.



WEWENANG



:



12.



KORELASI JABATAN



:



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



:



14.



RESIKO BAHAYA



:



15.



SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Telelekomunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan :Teknis : Diklat manajemenpemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan– pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan



99



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda–benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengendalian informasi 16.2. Tersusunnya bahan pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan program komunikasi dan informasi 16.3. Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja 16.4. Tersusunnya laporan hasil pengendalian penggunaan sarana dan prasarana komunikasi dan informatika 16.5. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemantauan dan pengendalian informasi :



100 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI KEHUMASAN : 418.09.3.2.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI KEHUMASAN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI KEHUMASAN



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



: Menyiapkan bahan publikasi untuk Kepala Dinas selaku juru bicara pimpinan daerah, pembuatan naskah sambutan pimpinan daerah, pembuatan pers release, perumusan dan perencanaan komunikasi terkait pencitraan pimpinan daerah, pengolahan informasi yang mendesak terkait langsung dengan pimpinan daerah, menganalisa isu yang berkembang, memfasilitasi manajemen komunikasi krisis yang terkait pimpinan daerah (manajemen reputasi) : 6.1. Menyiapkan bahan publikasi untuk Kepala Dinas selaku juru bicara pimpinan daerah 6.2. Menyiapkan bahan pembuatan naskah sambutan pimpinan daerah 6.3. Menyiapkan pers release 6.4. Menyiapkan bahan perumusan dan merencanakan komunikasi terkait pencitraan pimpinan daerah 6.5. Menyiapkan bahan untuk pengolahan informasi yang mendesak terkait langsung dengan pimpinan daerah 6.6. Mengumpulkan dan menganalisa isu yang berkembang 6.7. Memfasilitasi manajemen komunikasi krisis yang terkait dengan pimpinan daerah 6.8. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.9. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan publikasi untuk Kepala Dinas selaku juru bicara pimpinan daerah 9.2. Dokumen bahan pembuatan naskah sambutan pimpinan daerah 9.3. Dokumen pers release 9.4. Dokumen bahan perumusan dan merencanakan komunikasi terkait pencitraan pimpinan daerah 9.5. Dokumen bahan untuk pengolahan informasi yang mendesak terkait langsung dengan pimpinan daerah 9.6. Dokumen hasil pengumpulan dan analisa isu yang berkembang 9.7. Laporan manajemen komunikasi krisis yang terkait dengan pimpinan daerah 9.8. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.9. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan



101 10.



TANGGUNG JAWAB



11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14. 15.



RESIKO BAHAYA SYARAT JABATAN



: 10.1. Kebenaran dokumen bahan publikasi untuk kepala dinas selaku juru bicara pimpinan daerah 10.2. Kebenaran dokumen bahan pembuatan naskah sambutan pimpinan daerah 10.3. Kebenaran dokumen pers release 10.4. Kebenaran dokumen bahan perumusan dan merencanakan komunikasi terkait pencitraan pimpinan daerah 10.5. Kebenaran dokumen bahan untuk pengolahan informasi yang mendesak terkait langsung dengan pimpinan daerah 10.6. Kebenaran dokumen hasil pengumpulan dan analisa isu yang berkembang 10.7. Kebenaran laporan manajemen komunikasi krisis yang terkait dengan pimpinan daerah 10.8. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.9. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan : 11.1. Mengelola anggaran dan sumber daya lain yang dimiliki 11.2. Memberi teguran, sangsi kepada bawahan yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugas 11.3. Memberi masukan kepada atasan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Kehumasan: Memberi petunjuk pelaksanaan tugas : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Komunikasi/Humas 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen program, manajemen humas, manajemen protokol 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Peraturan perundangan tentang humas 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu menyusun rencana program 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji



102



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit&teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Terlaksananya program kerja dan kegiatan di lingkungan bidang kehumasan 16.2. Terkoordinasinya kegiatan bidang kehumasan 16.3. Tersusunnya laporan pertanggung jawaban kegiatan :



103 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGOLAH DATA : 418.09.3.2.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK : PENGOLAH DATA : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PELAYANAN KOMUNIKASI PUBLIK



PENGOLAH DATA



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan dan pengolahan di bidang pelayanan komunikasi publik : 6.1. Mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data penyusunan program Dinas 6.2. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam pemeliharaan data dan informasi 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program 6.4. Mengumpulkan dan mengolah data kegiatan pelayanan komunikasi public 6.5. Menyiapkan bahan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pelayanan komunikasi public 6.6. Mempersiapkan dokumen pelayanan komunikasi public 6.7. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan pelayanan komunikasi public : 7.1. Peraturan Bupati sebagai Pedoman 7.2. Peraturan Daerah sebagai Pedoman 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai Pedoman : 8.1. ATK sebagai membantu kelancaran dalam menyusun naskah badan 8.2. Komputer sebagai menyusun naskah badan 8.3. Printer sebagai membantu kelancaran dalam menyusun naskah dinas : 9.1. Laporan hasil pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data penyusunan program Dinas 9.2. Laporan hasil kerjasama dengan instansi terkait dalam pemeliharaan data dan informasi 9.3. Dokumen bahan penyusunan pedoman pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program 9.4. Laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pelayanan komunikasi public 9.5. Dokumen bahan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pelayanan komunikasi public 9.6. Dokumen pelayanan komunikasi public 9.7. Dokumen bahan koordinasi kegiatan pelayanan komunikasi public : 10.1. Kebenaran laporan hasil pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data penyusunan program dinas 10.2. Kebenaran laporan hasil kerjasama dengan instansi terkait dalam pemeliharaan data dan informasi



104



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.3. Kebenaran dokumen bahan penyusunan pedoman pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program 10.4. Kebenaran laporan hasil pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pelayanan komunikasi public 10.5. Kebenaran dokumen bahan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pelayanan komunikasi public 10.6. Kebenaran dokumen pelayanan komunikasi public 10.7. Kebenaran dokumen bahan koordinasi kegiatan pelayanan komunikasi public 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Kehumasan : Memberi petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Informatika/Manajemen Informatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Pengolah Data 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Teknik Pengolahan dan Penyusunan Data 15.6. Keterampilan Kerja : Mengoperasikan komputer 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.2. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.3. S = Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagai aspek pekerjaan



105



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.4. V = Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ketugas lainnya yang "berbeda"sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri 15.9. Minat kerja : 15.9.12. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.22. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang bersifat ilmiah dan teknik 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.9.44. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sedang Melihat: Sering 15.11. Fungsi Pekerjaan :15.1D2 = Menganalisa 15.2D3 = Menyusun 15.3D4 = Menghitung 15.4D5 = Membandingkan/ Mencocokkan 15.5O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Tersusunnya laporan rekapitulasi data untuk menghasilkan kebenaran informasi 16.2. Tersedianya catatan perkembangan dan permasalahan data secara periodik sesuai dengan aturan 16.3. Tersusunnya laporan pelaksanaan tugas kepada atasan 16.4. Terlaksananya analisis data berdasarkan laporan yang masuk 16.5. Tersediannya bahan kegiatan berdasarkan jenis dan data yang tersedia :



106 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI : 418.09.3.2.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI KEHUMASAN : PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI KEHUMASAN



PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang bahan publikasi : 6.1. Menerima dan mengecek bahan dan data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 6.2. Menyusun konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 6.3. Menyusun bahan pengembangan informasi dan publikasi 6.4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 6.5. Menyusun laporan kegiatan informasi dan publikasi 6.6. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data sesuai dengan spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan penyusunan laporan kegiatan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 9.2. Dokumen penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 9.3. Dokumen penyusunan bahan pengembangan informasi dan publikasi 9.4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 9.5. Laporan penyusunan kegiatan informasi dan publikasi 9.6. Data hasil pengumpulan dan pengklasifikasian sesuai dengan spesifikasi dan prosedur : 10.1. Kebenaran data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 10.2. Kebenaran dokumen penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 10.3. Kebenaran dokumen penyusunan bahan pengembangan informasi dan publikasi



107



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JABATAN



13. KONDISI



:



LINGKUNGAN KERJA



10.4. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 10.5. Kebenaran laporan penyusunan kegiatan informasi dan publikasi 10.6. Ketepatan data hasil pengumpulan dan pengklasifikasian sesuai dengan spesifikasi dan prosedur 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikanusul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Kehumasan: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Komunikasi/ Desain Komunikasi Visual atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Administrasi Perkantoran 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja: Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = umerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.4. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. F = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi 15.8.2. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.4. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi



108



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.5. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Sering 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1O6 = Berbicara (Informasi) 15.2O7 = Melayani : 16.1. Tersedianya bahan perumusan penetapan kebijakan analisa dan penyebaran informasipublic sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penetapan norma, standar , prosedur dan kriteria analisa dan penyebaraninformasi public sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan analisa dan penyebaran informasi public sesuai dengan pedoman 16.4. Terkelolanya bahan pelaporan analisa dan penyebaran informasi public skala kabupaten sesuai dengan pedoman 16.5. Terlaksananya tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan :



109 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN AKSES INFORMASI : 418.09.3.3.0 : Eselon IIB : KEPALA DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN AKSES INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN AKSES INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi public dan penyediaan akses informasi di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik 6.2. Membentuk lembaga-lembaga komunikasi publik untuk penguatan akses informasi 6.3. Mengembangkan sumberdaya komunikasi publik di Kabupaten Kediri 6.4. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kepada media dan lembaga publik 6.5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang komunikasi media dan lembaga komunikasi publik serta akses informasi publik 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik 9.2. Laporan hasil pembentukan lembaga-lembaga komunikasi publik untuk penguatan akses informasi 9.3. Laporan hasil pengembangan sumberdaya komunikasi publik di Kabupaten Kediri 9.4. Dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kepada media dan lembaga publik 9.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang komunikasi media dan lembaga komunikasi publik serta akses informasi publik 9.6. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.7. Laporan pengawasan dan pengendalian bawahan : 10.1. Kebenaran dokumen layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik



110



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JABATAN



10.2. Kebenaran laporan hasil pembentukan lembaga-lembaga komunikasi publik untuk penguatan akses informasi 10.3. Kebenaran laporan hasil pengembangan sumberdaya komunikasi publik di kabupaten kediri 10.4. Kebenaran dokumen hasil pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kepada media dan lembaga publik 10.5. Kebenaran laporan hasil pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang komunikasi media dan lembaga komunikasi publik serta akses informasi publik 10.6. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.7. Kebenaran laporan pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.2. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pemberdayaan Komunikasi Publik dan Akses Informasi: Memberi petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Komunikasi/Informatika 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen program 15.4. Pengalaman Kerja :Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja :Peraturan perundangan tentang komunikasi dan informasi 15.6. Keterampilan Kerja :Mampu menyusun rencana program 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diridengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi



LINGKUNGAN KERJA



111 15.8.4. R



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



=



Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek–obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = MenerimaInstruksi : 16.1. Tersusunnya program pemberdayaan informasi masyarakat 16.2. Terlaksananya kebijakan dan penyampaian informasi 16.3. Terlaksananya monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan informasi masyarakat :



112 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENYUSUN BERITA DAN PENDAPAT UMUM : 418.09.3.3.1 : Eselon IIB : KEPALA DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN AKSES INFORMASI : PENYUSUN BERITA DAN PENDAPAT UMUM : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN AKSES INFORMASI



PENYUSUN BERITA DAN PENDAPAT UMUM



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



: Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang berita dan pendapat umum : 6.1. Menerima dan mengecek bahan dan data pendukung penyusunan berita dan pendapat umum 6.2. Menyusun konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 6.3. Menyusun bahan pengembangan berita dan pendapat umum 6.4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan berita dan pendapat umum 6.5. Menyusun laporan kegiatan pemberdayaan komunikasi public dan akses informasi 6.6. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data sesuai dengan spesifikasi dan prosedur : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Data pendukung penyusunan berita dan pendapat umum 9.2. Laporan penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 9.3. Laporan penyusunan pengembangan berita dan pendapat umum 9.4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan berita dan pendapat umum 9.5. Laporan penyusunan kegiatan pemberdayaan komunikasi public dan akses informasi 9.6. Data hasil pengumpulan dan pengklasifikasian sesuai dengan spesifikasi dan prosedur



113 10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 10.1. Ketepatan data pendukung penyusunan berita dan pendapat umum 10.2. Kebenaran laporan penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 10.3. Kebenaran laporan penyusunan pengembangan berita dan pendapat umum 10.4. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan berita dan pendapat umum 10.5. Kebenaran laporan penyusunan kegiatan pemberdayaan komunikasi public dan akses informasi 10.6. Ketepatan data hasil pengumpulan dan pengklasifikasian sesuai dengan spesifikasi dan prosedur : 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pemberdayaan Komunikasi Publik dan Akses Informasi: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Hukum/Komunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis :15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = umerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.4. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat da nefektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. F = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi 15.8.2. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan



114



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.4. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.5. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Sering 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1O6 = Berbicara (Informasi) 15.2O7 = Melayani : 16.1. Tersedianya bahan perumusan penetapan kebijakan analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penetapan norma, standar , prosedur dan kriteria analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.4. Terkelolanya bahan pelaporan analisa dan penyebaran informasi publik skala kabupaten sesuai dengan pedoman :



115 1.



NAMA JABATAN



2. 3.



KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 418.09.4.0.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI



5.



IKHTISAR JABATAN



6.



URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



KEPALA SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SDM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



: Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, pemeliharaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di Kabupaten 6.2. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di Kabupaten 6.3. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di Kabupaten 6.4. Melaksanakan administrasi dan tata usaha Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi 6.5. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.6. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di Kabupaten 9.2. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di Kabupaten 9.3. Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di Kabupaten 9.4. Laporan administrasi dan tata usaha Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi 9.5. Laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.6. Laporan pengawasan dan pengendalian bawahan



116 10.



TANGGUNG JAWAB



11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14. 15.



RESIKO BAHAYA SYARAT JABATAN



: 10.1. Kebenaran dokumen bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di kabupaten 10.2. Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di kabupaten 10.3. Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, integrasi sistem informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi di kabupaten 10.4. Kebenaran laporan administrasi dan tata usaha bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi 10.5. Kebenaran laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.6. Kebenaran laporan pengawasan dan pengendalian bawahan : 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin : 12.1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Sekretaris/Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika : Koordinasi 12.3. Kepala Seksi/Subbagian di Dinas Komunikasi dan Informatika: Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/d (PenataTk I) 15.2. Pendidikan : S1 Ilmu Komunikasi/Teknologi Informasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk.III Teknis : PPNS 15.4. Pengalaman Kerja : Pernah dua kali menduduki eselon IV-a yang berbeda, Pernah menduduki eselon IV-b 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. F = Kecekatan jari : Kemampuan menggerakan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.2. C = Membedakan warna : Kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli yang gemerlapan 15.7.3. M = Kecekatan tangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.5. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaanpekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan



117 15.8.2. M =



PRESTASI YANG DIHARAPKAN 17. BUTIR INFORMASI 16.



Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. S = Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa berhadapan dengan keadaan Darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagai aspek pekerjaan 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.21. b: Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.32. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan orang dalam niaga 15.9.43. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3O0 = Menasehati 15.4O1 = Berunding 15.5O2 = Mengajar : 16.1. Tersusunnya laporan bidang Infrastruktur 16.2. Tersusunnya kebijakan Infrastruktur :



118 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI : 418.09.4.1.0 : Eselon IIB : KEPALA DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedurdan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, fungsi Layanan Akses Internet dan Intranet, serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Kediri 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, fungsi Layanan Akses Internet dan Intranet, serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Kediri 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, fungsi Layanan Akses Internet dan Intranet, serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Kediri 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang infrastruktur dan teknologi, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, fungsi Layanan Akses Internet dan Intranet, serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Kediri 6.5. Memantau, memelihara, mengevaluasi dan melaporkan di bidang infrastruktur dan teknologi, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, fungsi Layanan Akses Internet dan Intranet, serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Kediri 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi



119 9. HASIL KERJA



: 9.1.



9.2.



9.3.



9.4.



9.5.



9.6. 10. TANGGUNG



9.7. : 10.1.



JAWAB



10.2.



10.3.



10.4.



10.5.



10.6. 10.7.



Dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Laporan hasil pemantauan, pemeliharaan, evaluasi dan melaporkan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Laporan hasil pegawasan dan pengendalian bawahan Kebenaran dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Kebenaran laporan hasil pemantauan, pemeliharaan, evaluasi dan melaporkan di bidang infrastruktur dan teknologi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan tik, fungsi layanan akses internet dan intranet, serta layanan sistem komunikasi intra pemerintah di kabupaten kediri Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Kebenaran laporan hasil pegawasan dan pengendalian bawahan



120 11. WEWENANG



12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 11.1. 11.2. 11.3. : 12.1.



Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi : Memberi Petunjuk : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Teknologi Informasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja :Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahamiinstruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diridengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin



121 16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



: 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan pedoman 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja infrastruktur 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan infrastruktur teknologi informasi :



122 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: ANALIS SISTEM INFORMASI : 418.09.4.1.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI : ANALIS SISTEM INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI



ANALIS SISTEM INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem informasi : 6.1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi serta menyajikan data di bidang infrastruktur teknologi informasi 6.2. Menyusun detail rencana kerja kegiatan infrastruktur teknologi informasi 6.3. Menyusun dokumen kegiatan infrastruktur teknologi informasi 6.4. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 6.5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 6.6. Menyusun laporan kegiatan bidang infrastruktur teknologi informasi : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang infrastruktur teknologi informasi 9.2. Dokumen penyusunan detail rencana kerja kegiatan infrastruktur teknologi informasi 9.3. Dokumen penyusunan kegiatan infrastruktur teknologi informasi 9.4. Dokumen bahan koordinasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 9.5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 9.6. Laporan penyusunan kegiatan bidang infrastruktur teknologi informasi : 10.1. Kebenaran dokumen hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang infrastruktur teknologi informasi 10.2. Kebenaran dokumen penyusunan detail rencana kerja kegiatan infrastruktur teknologi informasi 10.3. Kebenaran dokumen penyusunan kegiatan infrastruktur teknologi informasi



123



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.4. Kebenaran dokumen bahan koordinasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 10.5. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 10.6. Kebenaran laporan penyusunan kegiatan bidang infrastruktur teknologi informasi 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaika nusul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1/ D-4 bidang Teknik Telekomunikasi/ Teknik Informatika/ Manajemen Informatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Jaringan Komputer dan Perangkat lunak 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu



124



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11. Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Dokumen hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang infrastruktur teknologi informasi 16.2. Dokumen penyusunan detail rencana kerja kegiatan infrastruktur teknologi informasi 16.3. Dokumen penyusunan kegiatan infrastruktur teknologi informasi 16.4. Dokumen bahan koordinasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 16.5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan infrastruktur teknologi informasi 16.6. Laporan penyusunan kegiatan bidang infrastruktur teknologi informasi :



125 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA SITUS ATAU WEB : 418.09.4.1.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI : PENGELOLA SITUS ATAU WEB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI



PENGELOLA SITUS ATAU WEB



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang website : 6.1. Menjaga, memelihara dan mengembangkan content web, tampilan, web dan troubleshooting connection situs kantor 6.2. Mengelola dan menampilkan banner link aplikasi yang dibutuhkan sesuai arahan Kepala Seksi dan atau Kepala Kantor 6.3. Membuat sub-sub domain baru yang dibutuhkan sesuai arahan Kepala Seksi dan atau Kepala Kantor 6.4. Menjaga standar minimal content sub domain situs dan mengarahkan setiap keinginan merubah tampilan sub domain secara mandiri 6.5. Mengatur pembagian bandwith setiap SKPD 6.6. Menyiapkan bahan bimbingan teknis kepada pengelola sub domain sepanjang dibutuhkan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil pemeliharaan dan pengambangan content web, tampilan, web dan troubleshooting connection situs kantor 9.2. Banner link aplikasi yang dibutuhkan sesuai arahan Kepala Seksi dan atau Kepala Kantor 9.3. Laporan hasil pembuatan sub-sub domain baru yang dibutuhkan sesuai arahan Kepala Seksi dan atau Kepala Kantor 9.4. Laporan standar minimal content sub domain situs dan mengarahkan setiap keinginan merubah tampilan sub domain secara mandiri 9.5. Laporan hasil pembagian bandwith setiap SKPD 9.6. Dokumen bahan bimbingan teknis kepada pengelola sub domain sepanjang dibutuhkan : 10.1. Kebenaran laporan hasil pemeliharaan dan pengambangan content web, tampilan, web dan troubleshooting connection situs kantor



126



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JABATAN



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



LINGKUNGAN KERJA



10.2. Ketepatan banner link aplikasi yang dibutuhkan sesuai arahan kepala seksi dan atau kepala kantor 10.3. Kebenaran laporan hasil pembuatan sub-sub domain baru yang dibutuhkan sesuai arahan kepala seksi dan atau kepala kantor 10.4. Kebenaran laporan standar minimal content sub domain situs dan mengarahkan setiap keinginan merubah tampilan sub domain secara mandiri 10.5. Kebenaran laporan hasil pembagian bandwith setiap skpd 10.6. Kebenaran dokumen bahan bimbingan teknis kepada pengelola sub domain sepanjang dibutuhkan 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikanusul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Infomatika/ Manajemen Teknik Infomatika/ Teknik Telekomunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Web Desain dan Perangkat Lunak 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji



127



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11. Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Laporan hasil pemeliharaan dan pengambangan content web, tampilan, web dan troubleshooting connection situs kantor 16.2. Banner link aplikasi yang dibutuhkan sesuai arahan Kepala Seksi dan atau Kepala Kantor 16.3. Laporan hasil pembuatan sub-sub domain baru yang dibutuhkan sesuai arahan Kepala Seksi dan atau Kepala Kantor 16.4. Laporan standar minimal content sub domain situs dan mengarahkan setiap keinginan merubah tampilan sub domain secara mandiri 16.5. Laporan hasil pembagian bandwith setiap SKPD 16.6. Dokumen bahan bimbingan teknis kepada pengelola sub domain sepanjang dibutuhkan :



128 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 418.09.4.2.0 : Eselon IIB : KEPALA DINASKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan teknologi informasi dankomunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Provinsi dan Daerah lain : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah 6.5. Memantau, memelihara, mengevaluasi dan melaporkan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah 6.6. Mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan sandi 6.7. Mengelola pelaksanaan pemberitaan berita sandi, email dan fax 6.8. Melaksanakan pengamanan, pengoperasian, perawatan peralatan sandi 6.9. Memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumen informasi persandian 6.10. Melaksanakan tugas admninistrasi perkantoran yang berkaitan dengan persandian 6.11. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.12. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas



129



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



7.3. 7.4. : 8.1. 8.2. 8.3. : 9.1.



9.2.



9.3.



9.4.



9.5.



9.6. 9.7. 9.8. 9.9. 9.10. 9.11. 10. TANGGUNG



JAWAB



9.12. : 10.1.



10.2.



10.3.



10.4.



Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Alat Tulis Kantor (ATK) Laptop/komputer dan perangkatnya Alat komunikasi sebagai alat koordinasi Dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah Laporan hasil pemantauan, pemeliharaan, evaluasi dan melaporkan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari Pusat, Propinsi dan Daerah Data dan informasi yang berhubungan dengan sandi Laporan pengelolaan pelaksanaan pemberitaan berita sandi, email dan fax Laporan hasil pengamanan, pengoperasian, perawatan peralatan sandi Laporan hasil pemeliharaan, penyimpanan dan pengamanan kandokumen informasi persandian Laporan admninistrasi perkantoran yang berkaitan dengan persandian Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan Kebenaran dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, layanan penanganan insiden keamanan teknologi informasi dan komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari pusat, propinsi dan daerah Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, layanan penanganan insiden keamanan teknologi informasi dan komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari pusat, propinsi dan daerah Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, layanan penanganan insiden keamanan teknologi informasi dan komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari pusat, propinsi dan daerah Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan monitoring trafik elektronik, layanan penanganan insiden keamanan teknologi informasi dan komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari pusat, propinsi dan daerah



130 10.5.



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



Kebenaran laporan hasil pemantauan, pemeliharaan, evaluasi dan melaporkan di bidang layanan monitoring trafik elektronik, layanan penanganan insiden keamanan teknologi informasi dan komunikasi, mengelola berita sandi yang diterima dari pusat, propinsi dan daerah 10.6. Ketepatan data dan informasi yang berhubungan dengan sandi 10.7. Kebenaran laporan pengelolaan pelaksanaan pemberitaan berita sandi, email dan fax 10.8. Kebenaran laporan hasil pengamanan, pengoperasian, perawatan peralatan sandi 10.9. Kebenaran laporan hasil pemeliharaan, penyimpanan dan pengamanan kandokumen informasi persandian 10.10. Kebenaran laporan admninistrasi perkantoran yang berkaitan dengan persandian 10.11. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.12. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Sandi dan Keamanan Teknologi Informasi: Memberi Petunjuk 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Teknologi Informasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji



131 15.8.3. P =



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pelayanan keamanan teknologi informasi sesuai pedoman 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian sandi dan keamanan teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknologi informasi di bidang keamanan teknologi informasi sesuai pedoman :



132 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: OPERATOR SANDI DAN TELEKOMUNIKASI : 418.09.4.2.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : OPERATOR SANDI DAN TELEKOMUNIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



OPERATOR SANDI DAN TELEKOMUNIKASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN 13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



: Melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan, pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian serta pemeriksaan peralatan persandian dan telekomunikasi : 6.1. Mengamankan informasi rahasia 6.2. Operator Telekomunikasi (Telepon,Faksimili,dan Teleks) 6.3. Melaksanakan Kegiatan Ketatausahaan (Agenda Fax yang masuk dll) 6.4. Merawat Telpon,Fax,dan Tower Radio Komunikasi : 7.1. Disposisi Pimpinan sebagai Dasar pelaksanaan tugas sesuai disposisi pimpinan 7.2. Peraturan Daerah sebagai Pedoman 7.3. Peraturan Bupati sebagai Pedoman : 8.1. Komputer sebagai menyusun naskah dinas 8.2. Printer sebagai membantu kelancaran dalam menyusun naskah dinas : 9.1. Informasi rahasia bersifat private 9.2. Operator Telekomunikasi terakomodir (Telepon,Faksimili,dan Teleks) 9.3. Dokumen Kegiatan Ketatausahaan (Agenda Fax yang masuk dll) 9.4. Telpon,Fax,dan Tower Radio Komunikasi menjadi terawat : 10.1. Kebenaran Informasi rahasia bersifat private 10.2. Kebenaran Operator Telekomunikasi terakomodir (Telepon,Faksimili,dan Teleks) 10.3. Kebenaran Dokumen Kegiatan Ketatausahaan (Agenda Fax yang masuk dll) 10.4. Kebenaran Telpon,Fax,dan Tower Radio Komunikasi menjadi terawat : 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Sandi dan Keamanan Teknologi Informasi: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising



133 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



: 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Infomatika/ Manajemen Teknik Informatika/Teknik Telekomunikasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Persandian 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pelayanan keamanan teknologi informasi sesuai pedoman 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian sandi dan keamanan teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknologi informasi di bidang keamanan teknologi informasi sesuai pedoman :



134



134 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA KEAMANAN SISTEM INFORMASI : 418.09.4.2.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : PENGELOLA KEAMANAN SISTEM INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI SANDI DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



PENGELOLA KEAMANAN SISTEM INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang keamanan sistem informasi : 6.1. Mengatur dan mengelola access control dengan mengelompokkan pemakai dalam grup 6.2. Membuat shadow password untuk menghindari tindakan hacking 6.3. Melakukan penutupan servis yang tidak digunakan seperti finger, teltnet,ftp, dll 6.4. Memasang proteksi atau firewall untuk menjaga jaringan internal informasi dan internet 6.5. Melakukan back up data secara rutin : 7.1. Disposisi Pimpinan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai disposisi pimpinan 7.2. Peraturan Daerah sebagai Pedoman 7.3. Peraturan Bupati sebagai Pedoman : 8.1. Komputer sebagai menyusun naskah dinas 8.2. Printer sebagai membantu kelancaran dalam menyusun naskah dinas : 9.1. Laporan hasil pengaturan dan pengelolaan access control dengan mengelompokkan pemakai dalam grup 9.2. Laporan tentang pembuatan shadow password untuk menghindari tindakan hacking 9.3. Laporan hasil penutupan servis yang tidak digunakan seperti finger, teltnet,ftp, dll 9.4. Jaringan internal informasi dan internet menjadi terjaga 9.5. Data cadangan : 10.1. Kebenaran laporan hasil pengaturan dan pengelolaan access control dengan mengelompokkan pemakai dalam grup 10.2. Kebenaran laporan tentang pembuatan shadow password untuk menghindari tindakan hacking 10.3. Kebenaran laporan hasil penutupan servis yang tidak digunakan seperti finger, teltnet,ftp, dll 10.4. Kebenaran jaringan internal informasi dan internet menjadi terjaga 10.5. Ketepatan data cadangan



135 11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Sandi dan Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Telekomunikasi/ Manajemen Teknik Infomatika/ Teknik Informatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Persandian dan Keamanan TI 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek



136



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pelayanan keamanan teknologi informasi sesuai pedoman 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian sandi dan keamanan teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknologi informasi di bidang keamanan teknologi informasi sesuai pedoman :



137 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : 418.09.4.3.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kemampuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan pengembangan sumberdaya manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lembaga dan masyarakat di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kemampuan di bidang pengembangan sumber daya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.2. Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.3. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri



138 9.4.



10. TANGGUNG



:



JAWAB



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kemampuan di bidang pengembangan sumber daya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.6. Laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.7. Laporan pengawasan dan pengendalian bawahan 10.1. Kebenaran dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.2. Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.3. Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumber daya manusia TIK lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.4. Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kemampuan di bidang pengembangan sumber daya manusia TIK lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.5. Kebenaran laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.6. Kebenaran laporan pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.7. Kebenaran laporan pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi: Memberi Petunjuk 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Teknologi Informasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja: Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip



139



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1 D1 = Mengkoordinasikan 15.2 D2 = Menganalisa 15.3 D3 = Menyusun 15.4 D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi :



140 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI : 418.09.4.3.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang teknologi informasi : 6.1. Melaporkan perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 6.2. Melakukan pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 6.3. Memperbaiki mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 6.4. Melakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar Komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 6.5. Menerima dan menginventarisir laporan kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 9.2. Laporan hasil pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 9.3. Laporan hasil perbaikan mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 9.4. Laporan hasil perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 9.5. Laporan kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan : 10.1. Kebenaran laporan perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 10.2. Kebenaran laporan hasil pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk



141



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.3. Kebenaran laporan hasil perbaikan mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 10.4. Kebenaran laporan hasil perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 10.5. Kebenaran laporan kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi : Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Telekomunikasi/ Manajemen Teknik Infomatika/ Teknik Infomatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Jaringan Komputer dan Perangkat Lunak 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja :Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan



142 15.9. Minat kerja 15.9.11. a :



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



: Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi :



143 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA DATA : 418.09.4.3.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Eselon IVA : SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : PENGELOLA DATA : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



PENGELOLA DATA



6.



IKHTISAR JABATAN URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



5.



: Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan dan pengolahan di bidang data : 6.1. Mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data penyusunan program Dinas 6.2. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program 6.4. Mengumpulkan dan mengolah data kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi 6.5. Menyiapkan bahan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi 6.6. Mempersiapkan dokumen pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi 6.7. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Data hasil pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan penyusunan program Dinas 9.2. Laporan hasil kerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi 9.3. Dokumen bahan penyusunan pedoman pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program 9.4. Data hasil pengumpulan dan pengolahan kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi 9.5. Dokumen bahan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi



144 9.6. 9.7. 10.



TANGGUNG JAWAB



: 10.1. 10.2. 10.3. 10.4. 10.5. 10.6. 10.7.



11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14.



RESIKO BAHAYA



15.



SYARAT JABATAN



: 11.1. 11.2. : 12.1. 12.2. : 13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. : 14.1.



Dokumen pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi Dokumen bahan koordinasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi Ketepatan data hasil pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan penyusunan program dinas Kebenaran laporan hasil kerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi Kebenaran dokumen bahan penyusunan pedoman pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program Ketepatan data hasil pengumpulan dan pengolahan kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi Kebenaran dokumen bahan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi Kebenaran dokumen pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi Kebenaran dokumen bahan koordinasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk JFU di Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja Keadaan ruang kerja : Baik Suhu : Sejuk Udara : Bersih Penerangan : Terang Suara : Tidak Bising Tidak memiliki resiko bahaya



: 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Infomatika/ Teknik komputer/ Administrasi Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : DiklatPengolah Data 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetic secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan



145 15.8.2. M



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



=



Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.1. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek–obyek 15.9.2. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatanyang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.3. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan : 15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi :



146 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA 4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA BIDANG E - GOVERNMENT : 418.09.5.0.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E - GOVERNMENT : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E-GOVERNMENT



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



KEPALA SEKSI TATA KELOLA LAYANAN E-GOVERNMENT DAN SISTEM INFORMASI



KEPALA SEKSI STATISTIK DAN DATA ELEKTRONIK



: Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, pemeliharaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data dan integrasi system informasi, serta keamanan informasi dan telekomunikasi Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria bimbingan teknis dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi sistem informasi, pengembangan ekosistem E-Government, serta tata kelola E-Government, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi, pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpunan data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik di Kabupaten 6.2. Mengawasi dan mengendalikan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya 6.3. Mengawasi dan menertibkan terhadap pelanggaran standardisasi telekomunikasi 6.4. Melaksanakan administrasi dan tata usaha Bidang E-Government 6.5. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.6. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) sebagai perlengkapan penulisan naskah dinas dan pendukung kegiatan administratif 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya sebagai alat penyusunan naskah dinas 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria bimbingan teknis dan pelaporan di bidangpengembangan aplikasi sistem informasi, pengembangan ekosistem E-Government, serta tata kelola E-Government, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi, pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpunan data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik di Kabupaten 9.2. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya 9.3. Laporan hasil pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran standardisasi telekomunikasi 9.4. Laporan administrasi dan tata usaha Bidang E-Government



147 9.5.



10. TANGGUNG



:



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JAWAB



JABATAN



Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.6. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 10.1. Kebenaran dokumen bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria bimbingan teknis dan pelaporan di bidangpengembangan aplikasi sistem informasi, pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelola e-government, pengelolaan data dan integrasi sistem informasi, pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpunan data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik di kabupaten 10.2. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya 10.3. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran standardisasi telekomunikasi 10.4. Kebenaran laporan administrasi dan tata usaha bidang e-government 10.5. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.6. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.2. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. Sekretaris/KepalaBidang di Dinas Komunikasi dan Informatika : Koordinasi 12.3. KepalaSeksi/Subbagian di Dinas Komunikasi dan Informatika: Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/d (PenataTk I) 15.2. Pendidikan : S1 Teknik Informatika 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk.III Teknis : Orientasi Pembekalan Masalah Komputer Pelatihan Perangkat Lunak Komputer GIS Crisis Center 15.4. Pengalaman Kerja : Pernah 3 kali menduduki eselon IV yang berbeda 15.5. Pengetahuan Kerja : Teknis rumusan kebijakan di bidang telematika, Teknis pengembangan TI dan SANTEL 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengoperasikan computer, mampu merumuskan hasil kegiatan, mampu menyusun rumusan kebijakan 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. S = Pandang ruang : Kemampuan berfikir secara visual mengenai bentuk – bentuk geometris, untuk memahami gambar – gambar dari benda – benda tiga dimensi 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik



LINGKUNGAN KERJA



148



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.7.3. M = Kecekatan tangan : kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh ketrampilan 15.7.4. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.5. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaanpekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan obyek-obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Kurang Melihat: Kurang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun : 16.1. Terlaksananya rencana kegiatan di Bidang Teknologi Informasi bagi pemerintah kabupaten sesuai dengan pedoman 16.2. Terlaksananya pengembangan sistem informasi dan telematika dilingkungan pemerintah kabupaten sesuai dengan pedoman 16.3. Terlaksananya kerja sama teknis dengan pihak lain di bidang teknologi informasi sesuai dengan pedoman 16.4. Terkelolanya e-government dan website resmi pemerintah kabupaten dengan baik 16.5. Tersusunnya rumusan kebijakan teknis pengolahan data elektronik yang benar 16.6. Terlaksananya koordinasi sistem informasi dan telematika dilingkungan pemerintah kabupaten dengan lancar :



149 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN : 418.09.5.1.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E - GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E - GOVERNMENT



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik, dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Publik dan Kepemerintahan di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kemampuan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.2. Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.3. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri



150 9.4.



10. TANGGUNG



:



JAWAB



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JABATAN 13. KONDISI



:



LINGKUNGAN KERJA 14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kemampuan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan sumberdaya manusia TIK lembaga dan masyarakat di Kabupaten Kediri 9.6. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.7. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 10.1. Kebenaran dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia tik lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.2. Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumberdaya manusia tik lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.3. Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumberdaya manusia tik lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.4. Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan peningkatan kemampuan di bidang pengembangan sumberdaya manusia tik lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.5. Kebenaran laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan sumberdaya manusia tik lembaga dan masyarakat di kabupaten kediri 10.6. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.7. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen: Memberi Petunjuk 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Teknologi Informasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tatakerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana-prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja :. 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip



151



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diridengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.9.43. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa 15.4D3 = Menyusun : 16.1. Tersedianya bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan aplikasi system informasi sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penyusunan program pengembangan aplikasi system informasi sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan aplikasi system informasi sesuai dengan pedoman :



152 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: ANALIS SISTEM INFORMASI : 418.09.5.1.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E - GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN : ANALIS SISTEM INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E- GOVERNMENT



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



ANALIS SISTEM INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem informasi : 6.1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi serta menyajikan data di bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen 6.2. Menyusun detail rencana kerja kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 6.3. Menyusun dokumen kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 6.4. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 6.5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 6.6. Menyusun laporan kegiatan bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen 9.2. Laporan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 9.3. Dokumen penyusunan kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 9.4. Laporan hasil koordinasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 9.5. Laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 9.6. Laporan penyusunan kegiatan bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen



153 10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 10.1. Kebenaran laporan hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen 10.2. Kebenaran laporan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 10.3. Kebenaran dokumen penyusunan kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 10.4. Kebenaran laporan hasil koordinasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 10.5. Kebenaran laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 10.6. Kebenaran laporan penyusunan kegiatan bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen : 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Teknik Telekomunikasi / Teknik Informatika / Manajemen Informatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Administrasi Jaringan Komputer dan Perangkat Lunak 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan



154



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11. Fungsi Pekerjaan : 15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.1. Laporan hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen 16.2. Laporan penyusunan detail rencana kerja kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 16.3. Dokumen penyusunan kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 16.4. Laporan hasil koordinasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 16.5. Laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 16.6. Laporan penyusunan kegiatan bidang pengembangan aplikasi system informasi manajemen :



155 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI : 418.09.5.1.2 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E-GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN : PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E-GOVERNMENT



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



PENYUSUN BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang bahan informasi dan publikasi : 6.1. Menerima dan mengecek bahan dan data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 6.2. Menyusun konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 6.3. Menyusun bahan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 6.4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 6.5. Menyusun laporan kegiatan aplikasi system informasi manajemen 6.6. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data sesuai dengan spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan penyusunan laporan kegiatan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 9.2. Laporan penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan 9.3. Laporan penyusunan bahan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 9.4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 9.5. Laporan penyusunan kegiatan aplikasi system informasi manajemen 9.6. Data hasil pengumpulan dan pengklasifikasian sesuai dengan spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan penyusunan laporan kegiatan : 10.1. Keakuratan data pendukung penyusunan laporan sebagai bahan pengkajian 10.2. Kebenaran laporan penyusunan konsep pengembangan bahan dan data sesuai dengan hasil pengkajian untuk mengetahui pencapaian sasaran yang diharapkan



156



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.3. Kebenaran laporan penyusunan bahan pengembangan aplikasi system informasi manajemen 10.4. Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan laporan sebagai bahan perbaikan guna tercapainya sasaran kegiatan 10.5. Kebenaran laporan penyusunan kegiatan aplikasi system informasi manajemen 10.6. Keakuratan data hasil pengumpulan dan pengklasifikasian sesuai dengan spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan penyusunan laporan kegiatan 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikan usul, saran dan pendapat 12.2. JFU di Seksi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemn: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Komunikasi/ Desain Komunikasi Visual atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Administrasi Perkantoran 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.3. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.4. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. F = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi 15.8.2. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.3. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji



157



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8.4. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.5. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.6. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sering Berbicara: Sering Melihat: Sering 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1O6 = Berbicara (Informasi) 15.2O7 = Melayani : 16.1. Tersedianya bahan perumusan penetapan kebijakan analisa dan penyebaran informasipublik sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penetapan norma, standar , prosedur dan kriteria analisa dan penyebaraninformasi publik sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan analisa dan penyebaran informasi publik sesuai dengan pedoman 16.4. Terkelolanya bahan pelaporan analisa dan penyebaran informasi publik skala kabupaten sesuai dengan pedoman 16.5. Terlaksananya tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan :



158 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI : 418.09.5.1.3 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E-GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN : PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E-GOVERNMENT



KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN 6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



10. TANGGUNG



JAWAB



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang teknologi informasi : 6.1. Melaporkan perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 6.2. Melakukan pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 6.3. Memperbaiki mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 6.4. Melakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar Komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 6.5. Menerima dan menginventarisir laporan kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 9.2. Laporan hasil pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 9.3. Laporan perbaikan mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 9.4. Laporan hasil perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar Komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 9.5. Laporan hasil penerimaan dan penginventarisir kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan : 10.1. Kebenaran laporan hasil perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan



159



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



13. KONDISI



:



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: :



JABATAN



LINGKUNGAN KERJA



10.2. Kebenaran laporan hasil pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 10.3. Kebenaran laporan perbaikan mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 10.4. Kebenaran laporan hasil perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 10.5. Kebenaran laporan hasil penerimaan dan penginventarisir kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Telekomunikasi / Manajemen Teknik Infomatika/ Teknik Informatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Jaringan Komputer dan Perangkat Lunak 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = umerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan



160 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4D6 = Menyalin 16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



: 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi :



161 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI TATA KELOLA LAYANAN E-GOVERNMENT DAN SISTEM INFORMASI : 418.09.5.2.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E - GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI TATA KELOLA LAYANAN E-GOVERNMENT DAN SISTEM INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E - GOVERNMENT



KEPALA SEKSI TATA KELOLA LAYANAN EGOVERNMENT DAN SISTEM INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagilembaga dan pelayanan publik, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pemerintah dan masyarakat di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem e-government,serta tata kelola e-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelolae-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga danp elayanan public, penyelenggaraanGovernment Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedurdan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelola e-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagilembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelola egovernment, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumberdaya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelolae-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 6.6. Melaksanakan kerjasama teknis dengan pihak lain di Bidang Teknologi Informasi



162 6.7.



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



6.8. 6.9. : 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. : 8.1. 8.2. 8.3. : 9.1.



9.2.



9.3.



9.4.



9.5.



9.6. 9.7.



9.8. 9.9.



Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan wilayahnya Kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Mengawasi dan mengendalikan bawahan Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Alat Tulis Kantor (ATK) Laptop/komputer dan perangkatnya Alat komunikasi sebagai alat koordinasi Dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem e-government,serta tata kelola e-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelolae-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga danp elayanan public, penyelenggaraanGovernment Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedurdan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan ekosistem egovernment, serta tata kelola e-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagilembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelola egovernment, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumberdaya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelolaegovernment, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri Laporan hasil pelaksanaan kerjasama teknis dengan pihak lain di Bidang Teknologi Informasi Laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan wilayahnya Kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan



163 10. TANGGUNG



JAWAB



11. WEWENANG



12. KORELASI



JABATAN



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA



: 10.1. Dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem e-government,serta tata kelola e-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.2. Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelolae-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga danp elayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.3. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedurdan criteria penyelenggaraan di bidang pengembangan ekosistem egovernment, serta tata kelola e-government, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagilembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.4. Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelola egovernment, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumberdaya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan melaporkan di bidang pengembangan ekosistem e-government, serta tata kelolaegovernment, TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga dan pelayanan public, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), serta pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Kediri 10.6. Laporan hasil pelaksanaan kerjasama teknis dengan pihak lain di Bidang Teknologi Informasi 10.7. Laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang cakupan wilayahnya Kabupaten, pelaksanaan pembangunan telekomunikasi pedesaan, penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler atau sejenisnya 10.8. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.9. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan : 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Tata Kelola Layanan E-Government dan Sistem Informasi : Memberi Petunjuk : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



164 15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Teknologi Informasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Diklat manajemen pemantauan 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja :Mampu melakukan pemantauan, Melaksanakan tatakerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, Menggunakan sarana-prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diridengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.9.43. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa 15.4D3 = Menyusun



165 16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



: 16.1. Tersedianya bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan aplikasi system informasi sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penyusunan program pengembangan aplikasi system informasi sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan aplikasi system informasi sesuai dengan pedoman :



166 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: ANALIS SISTEM INFORMASI : 418.09.5.2.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E-GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI TATA KELOLA LAYANAN E-GOVERNMENT DAN SISTEM INFORMASI : ANALIS SISTEM INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E-GOVERNMENT



KEPALA SEKSI TATA KELOLA LAYANAN EGOVERNMENT DAN SISTEM INFOMASI



ANALIS SISTEM INFORMASI



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA 9. HASIL KERJA



: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem informasi : 6.1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengklasifikasi serta menyajikan data di bidang tata kelola layanan e-government dan system informasi 6.2. Menyusun detail rencana kerja kegiatan tata kelola layanan egovernment dan system informasi 6.3. Menyusun dokumen kegiatan tata kelola layanan e-government dan system informasi 6.4. Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan tata kelola layanan egovernment dan system informasi 6.5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan tata kelola layanan e-government dan system informasi 6.6. Menyusun laporan kegiatan bidang tata kelola layanan e-government dan system informasi : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang tata kelola layanan e-government dan system informasi 9.2. Laporan penyusunan detail rencana kerja kegiatan tata kelola layanan e-government dan system informasi 9.3. Dokumen penyusunan kegiatan tata kelola layanan e-government dan system informasi 9.4. Laporan hasil koordinasi kegiatan tata kelola layanan e-government dan system informasi 9.5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan tata kelola layanan egovernment dan system informasi



167 9.6. 10. TANGGUNG



: 10.1.



JAWAB 10.2. 10.3. 10.4. 10.5. 10.6. 11. WEWENANG 12. KORELASI



JABATAN



: 11.1. 11.2. : 12.1.



12.2.



13. KONDISI



LINGKUNGAN KERJA



14. RESIKO BAHAYA 15. SYARAT JABATAN



: 13.1. 13.2. 13.3. 13.4. 13.5. : 14.1.



Laporan kegiatan bidang tata kelola layanan e-government dan system informasi Kebenaran laporan hasil pengumpulan, analisis dan klasifikasi serta menyajikan data di bidang tata kelola layanan e-government dan system informasi Kebenaran laporan penyusunan detail rencana kerja kegiatan tata kelola layanan e-government dan system informasi Kebenaran dokumen penyusunan kegiatan tata kelola layanan egovernment dan system informasi Kebenaran laporan hasil koordinasi kegiatan tata kelola layanan egovernment dan system informasi Kebenaran laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan tata kelola layanan e-government dan system informasi Kebenaran laporan kegiatan bidang tata kelola layanan egovernment dan system informasi Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Menerima tugas, konsultasi, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, menyampaikanusul, saran dan pendapat JFU di Seksi Tata Kelola Layanan E-Government dan Sistem Informasi: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja Keadaan ruang kerja : Baik Suhu : Sejuk Udara : Bersih Penerangan : Terang Suara : Tidak Bising Tidak memiliki resiko bahaya



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/a (Penata Muda) 15.2. Pendidikan : S-1 / D-4 bidang Teknik Telekomunikasi/ Teknik Informatika/Manajemen Informatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Administrasi Jaringan Komputer dan Perangkat Lunak 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Manajemen pemantauan 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu melakukan pemantauan, melaksanakan tata kerja dan tata hubungan kerja serta pengendalian, menggunakan sarana prasarana komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif



168



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.23. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10. Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11. Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4O8 = Menerima Instruksi : 16.9. Terlaksananya penyelenggaraan pelayanan pos perdesaan sesuai dengan pedoman 16.10. Terlaksananya pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standardisasi pos pedesaan dan jasa titipan sesuai dengan pedoman 16.11. Terlaksananya pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, standardisasi Pos dan Telekomunikasi, Penyiaran, spektrum frekwensi Radio dan Orbit Satelit (Orsat) sesuai dengan pedoman 16.12. Terciptanya rumusan kebijakan teknis pelayanan informasi dan komunikasi 16.13. Terlaksananya program pelayanan informasi dan komunikasi 16.14. Terlaksananya fasilitasi pembangunan dibidang Pelayanan Pos, Pembangunan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekwensi radio dan orbit satelit (Orsat), standardisasi Pos dan Telekomunikasi dan Penyiaran sesuai dengan pedoman :



169 1. NAMA JABATAN 2. KODE JABATAN 3. UNIT KERJA



4. KEDUDUKAN



DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: KEPALA SEKSI STATISTIK DAN DATA ELEKTRONIK : 418.09.5.3.0 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E - GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI STATISTIK DAN DATA ELEKTRONIK : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E - GOVERNMENT



KEPALA SEKSI STATISTIK DAN DATA ELEKTRONIK



5. IKHTISAR



JABATAN



6. URAIAN TUGAS



7. BAHAN KERJA



8. PERANGKAT/



ALAT KERJA



9. HASIL KERJA



: Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpunan data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik di Kabupaten : 6.1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 6.2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 6.3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 6.4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 6.5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 6.6. Membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 6.7. Mengawasi dan mengendalikan bawahan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman Menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 9.2. Dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 9.3. Dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik



170



10. TANGGUNG



:



11. WEWENANG



:



12. KORELASI



:



JAWAB



JABATAN 13. KONDISI



:



LINGKUNGAN KERJA



9.4. Dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 9.5. Laporan hasil pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 9.6. Laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 9.7. Laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 10.1. Kebenaran dokumen bahan perumusan kebijakan di bidang pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 10.2. Kebenaran dokumen bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 10.3. Kebenaran dokumen bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 10.4. Kebenaran dokumen bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 10.5. Kebenaran laporan hasil pemantauan, evaluasi dan laporan di bidang pengolahan dan penyajian data serta melakukan penghimpun data statistik pembangunan daerah dan pengolahan data elektronik 10.6. Kebenaran laporan hasil pembagian tugas pada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya 10.7. Kebenaran laporan hasil pengawasan dan pengendalian bawahan 11.1. Memberi pertimbangan dan masukan kepada atasan 11.2. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap stafnya 11.3. Mengarahkan bawahan agar bekerja dengan baik, jujur dan disiplin 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Statistik dan Data Elektronik: Memberi Petunjuk 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya



14. RESIKO BAHAYA



:



15. SYARAT JABATAN



: 15.1. Pangkat golongan ruang : III/c (Penata) 15.2. Pendidikan : S1 Teknologi Informasi/Ilmu Komunikasi 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Diklat Pim Tk. IV Teknis : Pengelolaan kebijakan teknis statistik dan data elektronik untuk pemberdayaan informasi masyarakat 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi publik dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja : Mampu mengentry data, Mengolah data, Menganalisa data



171



16. PRESTASI YANG



DIHARAPKAN



17. BUTIR INFORMASI



15.7. Bakat kerja : 15.7.1. Q = Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam obyek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = Verbal : Kemampuan untuk memahami arti kata - kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan – pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan 15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diridengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan kegiatan yang berulang, atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur , urutan atau kecepatan yang tertentu 15.8.5. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda – benda dan obyek– obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan – kegiatan rutin, konkrit dan teratur 15.9.43. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Sedang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D0 = Memadukan 15.2D1 = Mengkoordinasikan 15.3D2 = Menganalisa : 16.1. Tersedianya bahan perumusan kebijakan teknis statistik dandata elektronik untuk pemberdayaan informasi masyarakat sesuai dengan pedoman 16.2. Tersedianya bahan penyusunan program pemberdayaan statistik dan data elektronik yang ada di daerah sesuai dengan pedoman 16.3. Tersedianya bahan pemberitaan informasi melalui data elektronik sesuai ketentuan :



172 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA



4.



KEDUDUKAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI



: PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI : 418.09.5.3.1 : Eselon IIB : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Eselon IIIB : BIDANG E-GOVERNMENT Eselon IVA : SEKSI STATISTIK DAN DATA ELEKTRONIK : PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI : KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



KEPALA BIDANG E-GOVERNMENT



KEPALA SEKSI STATISTIK DAN DATA ELEKTRONIK



PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI



6.



IKHTISAR JABATAN URAIAN TUGAS



7.



BAHAN KERJA



8.



PERANGKAT/ ALAT KERJA



9.



HASIL KERJA



5.



: Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang teknologi informasi : 6.1. Melaporkan perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 6.2. Melakukan pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 6.3. Memperbaiki mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 6.4. Melakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar Komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 6.5. Menerima dan menginventarisir laporan kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan : 7.1. Peraturan Bupati sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.2. Peraturan Daerah sebagai pedoman menyusun Naskah Dinas 7.3. Disposisi Pimpinan sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas 7.4. Tupoksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas : 8.1. Alat Tulis Kantor (ATK) 8.2. Laptop/komputer dan perangkatnya 8.3. Alat komunikasi sebagai alat koordinasi : 9.1. Laporan hasil perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 9.2. Laporan hasil pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 9.3. Laporan hasil perbaikan mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 9.4. Laporan hasil perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar Komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 9.5. Laporan hasil penerimaan dan penginventarisir kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan



173 10.



TANGGUNG JAWAB



11.



WEWENANG



12.



KORELASI JABATAN



13.



KONDISI LINGKUNGAN KERJA



14. 15.



RESIKO BAHAYA SYARAT JABATAN



: 10.1. Kebenaran laporan hasil perkembangan dan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pemeliharaan komputer atau sistem yang sedang digunakan 10.2. Kebenaran laporan hasil pemerikasaan dan pengecekan terhadap mesin atau sistem jaringan berdasarkan laporan yang masuk 10.3. Kebenaran laporan hasil perbaikan mesin atau sistem yang rusak dan melakukan penggantian terhadap komponen atau suku cadang 10.4. Kebenaran laporan hasil perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala agar komputer atau sistem yang digunakan tidak mudah rusak 10.5. Kebenaran laporan hasil penerimaan dan penginventarisir kerusakan mesin atau sistem jaringan berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kemudian diadakan pemeriksaan dan pemeliharaan : 11.1. Meminta arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada pimpinan 11.2. Memberikan saran dan masukan kepada pimpinan : 12.1. Kabid di Dinas Komunikasi dan Informatika : Meminta petunjuk 12.2. JFU di Seksi Statistik dan Data Elektronik: Koordinasi serta keharmonisan dalam lingkungan kerja : 13.1. Keadaan ruang kerja : Baik 13.2. Suhu : Sejuk 13.3. Udara : Bersih 13.4. Penerangan : Terang 13.5. Suara : Tidak Bising : 14.1. Tidak memiliki resiko bahaya : 15.1. Pangkat golongan ruang : II/c (Pengatur) 15.2. Pendidikan : D-3 bidang Teknik Telekomunikasi / Manajemen Teknik Infomatika/ Teknik Informatika atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan 15.3. Kursus/Diklat : Penjenjangan : Teknis : Diklat Jaringan Komputer dan Perangkat Lunak 15.4. Pengalaman Kerja : Memahami bidang pekerjaannya 15.5. Pengetahuan Kerja : Menguasai bidang perhubungan, komunikasi dan informatika 15.6. Keterampilan Kerja :Memahami bidang perhubungan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika 15.7. Bakat kerja : 15.7.1. N = Numerik : kemampuan untuk melakukan operasi arithmetik secara tepat dan akurat 15.7.2. G = Intelegency : Memahami instruksi/prinsip 15.7.3. V = erbal : Kemampuan untuk memahami arti kata kata dan penggunannya secara tepat dan efektif 15.8. Tempramen Kerja : 15.8.1. I = Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan



174



16.



PRESTASI YANG DIHARAPKAN



17.



BUTIR INFORMASI



15.8.2. M = Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan keputusan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji 15.8.3. P = Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan perbuatan instruksi 15.8.4. D = Kemampuan menyesuaikan diri dalam menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan 15.9. Minat kerja : 15.9.11. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan benda - benda dan obyek – obyek 15.9.21. b : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 15.9.33. a : Pilihan melakukan kegiatan - kegiatan rutin, konkrit & teratur 15.10.Upaya Fisik : Duduk: Kurang Berbicara: Sedang Melihat: Sedang 15.11.Fungsi Pekerjaan :15.1D1 = Mengkoordinasikan 15.2D2 = Menganalisa 15.3D3 = Menyusun 15.4D6 = Menyalin : 16.1. Tersusunnya rencana teknis pelaksanaan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.2. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan tata kerja dan tata hubungan kerja di bagian pengembangan SDM di bidang teknologi informasi 16.3. Tersusunnya bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi :



BUPATI KEDIRI, ttd



Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat u.b KEPALA BAGIAN HUKUM



H. SUKADI, S.E, MM Pembina Tingkat I NIP. 19670307 199003 1 006



HARYANTI SUTRISNO