7 0 162 KB
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
INFORMASI JABATAN 1. 2. 3.
4.
Nama Jabatan : Pengendali Dampak Lingkungan Kategori Keahlian Kode Jabatan : Unit Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Esselon II / JPT : Dinas Lingkungan Hidup Esselon III/ Admtr : Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan : Kedudukan dalam Struktur Organisasi : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PEDAL
5.
Ihtisar Jabatan : Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan.
6.
Uraian Kegiatan : 1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan : a. Pemantauan kualitas lingkungan; b. Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan. 2. Sub - unsur dari unsur kegiatan terdiri atas : a. Pemantauan Kualitas Lingkungan, meliputi : 1) Perencanaan pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) Pelaksanaan pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. b. Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi : 1) Persiapan pembinaan; 2) Pelaksanaan pembinaan; 3) Pelaksanaan evaluasi pembinaan. c. Pengembangan perangkat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi : 1) Penyusunan standar bidang lingkungan; 2) Pengawasan penerapan standard an/atau pedoman teknis lingkungan; 3) Pengembangan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4) Pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan;
Page 1 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
5) Penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan. d. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi : 1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan; 2) Pemanfaatan teknologi lingkungan; 3) Pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran; 4) Pencegahan dan penanggulangan pencemarandan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar; 5) Pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; 6) Inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 7) Perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; 8) Monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan; 9) Evaluasi audit bersifat wajib. 3. Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. 7.
Bahan Kerja : No
8.
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1
Rencana Strategis Dinas
Penyusunan program Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
2
Daftar Tugas Pokok dan Fungsi
Pengorganisasian tugas / perintah kedinasan
3
Data dan Informasi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Teknis pelaksanaan program kegiatan
4
Laporan Kepala Bidang
Evaluasi dan penyusunan laporan bidang
5
Daftar Permasalahan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Bahan rapat koordinasi, evaluasi dan penyusunan program
6
Petunjuk Teknis
Prosedur pelaksanaan tugas
7
Telaah Staff
Bahan pengambilan keputusan
8
Dokumen / Surat / Naskah / Disposisi
Tugas administrasi
9
Disposisi pimpinan
Dasar tindak lanjut tugas
10
Peraturan di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Dasar pelaksanaan tugas
Alat Kerja :
Page 2 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
No
9.
Perangkat Kerja
Digunakan Untuk Tugas
1
Alat Tulis Kantor / ATK, Perangkat Komputer
Penunjang pelaksanaan kerja
2
Petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaan lainnya
3
SOP
Menyusun rencana kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada staf / Jabatan Pelaksana
4
Surat Tugas / Surat Perintah
Melaksanakan tugas kedinasan
5
LineTelp / Internet
Komunikasi pekerjaan
6
Kendaraan Dinas
Operasional pekerjaan
7
CCTV
Monitoring pekerjaan
Hasil Kerja : Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagai berikut: a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama 1) Dokumen hasil pengumpulan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2) Dokumen pengambilan contoh uji kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3) Dokumen hasil pengujian/pengukuran parameter lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 4) Laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu; 5) Dokumen materi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan; 6) Laporan hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan; 7) Laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 8) Laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan; 9) Laporan hasil kegiatan verifikasi lapangan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib. b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda 1) Laporan hasil identifikasi permasalahan lingkungan dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2) Dokumen hasil pengolahan data sekunder dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Page 3 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
3)
Dokumen hasil verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 4) Dokumen hasil tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 5) Laporan hasil kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu; 6) Laporan hasil kegiatan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu; 7) Dokumen hasil identifikasi kelompok sasaran pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka persiapan pembinaan; 8) Dokumen program kegiatan pembinaan kelompok sasaran dalam rangka persiapan pembinaan; 9) Laporan hasil perencanaan kajian pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 10) Laporan hasil perencanaan kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan; 11) Laporan hasil rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 12) Laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 13) Laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 14) Laporan hasil pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan; 15) Laporan hasil penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib; 16) Laporan hasil pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib. c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya 1) Proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2) Dokumen hasil analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3) Laporan hasil evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan secara kontinyu; 4) Dokumen hasil penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan; 5) Laporan hasil pendampingan teknis pelaksanaan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembinaan; 6) Dokumen hasil pengolahan dan analisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan; 7) Dokumen hasil evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan
Page 4 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
8)
Laporan hasil penyusunan naskah akademik pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 9) Laporan hasil kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan; 10) Laporan hasil modifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan; 11) Laporan hasil evaluasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan; 12) Laporan hasil analisa sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 13) Laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 14) Laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 15) Rancangan teknis terinci (detail engineering design/ded) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; 16) Konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan; 17) Laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan. d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama 1) Laporan kegiatan pelaksanaan pemantauan dalam rangka pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2) Dokumen penyusunan rencana tindak lanjut pelaksanaan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembinaan; 3) Dokumen rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pengembangan pembinaan; 4) Dokumen hasil penyusunan rancangan teknis pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan dalam rangka pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan; 6) Rekomendasi kinerja institusi atau personal lingkungan dalam rangka penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan; 7) Laporan hasil analisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 8) Laporan hasil analisa kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial; 9) Rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
Page 5 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
10) Konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan; 11) Laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan; 12) Rekomendasi yang bersifat penaatan untuk evaluasi audit lingkungan bersifat wajib. 10. Korelasi Jabatan : No 1 2 3 4
Jabatan Kepala DLH/ Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Bidang / Jabatan Administrator Kepala Seksi / Jabatan Pengawas Staf /Jabatan Pelaksana
Unit Kerja/ Instansi DLH Kota Lubuklinggau DLH Kota Lubuklinggau DLH Kota Lubuklinggau DLH Kota Lubuklinggau
Dalam Hal Menerima instruksi,konsultasi,melaporkan Menerima instruksi, Konsultasi, Melaporkan Koordinasi / Kerjasama Pendelegasian Tugas dan Menerima Laporan
11. Kondisi Lingkungan Kerja : No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Aspek Tempat kerja Suhu Udara Keadaan Ruangan Letak Penerangan Suara Keadaan tempat kerja Getaran
Faktor Didalam dan luar ruangan Dingin dan Panas Kering dan sejuk Proporsional sesuai kebutuhan Strategis Terang Tenang Rapi Tidak ada
12. Resiko Bahaya : No
Fisik / Mental
Penyebab
1
Tidak ada
Tidak ada
13. Syarat Jabatan : 1)
Pendidikan formal yang : Paling rendah S.1 atau D. IV bidang ilmu : berkaitan dengan Ilmu Lingkungan, Ilmu Teknik, Ilmu Matematika, Ilmu Pengendalian Dampak Pengetahuan Alam, Ilmu Pertanian dan sejenisnya, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu Kehutanan, Ilmu Perikanan dan Lingkungan Kelautan, Ilmu Hukum dan Sosial, Ilmu Pertamanan, Ilmu
Page 6 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
2)
3)
4)
Ekonomi dan Manajemen, Ilmu Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. S.2 dan atau S.3 bidang ilmu : Ilmu Lingkungan, Ilmu Teknik, Ilmu Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pertanian dan sejenisnya, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu Kehutanan, Ilmu Perikanan dan Kelautan, Ilmu Hukum dan Sosial, Ilmu Pertamanan, Ilmu Ekonomi dan Manajemen, Ilmu Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pendidikan dan pelatihan non formal yang berkaitan dengan Pengendalian Dampak Lingkungan Penjenjangan : Diklat Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Teknis : Diklat AMDAL, Diklat Pengelolaan Lingkungan Terpadu, Diklat Penegakan Hukum Lingkungan, Diklat Pengelolaan Limbah dan sejenisnya, Diklat Pengelolaan B3, Diklat PPNS Lingkungan, Diklat Pembangunan Berkelanjutan, Diklat Produksi Bersih atau Minimalisasi Limbah, Diklat ISO dan turunannya, Diklat Audit Lingkungan, Diklat Pengendalian Pencemaran Air, Diklat Pengendalian Pencemaran Udara, Dilat Pengendalian Pencemaran Limbah B3, Diklat Pengendalian Pencemaran Limbah Radioaktif, Diklat Proteksi Radiasi, Diklat Pengelolaan Sampah dan sejenisnya, Diklat Penanganan Keadaan Gawat Darurat karena Pencemaran B3, Diklat Pengelolaan Hutan Lindung, Diklat Pemulihan Lahan Kering, Diklat Pengelolaan Lapisan Ozon dan Pemanasan Global, Diklat Ekonomi Lingkungan, Diklat GIS, Diklat Sistem Informasi, Diklat lainnya yang relevan dengan Pengendalian Dampak Lingkungan. Pengetahuan kerja : - Menguasai pengetahuan teknis pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan. Keterampilan kerja : - Keterampilan membuat konsep rencana kerja pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan. - Keterampilan penyelesaian masalah teknis pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kerusakan lingkungan. - Keterampilan Penataan dan Pengelolaan arsip - Menguasai informasi dan teknologi
Page 7 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
5) 6)
Bakat Kerja
7)
Temperamen Kerja
8)
Minat Kerja
9)
Upaya Fisik
10)
Kondisi Fisik Jenis Kelamin Umur Tinggi Badan Berat Badan Postur Badan Penampilan Fungsi Kerja
11)
: G : Inteligensi: Kemampuan belajar secara umum N : Numerik : Kemampuan untuk melakukan operasi arithmatik secara tepat dan akurat. Q : Ketelitian : Kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel. : D : DCP (Direktion, Control, Planning) : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan. I : Influencing : Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan - pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan. M : MVC : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji. : Konvensional (Utama) Realistik (Alternatif) Kewirausahaan (Alternatif) : Duduk Berbicara Mendengarkan : : : : : : :
Laki-laki / Perempuan Min 35 Tahun Tidak ditentukan Tidak ditentukan Tidak ditentukan Rapi D5 : Membandingkan/mencocokan O7 : Melayani B6: Memasukkan, mengeluarkan barang ke/dari mesin (menyisipkan, memasukan, mencelupkan atau menempatkan bahan ke dalam atau memindahkan dari mesin, atau dari peralatan otomatis, atau yang dilayani, atau yang dioperasikan pegawai lainnya)
Page 8 of 9
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JL. Sukarno Hatta Kel Sumber Agung Kec. Lubuklinggau Utara I Telp (0733769) KOTA LUBUKLINGGAU
14. Prestasi Kerja Yang Diharapkan : No 1 2 3 4 5 6 7
Hasil Kerja Rencana Kerja Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tugas pokok dan Fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Arsip Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hasil Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Naskah Dinas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pertimbangan Staf Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Jumlah Satuan
Waktu Yang Diperlukan
15. Butir Informasi Lainnya : Lubuklinggau, Juni 2022
(…………………………………………..) NIP. …………………………
Page 9 of 9