PANDUAN Skrining [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN LAUT RUMKITAL Dr.MIDIYATO.SURATANI



PANDUAN SKRINING



2012



RUMKITAL DR. MIDIYATO.S JL. CIPTADI NO. 1 TANJUNGPINANG



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah yang maha Pengasih, karena hanya atas pertolongan-Nya lah Panduan Identifikasipasien ini berhasil disusun sesuai rencana. Besar harapan kami, semoga panduan ini bermanfaat dan dapat dijadikan panduan dalam melaksanakan proses skrining pasien di Unit Rawat Jalan dan Instalasi Gawat darurat di Rumkital Dr. Midiyato.S. Kami juga menyadari masih banyaknya kekurangan didalam panduan ini, oleh karenanya segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari segenap pembaca senantiasa kami nantikan. Wassalam………



DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar________________________________________________________________ i Daftar Isi_____________________________________________________________________ii Bab I DEFINISI_______________________________________________________________ 1 Bab II RUANG LINGKUP_______________________________________________________ 2 Bab III TATA LAKSANA________________________________________________________ 3 Bab IV DOKUMENTASI_________________________________________________________4



BAB I DEFINISI Pengertian Skrining itu sendiri adalah deteksi dini dari suatu penyakit atau usaha untuk mengidentifikasi penyakit atau kelainan secara klinis belum jelas, dengan menggunakan tes, pemeriksaan dengan prosedur tertentu yang dapat digunakan secara cepat untuk membedakan orang-orang yang kelihatan sehat tetapi sesungguhnya menderita suatu kelainan. Test skrining dapat dilakukan dengan:



-



Pertanyaan (anamnesa)



-



Pemeriksaan fisik



-



Pemeriksaan laboratorium



BAB II RUANG LINGKUP



Skrining dapat dilakukan di: -



Admission



-



Poli rawat jalan



-



Instalasi gawat darurat



BAB III TATA LAKSANA 1. Skrining pre hospital Faskes (petugas parkir, petugas ambulan,perawat) melakukan komunikasi dengan petugas admission. Apakah pasien yang baru datang memungkinkan untuk mendapatkan pelayanan di RSAL dr.Midiyato S. 2. Petugas skrining mengkonfirmasi ke UGD / Poliklinik apakah pasien dapat dikirim ke rumah sakit. 3. Apabila pasien langsung datang ke rumah sakit, petugas skrining melakukan penilaian secara visual, anamnesa singkat (nama, umur,jenis kelamin,keluhan,penyebab terjadinya penyakit, riwayat penyakit terdahulu) untuk menentukan apakah pasien mendapatkan pelayanan poliklinik/ emergency. 4. Petugas skrining menjelaskan kepada pasien/ keluarga tentang pelayanan yang akan didapat, serta fasilitas yang tersedia di RSAL dr. Midiyato S. 5. Melakukan pemeriksaan penunjang ( laboratorium, rontgen, EKG) 6. Melakukan penilaian apakah pasien bisa dirawat di RSAL dr.Midiyato S, jika tidak bisa dicari rumah sakit rujukan sesuai kasus penyakit. 7. Melakukan prosedur rujukan.



BAB IV DOKUMENTASI Mendokumentasikan semua hasil skrining dilembar rekam medis.



DINAS KESEHATAN TNI AL



RUMKITAL Dr. MIDIYATO S



SURAT KETETAPAN Nomor : SK/ 131 /XI/2012 Tentang Skrining Pasien Rumkital Dr.Midiyato Suratani Kepala Rumkital Dr.Midiyato Suratani Menimbang



:



1.



Bahwa dalam melaksanakan pengobatan dan tindakan yang



dapat dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis perlu dilakukan skrinang. 2.



Bahwa dalam melakukan skrining perlu dilakukan anamnesa



awal, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium. 3.



Bahwa



berdasarkan



hasil



skrining



ditentukan



apakah



kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit. 4 . Bahwa dalam pertimbangan 1,2 dan 3 adanya kebijakan dari Ka Rumkital Dr.Midiyato S agar menetapkan mekanisme skrining.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang



Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009



tentang Rumah Sakit. 2.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



No.1333./MenKes/SK/XII/1999 tahun 1999, tentang



Indonesia standard



pelayanan RS. 3.



SK



Menteri



Kesehatan



Peraturan



RI



No.



:



772/MENKES/SK/IV/2002 tentang Hospital Bylaws/ Pedoman Internal Rumah Sakit.



4.



Peraturan Kasal No. Perkasal/60/VIII/2008 tanggal 14 Agustus



2008 tentang petunjuk Penatalaksanaan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan TNI Angkatan Laut. MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1.



Keputusan Kepala Rumkital Dr. Midiyato S Tanjungpinang



Tentang Skrining. 2.



Skrining pasien di Rumkital



Dr.Midiyato S Tanjungpinang



meliputi tinjauan preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif. 3.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila



di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanjungpinang Pada Tanggal



November 2012



Karumkital Dr. Midiyato S Tanjungpinang



dr. IGD Nalendra DI, Sp.B,Sp.BTKV (K) Kolonel Laut (K) Nrp. 9137/P