11 0 167 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA NOMOR : 445/ /SK/2016 TENTANG KEBIJAKAN SKRINING PASIEN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA
Menimban g
: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Kota Langsa, maka diperlukan penyelenggaraan skrining pasien yang efektif. b. Bahwa agar pelaksanaan skrining pasien di RSUD Kota Langsa dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan RSUD Kota Langsa sebagai landasan bagi penyelenggaraan skrining pasien di RSUD Kota Langsa. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan RSUD Kota Langsa.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3 Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
269
/Menkes/Per/III/2008 tentang Instalasi Gawat Darurat; 4 Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
269/Menkes/
Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
Memutuskan . . .
MEMUTUSKAN
Menetapkan KESATU
: : Keputusan RSUD Kota Langsa Tentang Kebijakan Skrining
KEDUA
Pasien Pasien Rsud Kota Langsa. : Kebijakan pelaksanaan skrining pasien di RSUD Kota Langsa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
KETIGA
ini. : Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan skrining
pasien di RSUD Kota Langsa dilaksanakan oleh Wakil KEEMPAT
Direktur Pelayanan RSUD Kota Langsa. : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kota Langsa Pada Tanggal 4 Februari 2016 M 25 Rabiul Akhir1437 H Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa
dr. HERMAN I Nip. 19630923 200003 1 001
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KOTA LANGSA NOMOR : 445/ /SK/2016 TANGGAL : 04 Februari 2016 M 25 Rabiul Akhir 1437 H
KEBIJAKAN SKRINING PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA LANGSA
Kebijakan Umum Semua pasien yang datang berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan: preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif dan menetapkan pelayanan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan Rumah Sakit.
Kebijakan Khusus 1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau diluar Rumah Sakit . 2. Skrining
dapat
dilakukan
dengan
anamnesa,
pemeriksaan
fisik,
pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi. 3. Skrining dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. 4. Skrining dilakukan oleh tim (dokter dan perawat) berdasarkan buku Panduan Praktek Klinik 5. Hasil skrining dijadikan dasar untuk menentukan pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau pasien dirujuk ke Rumah sakit lain. 6. Khusus untuk skrining HIV dilakukan oleh tim Voluntery Conseling and Testing HIV (VCT) sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh tim VCT.
DIREKTUR RSUD KOTA LANGSA
dr. HERMAN I Pembina Tingkat I/IVb NIP. 19630923200003 1 001