SK Skrining Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI POLIKLINIK WIRA PRATAMA AKPOL



KEPUTUSAN KEPALA POLIKLINIK WIRA PRATAMA AKPOL Nomor : Kep/012/PMP/I/2023



TENTANG KEBIJAKAN SKRINING PASIEN



KEPALA POLIKLINIK WIRA PRATAMA AKPOL Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Klinik Wira Pratama Akpol, maka diperlukan penyelenggaraan skrining pasien yang efektif; b. bahwa agar pelaksanaan skrining pasien di Klinik Wira Pratama Akpol dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Klinik Wira Pratama Akpol sebagai landasan begi penyelenggaraan skrining pasien di Klinik Wira Pratama Akpol; c. bahwa berdasarkan dengan pernyataan pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Poliklinik Wira Pratama Akpol tentang pedoman pendaftaran pasien di Klinik Wira Pratama Akpol.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga



: KEPUTUSAN KEPALA POLIKLINIK WIRA PRATAMA AKPOL TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN PASIEN : Kebijakan pelaksanaan skrining pasien di Klinik Wira Pratama Akpol. : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan skrining pasien di Klinik Wira Pratama Akpol dilaksanakan oleh Kepala Poliklinik Wira Pratama Akpol : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI POLIKLINIK WIRA PRATAMA AKPOL KEBIJAKAN SKRINING PASIEN Klinik Wira Pratama Akpol Kebijakan Umum Semua pasien yang datang berobat dilakukan skrining terlebih dahulu untuk menentukan pelayanan yang dibutuhkan, dan menetapkan pelayanan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan pasien dan kemampuan Klinik. Kebijakan Khusus 1. 2. 3. 4.



Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau diluar klinik. Skrining dapat dilakukan dengan anamnesa, dan pemeriksaan fisik. Skrining dilakukan dengan kondisi pasien. Skrining dilakukan oleh tim (dokter dan perawat) berdasarkan buku Panduan Praktek Klinik. 5. Hasil skrining dijadikan dasar untuk menentukan pemberian pelayanan Kesehatan di klinik atau pasien dirujuk ke rumah sakit.