SK Panduan Skrining Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS ANDALAS



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS Alamat: Kampus Unand Limau Manis Padang - 25163 Telp: (0751) 8465000, 8465001, 8465002, 8465003, 8465004, 8465005 Laman : www.unand.ac.id e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR :



/XIV/UN16.36/KPT/2018



TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan



Rumah Sakit Universitas Andalas, maka diperlukan penyelenggaraan skrining pasien di Rumah Sakit Universitas Andalas yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Universitas Andalas dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Pedoman Skrining Pasien di Rumah Sakit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan pemberlakuan Panduan di Rumah Sakit Universitas Andalas. Mengingat



:



1. Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1173/MENKES.PER/X/2004 tentang Standar Akreditasi RS; 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 755/MENKES/PER /IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1195/Menkes/SK/VII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Lembaga/ badan akreditasi rumah sakit yang telah diakreditasi oleh International Quality in Health Care (ISQUA) dan Joint Commission International (JCI) 11. Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas No. 1057/III/R/KPT/2018 tentang Penetapan Direktur RS Universitas Andalas masa jabatan 2018-2023



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS ANDALAS



RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS Alamat: Kampus Unand Limau Manis Padang - 25163 Telp: (0751) 8465000, 8465001, 8465002, 8465003, 8465004, 8465005 Laman : www.unand.ac.id e-mail : [email protected] MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS. Memberlakukan Panduan Skrining Pasien di Rumah Sakit Universitas Andalas; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Padang Tanggal : 12 Maret 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS,



YEVRI ZULFIQAR NIP. 197009062000031005 TEMBUSAN Yth : 1. Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RS Unand 2. Direktur Umum dan Sumber Daya RS Unand 3. Komite-Komite RS Unand 4. Ka. Bidang di Rumah Sakit Unand 5. Ka. Instalasi Keperawatan RS Unand 6. Seluruh Ka. Ruangan Rawatan RS Unand 7. Ka. KSM RS Unand 8. Arsip



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR : /XIV/UN16.36/KPT/2018 TANGGAL : 12 MARET 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS



PANDUAN SKRINING PASIEN DI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS BAB I DEFINISI 1.1.



Pengertian



Skrining merupakan pemeriksaan sekelompok orang sebagai suatu upaya mengidentifikasi penyakit atau kelainan pasien sehingga didapat keterangan tentang kondisi dan kebutuhan pasien saat kontak pertama. Keterangan hasil skrining digunakan untuk mengambil keputusan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan merujuk ke pelayanan kesehatan lainnya dengan menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit. Skrining dilaksanakan melalui kriteria kontak pertama pada saat pasien datang, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imaging sebelumnya. Skrining dilakukan apabila pasien tiba di rumah sakit, pada saat pasien di transportasi emergensi atau di sumber rujukan. 1.2.



Tujuan :



Sebagai



upaya



mengidentifikasi



pasien



untuk



mengambil



keputusan



menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan atau merujuk kepelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pasien.



BAB II RUANG LINGKUP 1. Skrining dilakukan pada area : a. Costumer Service b. Poliklinik c. IGD 2. Skrining dilakukan pada saat : a. Kontak pertama dengan pasien b. Evaluasi visual atau pengamatan c. Pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik d. Pemeriksaan Laboratorium atau diagnostik imajing sebelumnya



BAB III TATA LAKSANA 1. Kontak Pertama dengan Pasien Lihat surat rujukan dan atau pengantar pasien apakah sesuai dengan misi dan sumber daya Rumah Sakit. 2. Evaluasi Visual atau Pengamatan a. Pasien yang secara pengamatan visual dalam keadaan gawat dan memerlukan pertolongan segera langsung diarahkan ke IGD b. Pasien yang secara pengamatan visual tidak memerlukan pertolongan segera akan di arahkan ke poliklinik c. Jika RS belum mempunyai pelayanan spesialistik tertentu maka pasien disarankan untuk di rujuk 3. Pemeriksaan fisik Pemeriksaan fisik head to toe meliputi inspeksi, auskultasi, palpasi dan perkusi, termasuk juga pemeriksaan psikologik 4. Laboratorium atau pemeriksaan imaging ( penunjang ) Pemeriksaan radiologi dan laboratorium memberikan data diagnostik penting yang menuntun penilaian awal. Pastikan hemodinamik cukup stabil



saat



membawa



pasien



ke



ruang



radiologi.



Pemeriksaan



laboratorium untuk pasien IGD dengan mempertimbangkan kondisi pasien,



maka



petugas



laboratorium



yang



akan



ke



IGD



untuk



pengambilan sample. Kemudian jika memerlukan penanganan lebih lanjut akan di konsulkan ke dokter spesialis sesuai penyakit konsultasi bisa di lakukan melalui IGD atau di arahkan ke praktek di poliklinik.



BAB IV DOKUMENTASI Semua hasil skrining dicatat dalam Rekam Medis IGD dan poliklinik. Ditetapkan di : Padang Tanggal : 12 Maret 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS ANDALAS,



YEVRI ZULFIQAR NIP. 197009062000031005