Panduan Skrining Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADEMANGAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADEMANGAN Jl. Budi Mulia Raya No. 2 Pademangan Barat Jakarta Utara Telp (021) 6452346 E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADEMANGAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR: 470 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADEMANGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADEMANGAN, Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan, maka diperlukan penyelenggaraan skrining yang efektif; b. bahwa agar pelaksanaan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum



Daerah



Pademangan



sebagai



landasan



bagi



pelaksanaan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan panduan skrining pasien dengan surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang-Undang



Nomor



Keperawatan



1



38



Tahun



2014



tentang



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2010 tentang Rekam Medis;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADEMANGAN TENTANG PANDUAN SKRINING PASIEN.



Pertama



: Panduan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan



ini,



yang



merupakan



bagian



yang



tidak



terpisahkan dari keputusan ini. Kedua



: Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama agar digunakan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan yang bermutu di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan.



Ketiga



: Pembinaan



dan



pengawasan



dilaksanakan



oleh



Kasie



Pelayanan Medik dan Kasie Keperawatan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 15 Maret 2019 DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



UMUM DAERAH PADEMANGAN



dr. Mirsad, MPH NIP. 196909262002121003



2



Lampiran 1 Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan Nomor



: 470 Tahun 2019



Tanggal



: 15 Maret 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat serta hidayah-Nya sehingga panduan skrining pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan ini dapat tersusun dengan baik. Buku panduan ini dibuat berdasarkan surat Keputusan Direktur Nomor 470 Tahun 2019 Tentang Panduan Skrining Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan. Panduan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan skrining di Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan untuk mendukung pelayanan yang profesional terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu sehingga Panduan skrining Pasien ini dapat diselesaikan dan dapat diterbitkan. Kritik dan saran yang membangun serta bermanfaat selalu diterima guna pengembangan panduan ini agar menjadi lebih baik.



DAFTAR ISI



BAB I



DEFINISI ………………………………………………………………………….1



BAB II



RUANG LINGKUP……………………………………………………………….2



BAB III



TATA LAKSANA ………………………………………………………………..3



BAB IV



DOKUMENTASI ………………………………………………………………...8



5



BAB I DEFINISI Skrining adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi apakah kebutuhan dan kondisi pasien dapat dipenuhi oleh sumber daya atau fasilitas yang ada di rumah sakit yang dilakukan pada kontak pertama dengan pasien. Skrining dapat dilaksanakan dengan menggunakan penilaian visual, kriteria triase, pemeriksaan fisik atau berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan diagnostik imaging sebelumnya. Triase sebagai salah satu cara skrining adalah cara pemilahan penderita untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatannya dan masalah yang terjadi pada pasien. Pencocokan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit tergantung dari informasi yang diperoleh saat melakukan skrining tentang kebutuhan pasien pada kontak pertama. Informasi yang dikumpulkan saat proses skrining pasien membantu dalam pengambilan keputusan yang sesuai, yaitu mana yang dapat dilayani dan mana yang tidak mampu dilayani serta dapat ditentukan kebutuhan pasien yaitu preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif



1



BAB II RUANG LINGKUP 2.1 Area skrining Skrining dilakukan pada: a. Luar rumah sakit: pada pasien yang tidak datang langsung ke rumah sakit, skrining dilakukan melalui telepon atau media elektronik lainnya yang dilakukan oleh petugas medis UGD yang jaga di RSUD Pademangan. b. Dalam rumah sakit: skrining dilakukan oleh petugas/staf rumah sakit yang pertama kontak dengan pasien.



2.2 Jenis skrining Skrining dilakukan dengan cara: a.



Non medis: skrining yang dilakukan secara visual atau pengamatan pada saat pasien tiba dirumah sakit atau saat pasien mendaftar di poliklinik rawat jalan, radiologi, laboratorium dan fisioterapi untuk menentukan pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, serta pelayanan yang dapat dipenuhi oleh rumah skit.



b.



Medis: skrining medis dilakukan dengan kriteria triase (di IGD), pemeriksaan fisik, dan hasil pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi) Dua jenis keadaan triase dapat terjadi: -



Triase rutin / sehari-hari Jumlah pasien dan beratnya luka tidak melampaui kemampuan petugas. Semua pasien



yang datang akan dilakukan triase oleh dokter jaga IGD atau perawat yang kompeten untuk menapatkan prioritas pelayanan yang sesuai dengan kegawatdaruratannya. -



Triase disaster / keadaan bencana



Pasien datang dari keadaan bencana baik dari dalam maupun luar rumah sakit dan jumlah pasien dan beratnya luka melampaui kemampuan petugas. Dalam keadaan ini yang akan dilayani terlebih dahulu adalah pasien yang memiliki kemungkinan survival yang terbesar dan membutuhkan waktu, perlengkapan, dan tenaga yang terbatas.



BAB III TATA LAKSANA 3.1 Luar rumah sakit Skrining di luar rumah sakit dilakukan saat pasien belum mencapai rumah sakit melalui interaksi per telepon bisa datang dari pasien atau keluarga pasien yang mencari informasi atau dari fasilitas kesehatan luar rumah sakit yang berencana merujuk pasien ke RSUD Pademangan. Di RSUD Pademangan, skrining per telepon atau media elektronik lainnya hanya dapat dilakukan pada pasien yang dirujuk oleh fasilitas kesehatan. Telepon akan diterima oleh operator yakni petugas admisi lalu disambungkan ke tenaga medis dan paramedis di Instalasi Gawat Darurat. Keputusan pasien diterima di Instalasi Gawat Darurat setelah tenaga medis dan paramedis mengumpulkan informasi berupa identitas pasien, nama pelayanan, kesehatan yang akan merujuk, kondisi pasien berupa anamnesa singkat, hasil pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan penunjang, dan kebutuhan pasien. Apabila RSUD Pademangan dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, maka pasien dapat diterima. 3.2 Dalam Rumah Sakit 3.2.1



Skrining Non Medis Skrining non medis dilakukan oleh petugas non medis seperti petugas keamanan, petugas



kebersihan, pendaftaran, dan petugas poliklinik dan petugas lainnya dengan tata cara sebagai berikut: a. Melaksanakan skrining secara visual dengan cara melihat kesadaran pasien, tampak sesak, tampak nyeri perut hebat, lemas, pucat, muntah-muntah dan lain-lain. Maka petugas membantu pasien dan mengarahkan ke IGD untuk dilakukan triase di IGD. b. Bila ada pasien membutuhkan bantuan, pasien dibantu dan diarahkan ke IGD c. Bila petugas melihat kegawatan yang berhubungan dengan kehamilan seperti; ketuban pecah, perdarahan, dan lain-lain, maka petugas membantu pasien agar dapat dibawa ke ruang tindakan persalinan. d. Bila terdapat pasien kecelakaan, maka petugas diharapkan membantu pasien hingga sampai ke IGD atau petugas menghubungi perawat IGD agar perawat IGD dapat mengevakuasi pasien dengan benar.



3.2.2



Skrining Medis



3.2.2.1 Triase Triase dilakukan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Pademangan. Pasien diskrining dengan menggunakan triase berbasis bukti. Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak, atau yang membutuhkan pertolongan segera diberikan prioritas untuk asesmen dan tindakan.



Berdasarkan keadaan, dua jenis keadaan triase dapat terjadi: 1.



Triase rutin / sehari-hari Di RSUD Pademangan, triase rutin dilakukan dengan menggunakan metode Australian



Triage Scale yang dinilai berdasarkan airway, breathing, circulation, deformity. Prioritas pasien disesuaikan dengan kegawatdarutannya dan harus mendapat penanganan dalam waktu tunggu maksimum. Sebagai berikut Kategori ATS 1 ATS 2 ATS 3 ATS 4 ATS 5



Prioritas Resusitasi Emergensi Gawat Sedikit gawat Tidak gawat



Waktu tunggu maksimum Segera 10 menit 30 menit 60 menit 120 menit



Tabel Australian Triage Scale pasien dewasa dan anak PEMERIKSAAN



RESUSITASI SEGERA



EMERGENSI



JALAN NAPAS



□ Sumbatan total



PERNAPASAN DEWASA



□ Henti napas □ RR < 10x/m



□ Sumbatan parsial □ Distress pernapasan



PERNAPASAN ANAK



□ Henti napas □ Retraksi berat / sianosis □ Henti jantung □ Nadi karotis tidak teraba □ Akral dingin



SIRKULASI DEWASA



SIRKULASI ANAK



□ Henti jantung □ Syok □ CRT > 4 detik □ Sianosis



□ Retraksi sedang



□ Nadi teraba lemah □ HR < 50x/m □ HR > 150x/m □ Pucat □ Akral dingin □ CRT > 2 detik □ Diastolik < 80 □ Nadi perifer tidak teraba □ CRT 2-4 detik



GAWAT



SEDIKIT GAWAT



□ Bebas



□ Bebas



□ Bebas



□ RR 24 – 40 x/m □ SpO2 90 -95% □ Retraksi ringan



□ RR 21 – 23 x/m



□ RR 12 – 20 x/m



□ Tidak ada retraksi



□ Tidak ada retraksi



□ Nadi 121150 x/m □ Sistolik 160 - 200



□ Sistolik 120 – 129 □ Nadi kuat □ Frekuensi nadi normal



□ Nadi kuat □ Frekuensi nadi normal □ Sistolik 100-120



□ Nadi perifer teraba □ Waktu



□ Laju nadi normal sesuai usia



□ Laju nadi normal sesuai usia



□ Akral hangat



pengisian kapiler > 2 detik



STATUS MENTAL



□ Tidak respon □ GCS < 8



□ Respon terhadap nyeri □ GCS 9-12



SKOR NYERI



□ Nyeri dada iskemik VAS 10



ASESMEN TRIASE



□ Resusitasi segera



TIDAK GAWAT



□ Akral hangat



□ Sadar penuh □ GCS 15



□ Sadar penuh □ GCS 15



□ Nyeri dada iskemik VAS 7-9



□ Respon terhadap verbal □ GCS 13 14 □ Nyeri dada iskemik VAS 1-6 □ Selain nyeri dada iskemik VAS 7-10



□ Selain nyeri dada iskemik VAS 1-6



□ Tidak ada nyeri



□ Emergensi



□ Gawat



□ Sedikit gawat



□ Tidak gawat



RENCANA



□ ZONA MERAH



□ ZONA KUNING



□ ZONA HIJAU



Setelah dilakukan triase dan ditentukan prioritas penanganan pasien, pasien dengan kategori resusitasi segera dan emergensi ditempatkan di ona merah. Pasien dengan kategori gawat ditempatkan di zona kuning, dan pasien dengan kategori sedikit gawat dan tidak gawat ditempatkan di zona hijau atau diarahkan untuk mendaftar ke poliklinik bila masih buka atau diminta menunggu apabila terdapat pasien yang lebih gawat. 2.



Triase disaster / keadaan bencana Di RSUD Pademangan, triase dalam keadaan bencana menggunakan metode START atau



Simple Triage and Rapid Treatment untuk menentukan skala prioritas pengobatan kepada pasien pada keadaan bencana. Warna Merah



Prioritas Keterangan 1 Prioritas utama pengobatan Memerlukan pengobatan dengan segera karena dalam kondisi sangat kritis yaitu tersumbatnya



Kuning



2



3 0



sesak,



jam dan tidak akan berpengaruh terhadap



nyawanya serta tanda-tanda vital stabil Ringan Dapat berjalan sendiri Meninggal atau tidak dapat Sudah meninggal dunia ataupun tanda-tanda diselamatkan



3.



napas,



perdarahan, syok, atau hilang kesadaran menunggu Pengobatan dapat ditunda untuk beberapa



Bisa pengobatan



Hijau Hitam



jalan



kehidupannya terus menghilang



Skrining Pasien Rawat Inap Pemeriksaan diagnostik dilakukan bila pasien dipertimbangkan untuk dirawat inap atau



dirujuk. Pada kasus yang sudah pasti rumah sakit tidak bisa memberikan pelayanan maka pemeriksaan penunjang diagnostik tetap dilakukan untuk selanjutnya dipersiapkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain setelah kondisi pasien stabil dan keluarga bersedia. Jenis pemeriksaan dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel rencana pemeriksaan penunjang rutin sebelum rawat inap No 1



Jenis Pasien Dewasa



2



Anak



3



Kebidanan



a. b. c. d. e. a. b. a. b.



Jenis Pemeriksaan Penunjang Darah lengkap Gula darah sewaktu Foto thoraks (pada usia > 40 tahun) EKG (pada usia > 40 tahun) Pemeriksaan lainnya sesuai panduan praktik klinis Darah lengkap Pemeriksaan lainnya sesuai panduan praktik klinis Darah lengkap Urine lengkap



c. HbsAg (bila belum pernah dilakukan selama kehamilan) d. Rapid test HIV (bila belum pernah dilakukan selama



4



Rawat HCU



5



Rencana rujuk



e. a. b. c.



kehamilan) Pemeriksaan lainnya sesuai panduan praktik klinis Darah lengkap Gula Darah Sewaktu Foto thoraks (skrining penyakit menular melalui airborne



d. e. f. g. a. b. c. d.



atau droplet) EKG (pada usia > 40 tahun) Fungsi ginjal: ureum dan creatinin Fungsi liver: SGOT dan SGPT Pemeriksaan lainnya sesuai panduan praktik klinis Darah lengkap GDS Foto thoraks (pada usia > 40 tahun) EKG (pada usia > 40 tahun)



Pasien tidak dipulangkan, dirawat, atau dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang dibutuhkan tersedia. Setelah informasi yang dibutuhkan tersedia (anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang),



Informasi



dianalisa



menghasilkan



diagnosa



dan



kondisi



pasien



untuk



mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien (preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif) yang dicatat dalam rekam medis dan rencana pelayanan sesuai kebutuhan pasien. 4.



Skrining Kebutuhan Pelayanan Pasien



Skrining kebutuhan pelayanan pasien dilakukan pada pasien rawat inap dan bertujuan untuk menentukan prioritas pelayanan pasien yaitu preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. a.



Preventif: Sebuah usaha yang dilakukan individu dalam mencegah terjadinya sesuatu yang tidak



diinginkan. Pelayanan preventif yang dilakukan di rumah sakit adalah terdiri dari pengobatan penyakit pada tahap dini untuk membatasi kecacatan dengan cara menghindari akibat yang timbul dari perkembangan penyakit tersebut. b. Paliatif: Merupakan perawatan medis yang dapat membantu meminimalisir penderitaan serta meningkatkan kualitas hidup pasien yang mengalami penyakit kritis yang mengancam keberlangsungan hidupnya. Perawatan paliatif memiliki fokus pada peredaman rasa sakit, gejala, serta stres akibat penyakit kritis seperti kanker stadium lanjut. c. Kuratif: Merupakan pengobatan yang dilakukan dengan tepat dan segera untuk menangani berbagai masalah yang terjadi. Pengobatan segera dilakukan sebagai penghalang agar gejala tidak menimbulkan komplikasi yang lebih parah. d. Rehabilitatif:



Mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat, semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.



BAB IV DOKUMENTASI 1. 2. 3. 4. 5.



Asesmen Triase Pasien gawat darurat Asesmen medis IGD Asesmen keperawatan IGD Pengantar pemeriksaan laboratorium Pengantar pemeriksaan radiologi