Ark 1 Panduan Skrining (Rev) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUA N SKRININ G



Jl. Ir. H. Juanda, No. 123 Cikampek – Karawang Telp. (0264) 8386 222 / 8385 999 Fax. (0264) 8388 936



PERATURAN KEPALA RUMAH SAKIT HELSA NOMOR : 041/Sper.KRS/RSHC/VI/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN SKRINING RUMAH SAKIT HELSA KEPALA RUMAH SAKIT HELSA Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan efektivitas pelayanan di rumah sakit, maka perlu dibuatkan panduan skrining pasien guna mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan; b. bahwa agar pemberian pelayanan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta pengambilan keputusan yang tepat maka diperlukan panduan pelaksanaan; c. bahwa untuk pelaksanaan butir (a) dan (b) tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Rumah Sakit.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PANDUAN SKRINING



KESATU



: Memberlakukan Panduan Skrining Rumah Sakit Helsa sebagaimana terlampir dalam Peraturan Kepala Rumah Sakit;



KEDUA



: Memberlakukan Panduan Skrining Rumah Sakit helsa dimaksud dalam Diktum KESATU sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;



KETIGA



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



KEEMPAT



:



Peraturan ini berlaku sejak 2 Juni 2022 sampai dengan 2 Juni 2025. Ditetapkan di : Cikampek Tanggal : 2 Juni 2022 KEPALA RUMAH SAKIT HELSA,



dr Teddy



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan Panduan Skrining Rumah Sakit helsa sesuai dengan waktunya. Panduan ini merupakan panduan kerja bagi semua pihak yang terkait dalam memberikan pelayanan pada pasien di Rumah Sakit helsa. Panduan Skrining ini meliputi definisi, ruang lingkup, tata laksana serta dokumentasi. Semoga panduan ini dapat membantu para petugas terkait dalam memberikan pelayanan skrining pada pasien. Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun AKP yang sudah membantu dalam menyusun Panduan Skrining sehingga panduan ini dapat terselesaikan. Tim Pokja AKP yang membantu dalam penyusunan Panduan Skrining. Pembimbing yang sudah membantu dalam memberikan arahan kepada kami dalam penyusunan Panduan ini.



Cikampek, 2 Juni 2022



Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..........................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................ii BAB I DEFINISI..................................................................................................1 BAB II RUANG LINGKUP................................................................................4 BAB III TATA LAKSANA.................................................................................5 BAB IV DOKUMENTASI.................................................................................20



ii



LAMPIRAN PERATURAN KEPALA RUMAH SAKIT NOMOR



: 041/Sper.KRS/RSHC/VI/2022



TANGGAL



: 2 Juni 2022



TENTANG



: PEMBERLAKUAN PANDUAN SKRINING



BAB I DEFINISI Skrining adalah suatu upaya untuk mengidentifikasi penyakit atau kelainan pasien sehingga didapat keterangan tentang kondisi dan kebutuhan pasien saat kontak pertama. Keterangan hasil skrining digunakan untuk mengambil keputusan untuk menerima pasien rawat inap, rawat jalan dan atau merujuk pasien ke rumah sakit lain dengan menyesuaikan kebutuhan pasien dengan visi dan misi Rumah Sakit. Tujuan skrining pasien untuk mengidentifikasi penyakit pada awal sehingga memungkinkan dilakukannya pengobatan lebih dini dan pengambilan keputusan yang tepat sesuai dengan ketersediaan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Skrining adalah suatu proses pemeriksaan awal setiap pasien yang meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang untuk menentukan kebutuhan pelayanan atau pengobatan pasien di dalam dan di luar rumah sakit. Skrining dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitative yang diprioritaskan berdasar atas kondisi pasien yang dilaksanakan pada proses admisi pasien rawat inap. Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan pemeriksaan fisik atau hasil pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostic imaging sebelumnya. Skrining ini dilakukan pada saat pasien tiba di rumah sakit. Skrining luar rumah sakit ialah proses pengumpulan data berdasarkan informasi yang diperoleh melalui komunikasi interaktif (2 arah), antara pemberi informasi dengan penerima informasi (rumah sakit), guna menyesuaikan kebutuhan penderita (pasien) dengan fasilitas rumah sakit. Sedangkan Skrining dalam rumah sakit ialah suatu proses pemeriksaan/penilaian awal pasien, yang dilakukan melalui kontak pertama secara visual atau pengamatan, maupun penilaian dengan menggunakan metode triase di IGD.



1



Pada pasien yang tidak datang langsung ke rumah sakit, skrining dapat dilakukan melalui telepon atau skrining dilakukan di tempat asal pasien yang dilakukan oleh petugas medis Rumah Sakit helsa. Pasien yang akan dirawat atau terdaftar untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan adalah mereka yang kebutuhan dan kondisinya dapat dipenuhi oleh sumber daya dan misi rumah sakit yang diidentifikasi melalui proses skrining. Informasi yang didapat melalui proses skrining penting dalam membuat keputusan yang tepat. Skrining ini meliputi : 1. Pengumpulan informasi didapatkan dari anamnesa, pemeriksaan fisik, dan penunjang, 2. Analisis informasi, menganalisis informasi yang didapatkan sehingga menghasilkan suatu diagnosis, kondisi, problem pada akhimya rumah sakit dapat mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien. 3. Menyusun rencana pelayanan dan atau pengobatan, setelah teridentifikasi kebutuhan pasien maka rumah sakit dapat menyesuaikan dengan kemampuan rumah sakit, sebagai contoh : a. Pasien diterima sebagai pasien rawat jalan b. Pasien diterima sebagai pasien rawat inap c. Pasien dipindahkan atau dirujuk Dari hasil skrining petugas dapat menilai kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit. 1. Pasien dengan kebutuhan preventif dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan berkala seperti medical check up. 2. Pasien dengan kebutuhan kuratif dilakukan pemeriksaan dan diberi obat bagi pasien yang dapat berobat jalan dan perawatan bagi pasien yang perlu rawat inap. 3. Pasien dengan kebutuhan promotif dilakukan penyuluhan tentang hidup sehat, pola makan sehat dan olah raga. 4. Pasien dengan kebutuhan rehabilitatif dibuatkan perencanaan untuk melakukan pemulihan tehadap pasien sehingga dapat melakukan aktifitas seperti semula. 5. Pasien dengan kebutuhan paliatif diberi apa yang menjadi keinginan dan keluarga pasien diberitahu keadaan pasien.



2



Jenis Skrining terdiri dari : 1. Skrining Non Medis : Adalah skrining yang dilakukan pada saat pasien tiba dirumah sakit atau saat pasien mendaftar di poliklinik rawat jalan, radiologi, laboratorium dan fisioterapi untuk menentukan pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, serta pelayanan yang dapat dipenuhi oleh rumah sakit. 2. Skrining Medis : Adalah skrining yang dilakukan melalui kriteria triase (di IGD), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imaging) sebelumnya, yang dilakukan tenaga yang kompeten yaitu dokter atau perawat.



3



BAB II RUANG LINGKUP Proses skrining / pemeriksaan dilakukan pada saat kontak pertama terhadap semua pasien yang datang ke RS helsa, meliputi : 1. Skrining diluar RS helsa, yaitu : a. Pra rumah sakit (di tempat perujuk / via telepon). b. Ambulan c. Tempat pasien 2.



Skrining didalam RS helsa, yaitu : a. Instalasi Gawat Darurat (IGD). b. Instalasi Rawat Jalan yaitu di poliklinik rawat jalan. c. Tempat Pendaftaran Skrining pasien dilakukan melalui : 1. 2. 3. 4.



Kriteria Triase Evaluasi visual atau pengamatan Pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologis Pemeriksaan penunjang lainnya



4



BAB III TATA LAKSANA 3.1. Alur Skrining Luar Rumah Sakit RS Perujuk



Admission



Costumer Service



Instalasi Gawat Darurat



Follow Up



VK



NICU /PICU



Rawat Inap (Dewasa / Anak) Perinatologi



Ket : Pasien (Penelepon) Alur dikembalikan



Customer Service



Re-Identifikasi



Triase



IGD



SKRINING



Informasi Analisa Rekomendasi



SDM & Fasilitas (Ambulan, Peralatan)



Gambar 3.1 Alur skrining luar rumah sakit



5



3.2. Alur Skrining Dalam Rumah Sakit Pasien Datang Diterima oleh Petugas



Medis



Non-Medis Security / Admission (Pengamatan Visual)



IGD (Perawat / YA



Skrining - Triase



Tanda Kegawatan



TIDAK



IGD Anamnesa Kebutuhan Pasien



Bisa Dilayani (Fasilitas Tersedia)



Bisa Dilayani (Fasilitas Tersedia) TIDA



YA YA



TIDAK



Rawat Inap



IGDInap Rawat



RUJU



Rawat Jalan



RUJU Hemodialisa



Fisioterapi



Poli Klinik



Radiologi



Rawat Jalan



Laboratorium



PULANG :  FARMASI  KASIR Rawat Inap



PULANG : FARMASI KASIR



Gambar 3.2 Alur skrining luar rumah sakit



6



3.3. Skrining Luar Rumah Sakit Skrining luar rumah sakit merupakan suatu proses deteksi dini atau usaha untuk mengidentifikasi keadaan pasien yang dilakukan sebelum pasien masuk ke Pelayanan emergensi atau pasien dengan kebutuhan ruang khusus atau lainnya, seperti pasien dengan kebutuhan ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan lainnya. Skrining dapat dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun Instalasi Rawat Jalan (IRJ) melalui interaksi per telepon. Interaksi telepon bisa datang dari pasien atau keluarga pasien yang mencari informasi dengan melakukan panggilan ke nomor rumah sakit, atau dari fasilitas kesehatan luar rumah sakit yang berencana merujuk pasien ke rumah sakit helsa, yang akan diterima oleh operator. Pelaksanaan identifikasi pasien dilakukan melalui telepon yang datang dari rumah sakit lain maupun keluarga/pasien yang langsung mencari informasi dengan melakukan panggilan ke nomor rumah sakit helsa. petugas menanyakan identitas pasien saat dihubungi oleh pihak luar, petugas juga menilai apakah sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit saat itu. Dalam pelaksanaannya skrining dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Petugas phone operator/ customer service menerima telepon dari luar mengenai pasien yang akan dirujuk atau dirawat di Rumah Sakit. 2. Di bagian phone operator/ customer service, petugas menanyakan identitas pasien yang akan dirujuk : a. Nama pasien b. Usia c. Jenis kelamin d. Nama Rumah Sakit/pelayanan kesehatan yang akan merujuk e. Kebutuhan pasien f. Jaminan 3. Petugas Costumer Service menyambungkan ke bagian IGD. 4. Petugas Costumer service memberikan informasi awal yang telah diterima ke petugas IGD. 5. Petugs IGD menerima telepon, petugas melaksanakan greeting dan memperkenalkan diri, melakukan skrining awal, yakni meng-anamnesa singkat menanyakan informasi tentang status pasien kepada pihak perujuk : a. Identitas pasien (Nama, Umur, Jenis Kelamin) b. Keadaan umum c. Tanda-tanda vital d. Diagnosis penyakit e. Terapi yang sudah di berikan f. Hasil penunjang Lab/Radiologi (bila telah dilakukan) 7



6.



7. 8.



9. 10. 11.



12. 13.



14. 15.



g. Kebutuhan pasien tersebut. h. Jaminan. Perawat menyambungkan telepon atau berkonsultasi dengan dokter umum / dokter jaga IGD. a. Dokter jaga IGD menanyakan / meng-anamnesa kembali tentang kondisi pasien yang akan dirujuk. b. Dokter mengkaji kondisi pasien yang akan dirujuk untuk mengetahui apakah pasien dapat dirawat / ditangani di RS helsa. c. Bila diperlukan, dokter jaga / umum meminta waktu sekitar 10 – 20 menit kepada pihak perujuk, untuk berkonsultasi ke dr spesialis mengenai status pasien yang akan di rujuk tersebut, dan memberitahukan untuk menelpon kembali ke RS helsa sesuai waktu yang telah disepakati. Berdasarkan hasil skrining tersebut, apakah kebutuhan pasien sesuai dengan misi sumber daya dan fasilitas yang ada di RS. Bila pasien tidak dapat di tangani / diterima, petugas menjelaskan mengenai alasan ke tidak tersediaannya fasilitas yang di tuju, atau sumber daya tidak memenuhi (ruangan full, dokter berhalangan, fasilitas sedang tidak bisa di gunakan / under maintenance dan lain sebagainya). Petugas menanyakan kembali apakah masih ada keperluan yang bisa di bantu oleh RS. Petugas melakukan greeting. Bila dapat ditangani, dokter / perawat menginformasikan kepada pihak / petugas yang akan merujuk, agar merujuk pasien tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Petugas IGD lalu menyambungkan ke bagian Admission, perihal administrasi dan lainnya. Admission menginformasikan tentang perkiraan biaya kamar maupun biaya tindakan serta peraturan terkait pembayaran biaya perawatan, yang di diskusikan dengan keluarga pasien. Petugas admission memastikan apakah keluarga pasien setuju atau tidak dan memberitahukan hal tersebut kepada perawat/petugas IGD. Dokumentasikan hasil skrining pasien dari luar tersebut setelah pasien datang ke IGD, melalui formulir yang disediakan (formulir serah terima rujukan) yang berisikan hal – hal sbb : a. Identitas pasien :  Nama  Jenis Kelamin  Umur  Alamat  Status pembayaran b. Anamnesa 8



c. d. e. f. g.



Diagnosa Keadaan Umum Kesadaran Tanda – tanda vital Terapi dan Tindakan (termasuk diagnostik imaging sebelumnya) yang telah dilakukan.



Pelaksanaan identifikasi pasien (skrining) ambulan dan penjemputan pasien meliputi : 1. Dimulai saat mendapatkan permintaan penjemputan pasien, petugas menentukan kebutuhan peralatan dan tenaga pelayanan / SDM yang akan dipersiapkan dengan metode informasi, analisa dan rekomendasi. 2. Tim yang akan melakukan penjemputan menentukan jenis peralatan yang dibutuhkan. 3. Skrining juga dilakukan setelah tiba di lokasi penjemputan, petugas melakukan re-identifikasi dengan berpatokan pada penilaian pre-transport pasien, dengan menggunakan form transfer pasien. 4. Skrining lanjutan dengan kriteria triase dilakukan setelah tiba di IGD dengan berpatokan pada kondisi pasien. 3.4. Skrining Dalam Rumah Sakit Skrining dalam rumah sakit dapat dilakukan di Pendaftaran, Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun Instalasi Rawat Jalan (IRJA). 1. Skrining di Pendaftaran a. Petugas melakukan skrining dengan mengidentifikasi pasien yang akan mendaftar di admission. b. Petugas menilai secara visual c. Menilai tanda kegawatan seperti sesak, nyeri hebat, lemas, pucat, pusing seperti ingin muntah dll. d. Jika terdapat keluhan tersebut, pasien diarahkan ke bagian IGD. e. Skrining juga dilakukan untuk memastikan adanya ketersediaan layanan sesuai kebutuhan pasien. f. Jika kebutuhan pasien sesuai dengan fasilitas rumah sakit, pasien diarahkan dan didaftrakan sesuai dengan kebutuhan pasien. g. Jika kebutuhan pasien tidak sesuai dengan fasilitas rumah sakit, pasien disarankan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang tersedia atau lebih tinggi. h. Pada jam buka pelayanan IRJ (Instalasi Rawat Jalan), admisi rawat jalan menginformasikan jenis pelayanan yang ada di IRJ beserta jam pelayanan dan bagaimana cara mengakses pelayanan tersebut / pendaftaran.



9



2. Skrining Pasien di IGD a. Pasien masuk ke IGD dan diterima oleh petugas (perawat/dokter jaga) IGD. b. Pasien dilakukan skrining dengan kriteria/kategori triase, pasien dipersilahkan/dibantu tidur di tempat tidur. c. Skrining triase dilakukan oleh dokter/perawat yang telah mendapatkan pelatihan PPGD atau BTCLS/ATCLS. d. Perawat melakukan anamnesa, menilai keadaan umum pasien, pemeriksaan fisik, psikologik dll. e. Jika pasien tidak memungkinkan untuk dilakukan anamnesa, maka lakukan hetero-anamnesa ke keluarga pasien atau pengantar pasien. f. Jika dibutuhkan tindakan segera, petugas melakukan tindakan kegawatdaruratan. g. Pengkajian keperawatan ditulis di formulir asesmen gawat darurat. h. Dokter melakukan pemeriksaan fisik lanjutan, pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) jika dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan pasien. i. Hasil pengkajian dokter ditulis di formulir asesmen gawat darurat. j. Bila pasien rujukan dari RS/fasilitas kesehatan lain, perhatikan surat rujukan/pengantarnya. k. Hasil skrining pasien digunakan untuk menegakkan diagnosa pasien, sebagai bahan untuk mengambil keputusan terhadap pasien untuk selanjutnya :  Pasien dipulangkan  Pasien rawat inap  Pasien dirujuk/dipindahkan ke RS lain (karena keterbatasan fasilitas atau lainnya) l. Semua tindakan dan pengobatan, serta perubahan kondisi pasien dicatat dalam formulir asesmen gawat darurat. m. Setelah selesai, data pasien dicatat dalam buku registrasi pasien IGD dan diinput ke dalam komputer RS/SIRS. 3. Skrining Pasien di Poliklinik a. Pasien datang di poliklinik setelah sebelumnya mendaftar di bagian pendaftaran rawat jalan. b. Petugas rekam medis menyerahkan status/berkas rekam medis kepada petugas poliklinik. c. Perawat memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian pendaftaran. d. Perawat melakukan skrining dengan menilai kondisi pasien secara visual, menilai keadaan umum pasien, melakukan anamnesa, mengukur tanda-tanda vital dan lainnya. e. Hasil skrining perawat ditulis dalam form asesmen rawat jalan. 10



f. Pasien dipersilahkan menunggu untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter. g. Dokter menganamnesa keluhan dan kebutuhan pasien, melakukan pemeriksaan fisik, menentukan diagnosa dan menentukan kebutuhan pelayanan kesehatan yang diperlukan pasien. h. Hasil skrining dokter menentukan :  Pasien dipulangkan  Pasien rawat inap  Pasien disarankan untuk dirujuk/dipindahkan ke RS lain (karena keterbatasan fasilitas atau lainnya) i. Jika pada saat skrining terdapat tanda seperti sesak, lemas, pucat, muntah-muntah, nyeri atau pusing tidak tertahankan, pasien dibawa/diantar ke IGD. j. Jika terdapat kegawat-daruratan pada saat pelayanan poliklinik, pasien dilakukan resusitasi/bantuan hidup dasar (BHD) atau pasien segera di evakuasi ke IGD. 3.5. Skrining di Instalasi Rawat Jalan Skrining rawat jalan dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan dirawat jalan yang berkontak pertama kali dengan pasien. Skrining rawat jalan bisa dilakukan di unit emergensi dan unit poliklinik. Perawat/bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik, dan dicatat didalam lembar assesment rawat jalan/ lembar assessment gawat darurat. Perawat menilai : 1. Kondisi Umum Pasien Dinilai dari kesadaran, jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi (lihat panduan Triase). a) Kesadaran dinilai apakah pasien dalam kondisi sadar penuh (composmentis), atau apakah pasien mengalami penurunan kesadaran (mulai gelisah, sangat mengantuk, sampai penurunan kesadaran lebih lanjut). b) Jalan nafas dinilai apakah bebas dari sumbatan, adakah gangguan ataukah ada kondisi potensial yang akan mengacam potensi jalan nafas. c) Sirkulasi dinilai apakah normal atau ada masalah. Pasien dengan sirkulasi drop yang layak mendapatkan pelayanan di IGD adalah :  Pasien yang sangat pucat  Pasien yang datang dengan keringat dingin, nadi teraba lemah.  Akral dingin  Pasien dengan nyeri dada kiri hebat menjalar ke belakang, curiga iskemik jantung  Pasien dengan nyeri ulu hati, disertai keringat dingin, nadi lemah



11



 Pasien dengan perdarahan sedang – hebat. dll d) Jika terjadi di unit poliklinik keluhan seperti yang disebutkan di atas, atau terjadi kegawatan, segera transfer pasien ke IGD. 2. Penilaian nyeri Penilaian nyeri menggunakan 4 skala nyeri. Pada pasien dewasa menggunakan Wong Baker Scale / Numeric Scale, pada pasien anak menggunakan skala Flacc Scale atau NIPS, selanjutnya penilainya nyeri pada pasien tidak sadar menggunakan Behavior Scale. 3. Skrining pasien batuk Pasien di wawancara sederhana apakah sedang batuk, berapa lama pasien batuk, apakah sedang dalam pengobatan TBC atau tidak. Pasien yang dicurigai dengan TB atau Suspect TB, dengan gejala seperti batuk lama (≥ 2 minggu) diberikan masker untuk mengurangi risiko airborne. Sedangkan jika dalam proses skrining di poliklinik, ditemukan pada pasien dengan gejala batuk ≥ 2 minggu, atau dicurigai TB/Susp TB, pasien diarahkan ke jalur fast track (poli TB Dots). 4. Skrining pasien jatuh Identifikasi pasien risiko jatuh di rawat jalan dan IGD. Asesmen awal pasien risiko jatuh dilakukan di unit rawat jalan, dengan mengunakan skrining risiko jatuh atau form assessment risiko jatuh, dengan menggunakan skala Get-Up dan Go. Sedangkan skrining pasien jatuh anak menggunakan Humpty Dumpty 3.6. Skrining Kebutuhan Pasien Rawat Inap Pada saat skrining dan pasien diputuskan diterima untuk rawat inap, proses asesmen membantu staf mengetahui prioritas kebutuhan pasien untuk pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitative. Kebutuhan pasien akan pelayanan tersebut di prioritaskan berdasarkan kondisi pada waktu proses admisi. Adapun penjelasan dari pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitasi adalah sebagai berikut :



12



1. Preventif Adalah sebuah usaha yang dilakukan individu dalam mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan (pencegahan penyakit). Prevensi secara etimologi berasal dari bahasa latin, pravenire yang artinya datang sebelum atau antisipasi atau mencegah untuk tidak terjadi sesuatu. Dalam pengertian yang sangat luas, prevensi diartikan sebagai upaya secara sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, atau kerugian bagi seseorang atau masyarakat. Tujuan dari upaya preventif ialah untuk mencegah terjadinya factor risiko penyakit, terjadinya risiko perburukan dan gangguan kesehatan pasien. Pelayanan preventif yang dilakukan adalah terdiri dari pengobatan penyakit pada tahap dini untuk membatasi kecacatan dengan cara menghindari akibat yang timbul dari perkembangan penyakit tersebut. Pengklasifikasian pasien berdasarkan klinis dan kebutuhan pasien, didasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan ditentukan oleh dokter yang menangani. Misalnya antara lain kasus luka tusuk dalam diberikan ATS. Saat ini di rumah sakit helsa belum menyediakan pelayanan rawat inap secara preventif. Pasien dengan indikasi tersebut dilakukan prosedur rujuk oleh rumah sakit. 2. Paliatif Pelayanan paliatif adalah pelayanan interdisipliner yang berfokus pada pasien penyakit serius atau mengancam jiwa. Perawatan kesehatan terpadu yang bersifat mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup. Tujuan pelayanan paliatif adalah mengurangi beban penyakit, meringankan penderitaan, dan mempertahankan kualitas hidup dari saat setelah di diagnosis. Tujuan ini dicapai melalui intervensi yang mempertahankan kesejahteraan fisik, psikologis, sosial dan spiritual, meningkatkan komunikasi dan koordinasi pelayanan, memastikan pelayanan yang layak secara budaya dan konsisten dengan nilai-nilai dan preferensi pasien, memberi bantuan konkrit jika diperlukan dan meningkatkan kemungkinan bahwa pasien meninggal dengan penderitaan minimal. Perawatan paliatif memiliki focus pada peredaman rasa sakit, gejala serta stress akibat penyakit kritis. Ini merupakan perawatan medis yang dapat membantu meminimalisir penderitaan serta meningkatkan kualitas hidup



13



pasien yang mengalami penyakit kritis yang mengancam keberlangsungan hidupnya, seperti kanker stadium lanjut. Jenis pelayanan paliatif antara lain : a) b) c) d)



Menyediakan bantuan dari rasa sakit dan gejala menyedihkan lainnya Menegaskan hidup dan menganggap mati sebagai proses yang normal Tidak bermaksud untuk mempercepat atau menunda kematian Mengintegrasikan aspek-aspek psikologis dan spiritual perawatan pasien e) Tidak mempercepat atau memperlambat kematian Contoh pasien paliatif yang masuk indikasi rawat inap : Diagnosa



Kriteria / Indikasi Rawat Inap



CHF (Congesif Heart Failure)



CKD (Chronic Kidney Desease)



Stroke Infark







Edema perifer







Dyspneu







Hepatomegali







S3 Gallop







Mual, muntah berlebih







Perunahan status mental







Sesak nafas







Asidosis







HT Emergensi







Hemiparesis







Parese CN 7/12







Disfagia



 Prioritas diberikan pada pelayanan rawat inap paliatif ialah pasien dengan diagnosa CKD (Chronic Kidney Desease) berdasarkan jumlah kunjungan rawat jalan HD selama 30 hari ialah 72x kunjungan.  Jika ada indikasi rawat inap, memerlukan ruang khusus ICU, HD, Isolasi, Perawat menghubungi bagian pendaftaran rawat inap, melakukan konfirmasi ketersediaan ruang yang dibutuhkan pasien.



14



3. Kuratif Merupakan serangkaian kegiatan pengobatan yang ditunjukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit / komplikasi. Contoh paliatif indikasi rawat inap : Diagnosa Epistaksis Prolonged Pregnancy



High Risk Pregnancy



Myoma uteri



Tonsilo Faringitis



Tifoid



Kriteria / Indikasi Rawat Inap 



Perdarahan massif







Hipertensi tak terkontrol







observasi perdarahan lanjut







Hamil ≥ 41 minggu







Oligo Hidramion







Letak lintang / sungsang







Plasenta previa







CPD dll







Ukuran myoma uteri ≥ 8 cm







Telah terjadi perdarahan berulang







Hb ≤ 8,0 mg/dl







Horse (Suara serak)







Nyeri tenggorokan







Demam







Tonsil membesar







Hiperemis







Demam >7 hari







Mual / muntah







Nafsu makan turun







Konstipasi / mencret



15



Preeclampsia



Abortus



Hemiparesis gravidarum Abnormal urterine bleeding







Tekanan darah ≥ 160/110







Proteinuria ≥ + 2







Terdapat tanda awal kejang







IUGR







Peningkatan SGPT/SGOT







Penurunan AT







Perdarahan ≥ 150 cc







Keluar jaringan







Syok hemoragis







Keton urin +







Keadaan umum lemah







Intake makan tidak adekuat







Hb ≤ 8 mg/dl







Trombosit < 100.000







Tekanan darah < 100/70 mmHg (presyok)







Perdarahan spontan







Muntah







Muntah







Nyeri dada karena gastro esophageal reflux desease







Dehidrasi







Dehidrasi sedang – berat







Muntah sampai tidak ada obat yang bias masuk







Pre-syok TD 40







Wheezing



DHF



Dyspepsia



Diare



Asma



16



Appendicitis Akut



Kejang Demam (Anak)







Nyeri tekan perut kanan bawah







Demam







Leukositosis







Nyeri lepas pada perut kanan bawah







Kejang (yang demam)







Demam







Riwayat kejang demam



didahului



oleh



 Diagnosis tersebut disesuaikan dengan klinis dan kondisi pasien saat dilakukan skrining oleh dokter.  Berdasarkan indikator “kepatuhan DPJP terhadap clinical pathway” di rumah sakit helsa, prioritas diberikan pada pelayanan rawat inap kuratif ialah “high risk pregnancy” dengan tindakan sectio saecaria. 4. Rehabilitatif Merupakan upaya pemulihan kesehatan bagi penderita-penderita yang dirawat dirumah, maupun terhadap kelompok-kelompok tertentu yang menderita penyakit yang sama. Saat ini di rumah sakit helsa belum menyediakan pelayanan rawat inap secara rehabilitatif, dikarenakan tidak terdapatnya unit rehab medik dan dokter spesialis rehab medik. Pasien dengan indikasi tersebut dilakukan prosedur rujuk oleh rumah sakit.  Untuk pasien dengan indikasi masuk Isolasi, perawat wajib melakukan konfirmasi bagian pendaftaran rawat inap ketersediaan ruang isolasi  Jika ruang khusus isolasi tidak tersedia, maka pasien indikasi rawat inap dengan isolasi harus ditempatkan di ruang yang setidaknya hanya 1 pasien dalam satu kamar.  Ruang isolasi yang setelah digunakan oleh pasien dengan resiko penularan infeksi tinggi, tidak bisa digunakan pada pasien immucompromise sebelum ruang dinyatakan steril.



17



3.7. Pemeriksaan Penunjang Pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan dalam melengkapi proses skrining dapat dilihat di PPK/Clinical Pathway. Sedangkan, pemeriksaan umum yang dilakukan dalam melengkapi proses skrining yaitu : 1. Kasus Anak a. Hematologi: Darah Tepi (Hemoglobin, Hematrokrit, Leukosit, Trombosit, Hitung Jenis) b. Tubex TF/IgM Anti Salmonella Typhi (sesuai kasus) c. Natrium, Kalium, Chlorida (sesuai kasus) 2. Kasus Umum a. Hematologi: Darah Lengkap (Hemoglobin, Hematokrit, Leukosit, Trombosit, Eritrosit, LED, dan Hitung Jenis) b. Gula darah sewaktu c. Kimia Klinik Standar: Ureum, Creatinin, SGOT, SGPT d. Elektrolit (sesuai kasus) e. Urinalisis Lengkap (sesuai kasus) f. EKG dan Rontgen Thorax (untuk pasien jantung &/ pasien dewasa usia > 40 tahun) 3. Perawatan Geriatri a. Hematologi: Darah Tepi (Hemoglobin, Hematrokrit, Trombosit) b. Gula darah sewaktu c. Kimia Klinik Standar: Ureum, Creatinin, SGOT, SGPT d. Urinalisis Lengkap (sesuai kasus) e. Elektrolit (sesuai kasus) f. EKG dan Rontgen Thoraks 4. Perawatan Perinatologi a. Hematologi Rutin b. Gula darah sewaktu c. CRP dan IT Ratio d. Kultur Darah e. Bilirubin Bayi (bilirubin total, bilirubin direct/indirect) f. Radiologi: Thoracoabdomen 5. Perawatan NICU a. Hematologi Rutin b. Gula darah sewaktu c. CRP dan IT Ratio d. Kultur Darah e. PT / APTT (sesuai kasus) 18



Leukosit,



f. Radiologi: Thoracoabdomen g. Analisa Gas Darah h. Elektrolit 6. Perawatan Pre-Operatif a. Untuk Golongan Operasi Sedang  Hematologi Rutin  PT/APTT  Gula Darah Sewaktu  HbsAg  Rapid Test  Rontgen Thorax b. Untuk Golongan Operasi Besar  Hematologi Rutin  LED  Golongan Darah dan Rhesus  AGD + Elektrolik  PT/APTT  Bilirubin Total/Direk/Indirek  Ureum / Creatinin  SGOT /SGPT  Glukosa Puasa dan Glukosa 2 jam PP



19



     



Protein total/Albumin/Globulin HbsAg Rapid Test Urine Lengkap EKG Rontgen Thoraks



BAB IV DOKUMENTASI Pendokumentasian skrining terutama skrining medis, perlu di dokumentasikan dalam formulir skrining pra-hospital dan form Asessment gawat darurat. Tujuan pendokumentasian ini untuk mengikuti perkembangan penyakit dan evaluasi pengobatan ataupun penanganan, serta nantinya akan digunakan untuk bahan perencanaan pemulangan pasien.



20