18 0 102 KB
DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN LAUT RUMKITAL Dr.MIDIYATO.SURATANI
PANDUAN SKRINING
2012
RUMKITAL DR. MIDIYATO.S JL. CIPTADI NO. 1 TANJUNGPINANG
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah yang maha Pengasih, karena hanya atas pertolongan-Nya lah Panduan Identifikasipasien ini berhasil disusun sesuai rencana. Besar harapan kami, semoga panduan ini bermanfaat dan dapat dijadikan panduan dalam melaksanakan proses skrining pasien di Unit Rawat Jalan dan Instalasi Gawat darurat di Rumkital Dr. Midiyato.S. Kami juga menyadari masih banyaknya kekurangan didalam panduan ini, oleh karenanya segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari segenap pembaca senantiasa kami nantikan. Wassalam………
DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar________________________________________________________________ i Daftar Isi_____________________________________________________________________ii Bab I DEFINISI_______________________________________________________________ 1 Bab II RUANG LINGKUP_______________________________________________________ 2 Bab III TATA LAKSANA________________________________________________________ 3 Bab IV DOKUMENTASI_________________________________________________________4
BAB I DEFINISI Pengertian Skrining itu sendiri adalah deteksi dini dari suatu penyakit atau usaha untuk mengidentifikasi penyakit atau kelainan secara klinis belum jelas, dengan menggunakan tes, pemeriksaan dengan prosedur tertentu yang dapat digunakan secara cepat untuk membedakan orang-orang yang kelihatan sehat tetapi sesungguhnya menderita suatu kelainan. Test skrining dapat dilakukan dengan:
-
Pertanyaan (anamnesa)
-
Pemeriksaan fisik
-
Pemeriksaan laboratorium
BAB II RUANG LINGKUP
Skrining dapat dilakukan di: -
Admission
-
Poli rawat jalan
-
Instalasi gawat darurat
BAB III TATA LAKSANA 1. Skrining pre hospital Faskes (petugas parkir, petugas ambulan,perawat) melakukan komunikasi dengan petugas admission. Apakah pasien yang baru datang memungkinkan untuk mendapatkan pelayanan di RSAL dr.Midiyato S. 2. Petugas skrining mengkonfirmasi ke UGD / Poliklinik apakah pasien dapat dikirim ke rumah sakit. 3. Apabila pasien langsung datang ke rumah sakit, petugas skrining melakukan penilaian secara visual, anamnesa singkat (nama, umur,jenis kelamin,keluhan,penyebab terjadinya penyakit, riwayat penyakit terdahulu) untuk menentukan apakah pasien mendapatkan pelayanan poliklinik/ emergency. 4. Petugas skrining menjelaskan kepada pasien/ keluarga tentang pelayanan yang akan didapat, serta fasilitas yang tersedia di RSAL dr. Midiyato S. 5. Melakukan pemeriksaan penunjang ( laboratorium, rontgen, EKG) 6. Melakukan penilaian apakah pasien bisa dirawat di RSAL dr.Midiyato S, jika tidak bisa dicari rumah sakit rujukan sesuai kasus penyakit. 7. Melakukan prosedur rujukan.
BAB IV DOKUMENTASI Mendokumentasikan semua hasil skrining dilembar rekam medis.
DINAS KESEHATAN TNI AL
RUMKITAL Dr. MIDIYATO S
SURAT KETETAPAN Nomor : SK/ 131 /XI/2012 Tentang Skrining Pasien Rumkital Dr.Midiyato Suratani Kepala Rumkital Dr.Midiyato Suratani Menimbang
:
1.
Bahwa dalam melaksanakan pengobatan dan tindakan yang
dapat dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis perlu dilakukan skrinang. 2.
Bahwa dalam melakukan skrining perlu dilakukan anamnesa
awal, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium. 3.
Bahwa
berdasarkan
hasil
skrining
ditentukan
apakah
kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit. 4 . Bahwa dalam pertimbangan 1,2 dan 3 adanya kebijakan dari Ka Rumkital Dr.Midiyato S agar menetapkan mekanisme skrining.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit. 2.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
No.1333./MenKes/SK/XII/1999 tahun 1999, tentang
Indonesia standard
pelayanan RS. 3.
SK
Menteri
Kesehatan
Peraturan
RI
No.
:
772/MENKES/SK/IV/2002 tentang Hospital Bylaws/ Pedoman Internal Rumah Sakit.
4.
Peraturan Kasal No. Perkasal/60/VIII/2008 tanggal 14 Agustus
2008 tentang petunjuk Penatalaksanaan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan TNI Angkatan Laut. MEMUTUSKAN Menetapkan
: 1.
Keputusan Kepala Rumkital Dr. Midiyato S Tanjungpinang
Tentang Skrining. 2.
Skrining pasien di Rumkital
Dr.Midiyato S Tanjungpinang
meliputi tinjauan preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif. 3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanjungpinang Pada Tanggal
November 2012
Karumkital Dr. Midiyato S Tanjungpinang
dr. IGD Nalendra DI, Sp.B,Sp.BTKV (K) Kolonel Laut (K) Nrp. 9137/P