Panduan Skrining Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIJUNJUNG Jl. Lintas Sumatera Km. 110 Tanah Badantuang.Kabupaten Sijunjung



Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIJUNJUNG Nomor : 445 /17.7/ KPTS - DIR/I/2019 TENTANG PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIJUNJUNG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIJUNJUNG Menimbang



: a. b.



c.



d.



e. Mengingat



: 1.



2.



3.



bahwa RSUD Sijunjung merupakan Rumah Sakit tipe C milik Pemerintah yang diwajibkan untuk melaksanakan Akreditasi bahwa RSUD Sijunjung menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif berfokus kepada kebutuhan pasien sesuai standar. bahwa peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit merupakan gerakan universal maka diperlukan upaya standarisasi pelayanan melalui penetapan kebijakan, prosedur, dan risiko manajemen. bahwa seluruh satuan kerja di RSUD Sijunjung memerlukan kebijakan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan, sehingga tercipta budaya pelayanan yang berfokus pasien di rumah sakit; bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Sijunjung Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara nomor 4431) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1173/MENKES.PER/X/2004 tentang Standar Akreditasi RS.



4.



5.



6.



Menetapkan KESATU



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 755/MENKES/PER /IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien.



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD SIJUNJUNG TENTANG PANDUAN SKRINING PASIEN : Panduan Skrining Pasien sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.



KEDUA



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan skrining pasien di RSUD Sijunjung dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanah Badantuang Pada Tanggal 07 Januari 2019 Direktur,



dr. Diana Oktavia, Sp.PD Penata/ III c NIP. 19771013 201001 2 007 Tembusan : Kepada Yth : 1. Kepala Bidang RSUD Sijunjung 2. Kepala Seksi RSUD Sijunjung 3. Tim Medik RSUD Sijunjung 4. Tim SPI RSUD Sijunjung 5. Tim Mutu RSUD Sijunjung 6. KSM dilingkungan RSUD Sijunjung 7. Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan di Lingkungan RSUD Sijunjung



LAMPIRAN I



:



NOMOR



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIJUNJUNG 445/ 17.7 /KPTS-DIR/I/ 2019



TENTANG



:



PANDUAN SKRINING PASIEN



TANGGAL



:



07 JANUARI 2019



PANDUAN SKRINING PASIEN BAB I DEFINISI Pemberian pelayanan di RSUD Sijunjung merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional dibidang pelayanan kesehatan dan tingkat pelayanan, yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Bertujuan menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.



Hasilnya adalah meningkatkan mutu pelayanan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit. Informasi diperlukan untuk membuat keputusan yang benar dalam asuhan pelayanan pasien. Pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk pelayanan rawat jalan, sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan pasien, identifikasi dan misi serta sumber daya RSUD Sijunjung, berdasarkan skrining kontak pertama.



Informasi dari pasien



diperlukan untuk membuat keputusan yang benar tentang kebutuhan pasien mana yang dapat dilayani rumah sakit, sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit. Keterangan didapat dari pasien pada kontak pertama melalui skrining di rumah sakit . Skrining dapat terjadi disumber rujukan, pada saat pasien ditransportasi atau apabila pasien tiba di rumah sakit. Adapun pengertian skrining adalah: 1. Skrining merupakan pemeriksaan sekelompok orang untuk memisahkan orang yang sehat dari orang memiliki keadaan patologis yang tidak terdiagnosis atau mempunyai risiko tinggi.



2. Skrining berarti penyaringan, sehingga skrining pasien berarti menyaring pasien untuk dimasukkan dalam kriteria tertentu, contoh: skrining nutrisi berarti menyaring status nutrisi pasien ke dalam kriteria tertentu. 3. Skrining untuk pengendalian penyakit adalah pemeriksaan orang-orang asimptomatik untuk mengklasifikasikan mereka ke dalam kategori yang diperkirakan mengidap atau tidak mengidap penyakit (as likely or unlikely to have the disease). 4. Skrining merupakan suatu upaya mengidentifikasi penyakit atau kelainan pasien sehingga didapat keterangan tentang kondisi dan kebutuhan pasien saat kontak pertama. Hasil skrining digunakan untuk mengambil keputusan menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan atau merujuk ke pelayanan lain serta menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit. 5. Skrining dilakukan bila pasien tiba di rumah sakit, saat pasien ditransportasi emergency atau di sumber rujukan 6. Skrining



dilaksanakan



melalui



kriteria



triase,



evaluasi



visual



atau



pengamatan, hasil pemeriksaan fisik, pisikologis, laboratorium klinik atau diagnostik imaging sebelumnya. 7. Triase sebenarnya adalah skrining, triase mengkhususkan skrining untuk menentukan prioritas penanganan. Oleh karena itu, istilah triase banyak kita temukan di area-area yang membutuhkan urutan prioritas segera. Contoh: triase pasien di Unit Gawat Darurat, triase korban bencana, dan lain-lain. 8. Asesmen berarti pengkajian. Asesmen adalah tindak lanjut dari hasil skrining untuk lebih mendalami kebutuhan pasien di bidang tertentu, contoh: asesmen nyeri adalah tindak lanjut dari skrining nyeri; asesmen nutrisi adalah tindak lanjut dari skrining nutrisi.



BAB II RUANG LINGKUP Skrining di RSUD Sijunjung dilakukan saat pasien datang ke RSUD Sijunjung. Skrining dilakukan pada area: a. Pintu masuk rumah sakit (IRJ dan IGD) b. Customer Service (Admision)



Skrining dilakukan melalui: a. Kriteria triase b. Evaluasi visual atau pengamatan c. Pemeriksaan fisik, psikologik d. Pemeriksaan laboratorium klinik, atau e. Pemeriksaan diagnostik imajing sebelumnya



Pasien yang diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk pelayanan gawat darurat, berdasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan, identifikasi yang sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit yang ada. Proses skrining saat pasien masuk dilakukan pada pasien rawat darurat 1. Pada saat menerima pasien pindahan/ rujukan dari Puskesmas atau RS lain diperlukan



pemeriksaan



laboratorium



klinik



atau



diagnostik



imajing



sebelumnya. 2. Skrining dapat terjadi disumber rujukan, 3. Setelah pasien dirawatpun proses skrining tetap dilakukan oleh petugas untuk meminimalkan resiko yang mungkin muncul pada pasien 4. Skrining dilakukan untuk menentukan kriteria masuk ke ruangan intensif dan atau pelayanan khusus termasuk penelitian



sesuai dengan kebutuhan



spesifik pasien 5. Proses skrining dilakukan dengan melakukan identifikasi pasien dengan kesulitan terkait hambatan pelayanan yang meliputi: a. Pasien tua b. Pasien cacat fisik c. Pasien gangguan bicara ,bahasa atau dialek 6. Proses skrining dilakukan pada pasien dengan resiko tinggi meliputi:



a. Pasien dengan penggunaan produk darah b. Pasien koma c. Pasien menggunakan alat bantu hidup d. Pasien penyakit menular e. Pasien immunosupresi f.



Pasien dengan penggunaan restrain



g. Pasien lansia dengan ketergantungan bantuan h. Pasien anak anak dengan ketergantungan i.



Pasien dengan resiko kekerasan



j.



Pasien dengan resiko malnutrisi



k. Pasien nyeri l.



Pasien terminal



m. Pasien hemodialisa 7. Skrining lain yang dibutuhkan: a. Skrining risiko jatuh b. Skrining awal: Dapat menggunakan kriteria triase, evaluasi visual, pemeriksaan fisik, psikologi, laboratorium dan radiologi sebelumnya. Proses triase untuk memprioritaskan pasien berdasarkan kebutuhan yang mendesak. c. Skrining status nutrisi d. Skrining nyeri e. Asesmen risiko jatuh f. Asesmen nyeri g. Asesmen awal rawat jalan dan rawat inap h. Asesmen psikologis awal i.



Asesmen awal medis dan keperawatan



j.



Asesmen pra bedah



k. Asesmen awal individu untuk populasi khusus l.



Asesmen pasien akhir kehidupan



m. Asesmen awal termasuk kebutuhan untuk bidang spesialisasi lain n. Asesmen awal termasuk kebutuhan akan rencana pemulangan o. Asesmen sebelum sedasi/ anestesi p. Asesmen kebutuhan edukasi pasien / keluarga q. Asesmen risiko infeksi nosokomial



BAB III TATA LAKSANA A. Triase Triase adalah seleksi pasien



sesuai tingkat kegawat daruratan sehingga



pasien mendapatkan pertolongan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya. Triase di RSUD Sijunjung menggunakan Skala Triase (ST) Instalasi Gawat Darurat ( sehari-hari, non massal ).



Skala / kategori ST yang ditentukan oleh tampilan klinis paling mendesak yang ditemukan, apabila sekali tampilan risiko tinggi ditemukan, reaksi sesuai dengan tingkat kesegeraan tampilan tersebut harus segera dimulai.



Skala Triase (ST) Instalasi Gawat Darurat RSUD Sijunjung



Kategori ST ST 1 ST 2 ST 3 ST 4 ST 5



Waktu Tunggu Maksimum 0 menit/Seketika (Immediate) 10 menit (Very Urgent) 30 menit (Urgent) 60 menit (Emergent) 120 menit (Tidak Darurat)



Kategori ST 1



Ambang Indikator Pelaksanaan 100 %



Keterangan Label Label merah



80 % 75 % 70 % 70 %



Label merah Label kuning Label kuning Label hijau



a. Penilaian dan tindakan inisial dilakukan simultan. b. Ancaman Hidup Segera (Immediately). c. Keadaan dimana ada ancaman hidup (atau kemungkinan berisiko perburukan) dan memerlukan intervensi agresif segera. Terjadi pada : 1. Henti jantung. 2. Henti nafas. 3. Risiko segera jalan nafas, ancaman terjadi henti nafas. 4. Frekuensi nafas 65 tahun. 13. Cedera anggota gerak moderat: deformitas, laserasi berat, crush. 14. Sensasi anggota gerak berubah, denyut nadi hilang akut. 15. Trauma dengan riwayat risiko tinggi dengan tanpa tampilan lain yang berisiko tinggi. 16. Neonatus stabil. 17. Anak dengan risiko. 18. Tingkah laku/psikiatrik: 1) Distres berat, risiko merusak diri. 2) Psikotik akut atau gangguan berpikir. 3) Krisis situasional, merusak diri dengan sadar. 4) Agitasi, menarik diri, berpotensi agresif. Kategori ST 4



Waktu tunggu untuk melakukan assesmen dan tindakan maksimal adalah 60 menit a. Berpotensi mengancam hidup: Mungkin menuju ancaman hidup / anggota gerak, atau menuju morbiditas bermakna, bila penilaian dan tindakan tidak dimulai dalam 60 menit b. Tingkat kesegeraan situasional: Potensi outcome buruk bila tindakan tidak dimulai dalam 60 menit c. Kelayakan harus mengurangi ketidak-nyamanan / distress berat dalam 60 menit berpotensi menjadi serius: Mungkin memburuk, atau berakibat pada outcome bila penilaian dan tindakan tidak dimulai dalam 1 jam. Gejala moderat atau menetap, atau kompleksitas atau beratnya kelainan bermakna: Mungkin perlu tindakan & konsultasi kompleks & / rawat inap, Terjadi pada: 1. Perdarahan ringan. 2. Aspirasi benda asing, tanpa distress pernafasan. 3. Cedera dada tanpa nyeri iga / distress pernafasan. 4. Kesulitan menelan, tanpa distress pernafasan 5. Cedera kepala ringan tanpa hilang kesadaran.



6. 7. 8. 9.



Nyeri moderat, dengan tampilan berisiko. Muntah dan mencret tanpa dehidrasi. Inflamasi / benda asing mata, penglihatan normal. Trauma anggota minor, sprain ankle, mungkin fraktura, laserasi tanpa komplikasi yang perlu investigasi / intervensi dengan TTV normal, nyeri ringan/sedang. 10. Cast/gibs ketat tanpa gangguan neurovaskuler. 11. Sendi bengkak dan panas. 12. Nyeri perut tidak spesifik. 13. Tingkah laku/psikiatrik: 1) Masalah kesehatan mental semi-urgent. 2) Dalam observasi &/ tidak ada risiko segera atas diri/ orang lain. Kategori ST 5



Waktu tunggu untuk melakukan assesmen dan tindakan maksimal adalah 120 menit a. Tingkat kesegeraan tidak mendesak: Keadaan pasien adalah kronik atau minor dimana gejala atau luaran (outcome) klinis tidak akan berpengaruh nyata bila penilaian dan tindakan ditunda dalam hingga 2 jam sejak kedatangan b. Masalah administratif klinis atau peninjauan hasil, sertifikat medis, hanya resep



B. Initial Assesmen (Penilaian Awal) Pasien yang masuk melalui IGD memerlukan penilain dan pengelolaan yang cepat dan tepat. Waktu berperan sangat penting, oleh karena itu diperlukan cara yang mudah, cepat dan tepat. Proses awal ini dikenal Initial assesment (Penilaian awal). Untuk Triase IGD petugas melakukan penilaian kesadaran dengan menggunakan kriteria : A : Alert P : Respon to pain V : Verbal U : Unrespon 1. Penilaian awal ini intinya adalah: a. Primary Survey yaitu penanganan ABCDE dan resusitasi, dicari keadaan yang mengancam nyawa dan apabila menemukan harus dilakukan resusitasi. Penanganan ABCDE yang dimaksud adalah : A



: Airway dengan Control Cervical



B



: Breathing dan Ventilasi



C



: Circulation dengan kontrol perdarahan



D



: Disability, status neurologis dan nilai GCS



E



: Eksposure ,buka baju penderita tapi cegah hipotermi



Langkah selanjutnya harus dipertimbangkan pemakaian kateter urine(Folley Catheter), kateter lambung (NGT), pemasangan heart monitor dan pemeriksaan laboratorium atau rontgen. b. Secondary Survey Pemeriksaan teliti yang dilakukan dari ujung rambut sampai ujung kaki. a) Anamnesis melalui pasien, keluarga atau petugas pra hospital yang meliputi : A



: Alergi



M



: Medikasi atau obat-obatan



P



: Past Ilness/Penyakit sebelumnya yang menyertai



L



: Last meal/ terakhir makan jam berapa bukan makan apa



E



: Event/ hal-hal yang bersangkutan dengan sebab cedera



b) Pemeriksaan fisik, meliputi inspeksi, auskultasi, palpasi dan perkusi . Periksa dengan teliti apakah ada perubahan bentuk, tumor, luka dan sakit. Pemeriksaan punggung dilakukan dengan log roll (memiringkan penderita dengan menjaga kesegarisan tubuh). Cek tanda-tanda vital



C. Evaluasi Visual atau pengamatan 1. Pasien yang secara pengamatan visual dalam keadaan gawat dan memerlukan pertolongan segera ,langsung diarahkan ke IGD 2. Pasien yang secara pengamatan visual tidak memerlukan pertolongan segera, akan diarahkan ke poliklinik



D. Pemeriksaan fisik Pemeriksaan fisik head to toe meliputi inspeksi, auskultasi, palpasi dan perkusi, termasuk juga pemeriksaan psikologik.



E. Laboratorium atau pemeriksaan imaging (penunjang) Pasien yang sudah membawa hasil laboratorium atau pemeriksaan imaging akan tetap diperiksa, kemudian jika memerlukan penanganan lebih lanjut akan



dikonsulkan ke dokter spesialis sesuai penyakit. Konsultasi bisa dilakukan melalui IGD atau diarahkan ke poliklinik.



F. Persyaratan 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam dan diluar rumah sakit. Pasien yang membawa surat pengantar berobat dari pelayanan kesehatan dianggap telah diskrining. 2. Dokter yang melakukan skrining adalah dokter yang telah ditetapkan dalam tim skrining.



G. Ketentuan Skrining 1. Skrining dilakukan pada saat kontak pertama didalam RS oleh petugas RSUD Sijunjung atau diluar rumah sakit 2. Berdasarkan hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit 3. Pasien diterima hanya apabila rumah sakit dapat menyediakan kebutuhan pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang tepat 4. Ada cara untuk melengkapi hasil tes diagnostik berkenaan dengan tanggung jawab untuk menetapkan apakah pasien diterima, dipindahkan atau dirujuk. 5. Ada kebijakan yang menetapkan tentang skrining dan tes diagnosa mana yang merupakan standar sebelum penerimaan yaitu: a. Pemeriksaan Vital Sign: TD, HR, RR,T, Pemeriksaan Fisik b. Skrining Test Diagnostik Standar yang harus dilakukan sebelum pasien didaftarkan/dirawat di RSUD Sijunjung



NO 1



RUANGAN Umum/ Penyakit Dalam



2



Bedah



SKRINING DIAGNOSTIK TEST PASIEN 1. Pemeriksaan Laboratorium: Hematologi (Hemoglobin, Leukosit, Eritrosit, Trombosit, Hitung Jenis) 2. Kimia Klinik Standar 3. Hasil EKG (Pasien Jantung dan Pasien Dewasa > 40 tahun) 1. Pemeriksaan Laboratorium: Hematologi (Hemoglobin, Leukosit, Eritrosit, Trombosit, Hitung Jenis,PTT,APTT) 2. Kimia Klinik Standar 3. Pemeriksaan Foto Thorax/Rongent Foto 4. Hasil EKG (Pasien Jantung dan Pasien Dewasa > 40 tahun)



5



HCU



7



Obstetri dan Gynekologi



8



Anak



9



Perinatologi



10



Paru



5. Hasil Konsul Pre Operatif (Penyakit Dalam) 1. Pemeriksaan Laboratorium: Hematologi (Hemoglobin, Leukosit, Eritrosit, Trombosit, Hitung Jenis) 2. Pemeriksaan Foto Thorax/Rontgen Foto 3. Hasil EKG (Pasien Jantung dan Pasien Dewasa > 40 tahun) 1. Pemeriksaan Laboratorium: Hematologi (Hemoglobin, Leukosit, Eritrosit, Trombosit, Hitung Jenis) 2. Urin Lengkap 1. Pemeriksaan Laboratorium: Hematologi (Hemoglobin, Leukosit, Eritrosit, Trombosit, Hitung Jenis) 2. Kimia Klinik Standar (Ureum, Kreatinin, SGOT/SGPT) 1. Pemeriksaan Laboratorium: Hematologi (Hemoglobin, Leukosit, Eritrosit, Trombosit, Hitung Jenis), Bilirubin total dan direk. 1. Pemeriksaan Laboratorium: Hematologi (Hemoglobin, Leukosit, Eritrosit, Trombosit, Hitung Jenis) 2. EKG 3. Thorax Foto 4. BTA



Ketentuan dalam pelaksanaan skrining di RSUD Sijunjung dilakukan pada pasien yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat meliputi: 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam RS: gawat darurat atau di luar rumah sakit. 2. Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya. Skrining dapat terjadi disumber rujukan, pada saat pasien ditransportasi emergensi atau apabila pasien tiba di rumah sakit. Hal ini sangat penting bahwa keputusan untuk mengobati, mengirim atau merujuk hanya dibuat setelah ada hasil skrining dan evaluasi. 3. RSUD Sijunjung dapat mempertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan apabila adanya ketersediaan pelayanan dan fasilitas yang mendukung sesuai kebutuhan pelayanan pasien. 4. Sebelum penerimaan dan pendaftaran pasien



diperlukan data tes skrining



atau evaluasi 5. Berdasarkan hasil skrining dapat diperoleh informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang benar tentang: keputusan pasien yang mana yang dapat dilayani di RSUD Sijunjung, pemberian pelayanan yang efisien kepada



pasien, transfer dan pemulangan pasien yang tepat ke rumah atau pelayanan lain 6. Pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk pelayan rawat jalan berdasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan pasien yang telah diidentifikasi sesuai misi serta sumber daya di RSUD Sijunjung 7. Skrining dapat terjadi di sumber rujukan, pada saat pasien ditransportasi emergensi atau apabila pasien tiba di RSUD Sijunjung 8. Di RSUD Sijunjung diperlukan data tes skrining atau evaluasi sebelum penerimaan dan pendaftaran yang merupakan standar sebelum penerimaan pasien. 9. Skrining dan tes penunjang diagnosa merupakan standar penerimaan pasien. Pasien tidak dirawat, dipindahkan atau dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan. 10. Pasien dengan kondisi emergensi atau membutuhkan pelayanan segera, diidentifikasi dengan proses triase berdasarkan kriteria fisiologik 11. Berdasarkan hasil skrining ditetapkan kriteria masuk ke ruangan intensif dan atau pelayanan khusus sesuai dengan kebutuhan spesifik pasien 12. RSUD Sijunjung mengidentifikasi pasien dengan kesulitan terkait hambatan pelayanan yang meliputi : pasien tua, cacat fisik, gangguan bicara, bahasa atau dialek 13. RSUD Sijunjung mengidentifikasi pasien dengan resiko tinggi meliputi: pasien dengan penggunaan produk darah, koma, menggunakan alat bantu hidup, penyakit menular, immunosupresi, pasien dengan penggunaan restrain, lansia dengan ketergantungan bantuan, anak anak dengan ketergantungan, pasien dengan resiko kekerasan, pasien dengan resiko malnutrisi, pasien nyeri, pasien terminal. 14. Petugas melakukan skrining dan mendokumentasikan pada rekam medis



BAB IV DOKUMENTASI Dokumen skrining terkait: pedoman, panduan dan SPO tersedia disetiap unit pelayanan. Kepala Instalasi membuat pengaturan jaga tim skrining IGD, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan skrining, serta melaporkannya setiap bulan kepada Kabid Pelayanan



Ditetapkan di Tanah Badantuang Pada Tanggal 07Januari 2019 Direktur,



dr. Diana Oktavia, Sp.PD Penata/ III c NIP. 19771013 201001 2 007